Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Bone adalah salah daerah yang melaksanakan pemilukada pada tahun 2018. Bupati terpilih telah dilantik pada 26 September 2018 dan pada Februari 2019, RPJMD 2018 – 2023 telah dibahas dan ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bone. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJMD, yaitu OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) menyusun rencana strategis sebagai pengejawantahan dari RPJMD. Renstra yang dimaksud adalah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Hal tersebut dijelaskan dalam UU No 87 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubaan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah
Kegiatan yang terlaksana di Sekretariat Tim Pembina Kabupaten Bone Sehat pada tanggal 15-.16 April 2019 dengan tujuan dari kegiatan ini adalah mengawal rencana Strategis OPD sejalan dengan target RPJMD Kabupaten Bone dan memberikan penguatan terhadap tim penyusun RENSTRA OPD terkait integrasi isu gender dan inklusi dalam draft RENSTRA.