Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, YASMIB Sulawesi dan UNICEF melakukan diseminasi draft Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Remcy. Senin, 12 Agustus 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, YASMIB Sulawesi dan UNICEF telah melakukan review dokumen STRADA PPA Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Penyusun STRADA Sulsel. Adapuan beberapa catatan dalam pertemuan riview STRADA PPA antara lain; STRADA PPA Sulsel telah berakhir pada tahun 2023 dan akan membuat STRADA PPA Sulsel yang baru dengan merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Sulsel, Penyusunan STRADA PPA Sulsel akan disesuaikan dengan panduan praktis pelaksanaan STRANAS PPA di daerah, perlu ada penyesuaian intervensi Strategi dengan membuat indikator sasaran Pencegahan Perkawinan Anak yang bisa diukur setiap tahunnya.

Mengacu dari pertemuan tersebut maka selanjutnya tim YASMIB dan UNICEF menyampaikan diseminasi Strada PPA dengan harapan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen menggunakannya sebagai bahan rujukan dalam proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah, terutama dalam perencanaan penganggaran yang terkait dengan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Sekretaris Bappelitbangda Sulawesi Selatan Dr. Andy, M.Si menyampaikan bahwa capaian persentase perkawinan anak di Sulawesi Selatan tiga tahun terakhir (2021-2023) mengalami fluktuasi dimana pada tahun 2021 mencapai 9,25% dan tahun 2022 meningkat menjadi 9,33% dan menurun pada tahun 2023 yaitu 7,48%. Namun angka tersebut masih diatas angka rata-rata nasional 6,92%.

“Melalui kegiatan ini, diharpakan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan,” Tambahnya.

Selain itu, Tria Ameliah selaku spesialis perlindungan anak UNICEF Sulawesi dan Maluku menyampaikan, Strada PPA Sulawesi Selatan menjadi sebuah kompas untuk kabupaten/kota lainnya, khususnya Kabupaten Wajo, Bone dan Bulukumba.

“Strada yang dibuat oleh Provinsi Sulawesi Selatan akan menjadi centolan untuk 24 Kabupaten/kota, namun yang paling penting dalam pembuatan Strada ini tidak hanya menjadi dokumen tetapi bisa menjadi komitmen kuat untuk kita demi masa depan anak dan tidak terjerat dalam lingkungannya,” ungkapnya.

Dilain sisi perkawinan anak di sulawesi selatan tidak hanya pada kasus-kasus yang terdata tetapi menurut Tria Amelia perkawinan anak yang tidak terdata perlu diidentifikasi seperti perkawinan siri baik muslim maupun non-muslim.

“Perkawinan siri inilah yang sebenarnya perlu ditemukan datanya dan pelaku dari pekawinan siri khsusunya di usia anak,” tegasnya.