Makassar — YASMIB Sulawesi dan WALHI Sulawesi Selatan bersama Komunitas Perempuan Pesisir Indoneisa (KPPI) mengadukan persoalan krisis air bersih di wilayah pesisir Kota Makassar kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi di Kanto Ombudsman Sulawesi Selatan, Jalan Hertasning No. 8, Makassar, Kamis, 5 Maret 2026.

Pertemuan itu dihadiri kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Ismu Iskandar beserta tim penerimaan aduan. Dari pihak masyarakat sipil hadir sekitar 10 perwakilan KPPI, YASMIB Sulawesi dan WALHI Sulawesi Selatan.

Direktur Hukum dan Kebijakan Publik YASMIB Sulawesi, A. Muh. Hidayat mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan implementasi program SPARK WASH dan pengelolaan persampahan, sekaligus meneruskan laporan masyarakat terkait krisis layanan air bersih di sejumlah kawasan pesisir Makassar.

Wilayah yang dimaksud antar lain Kelurahan Tallo, Buloa dan Kaluku Bodoa. Menurut dia, audiensi ini juga menjadi upaya memperkuat koordinasi dengan Ombudsman guna mendorong perbaikan layanan publik.

Dalam pertemuan itu, Hidayat juga memperkenalkan organisasi yang terlubat dalam koalisi PRIMA. Koalisi ini merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk mendorong representasi dan inklusi perempuan yang lebih setara dalam proses penganggaran publik.

Dua organisasi akar rumput yang menjadi penggerak utama program tersebut adalah KPPI (Koalisi Perempuan Pesisir Indonesia) dan HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia). Keduanya dipimpin perempuan dan aktif mendorong advokasi layanan publik bagi kelompok rentan.

Perwakilan KPPI menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah pesisit Makassar menghadapi krisis air bersih akibat terbatasnya layanan air minum, sanitasi yang tidak memadai, serta buruknya pengelolaan sampah. Kondisi drainase yang tersumbet juga memicu pencemaran lingkungan dan banjir rob.

Di sejumlah kawasan, layanan air dari Perusahaan Daerah Ait Minum (PDAM) bahkan tidak mengalir ke rumah warga selama bertahun-tahun. Akibatnya masyarakat terpaksa membeli air dari sumber lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sebagian pemukiman pesisir belum terjangkau PDAM. Sejumlah warga menggunakan sumber air alternatif yang telah tercemar. Sementara limbah domestik masih banyak dibuang langsung ke perairan, ditambah penumpukan sampah di badan air yang memperburuk kondisi lingkungan.

KPPI menilai persoalan tersebut semakin kompleks karena kepadatan penduduk yang tinggi, tingkat kemiskinan masyarakat pesisir, serta tata kelola kawasan pesisit yang belum optimal.

Kepala Omdudsman Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, mengapresiasi laporan yang disampaikan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan warga pesisir. Ia mengatakan Ombudsman berencana menindaklanjuti laporan tersebut melalui kunjungan lapangan.

“Kami berencana melakukan kunjungan lapangan pada minggu kedua Maret untuk melakukan sosialisasi serta menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat,” kata Ismu.

Perwakilan KPPI, Wana, mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah data pendukung untuk proses tindak lanjut laporan. Data tersebut antara lain mencakup daftar pelanggan, informasi upaya yang telah dilakukan PDAM, serta catatan tindak lanjut terkahir dari perusahaan daerah tersebut.

Selain kunjungan awal pada Maret, Ombudsman bersama pihak terkait juga merencanakan peninjauan lapangan yang lebih komprehensif pada April 2026 guna memverifikasi kondisi layanan air bersih dan sanitasi di wilayah pesisit Makassar.

Melalui audiensi tersebut, KPPI berharap koordinasi antara masyarakat pesisir, organisasi masyarakat sipil, dan Ombudsman dapat diperkuat untuk mendorong perbaikan pelayanan publik, khsusunya dalam penanganan krisis air bersih, sanitasi dan pengelolaan sampah di kawasan pesisir Kota Makassar.

 Angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Meski menunjukkan tren fluktuatif, prevalensinya tetap berada di atas rata-rata nasional dan menyimpan dampak sosial yang luas.

Mulai dari putus sekolah, kemiskinan, hingga tingginya risiko kematian ibu dan anak.

Pemerintah mencatat, prevalensi perkawinan anak di Sulsel pada 2022 mencapai 9,33 persen. Angka itu sempat turun menjadi 7,48 persen, namun kembali naik menjadi 8,09 persen pada 2024.

