Energi Baru Difabel dari Posko Aspirasi

Hak-hak penyandang disabilitas kerap kali diabaikan oleh pemerintah setempat. Selain itu adanya keterbatasan akses bagi mereka terhadap pemenuhan hak-haknya. Tapi sangat di sayangkan, jika dalam kebijakan pemerintah desa tidak tertuang hak dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas yang memadai. Bagi penyandang disabilitas bahwa layanan atas hak-hak yang mungkin hanya sebatas angan-angan belaka yang sangat sulit untuk diraih. Mengapa hal ini bisa terjadi?, karena mereka masih menganggap bahwa dirinya dianggap tidak berguna dalam kondisi yang tidak normal. Namun kondisi ini mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah desa secara bertahap mulai menyadari dan memperhatikan hak-hak mereka. Pemerintah Desa mulai terbuka pikiran dan hatinya untuk memenuhi kebutuhan warganya yang terpinggirkan. Adanya Sekolah Anggaran Desa Kabupaten Bantaeng melalui pekan aspirasi yang menjadi salah satu sarana untuk menjawab keluh kesah mereka memberikan pengaruh baik bahkan terakomodirnya berbagai kebutuhan dasar bagi Penyadang Disabilitas maupun kelompok rentan. Padahal, sebelum Sekar Desa ini dilaksanakan, kerap kali penyandang disabilitas maupun kelompok rentan tidak diberikan kebutuhan dasar bahkan dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Desa jika bukan berasal dari keluarganya, hal ini merupakan pernyataan secara umum bagi masyarakat kelompok rentan pada saat melakukan pekan aspirasi di desa, salah satu contohnya sperti ibu Hanaang (65 Tahun) salah satu penyandang disabilitas Tuna Netra, beliau bercerita mengenai kondisinya, “Selama ini saya bingung menyampaikan kepada siapa aduan, dan keluhan saya bisa terdengar ke Pemerintah Desa bahwa saya butuh untuk diperhatikan dan difasilitas bantuan sosial sebagai warga yang berkebutuhan khusus, saya merasa dibedakan dan diacuhkan oleh Pemerintah Desa tetapi semuanya berubah, ketika dilaksanakannya pekan aspirasi yang dilakukan oleh BPD. Akhirnya aspirasi saya tersampaikan dan saya merasa terbantu dengan adanya aspirasi ini yang terakomodir dalam program Baik Tuntas dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Puskesos Desa yang dikawal oleh BPD Desa Lumpangan.”

Sekolah Anggaran Desa dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 memberikan ruang sebagai sarana untuk mendukung program kerja pemerintah desa. Melalui program tersebut terdapat 11 desa yang menjadi dampingan serta merupakan ruang bagi BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat desa untuk belajar bersama mendorong desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, dan inklusif. Kecamatan pajukukang merupakan salah satu lokasi Posko Aspirasi yang telah memberikan pengaruh baik bagi penyandang disabilitas baik bagi pemerintah Kabupaten, Pemerintah desa, BPD, Kelompok perempuan, anak, disabilitas, maupun lansia. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah desa yaitu dengan melakukan koordinasi dengan korduk capil agar dapat memastikan identitas para penyandang disabilitas. Selanjutnya, fasilitator SLRT melakukan komunikasi dengan Baznas terkait pengadaan sembako yang harus disiapkan bagi panyandang disabilitas.

“Untuk kedepannya akan fokus dengan pendanaan untuk program Pemenuhan Kebutuhan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.” H. Basri Kepala Desa Baruga

Posko aspirasi memberikan manfaat yang sangat baik terhadap penyandang disabilitas yaitu dengan adanya “Penerima Manfaat Posko Aspirasi” terdapat 4 warga penyandang disabilitas yang telah diberikan bantuan dari Baznas, PKH, Sembako APBDES tahun 2020 hingga 2022 bahkan tertuang dalam kebijakan pemerintah desa sampai ke Pemerintah Kabupaten. Posko Aspirasi dalam Sekolah Anggaran Desa memberikan kepercayaan bagi kelompok rentan terkait persoalan yang dihadapi saat ini terutama terpenuhi kebutuhan hidupnya dalam bentuk sandang pangan dan pengadaan kursi roda. Salah satu penerima manfaat posko aspirasi yaitu anak kembar disabilitas cinta dan kasih. Berikut ucapan terima kasih ibu Siti Nurhalisa (ibu dari 2 anak kembar) kepada Tim Pekan Aspirasi dan pemerintah desa.

“Terima kasih banyak kepada BPD dan Pemerintah Desa atas bantuan yang diberikan kepada anak saya.

Pekan aspirasi menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi warga, seperti kebutuhan anak saya. “Siti Nurhalisa”

Semua data aspirasi warga tertuang dalam usulan rencana kerja Pemerintah Desa dan Penetapan Anggaran Belanja Desa. Hal ini, dikuatkan dalam juknis perencanaan kinerja Pemerintah Desa dan jika tidak terselesaikan aspirasi tersebut maka didorong oleh Pemerintah Kabupaten untuk di sinergikan dalam “Program Baik Tuntas”.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *