Angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Meski menunjukkan tren fluktuatif, prevalensinya tetap berada di atas rata-rata nasional dan menyimpan dampak sosial yang luas.

Mulai dari putus sekolah, kemiskinan, hingga tingginya risiko kematian ibu dan anak.

Pemerintah mencatat, prevalensi perkawinan anak di Sulsel pada 2022 mencapai 9,33 persen. Angka itu sempat turun menjadi 7,48 persen, namun kembali naik menjadi 8,09 persen pada 2024.

Persentase tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 5,90 persen.

Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Wijaya, menyebut Sulawesi Selatan kini berada di peringkat ke-11 nasional untuk angka perkawinan anak, dengan prevalensi 8,09 persen.

“Ini masih mengkhawatirkan, karena dampaknya sangat panjang dan lintas sektor,” kata Henky dalam kegiatan pertukaran pengetahuan dan pembelajaran Berani II Sulsel yang digelar bersama YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Kamis, 18 Desember 2025.

Meski demikian, Henky mengungkapkan adanya penurunan jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama di Sulsel.

Namun, penurunan dispensasi ini tidak serta-merta menjadi kabar baik.

Henky mengingatkan, pengetatan dispensasi justru berpotensi mendorong praktik perkawinan siri yang tidak tercatat secara hukum.

“Ketika dispensasi diperketat, perkawinan anak tidak otomatis hilang. Yang terjadi justru pergeseran ke perkawinan siri. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Kemenag dan pemerintah desa,” jelasnya.

Menurut Henky, salah satu faktor utama pendorong perkawinan anak adalah putus sekolah.

UNICEF menilai, peluang anak yang sudah menikah di usia dini untuk kembali mengenyam pendidikan sangat kecil.

“Ini pertanyaan yang paling sulit kami jawab. Apakah anak yang sudah menikah masih punya harapan untuk sekolah? Sangat kecil,” ujarnya.

Ia mencontohkan hasil diskusi di Kabupaten Bone terkait program pendidikan kejar paket B dan C.

Mayoritas pesertanya adalah janda usia muda yang menikah di usia anak.

“Mereka punya cita-cita besar. Ingin jadi perawat, polisi, PNS, tapi realitasnya kejar paket tidak instan. Durasi belajarnya sama dengan sekolah reguler. Ditambah tekanan sosial yang besar, dorongan untuk menikah lagi, dan kondisi ekonomi yang berat,” kata Henky.

UNICEF juga menyoroti dampak serius perkawinan anak terhadap kesehatan.

Risiko kematian ibu melahirkan pada usia di bawah 18 tahun disebut lima kali lebih tinggi dibandingkan ibu dewasa.

“Bukan hanya karena kondisi fisik belum siap, tapi juga karena banyak perkawinan tidak tercatat, sehingga akses ke layanan kesehatan menjadi terbatas,” ungkap Henky.

Masalah lainnya adalah hak sipil anak. Banyak anak hasil perkawinan siri tidak memiliki akta kelahiran, yang kemudian menghambat akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Identitas anak menjadi buram. Di akta lahir hanya tercantum nama ibu, bahkan dalam banyak kasus anak sama sekali tidak tercatat,” katanya.

Data kehamilan anak di Sulsel menunjukkan disparitas yang tajam dengan jumlah dispensasi kawin.

Misal, di Kota Makassar 331 anak hamil, 9 dispensasi nikah, Kabupaten Gowa 304 anak hamil, 8 dispensasi nikah, Bone 241 anak hamil, 10 dispensasi nikah, Takalar 204 anak hamil, 0 dispensasi nikah.

Kemudian, Jeneponto 190 anak hamil, 7 dispensasi nikah, Sidrap 173 anak hamil, 132 dispensasi nikah, Pangkep 138 anak hamil, 10 dispensasi nikah, Bulukumba 130 anak hamil dan 7 dispensasi nikah.

Lalu, Pinrang ada 126 anak hamil, 21 dispensasi nikah, Luwu Utara 122 anak hamil, 14 dispensasi nikah, Luwu Timur 116 anak hamil, 11 dispensasi nikah, Bantaeng 102 anak hamil, 1 dispensasi nikah, Luwu 99 anak hamil, 6 dispensasi nikah, Kepulauan Selayar 96 anak hamil, 0 dispensasi nikah, Maros 85 anak hamil, 3 dispensasi nikah, Sinjai 82 anak hamil, 22 dispensasi nikah.