Persentase tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 5,90 persen.

Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Wijaya, menyebut Sulawesi Selatan kini berada di peringkat ke-11 nasional untuk angka perkawinan anak, dengan prevalensi 8,09 persen.

“Ini masih mengkhawatirkan, karena dampaknya sangat panjang dan lintas sektor,” kata Henky dalam kegiatan pertukaran pengetahuan dan pembelajaran Berani II Sulsel yang digelar bersama YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Kamis, 18 Desember 2025.

Meski demikian, Henky mengungkapkan adanya penurunan jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama di Sulsel.

Namun, penurunan dispensasi ini tidak serta-merta menjadi kabar baik.

Henky mengingatkan, pengetatan dispensasi justru berpotensi mendorong praktik perkawinan siri yang tidak tercatat secara hukum.

“Ketika dispensasi diperketat, perkawinan anak tidak otomatis hilang. Yang terjadi justru pergeseran ke perkawinan siri. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Kemenag dan pemerintah desa,” jelasnya.

Menurut Henky, salah satu faktor utama pendorong perkawinan anak adalah putus sekolah.

UNICEF menilai, peluang anak yang sudah menikah di usia dini untuk kembali mengenyam pendidikan sangat kecil.

“Ini pertanyaan yang paling sulit kami jawab. Apakah anak yang sudah menikah masih punya harapan untuk sekolah? Sangat kecil,” ujarnya.

Ia mencontohkan hasil diskusi di Kabupaten Bone terkait program pendidikan kejar paket B dan C.

Mayoritas pesertanya adalah janda usia muda yang menikah di usia anak.

“Mereka punya cita-cita besar. Ingin jadi perawat, polisi, PNS, tapi realitasnya kejar paket tidak instan. Durasi belajarnya sama dengan sekolah reguler. Ditambah tekanan sosial yang besar, dorongan untuk menikah lagi, dan kondisi ekonomi yang berat,” kata Henky.

UNICEF juga menyoroti dampak serius perkawinan anak terhadap kesehatan.

Risiko kematian ibu melahirkan pada usia di bawah 18 tahun disebut lima kali lebih tinggi dibandingkan ibu dewasa.

“Bukan hanya karena kondisi fisik belum siap, tapi juga karena banyak perkawinan tidak tercatat, sehingga akses ke layanan kesehatan menjadi terbatas,” ungkap Henky.

Masalah lainnya adalah hak sipil anak. Banyak anak hasil perkawinan siri tidak memiliki akta kelahiran, yang kemudian menghambat akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Identitas anak menjadi buram. Di akta lahir hanya tercantum nama ibu, bahkan dalam banyak kasus anak sama sekali tidak tercatat,” katanya.

Data kehamilan anak di Sulsel menunjukkan disparitas yang tajam dengan jumlah dispensasi kawin.

Misal, di Kota Makassar 331 anak hamil, 9 dispensasi nikah, Kabupaten Gowa 304 anak hamil, 8 dispensasi nikah, Bone 241 anak hamil, 10 dispensasi nikah, Takalar 204 anak hamil, 0 dispensasi nikah.

Kemudian, Jeneponto 190 anak hamil, 7 dispensasi nikah, Sidrap 173 anak hamil, 132 dispensasi nikah, Pangkep 138 anak hamil, 10 dispensasi nikah, Bulukumba 130 anak hamil dan 7 dispensasi nikah.

Lalu, Pinrang ada 126 anak hamil, 21 dispensasi nikah, Luwu Utara 122 anak hamil, 14 dispensasi nikah, Luwu Timur 116 anak hamil, 11 dispensasi nikah, Bantaeng 102 anak hamil, 1 dispensasi nikah, Luwu 99 anak hamil, 6 dispensasi nikah, Kepulauan Selayar 96 anak hamil, 0 dispensasi nikah, Maros 85 anak hamil, 3 dispensasi nikah, Sinjai 82 anak hamil, 22 dispensasi nikah.

Parepare 59 anak hamil, 18 dispensasi nikah, Tana Toraja 52 anak hamil, 3 dispensasi nikah, Enrekang 52 anak hamil, 33 dispensasi nikah.

Toraja Utara 50 anak hamil, 0 dispensasi nikah, Barru 47 anak hamil, 20 dispensasi nikah, Soppeng 35 anak hamil, 30 dispensasi nikah dan Palopo: 10 anak hamil, 8 dispensasi nikah.

