Angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Meski menunjukkan tren fluktuatif, prevalensinya tetap berada di atas rata-rata nasional dan menyimpan dampak sosial yang luas.

Mulai dari putus sekolah, kemiskinan, hingga tingginya risiko kematian ibu dan anak.

Pemerintah mencatat, prevalensi perkawinan anak di Sulsel pada 2022 mencapai 9,33 persen. Angka itu sempat turun menjadi 7,48 persen, namun kembali naik menjadi 8,09 persen pada 2024.

Persentase tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 5,90 persen.

Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Wijaya, menyebut Sulawesi Selatan kini berada di peringkat ke-11 nasional untuk angka perkawinan anak, dengan prevalensi 8,09 persen.

“Ini masih mengkhawatirkan, karena dampaknya sangat panjang dan lintas sektor,” kata Henky dalam kegiatan pertukaran pengetahuan dan pembelajaran Berani II Sulsel yang digelar bersama YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Kamis, 18 Desember 2025.

Meski demikian, Henky mengungkapkan adanya penurunan jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama di Sulsel.

Namun, penurunan dispensasi ini tidak serta-merta menjadi kabar baik.

Henky mengingatkan, pengetatan dispensasi justru berpotensi mendorong praktik perkawinan siri yang tidak tercatat secara hukum.

“Ketika dispensasi diperketat, perkawinan anak tidak otomatis hilang. Yang terjadi justru pergeseran ke perkawinan siri. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Kemenag dan pemerintah desa,” jelasnya.

Menurut Henky, salah satu faktor utama pendorong perkawinan anak adalah putus sekolah.

UNICEF menilai, peluang anak yang sudah menikah di usia dini untuk kembali mengenyam pendidikan sangat kecil.

“Ini pertanyaan yang paling sulit kami jawab. Apakah anak yang sudah menikah masih punya harapan untuk sekolah? Sangat kecil,” ujarnya.

Ia mencontohkan hasil diskusi di Kabupaten Bone terkait program pendidikan kejar paket B dan C.

Mayoritas pesertanya adalah janda usia muda yang menikah di usia anak.

“Mereka punya cita-cita besar. Ingin jadi perawat, polisi, PNS, tapi realitasnya kejar paket tidak instan. Durasi belajarnya sama dengan sekolah reguler. Ditambah tekanan sosial yang besar, dorongan untuk menikah lagi, dan kondisi ekonomi yang berat,” kata Henky.

UNICEF juga menyoroti dampak serius perkawinan anak terhadap kesehatan.

Risiko kematian ibu melahirkan pada usia di bawah 18 tahun disebut lima kali lebih tinggi dibandingkan ibu dewasa.

“Bukan hanya karena kondisi fisik belum siap, tapi juga karena banyak perkawinan tidak tercatat, sehingga akses ke layanan kesehatan menjadi terbatas,” ungkap Henky.

Masalah lainnya adalah hak sipil anak. Banyak anak hasil perkawinan siri tidak memiliki akta kelahiran, yang kemudian menghambat akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Identitas anak menjadi buram. Di akta lahir hanya tercantum nama ibu, bahkan dalam banyak kasus anak sama sekali tidak tercatat,” katanya.

Data kehamilan anak di Sulsel menunjukkan disparitas yang tajam dengan jumlah dispensasi kawin.

Misal, di Kota Makassar 331 anak hamil, 9 dispensasi nikah, Kabupaten Gowa 304 anak hamil, 8 dispensasi nikah, Bone 241 anak hamil, 10 dispensasi nikah, Takalar 204 anak hamil, 0 dispensasi nikah.

Kemudian, Jeneponto 190 anak hamil, 7 dispensasi nikah, Sidrap 173 anak hamil, 132 dispensasi nikah, Pangkep 138 anak hamil, 10 dispensasi nikah, Bulukumba 130 anak hamil dan 7 dispensasi nikah.