Parepare 59 anak hamil, 18 dispensasi nikah, Tana Toraja 52 anak hamil, 3 dispensasi nikah, Enrekang 52 anak hamil, 33 dispensasi nikah.

Toraja Utara 50 anak hamil, 0 dispensasi nikah, Barru 47 anak hamil, 20 dispensasi nikah, Soppeng 35 anak hamil, 30 dispensasi nikah dan Palopo: 10 anak hamil, 8 dispensasi nikah.

Ketimpangan ini menunjukkan masih banyak perkawinan anak yang terjadi tanpa tercatat secara hukum.

Direktur YASMIB Sulawesi, Rosniaty Azis mengatakan kegiatan Berani II Sulsel bertujuan merumuskan rekomendasi penguatan kebijakan dan program pencegahan perkawinan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Koordinasi antar lembaga harus diperkuat. Isu perkawinan anak tidak berdiri sendiri, tapi terkait erat dengan stunting, kemiskinan, dan putus sekolah,” ujar Rosniaty.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan data. Selama ini, pemerintah masih banyak bertumpu pada data dispensasi kawin dari pengadilan, sementara fakta di lapangan menunjukkan jumlah kehamilan anak jauh lebih tinggi.

“Artinya, banyak perkawinan anak yang tidak tercatat. Ini seperti bola salju dan menjadi ancaman serius, apalagi menjelang Indonesia Emas 2045,” katanya.

Secara nasional, tercatat 54.387 permohonan dispensasi kawin diajukan sejak 2022. Sebanyak 26 persen karena kehamilan, 69 persen karena pacaran, dan 5 persen karena faktor ekonomi.

Wajo, 7 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar kegiatan bertema “Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo”. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Merdeka Sengkang dan secara resmi dihadiri oleh Bupati Wajo dan Wakil Bupati Wajo, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kementerian Agama, Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Organisasi Anak, Media dan ratusan pelajar dari seluruh wilayah Kabupaten Wajo.

Kampanye ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Wajo, YASMIB Sulawesi, UNICEF, Save The Children, PATBM Center, PKK, APDESI, PT Bank Sulselbar, BAZNAS Kab.Wajo, dan Media Sinergi yang didukung oleh Alumni 89 SMA Santa Ursula Jakarta. Tujuannya adalah memperkuat kesadaran serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak, yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo.

Menurut data Pengadilan Agama Sengkang, pada tahun 2024 tercatat 34 dispensasi kawin yang dikabulkan. Sementara itu, 145 kasus kehamilan usia di bawah 18 tahun dan 67 persalinan pada usia dini terjadi di Kabupaten Wajo pada tahun yang sama. Perkawinan anak berdampak pada peningkatan risiko kematian ibu dan bayi, kemiskinan, putus sekolah, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Wajo bersama mitra meluncurkan Deklarasi dan Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak, yang ditandatangani oleh berbagai pihak strategis seperti Bupati Wajo, Kapolrea Resor Wajo, Pengadilan Agama Sengkang, dan Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Ini merupakan lanjutan dari kesepakatan serupa di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Wajo, H. Andi Rosman menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab lintas sektor. “Dengan gerakan ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak yang harus kehilangan masa depan akibat praktik perkawinan usia anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemda Wajo berkomitmen untuk terus menekan angka perkawinan anak yang masih cukup tinggi di Kabupaten Wajo.

Selain deklarasi, acara juga dimeriahkan oleh berbagai penampilan anak-anak, pembacaan puisi, tarian daerah, pembacaan suara anak, penyerahan penghargaan kepada Duta Anak, serta Launching Pusat Layanan Perempuan dan Anak berbasis Masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 500 peserta, semua bersatu dalam semangat menjadikan Wajo sebagai kabupaten ramah anak dan bebas dari perkawinan anak.
Massikola Jolo,Majjama Jolo, Nappa Botting…
WAJO SAYANG ANAK.

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan sebagai agen 2P dalam mencegah dan merespon kasus perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak. YASMIB Sulawesi yang didukung oleh UNICEF melalui program BERANI II melaksanakan kegiatan “Training Of Trainer (TOT) Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dengan Fokus Pencegahan Perkawinan Anak dan VAC”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025 di Sallo Hotel Sengkang Kabupaten Wajo.

