Perkawinan anak menjadi permasalahan penting di semua desa, karena mengawinkan anak dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan telah berlangsung lama. Anak perempuan yang tinggal di perdesaan dua kali lebih mungkin menikah sebelum berusia 18 tahun dibandingkan dengan anak perempuan di daerah perkotaan.

Dampak perkawinan anak tidak hanya dialami anak dan perempuan yang menjalaninya, tetapi juga generasi masa depan yang lahir dari perempuan-perempuan yang dikawinkan pada usia anak. Anak-anak yang lahir dari perempuan-perempuan yang berusia anak dikhawatirkan mengalami kurang gizi, gizi buruk, dan tengkis (stunting), di samping rentan mengalami kekerasan dari ibunya yang masih terlalu muda. Pada tahap berikutnya, anak-anak juga mudah dieksploitasi secara ekonomis dan seksual oleh orang tuanya sendiri.

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di tingkat desa, YASMIB Sulawesi dan UNCIEF melalui Program BERANI II melaksanakan kegiatan “Pengembangan Deklarasi dan Kebijakan Publik (Perdes) di desa-desa terpilih di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone, hal ini untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan praktik-praktik berbahaya khususnya Pernikahan Anak”.

Spesialis Perlindungan Anak UNICEF, Tria Amelia Tristiana, mengungkapkan bahwa anak yang hamil berdasarkan data dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo tahun 2024 ditemukan sebanyak 230 anak, sedangkan ada 10 anak yang melakukan dispensasi kawin.

“Salah satu kerugian yang dialami orang yang melakukan perkawinan siri adalah anak yang tidak mendapatkan hak waris dan tidak ada harta gono gini,” ucapnya saat memberikan sambutan di kantor Desa Lompoloang, Kabupaten Wajo. Kamis, 22 Mei 2025.

Selain itu, Pencegahan perkawinan anak di desa harus dilakukan secara terencana dan melibatkan berbagai pihak mengingat jumlah perkawinan pada usia Anak menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang Anak.

Kapala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Wajo, Andi Elvira Fajarwati, menjelaskan perkawinan anak perlu ditekan mengingat banyaknya kasus perkawinan anak, sehingga perlu adanya kolaborasi semua pihak dan membuat Peraturan Desa (Perdes) di setiap desa di Kabupaten Wajo.

“Dalam menyusun Perdes diharapkan pemerintah desa mengetahui cara menyusunnya khususnya mengetahui regulasi perundang-undangan yang dimana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dilain sisi, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Penguriseng, berharap perkawinan anak tidak terjadi lagi di  Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone dan khususnya di Indonesia.

“Kenapa perkawinan anak ini kita harapkan tidak terjadi, karena ini terkait masa depan anak nantinya, karena ini akan mengakibatkan anak putus sekolah, dan anak akan sulit mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 22 sampai 26 Mei 2025 di 4 Desa (Desa Lompoloang, Tempe, Limporilau, dan Pakanna) Kabupaten Wajo dan 6 Desa (Desa Welado, Ajjalireng, Cumpiga, Mallari, Abbumpungeng dan Mallimongeng) di Kabupaten Bone, bertujuan untuk Mendorong adanya komitmen Pemerintah Desa/Kelurahan dalam mencegah terjadinya perkawinan anak melalui Peraturan Desa/Kelurahan tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan penguatan kelembagaan.

Jakarta – Publik dikejutkan dengan langkah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pagi ini, Senin, 20 Januari 2025 yang menggelar Rapat Pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan alasan untuk menindaklanjuti sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menambahkan sejumlah pasal lainnya.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan. Muncul secara tiba-tiba, yang bahkan sebelumnya juga tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Jika ini diteruskan, bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya. Apalagi, agenda yang muncul di publik, Baleg menargetkan, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan dalam satu hari saja!” katanya.

Aryanto mengungkapkan, ”Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?”

Arif Adiputro, peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) menyebut bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yg masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK diluar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaningfull participation atau partisipasi bermakna. Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

Konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

Pasal-Pasal Bermasalah

Aryanto mengungkapkan sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini sangat bermasalah, diantaranya:

  1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
  2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
  3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
  4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM — menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas” jelasnya.

Hal ini adalah bentuk lain “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batubara maupun mineral.

Selain itu juga menunjukkan bahwa Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba secara ugal-ugalan.

Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Seharunya PT fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi. Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowlegde dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten.

“Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

 

Narahubung:

Aryanto Nugroho – aryanto@pwypindonesia.org Arif Adiputro – arif.adiputro@gmail.com