Ketimpangan ini menunjukkan masih banyak perkawinan anak yang terjadi tanpa tercatat secara hukum.

Direktur YASMIB Sulawesi, Rosniaty Azis mengatakan kegiatan Berani II Sulsel bertujuan merumuskan rekomendasi penguatan kebijakan dan program pencegahan perkawinan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Koordinasi antar lembaga harus diperkuat. Isu perkawinan anak tidak berdiri sendiri, tapi terkait erat dengan stunting, kemiskinan, dan putus sekolah,” ujar Rosniaty.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan data. Selama ini, pemerintah masih banyak bertumpu pada data dispensasi kawin dari pengadilan, sementara fakta di lapangan menunjukkan jumlah kehamilan anak jauh lebih tinggi.

“Artinya, banyak perkawinan anak yang tidak tercatat. Ini seperti bola salju dan menjadi ancaman serius, apalagi menjelang Indonesia Emas 2045,” katanya.

Secara nasional, tercatat 54.387 permohonan dispensasi kawin diajukan sejak 2022. Sebanyak 26 persen karena kehamilan, 69 persen karena pacaran, dan 5 persen karena faktor ekonomi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmen membangun kota yang ramah, setara, dan inklusif bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak, potensi, serta ruang yang sama untuk berkarya dan berdaya, melalui Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin dalam sambutannya pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2025 yang digelar di Pelataran Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Dengan mengusung tema Setara Berkarya, Berdaya, Tanpa Batas, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menguatkan tekad bersama dalam membangun Kota Makassar yang inklusif dan manusiawi, di mana pemenuhan hak dan kebutuhan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Makassar dan melibatkan berbagai komunitas serta kelompok difabel berkebutuhan khusus se-Kota Makassar. Turut hadir Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie bersama para pegiat dan pendamping disabilitas.

Appi menyampaikan bahwa pembangunan kota tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial, kesetaraan, dan ruang partisipasi bagi seluruh warga.

“Tekad kami untuk membangun kota yang inklusif ini sudah ada dan masuk dalam visi-misi Pemerintah Kota. Tugas kami sebagai pemerintah adalah melengkapi dan menyempurnakan seluruh kebutuhan saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

Appi mengatakan pembangunan kota yang inklusif menjadi keharusan dan indikator utama sebuah kota yang nyaman serta ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu ukurannya adalah tersedianya fasilitas publik yang mudah diakses dan mampu menciptakan ruang kota yang ramah tanpa diskriminasi.

Menurut Appi, komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan kota inklusif telah dituangkan secara jelas dalam visi dan misi pembangunan daerah sebagai pedoman bersama agar tidak lagi membeda-bedakan masyarakat berdasarkan kondisi fisik maupun keterbatasan lainnya.

“Ini memang bukan pekerjaan yang mudah, tetapi jika tidak kita mulai, maka tidak akan pernah ada perubahan dalam tatanan kota ini,” tegasnya.

Appi menambahkan pembangunan inklusif merupakan tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah kota berupaya merespons kebutuhan penyandang disabilitas secara nyata agar mereka dapat hidup, beraktivitas, dan menikmati seluruh fasilitas kota bersama-sama.

“Masih banyak hal yang harus kita ubah, banyak hal yang harus kita pelajari, dan banyak hal yang harus kita perbaiki. Namun saya berkomitmen bahwa kegiatan Hari Disabilitas Internasional hari ini bukan sekadar seremoni sesaat,” lanjutnya.

Appi menyebut peringatan HDI ini menjadi momentum awal yang akan diperingati setiap tahun dan diharapkan dapat digelar dengan skala lebih besar serta melibatkan lebih banyak penyandang disabilitas di Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Appi juga menyampaikan proses pemberdayaan penyandang disabilitas akan terus mendapat dukungan dari seluruh perangkat daerah, salah satunya melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui skema Perjanjian Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Inilah yang kita harapkan, agar saudara-saudara kita penyandang disabilitas bisa bersama-sama dengan kita dalam kehidupan sosial dan pekerjaan,” terangnya.

Appi berharap agar peringatan HDI 2025 menjadi momentum memperkuat kepedulian dan kebersamaan antarwarga Kota Makassar.

“Kita semua adalah satu keluarga besar yang hidup bersama di Kota Makassar. Semoga momentum ini memperkuat komitmen kita untuk saling peduli dan saling mendukung,” tutupnya.