Lalu, Pinrang ada 126 anak hamil, 21 dispensasi nikah, Luwu Utara 122 anak hamil, 14 dispensasi nikah, Luwu Timur 116 anak hamil, 11 dispensasi nikah, Bantaeng 102 anak hamil, 1 dispensasi nikah, Luwu 99 anak hamil, 6 dispensasi nikah, Kepulauan Selayar 96 anak hamil, 0 dispensasi nikah, Maros 85 anak hamil, 3 dispensasi nikah, Sinjai 82 anak hamil, 22 dispensasi nikah.

Parepare 59 anak hamil, 18 dispensasi nikah, Tana Toraja 52 anak hamil, 3 dispensasi nikah, Enrekang 52 anak hamil, 33 dispensasi nikah.

Toraja Utara 50 anak hamil, 0 dispensasi nikah, Barru 47 anak hamil, 20 dispensasi nikah, Soppeng 35 anak hamil, 30 dispensasi nikah dan Palopo: 10 anak hamil, 8 dispensasi nikah.

Ketimpangan ini menunjukkan masih banyak perkawinan anak yang terjadi tanpa tercatat secara hukum.

Direktur YASMIB Sulawesi, Rosniaty Azis mengatakan kegiatan Berani II Sulsel bertujuan merumuskan rekomendasi penguatan kebijakan dan program pencegahan perkawinan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Koordinasi antar lembaga harus diperkuat. Isu perkawinan anak tidak berdiri sendiri, tapi terkait erat dengan stunting, kemiskinan, dan putus sekolah,” ujar Rosniaty.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan data. Selama ini, pemerintah masih banyak bertumpu pada data dispensasi kawin dari pengadilan, sementara fakta di lapangan menunjukkan jumlah kehamilan anak jauh lebih tinggi.

“Artinya, banyak perkawinan anak yang tidak tercatat. Ini seperti bola salju dan menjadi ancaman serius, apalagi menjelang Indonesia Emas 2045,” katanya.

Secara nasional, tercatat 54.387 permohonan dispensasi kawin diajukan sejak 2022. Sebanyak 26 persen karena kehamilan, 69 persen karena pacaran, dan 5 persen karena faktor ekonomi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmen membangun kota yang ramah, setara, dan inklusif bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak, potensi, serta ruang yang sama untuk berkarya dan berdaya, melalui Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin dalam sambutannya pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2025 yang digelar di Pelataran Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Dengan mengusung tema Setara Berkarya, Berdaya, Tanpa Batas, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menguatkan tekad bersama dalam membangun Kota Makassar yang inklusif dan manusiawi, di mana pemenuhan hak dan kebutuhan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Makassar dan melibatkan berbagai komunitas serta kelompok difabel berkebutuhan khusus se-Kota Makassar. Turut hadir Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie bersama para pegiat dan pendamping disabilitas.

Appi menyampaikan bahwa pembangunan kota tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial, kesetaraan, dan ruang partisipasi bagi seluruh warga.

“Tekad kami untuk membangun kota yang inklusif ini sudah ada dan masuk dalam visi-misi Pemerintah Kota. Tugas kami sebagai pemerintah adalah melengkapi dan menyempurnakan seluruh kebutuhan saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

Appi mengatakan pembangunan kota yang inklusif menjadi keharusan dan indikator utama sebuah kota yang nyaman serta ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu ukurannya adalah tersedianya fasilitas publik yang mudah diakses dan mampu menciptakan ruang kota yang ramah tanpa diskriminasi.

Menurut Appi, komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan kota inklusif telah dituangkan secara jelas dalam visi dan misi pembangunan daerah sebagai pedoman bersama agar tidak lagi membeda-bedakan masyarakat berdasarkan kondisi fisik maupun keterbatasan lainnya.

“Ini memang bukan pekerjaan yang mudah, tetapi jika tidak kita mulai, maka tidak akan pernah ada perubahan dalam tatanan kota ini,” tegasnya.

Appi menambahkan pembangunan inklusif merupakan tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah kota berupaya merespons kebutuhan penyandang disabilitas secara nyata agar mereka dapat hidup, beraktivitas, dan menikmati seluruh fasilitas kota bersama-sama.

