Penyandang Disabilitas Harus Manfaatkan Pos Pelayanan Desa
Penyandang disabilitas di Kabupaten Bone diharapkan mampu memanfaatkan Pos Pelayanan Desa (Posyandes) dengan baik. Segala permasalahan yang berhubungan dengan kepentingan disabilitas harus dibahas di Posyandes.
Hal ini mencuat dalam diskusi penyusunan regulasi lokal desa tentang disabilitas, di Cafe Kusuka, Kabupaten Bone, Sabtu 21 April 2018.
Diskusi melibatkan P3MD Kabupaten Bone, Pemerintah Desa Mallari dan Carigading serta Difabel People Organization (DPO/PPDI). Peserta mendiskusikan mekanisme dan struktur Posyandes, dalam hal ini membahas Perkades yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam implementasinya.
Peserta menyusun draft awal mekanisme Pos Pelayanan Desa Mallari dan Desa Carigading. Sehingga ada draft awal rancangan Perkades Mekanisme Pos Pelayanan Desa dan struktur pengurus di Mallari dan Carigading
Penanggung Jawab Wilayah Program Peduli Kabupaten Bone Hamzah mengatakan, rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari kerja advokasi Yasmib Sulawesi dalam pemenuhan hak difabel di Kabupaten Bone.
“Salah satunya membetuk wadah layanan yang bisa dijadikan tempat mendapatkan informasi terkait adminduk, sosial, pendidiikan hukum, kesehatan dan lainnya bagi semua lapisan masyarakat desa atau inklusifitas,” kata Hamzah.
Kepala Desa Mallari Andi Wahyuli S.Pd mengatakan, pertemuan ini sangat membantu masyarakat. Karena memang hal seperti ini mesti ada di desa.
“Memang dalam model pos layanan ini sudah ada, namun belum ada kekuatan hukum yang mengatur dan menjadi landasan dalam penerapan pos pelayanan desa ini. Dalam hal ini tentu kami akan manfaatkan anggota kami di desa,” kata Wahyuli.
Tenaga ahli P3MD Kabupaten Bone Sudardi Mandang, mengatakan, konsep yang sudah dibuat harus masuk dalam struktur Posyandes. Agar kemampuan disabilitas bisa dilihat dalam Posyandes.
“Sekaligus memberikan akses bagi disabilitas untuk berkegiatan,” kata Sudardi function
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!