Pelatihan ini diikuti sebanyak 20 peserta yang merupakan perwakilan Forum Anak Tomaradeka Wajo, Forum GenRe, PIK-R dan beberapa perwakilan forum anak dari desa/kelurahan. Mereka dilatih untuk memahami peran penting sebagai Pelopor perubahan positif dan Pelapor jika terjadi pelanggaran hak anak di lingkungan sekitarnya dalam upaya perlindungan anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wajo, Andi Satriani, dalam sambutannya menyatakan bahwa Salah satu penyebab perkawinan anak di Kabupaten Wajo adalah stigma masyarakat yang berpikir bahwa jika menolak lamaran mereka takut jika tidak akan ada lagi yang akan melamar anaknya nanti dan beranggapan bahwa setelah anak mereka menikah maka orang tua sudah tidak akan membiayai lagi karena sudah menjadi tanggung jawab suami si anak.

Melalui kegiatan ini, Forum Anak diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Forum Anak sebagai wadah partisipasi berperan penting dalam memberikan pendampingan dan dorongan bagi teman-teman sebaya di sekitarnya untuk turut serta menangani kasus terhadap anak termasuk perkawinan anak yang makin marak. Forum anak diharapkan menjadi wadah bagi anak-anak untuk bisa berbicara.

Rosniaty Panguriseng, salah satu fasilitator, menyampaikan kesannya, Anak-anak bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga pelaku perubahan.

“Melalui pelatihan ini, saya melihat potensi besar dari kalian untuk menjadi suara bagi teman-teman sebaya yang belum bisa bersuara. Teruslah bersuara, bergerak, dan menjadi pelopor kebaikan,” tambahnya.

Melalui forum anak diharapkan mereka mampu menjadi pelopor dan pelapor dalam mencegah terjadinya berbagai macam kasus kekerasan termasuk kasus perkawinan anak yang semakin hari semakin marak terjadi. Contohnya menjadi Pelopor dalam kampanye “Masikola Jolo, Majama Jolo, Nappa Botting” kepada teman teman tentang dampak perkawinan anak. Forum Anak sebagai Pelapor, contohnya apabila ada anak yang dirundung di sekolah maka sebagai agen 2P bisa melaporkan ke guru BK di sekolah agar mendapatkan pertolongan dan masalah ini dapat diatasi.

Salah satu peserta, Maulidia (18), mengaku pelatihan ini sangat membuka wawasannya, mereka berharap YASMIB Sulawesi bisa terus melakukan kegiatan yang melibatkan anak agar hak-hak anak ini bisa terus tersebar ke anak-anak yang lain hingga kepelosok.

“Kegiatan ini sangat menyenangkan karena kami bisa belajar banyak dan menemukan teman-teman yang positif,” kata Aqila, peserta dari Forum Anak Tomaradeka Wajo.

Forum/organisasi anak dapat membantu pemenuhan hak anak, seperti hak sipil dan kebebasan, hak atas pengasuhan keluarga, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus. Mereka jangan sampai menjadi korban kekerasan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun dalam kehidupan sosialnya. Dengan demikian, kelak mereka dapat berkontribusi bagi nusa dan bangsa ke depannya.

Pelatihan juga dirancang interaktif melalui diskusi kelompok, permainan edukatif, dan sesi tanya jawab terbuka bersama para fasilitator. Harapannya pasca pelatihan, Alumni Pelatihan dapat menjalankan peran aktif dalam menyebarkan nilai-nilai perlindungan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif dan bebas kekerasan. Di akhir sesi, peserta menyusun rencana tindak lanjut dalam upaya mencegah perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak khususnya di wilayah masing-masing sebagai Agen Pelopor dan Pelapor.

YASMIB Sulawesi bekerjasama UNICEF mengadakan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak dan Nikah Siri bagi Tokoh Agama dan Masyarakat (Termasuk Imam Desa) untuk Mendorong Norma-norma Sosial yang Positif dengan melalui program Better Reproductive Health and Rights For All in Indonesia (BERANI) II”. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Jumat, 20 s/d Sabtu, 21 Desember 2024, di Makasaar Room Hotel Novena Watampone.

Program BERANI II merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Canada yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi dan UNICEF yang khususnya di Kabupaten Bone dan Wajo dengan tujuan meningkatkan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan dan orang muda.