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui kolaborasi Dinas Sosial Kota Makassar bersama komunitas dan kelompok difabel berkebutuhan khusus se-Kota Makassar. Rangkaian acara diisi dengan penyerahan bantuan simbolis berupa motor roda tiga hasil kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan mitra swasta untuk mendukung mobilitas dan produktivitas penyandang disabilitas.

Selain itu, diserahkan pula jaminan BPJS Kesehatan melalui Klinik Lakasino serta bingkisan batik sebagai bentuk apresiasi dan penguatan ekonomi kelompok disabilitas mandiri. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi Dukungan Kota Inklusif yang melibatkan pemerintah, komunitas, dan pemangku kepentingan.

Perwakilan komunitas disabilitas sekaligus panitia kegiatan, Muh Jafar menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar.

“Alhamdulillah, peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2025 ini di Kota Makassar dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Jafar menilai keterlibatan langsung Wali Kota Makassar menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesetaraan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Keterlibatan Bapak Wali Kota Makassar menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah pelaksanaan HDI di Kota Makassar dan sangat membantu teman-teman disabilitas,” tuturnya.

Jafar berharap peringatan HDI tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi agenda tahunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) sebagai bagian dari rangkaian Hari Ibu ke-97 tahun 2025 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Gedung Kirana, Jl. Metro Tanjung Bunga, Makassar. Minggu 30 November 2025.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”, dan diisi dengan diskusi terpimpin yang membahas berbagai isu startegis perempuan dan anak di Sulawesi Selatan. Forum ini melibatkan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta organisasi perempuan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM),

“Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengingatkan kita bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, tanpa tekanan dan tanpa kekerasan dalam bentuk apapun. Mari bersama membangun Sulawesi sebagai daerah yang memuliakan perempuan”, ucap Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Andi Mirna, menegaskan bahwa peringatan 16 HAKTP bukan sekedar kegiatan seremonial, melainkan ruang Konsolidasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan tanggungjawab bersama. Melalui momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini, kami ingin mengajak seluruh pihak mengambil peran aktif dalam mengembalikan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujar Andi Mirna.

Ia juga menjelaskan bahwa diskusi yang digelar membahas berbagai isi lintas sektor, mulai dari pelayanan dasar, kepemimpinan perempuan, ekonomi kreatif, hingga perlindungan hukum dan literasi digital yang aman bagi perempuan dan anak.

“Kami mendorong agar hasil diskusi ini melahirkan rekomendasi kongkrit yang dapat menjadi dasar penguatan kebijakan dan program responsif gender di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Puluhan organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, media, hingga perwakilan mahasiswa berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut. Setiap isu dibahas secara terarah dengan panduan fasilitator, Rosniaty Panguriseng (YASMIB Sulawesi), Ema Husain (KPI/SPAK Indonesia Timur), dan Fadilah Machmud (LPA Sulsel) untuk merumuskan tantangan, solusi dan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui peringatan 16 HAKTP tahun 2025 ini, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sekaligus memperkuat pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Makassar, 24 November 2025 — Upaya mendorong pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas terus diperkuat. Koalisi PRIMA (Peningkatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran) menyelenggarakan Training Strategi Advokasi Berbasis Bukti (Evidence-Based Advocacy) di Hotel Mercure Makassar pada 24–25 November 2025, sebagai bagian dari Program SPARK.

Kegiatan ini dilatarbelakangi masih tingginya ketimpangan akses layanan publik, khususnya layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas. Berbagai hambatan masih ditemukan, mulai dari infrastruktur layanan kesehatan yang belum aksesibel, minimnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap kebutuhan disabilitas, hingga absennya informasi layanan dalam format yang ramah disabilitas seperti braille, audio, dan Bahasa Isyarat.

Perempuan penyandang disabilitas merupakan kelompok dengan tingkat kerentanan tinggi karena menghadapi beban berlapis, yakni disabilitas dan ketimpangan gender. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, tingginya risiko kekerasan seksual, serta lemahnya perlindungan sistemik atas hak-hak reproduksi mereka.

Merespons situasi tersebut, Seknas FITRA bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan INISIATIF, dan International Budget Partnership (IBP) berkolaborasi dalam Program SPARK. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas melalui penguatan akses dan kualitas layanan kesehatan reproduksi yang inklusif dengan pendekatan gender dan interseksionalitas. Implementasinya di kawal oleh YASMIB Sulawesi selaku Sijar FITRA.

