Beberapa waktu yang lalu, Ojhil seorang difabel kinetik (cerebral Palsy), mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat ingin menjadi nasabah di Bank BRI di Kabupaten Bone. Menurut penuturan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone Andi Takdir, pegawai bank tidak mau menerima Ojhil karena dianggap mengalami keterbelakangan mental.

“Saat itu, saya langsung menjelaskan pada ibu yang di customer service kalau ojhil bukan keterbelakangan mental, tapi penyandang disabilitas fisik,” jelas Takdir

Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Abdul Rahman, mendatangi Kantor Wilayah BRI di Makassar

Takdir melanjutkan, usai mendengarkan penjelasannya, saat itu customer service mencoba menghubungi atasannya. Akan tetapi, hasilnya tetap sama. Ojhil tidak bisa membuka rekening di Bank BRI kalau tidak ada perwakilan atau keputusan dari pengadilan.

Peristiwa tersebut sempat di unggah Takdir ke akun media sosial facebook, dan mendapat tanggapan beragam dari netizen.

Merespon kabar tersebut, Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Abdul Rahman, mendatangi Kantor Wilayah BRI di Makassar. Mengadvokasi dan mempertanyakan diskriminasi yang dialami Ojhil.

Menurut Siska Supervisor BRI yang ditemui, kejadian tersebut merupakan kesalahan dari petugas customer bank yang saat itu bertugas. Petugas tersebut salah persepsi tentang disabilitas.

Padahal, kata Siska, BRI telah melatih karyawannya dalam memberikan pelayanan yang ramah terhadap nasabah difabel. Dia melanjutkan bahwa sejak tahun 2013 dan 2016, BRI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan yang ramah difabel. Mengenai petugas Customer Service yang saat itu menolak Ojhil, Siska mengatakan bahwa BRI telah memberi sanksi berupa teguran.

Sementara itu Abd Rahman, mengatakan bahwa peristiwa ini seharusnya bisa menjadi bahan pembelajaran bagi semua bank khususnya BRI agar memperhatikan pelayanan yang ramah bagi difabel.

Menurut Rahman, dalam memberikan pelayanan, semua bank seharusnya berpedoman pada prinsip-prinsip pelayanan keuangan yang berbasis inklusif yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan kementerian keuangan pada tahun 2016.