Perkawinan anak merupakan fenomena yang erat kaitannya dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan agama yang terdapat dalam masyarakat. Secara umum, masyarakat dengan pola hubungan tradisional, pernikahan dianggap sebagai suatu kewajiban sosial yang memiliki nilai sakral dan menjadi bagian dari warisan tradisi. Sementara itu, pada masyarakat modern yang lebih rasional, perkawinan lebih sering dianggap sebagai sebuah kontrak sosial yang berbasis pada pilihan individu. Sudut pandang tradisional terhadap perkawinan sebagai kewajiban sosial ini, memiliki kontribusi yang signifikan terhadap fenomena pernikahan dini yang masih sering dijumpai di Indonesia.

Salah satu faktor penyebab terjadinya perkawinan anak diantaranya adalah adanya nilai yang diyakini secara kuat oleh masyarakat dan berlaku secara turun temurun sampai saat ini yaitu bahwa jika anak perempuan sudah haid dan belum menikah maka diberikan label sebagai “Anak Dara Lado” atau dianggap anak perempuan yang tidak laku. Pelabelan masyarakat yang bias gender ini lebih umum berlaku untuk anak perempuan, bagi laki-laki hanya berlaku jika belum menikah pada usia rata-rata diatas 25 tahun.

Artinya, perkawinan di bawah usia 19 tahun melanggar hak anak atas pendidikan, kesenangan, kesehatan, kebebasan berbicara dan diskriminasi. Proses perkawinan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor dan kebiasaan yang diikuti oleh warga masyarakat. Selain itu, pola asuh yang tidak tepat, berdampak pergaulan anak yang tidak terkontrol oleh orang tua atau pengasuh.

Maka dari itu, peran agama sebagai salah satu faktor sosial, budaya, dan moral memiliki potensi besar untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Indonesia. Agama, baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama-agama lainnya, memiliki ajaran dan nilai-nilai yang mengajarkan tentang pentingnya menunda perkawinan hingga usia yang matang dan siap secara fisik, mental, dan ekonomi.

Selain itu, agama juga memiliki peran dalam memberikan pemahaman dan pedoman mengenai hak-hak dan kewajiban dalam perkawinan. Peran tokoh agama sangat penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Oleh karena itu, tokoh agama harus dapat mencarikan solusi atas persoalan umatnya untuk mendapatkan kebaikan dan kemaslahatan secara komprehensif.

Rosniaty Panguriseng, S.P., M.Si selaku Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi menyampaikan, tujuan dari kegiatan pelatihan ini, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang dampak perkawinan anak dan nikah siri anak serta mampu menerapkan norma-norma sosial yang positif. Jadi harapannya bagaimana upaya pencegahan perkawinan anak ini kita bisa bergerak secara bersama khususnya terkait dengan perkawinan siri bagi anak, karena perkawinan ini tidak tercatat meskipun dalam agama sah jika memenuhi rukun nikah tetapi tidak sah menurut hukum negara. Perkawinan anak ini artinya lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya, segala sesuatu yang banyak mudaratnya harusnya kita tinggalkan.

“Kenapa banyak mudaratnya karena bisa menimbulkan berbagai masalah diantaranya ekonomi keluarga, menghilangkan hak-hak anak, kekerasan dalam rumah tangga, kualitas pengasuhan, yang ujung-ujungnya nanti misalnya bisa mengakibatkan stunting gizi buruk bagi anak yang dilahirkan dan seterusnya. Olehnya itu kita berharap para tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah desa itu bisa bergerak secara bersama untuk mengatasi masalah tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, dengan melibatkan tokoh agama/masyarakat dan lembaga layanan berbasis masyarakat, dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang diharapkan nantinya mampu memiliki kapasitas dan keterampilan terkait pola asuh positif sensitif gender, dan adanya rencana tindak lanjut untuk penjangkauan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bone.

Melalui program Women-Led Community Based Protection (WLCBP) YASMIB Sulawesi yang didukung oleh YAPPIKA-ActionAid melakukan pertemuan rutin remaja perempuan inklusif di desa Taan, Kabupaten Mamuju. Minggu 05 Maret 2023.

Pada pertemuan rutin kali ini membahas terkait dengan kekerasan dalam pacaran. sebelum kegiatan dilaksanakan, remaja perempuan bersama Community Organization (CO) melakukan bersih-bersih lingkungan di sekita balai desa Taan.