Koalisi PRIMA sebelumnya telah melakukan berbagai upaya strategis, antara lain penelitian dan audit sosial terhadap layanan kesehatan reproduksi inklusif di lebih dari 48 puskesmas, analisis GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), serta perumusan rekomendasi perbaikan SOP dan pelatihan bagi tenaga kesehatan.

Ketua HWDI Sulsel, Maria Un menyampaikan bahwa pemerintah memiliki peran strategis dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang adil bagi penyandang disabilitas, salah satunya melalui penguatan SOP yang inklusif.

“Pemerintah perlu memastikan pelayanan kesehatan yang inklusif melalui penyusunan dan penerapan SOP yang ramah disabilitas. Dengan adanya SOP yang jelas dan berbasis kebutuhan penyandang disabilitas, layanan kesehatan dapat diakses secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penyediaan SOP saja tidak cukup, sehingga dibutuhkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan memahami serta menerapkannya secara konsisten. “Penyandang disabilitas membutuhkan sistem layanan yang benar-benar memperhatikan kondisi, keragaman, dan hak mereka,” lanjutnya.

Selain itu, training ini bertujuan meningkatkan pemahaman perempuan penyandang disabilitas terhadap konsep advokasi berbasis bukti, menguatkan keterampilan dalam merancang rencana advokasi kebijakan, serta membangun komitmen bersama organisasi masyarakat sipil daerah untuk memperjuangkan layanan kesehatan reproduksi yang adil dan inklusif.

Adapun output yang diharapkan meliputi meningkatnya pemahaman peserta terhadap konsep dan delapan langkah advokasi berbasis bukti, kemampuan menggunakan instrumen perencanaan advokasi, serta penguatan keterampilan advokasi perempuan penyandang disabilitas di Indonesia.

Pada kegiatan ini difasilitasi oleh Rosniaty (Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi), Hendriadi (Fitra NTB) dan Andi Muh. Hidayat (Direktur Hukum dan Kebijakan YASMIB Sulawesi).

Palu, 11 Oktober 2025 — Suara desakan moratorium izin tambang mineral dan batubara menggema dari wilayah timur Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi–Papua menyerukan urgensi kebijakan nasional dan daerah terkait penghentian sementara izin pertambangan di seluruh Indonesia.

Seruan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dari Timur” yang digelar secara hybrid di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (11/10).

Diskusi itu menjadi ajang kritik terhadap masifnya eksploitasi sumber daya mineral dan batubara (minerba) pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Kedua regulasi tersebut dinilai membuka ruang semakin lebar bagi izin pertambangan baru, termasuk bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik ormas keagamaan.

PWYP: Moratorium Lebih Mendesak dari Pemberian Izin Baru

Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah Kiliu, menegaskan bahwa saat ini yang mendesak dilakukan bukanlah pembukaan izin baru, melainkan pemberlakuan moratorium izin tambang.

“Komitmen Indonesia dalam Paris Agreement mewajibkan pengurangan aktivitas pertambangan, khususnya batubara. Namun kenyataannya, produksi batu bara nasional telah melampaui batas. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menetapkan batas produksi maksimal 400 juta ton sejak 2019, tetapi pada 2024 produksi mencapai 800 juta ton,” ujar Ariyansah.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kontrol negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatnya risiko lingkungan akibat eksploitasi berlebihan. Ia juga menyoroti masih buruknya tata kelola pertambangan di berbagai daerah, termasuk minimnya pengawasan, maraknya tambang ilegal, hingga pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

Kerusakan Lingkungan di Sulteng dan Dampak Sosial Ekonomi

Di Sulawesi Tengah, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU) menyampaikan bahwa dampak ekonomi dari investasi pertambangan belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat. Sebaliknya, aktivitas tambang justru menimbulkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan.

“Hanya menimbulkan berbagai persoalan seperti konflik sosial di lingkar tambang, kerusakan jalan, banjir, krisis air bersih, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem laut, kehilangan lahan pertanian, pencemaran air dan udara hingga meningkatnya penyakit ISPA,” ujar Ufudin dari KoMIU.

Ia menambahkan, pemerintah pusat harus segera melakukan moratorium terhadap seluruh izin tambang mineral logam, bukan hanya berfokus pada peningkatan investasi.

YASMIB Sulawesi: Moratorium Bukan Anti-Investasi

Pandangan senada disampaikan Rosniaty Panguriseng, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi. Ia menilai moratorium justru merupakan langkah bijak dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Selatan yang kini mengalami kerusakan hutan, pencemaran air, dan konflik lahan.