“Masih banyak hal yang harus kita ubah, banyak hal yang harus kita pelajari, dan banyak hal yang harus kita perbaiki. Namun saya berkomitmen bahwa kegiatan Hari Disabilitas Internasional hari ini bukan sekadar seremoni sesaat,” lanjutnya.

Appi menyebut peringatan HDI ini menjadi momentum awal yang akan diperingati setiap tahun dan diharapkan dapat digelar dengan skala lebih besar serta melibatkan lebih banyak penyandang disabilitas di Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Appi juga menyampaikan proses pemberdayaan penyandang disabilitas akan terus mendapat dukungan dari seluruh perangkat daerah, salah satunya melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui skema Perjanjian Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Inilah yang kita harapkan, agar saudara-saudara kita penyandang disabilitas bisa bersama-sama dengan kita dalam kehidupan sosial dan pekerjaan,” terangnya.

Appi berharap agar peringatan HDI 2025 menjadi momentum memperkuat kepedulian dan kebersamaan antarwarga Kota Makassar.

“Kita semua adalah satu keluarga besar yang hidup bersama di Kota Makassar. Semoga momentum ini memperkuat komitmen kita untuk saling peduli dan saling mendukung,” tutupnya.

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui kolaborasi Dinas Sosial Kota Makassar bersama komunitas dan kelompok difabel berkebutuhan khusus se-Kota Makassar. Rangkaian acara diisi dengan penyerahan bantuan simbolis berupa motor roda tiga hasil kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan mitra swasta untuk mendukung mobilitas dan produktivitas penyandang disabilitas.

Selain itu, diserahkan pula jaminan BPJS Kesehatan melalui Klinik Lakasino serta bingkisan batik sebagai bentuk apresiasi dan penguatan ekonomi kelompok disabilitas mandiri. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi Dukungan Kota Inklusif yang melibatkan pemerintah, komunitas, dan pemangku kepentingan.

Perwakilan komunitas disabilitas sekaligus panitia kegiatan, Muh Jafar menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar.

“Alhamdulillah, peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2025 ini di Kota Makassar dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Jafar menilai keterlibatan langsung Wali Kota Makassar menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesetaraan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Keterlibatan Bapak Wali Kota Makassar menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah pelaksanaan HDI di Kota Makassar dan sangat membantu teman-teman disabilitas,” tuturnya.

Jafar berharap peringatan HDI tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi agenda tahunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) sebagai bagian dari rangkaian Hari Ibu ke-97 tahun 2025 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Gedung Kirana, Jl. Metro Tanjung Bunga, Makassar. Minggu 30 November 2025.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”, dan diisi dengan diskusi terpimpin yang membahas berbagai isu startegis perempuan dan anak di Sulawesi Selatan. Forum ini melibatkan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta organisasi perempuan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM),

“Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengingatkan kita bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, tanpa tekanan dan tanpa kekerasan dalam bentuk apapun. Mari bersama membangun Sulawesi sebagai daerah yang memuliakan perempuan”, ucap Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Andi Mirna, menegaskan bahwa peringatan 16 HAKTP bukan sekedar kegiatan seremonial, melainkan ruang Konsolidasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan tanggungjawab bersama. Melalui momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini, kami ingin mengajak seluruh pihak mengambil peran aktif dalam mengembalikan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujar Andi Mirna.

Ia juga menjelaskan bahwa diskusi yang digelar membahas berbagai isi lintas sektor, mulai dari pelayanan dasar, kepemimpinan perempuan, ekonomi kreatif, hingga perlindungan hukum dan literasi digital yang aman bagi perempuan dan anak.

“Kami mendorong agar hasil diskusi ini melahirkan rekomendasi kongkrit yang dapat menjadi dasar penguatan kebijakan dan program responsif gender di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Puluhan organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, media, hingga perwakilan mahasiswa berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut. Setiap isu dibahas secara terarah dengan panduan fasilitator, Rosniaty Panguriseng (YASMIB Sulawesi), Ema Husain (KPI/SPAK Indonesia Timur), dan Fadilah Machmud (LPA Sulsel) untuk merumuskan tantangan, solusi dan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui peringatan 16 HAKTP tahun 2025 ini, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sekaligus memperkuat pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.