Syukrina Dwi Kasita selaku CO desa Taan, memberikan pengantar terkait kekerasan dalam pacaran, yang dimana usia remaja berada pada usia transisi menuju dewasa sehingga rentan adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan.

“Tak sedikit remaja terjebak dalam pacaran yang tidak sehat karena belum mampu melihat potensi dirinya menjadi korban ataupun pelaku kekerasan,” ungkapnya.

selain itu, Andri Siswanto selaku Program Manager  (PM) dan Hasrini selaku Program Officer (PO) ikut berperan dalam memberikan penjelasan tentang bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana memutus rantai kekerasan.

Dalam proses kegiatan, remaja perempuan secara langsung terlibat sebagai moderator, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas remaja perempuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 13.00 Wita yang tidak hanya melalui penjelasan materi, tetapi juga melakukan diskusi dengan membagi dua kelompok untuk memecahkan contoh suatu kasus, dengan harapan para kader remaja perempuan dapat mengidentifikasi akar penyebab, pemicu, bentuk, dan dampak terjadinya kekerasan dalam pacaran, serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Syukrina Dwi Kasita

Diadakan pertemuan terkahir untuk kegiatan pertemuan rutin forum perempuan inklusif di Desa Taan dalam program Women-Led Community Based Protection (WLCBP) ini berlangsung pukul 13.30 Wita di Posyandes, Dusun Taan, Desa Taan, Mamuju. Sabtu, 4 Maret 2023.

Kegiatan dibuka langsung oleh kader perempuan, Sri Astuti, sebagai moderator pada pertemuan tersebut, kemudian memberikan kesempatan kepada Community Organization (CO) Desa Taan, Syukrina Dwi Kasita untuk memberikan pengantar mengenai perlindungan perempuan dan anak, serta mengingatkan kembali materi pertemuan-pertemuan sebelumnya yang membahas tentang perlindungan.

Dikesempatan yang sama, Program Manager Andri Siswanto, menjelaskan terkait alur layanan perlindungan perempuan dan anak dimana ketika terjadi kasus kader dapat mengetahui dimana harus melapor dan mekanismenya bagaimana.

“Sebagai kader perempuan Desa Taan, ibu-ibu perlu mengetahui bagaimana alur layanan apabila mendapat suatu kasus atau laporan tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, dan juga seperti apa pendampingan terhadap korban sampai ditahap solusi,” ujar Andri Siswanto.

Kegiatan pertemuan berlangsung seru hingga pukul 17.30 Wita dengan saling melempar pertanyaan dari kedua kelompok dalam menjawab contoh-contoh kasus yang diberikan, dengan harapan bahwa kader perempuan di Desa Taan dapat memfasilitasi masyarakat Desa Taan dengan adanya tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Penulis: Syukrina Dwi Kasita

Mamuju — Program Women-Led Community Based Protection (WLCBP) yang telah berjalan kurang lebih 5 bulan lamanya, mengadakan pertemuan rutin forum perempuan dan remaja perempuan focal point di tingkat desa yang kedua. Pertemuan tersebut merupakan forum bagi kader-kader terbaik dampingan YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid. Kegiatan berlangsung pukul 10.30 Wita di Balai Desa Taan, Dusun Taan, Desa Taan, Kabupaten Mamuju, Minggu 19 Februari 2023.

Kader remaja perempuan, Iqlima Ramadani, sebagai moderator pada pertemuan kali ini mengawalinya dengan membuka acara, serta memberikan kesempatan kepada CO Desa Taan, Syukrina Dwi Kasita untuk memandu proses berjalannya kegiatan dan memberikan pengantar, kepada perempuan dan remaja perempuan untuk mengeksplor kemampuan dirinya agar dapat menjadi focal point.

“Di Desa Taan kami memberikan ruang bagi para perempuan dan remaja perempuan untuk mengeksplor kemampuan dirinya, semua bisa ikut bergabung sebagai kader dalam program WLCBP ini, namun tidak semua kader menjadi focal point. Tetapi bagaimanupun juga, kami berharap semua kader bisa menjadi focal point,” tutur Syukrina.

Pada kegiatan ini, Program Manager (PM) Andri Siswanto sekaligus fasilitastor kegiatan, menjelaskan tentang persoalan ketidakadilan gender di tingka desa. Tidak hanya memberikan penjelasan, namun juga memberikan praktik (perumpamaan), agar peserta lebih bisa menangkap maksud dan tujuan perumpamaan tersebut serta mampu memaknainya.