“Moratorium bukanlah langkah anti-investasi, melainkan upaya untuk menyelamatkan masa depan pembangunan agar tidak menukar kesejahteraan rakyat dengan kerusakan lingkungan. Ini adalah jeda cerdas untuk menata ulang izin dan memastikan pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan,” tegas Rosniaty.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan moratorium sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selatan 2025–2045, serta mendukung komitmen Net Zero Emission 2060 dan transisi ekonomi hijau nasional.

Dorongan dari Sulawesi Tenggara dan Papua

Dari Sulawesi Tenggara, Solihin, Direktur Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LePMIL), menyebut tata kelola pertambangan di daerah tersebut telah memasuki kondisi darurat.

“Carut-marutnya tata kelola pertambangan dari hulu hingga hilir — mulai dari perizinan, penerimaan negara, hingga dampak sosial-ekonomi — telah menimbulkan persoalan sistemik. Negara harus segera melakukan moratorium operasi pertambangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Halmahera Selatan juga menyuarakan hal serupa. Mereka meminta agar moratorium disertai langkah konkret pemulihan lingkungan.
“Kalau pun moratorium dilakukan, jangan hanya sementara. Harus ada perbaikan. Banyak warga kehilangan rumah, lahan, dan sumber air akibat tambang. Kami berharap pemerintah serius memperhatikan nasib masyarakat terdampak,” ujar salah satu warga.

Dari Papua, Risdianto, Direktur PERDU Papua, menegaskan bahwa moratorium izin tambang sangat penting untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pelestarian ekosistem.

“Berbagai kasus di Raja Ampat, Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Tambrauw menunjukkan perlunya penghentian sementara izin tambang serta restrukturisasi kewenangan agar kebijakan pertambangan ke depan lebih berwawasan ekologis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menata Ulang Pembangunan dari Timur

Gelombang seruan moratorium yang datang dari Sulawesi dan Papua ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap arah pembangunan nasional yang dinilai masih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Organisasi masyarakat sipil menegaskan, moratorium izin tambang adalah langkah krusial untuk menata ulang arah pembangunan, memperkuat pengawasan, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat di masa depan.

Narahubung:

  • PWYP Indonesia – Ariyansah Kiliu (0822 5101 6033)

  • KoMIU – Ufudin (0812 3223 4322)

  • YASMIB Sulawesi – Rosniaty Panguriseng (0812 4136 6679)

  • LePMIL Sultra – Solihin (0823 4532 8134)

  • PERDU Papua – Risdianto (0812 4894 070)

Makassar – Sekretariat Nasional FITRA bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulsel, Perkumpulan Inisiatif, dan International Budget Partnership (IBP) yang tergabung dalam koalisi PRIMA (Peningkatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran) menyelenggarakan “Workshop Penyusunan Proposal Program dan Anggaran Kesehatan Reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan,” di Plazgozz Café, Kota Makassar, 27 September 2025.

Workshop ini diikuti 16 peserta yang terdiri dari Dinas Kesehatan, perwakilan enam Puskesmas (Jumpandang Baru, Tamalate, Kassi-Kassi, Pertiwi, Pattingalloang, dan Tamamaung), serta organisasi penyandang disabilitas seperti Pertuni, Gerkatin, dan Permata Kota Makassar.

Penyelenggaraan workshop ini sebagai respon atas tantangan pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro) inklusif yang masih terbatas. Hak ini sejatinya telah dijamin melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Namun, alokasi anggaran spesifik bagi layanan kespro inklusif hingga kini belum terpetakan secara jelas di dokumen perencanaan daerah.

Perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menghapus ketentuan mandatory spending juga menambah tantangan. Tanpa perlindungan anggaran, program kespro yang inklusif berpotensi tidak menjadi prioritas. Hal ini diperparah dengan belum optimalnya SOP Puskesmas dalam mengakomodasi kebutuhan ragam disabilitas, keterbatasan data terpilah, hingga kapasitas tenaga kesehatan yang belum merata dalam memberikan layanan non-diskriminatif.

Direktur Divisi Hukum dan Kebijakan Publik YASMIB Sulawesi, A. Muh. Hidayat, yang juga hadir sebagai Tenaga Ahli (TA) FITRA/HWDI Sulsel menegaskan pentingnya forum ini.

“Melalui workshop ini, kami ingin memastikan usulan program kesehatan reproduksi inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas tidak berhenti di wacana, tapi bisa masuk ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan begitu, kebijakan yang lahir bisa lebih berpihak dan dapat dimonitor implementasinya,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, peserta juga diajak memanfaatkan data sekunder, hasil audit, serta analisis anggaran sebagai dasar penyusunan usulan program. Mereka kemudian menyepakati langkah strategis untuk memastikan hasil workshop dapat diintegrasikan ke dokumen resmi pemerintah daerah.

Dari workshop ini diharapkan lahir draft proposal program dan anggaran kespro inklusif, serta rencana tindak lanjut advokasi di tingkat daerah. “Ini bagian dari upaya memperkuat posisi daya tawar perempuan penyandang disabilitas dalam advokasi kebijakan publik yang adil dan tidak diskriminatif,” tambah Hidayat.

Melalui forum ini, koalisi PRIMA bersama para pemangku kepentingan menegaskan komitmen memperjuangkan layanan kesehatan reproduksi yang inklusif, adil, dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan penyandang disabilitas.

Pada 19 Agustus 2025, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai tunjangan perumahan legislator lebih efisien jika dibandingkan dengan pemberian Rumah Jabatan Anggota (RJA). Menurutnya, memperbaiki RJA membutuhkan banyak biaya. Akan tetapi FITRA menilai kebijakan tersebut justru kontra produktif dengan tujuan awal arah pemerintahan. Berikut lima argumentasi FITRA menolak pernyataan tersebut:

  1. Potensi pemborosan niretika di tengah efisiensi yang digaungkan pemerintah. Tunjangan rumah dinas DPR ini dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti percepatan program 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat miskin. Apalagi di saat rakyat harus antre minyak goreng; dibohongi oleh trik bensin; hingga berjuang membayar kontrakan, wakil rakyat justru meminta kontrakan mewah dengan uang negara. Kondisi ini semakin menegaskan jargon efisiensi tidak sejalan dengan praktik boros DPR.
  2. Skema yang digunakan tidak transparan dan tidak akuntabel. Tunjangan rumah dinas DPR dengan skema lumpsum jelas tidak transparan dan potensi penyalahgunaannya tinggi. Belum tentu tunjangan yang diterima untuk kebutuhan rumah (sewa/kontrak) karena tidak ada laporan aktualnya. Padahal ada mekanisme lain (reimbursement atau laporan penggunaan keuangan) yang memungkinkan publik lebih mengetahui dan menjamin akuntabilitas.
  3. Kesenjangan ekonomi yang semakin melebar antara wakil rakyat dengan rakyat. Tunjangan rumah dinas DPR yang besar dapat memperlebar kesenjangan antara anggota DPR dan rakyat yang mereka wakili. Banyak warga yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Gini ratio di Indonesia dalam 5 tahun terakhir cenderung tidak signifikan, masih di sekitar angka 0,38 (BPS). Artinya, secara statistik makro dampak pemberian tunjangan rumah dinas DPR dan rasio gini memang nyaris tak terlihat. Namun secara persepsi keadilan dan legitimasi politik, kebijakan ini tetap bisa memperlebar jarak sosial antara elite dan rakyat.
  4. Prioritas yang tidak tepat. Dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang masih membutuhkan banyak perbaikan, prioritas anggaran sebaiknya diberikan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi kinerja dewan saat ini masih tergolong rendah, terutama pada aspek legislasi dan pengawasan anggaran. Hampir tidak ada dokumen yang dihasilkan dari monitoring anggaran yang dilakukan oleh DPR. Sebagai contoh, capaian pengesahan RUU dalam Prolegnas prioritas tiga tahun terakhir masih rendah, tidak lebih dari 14% yang selesai (hukumonline.com). Belum lagi peran pengawasan DPR yang masih formalitas.
  5. Potensi penyalahgunaan. Besarnya tunjangan ini dapat membuka potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaannya.

Dengan ini, Seknas FITRA merekomendasikan:

  1. Efisiensi yang dilakukan seharusnya sebesar-besarnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memfasilitasi pejabat (DPR). Tunjangan rumah dinas DPR seharusnya digunakan untuk mendukung program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin dan rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Misalnya akses terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan vokasi, ekonomi mikro atau mempercepat program pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini lambat atau mandeg.
  2. Untuk meningkatkan kinerja dewan pada aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPR harus memperkuat kinerja dengan menggunakan sistem yang semakin mudah diakses (aksesibel), transparan, efisien, dan inklusif bagi publik.
  3. DPR sebagai simbol rakyat seharusnya memberi teladan kesederhanaan, bukan malah menggunakan uang rakyat untuk hidup dalam kemewahan. Agar kesenjangan ekonomi antara wakil rakyat dengan rakyat tidak semakin melebar.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA)

Narahubung:
Misbah Hasan – Sekjen FITRA (082211713249)

Wajo, 7 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar kegiatan bertema “Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo”. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Merdeka Sengkang dan secara resmi dihadiri oleh Bupati Wajo dan Wakil Bupati Wajo, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kementerian Agama, Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Organisasi Anak, Media dan ratusan pelajar dari seluruh wilayah Kabupaten Wajo.

Kampanye ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Wajo, YASMIB Sulawesi, UNICEF, Save The Children, PATBM Center, PKK, APDESI, PT Bank Sulselbar, BAZNAS Kab.Wajo, dan Media Sinergi yang didukung oleh Alumni 89 SMA Santa Ursula Jakarta. Tujuannya adalah memperkuat kesadaran serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak, yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo.

Menurut data Pengadilan Agama Sengkang, pada tahun 2024 tercatat 34 dispensasi kawin yang dikabulkan. Sementara itu, 145 kasus kehamilan usia di bawah 18 tahun dan 67 persalinan pada usia dini terjadi di Kabupaten Wajo pada tahun yang sama. Perkawinan anak berdampak pada peningkatan risiko kematian ibu dan bayi, kemiskinan, putus sekolah, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Wajo bersama mitra meluncurkan Deklarasi dan Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak, yang ditandatangani oleh berbagai pihak strategis seperti Bupati Wajo, Kapolrea Resor Wajo, Pengadilan Agama Sengkang, dan Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Ini merupakan lanjutan dari kesepakatan serupa di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Wajo, H. Andi Rosman menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab lintas sektor. “Dengan gerakan ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak yang harus kehilangan masa depan akibat praktik perkawinan usia anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemda Wajo berkomitmen untuk terus menekan angka perkawinan anak yang masih cukup tinggi di Kabupaten Wajo.

Selain deklarasi, acara juga dimeriahkan oleh berbagai penampilan anak-anak, pembacaan puisi, tarian daerah, pembacaan suara anak, penyerahan penghargaan kepada Duta Anak, serta Launching Pusat Layanan Perempuan dan Anak berbasis Masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 500 peserta, semua bersatu dalam semangat menjadikan Wajo sebagai kabupaten ramah anak dan bebas dari perkawinan anak.
Massikola Jolo,Majjama Jolo, Nappa Botting…
WAJO SAYANG ANAK.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi advokasi isu SPARK WASH yakni International Budget Partnership (IBP), Seknas FITRA, Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), WALHI Sulsel, dan YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, beserta komunitas PARAS (Perempuan Pejuang Air Bersih) melakukan audiensi dan penyerahan policy brief terkait kebijakan pentingnya integrasi isu sanitasi dan air bersih dalam dokumen perencanaan daerah di kantor Bappeda Kota Makassar. Selasa, 17 Juni 2025.

Kepala Bidang Infrastruktur Irwan Andana menyampaikan, masukan dari masyarakat sipil sangat berarti bagi pemerintah Kota Makassar. Saat ini isu terkati sanitasi dan air bersih sudah termuat dalam RPJMD Kota Makassar.

“Kami membuka ruang kolabirasi untuk memperkuat implementasinya dalam bentuk FGD di bulan Oktober 2025,” tambahnya.

Selain itu, Koalisi juga menyerahkan policy brief ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar yang diterima langsung oleh Sub Program Sanitasi dan Air Bersih, Eni Bakiman, dalam pertemuan tersebut menegaskan perlunya data yang lebih rinci dan berbasis wilayah agar pembangunan infrastruktur air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Terima kasih, saya sangat mengapresiasi adanya kolaborasi seperti ini dari masyarakat sipil. Namun, kami membutuhkan dukungan berupa data yang akurat dan terpetakan berdasarkan wilayah, termasuk jumlah penerima manfaat yang perlu difasilitasi. Selain itu, dibutuhkan juga lahan hibah dari masyarakat untuk pembangunan sumur bor,” ucapnya.

Koalisi masyarakat sipil berharap bahwa sinergi antara komunitas, perempuan pejuang air bersih, dan pemerintah ini dapat mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan masyarakat pesisir, yang selama ini paling terdampak oleh keterbatasan akses air bersih dan sanitasi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem layanan dasar yang adil, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi warga.

 

Pewarta: Kiki Resky