Peserta tampak antusias dalam kegiatan tersebut, dengan banyaknya peserta (perempuan dan remaja perempuan) yang saling memberikan pertanyaan, sanggahan, dan mengutarakan pendapatnya.

Kegiatan berjalan dengan seru hingga pukul 13.15 Wita dengan diakhiri dengan harapan, para kader perempuan dan remaja perempuan bisa lebih memahami perannya dan mampu mengatasi persoalan ketidakadilan gender.

 

Penulis: Syukrina Dwi Kasita, CO Desa Taan

YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid melaksanakan kegiatan forum pertemuan pengurangan resiko bencana (PRB) tingkat desa di kantor Desa Ahu, Desa Ahu, Kabupaten Mamuju. Jumat 17 Februari 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam hal pengurangan resiko dan peran Desa dalam mitigasi bencana.

Kegiatan di awali oleh Andri siswanto selaku koordinator program Program Women-Led Community Based Protection (WLCBP) dan mempersilahkan kepada kepala desa Ahu untuk membuka acara secara resmi.

Jasmin selaku Kepala Desa Ahu menyampaikan, dalam kurung waktu 3 tahun terakhir YASMIB Sulawesi tak hentinya memberikan pendampingan kepada Desa Ahu dan memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada perempuan dan remaja perempuan. Ini adalah salah satu hal yang istimewa bagi desa Ahu sendiri.

Selain itu, Budi dari BPBD Kabupaten Mamuju dan sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan, Mamuju adalah salah satu daerah yang rawan bencana maka di perlukan peran desa dalam pengurangan dan mitigasi bencana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia. terkadang masyarakat menganggap air yang tergenang yang tidak menganggu adalah bencana. Padahal sangat jelas bahwa bencana adalah yang menganggu atau mengancam hidup.

“Kita perlu membentuk Destana (Desa Tangguh Bencana) dan melakukan upaya penanganan cepat agar mendorong desa yang tahan terhadap bencana,” Tutupnya.

Pada prosesi diskusi peserta antuasi dan aktif untuk bertanya, salah satunya Samsir, pemuda desa Ahu menyampaikan, sembari menunggu adanya tanggul dan batu gajah, apa yang masyarakat lakukan, karena menurutnya pembuatan tanggul sudah lama disuarakan namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Ketua BPD desa Ahu, Guntur menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan desa (Perda) tentang pengolahan lingkungan hidup sehingga BPD selalu mengupayakan kepada pemerintah desa maupun Kabupaten untuk dilakukan percepatan dalam mengatasi bencana di desa.

dilain sisi, Risnawati kader perempuan desa Ahu berharap BPBD memberikan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah khususnya pembinaan terhadap perempuan karena menganggap perempuan sebagian masih trauma dengan bencana yang terjadi sebelumnya.

“Mitigasi apa yang kami lakukan ketika terjadi bencana, melihat kami perempuan adalah salah satu kelompok rentan, karena jujur sampai saat ini kami masih trauma,” ungkapnya.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh BPBD Kabupaten Mamuju, Pemerintah Desa Ahu, BPD, Babinsa, Toko Adat, toko Agama, Toko Pemuda, Perwakilan Sekolah SMP dan SD,  Karang Taruna, Perwakilan perempuan dan remaja perempuan desa Ahu.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik hingga pukul 17 .00. Dengan harapan dapat melakukan penanganan pertama dan cepat ketika bencana terjadi.

 

Penulis: Hassrini, PO Program WLCBP

Mamuju — Program Women-Led Community Based Protection (WLCBP) yang diinisiasi oleh Yasmib-Yappika berjalan sejak bulan Oktober tahun 2022 ini telah melaksanakan kegiatan Pertemuan Rutin Forum Remaja Perempuan Inklusif di Tingkat Desa yang kedua. Kegiatan berlangsung pukul 09.30 Wita di Posyandes, Dusun Taan, Desa Taan, Mamuju, Minggu (12/02/23).

Kegiatan dibuka langsung oleh Program Officer (PO) WLCBP, Hasrini, dengan memberikan sedikit pengantar mengenai pembahasan materi kali ini. Dirinya mengatakan, sayogyanya bagi para remaja khsusunya kaum perempuan untuk mengetahui dan memahami pentingnya kesehatan reproduksi bagi tubuh dan keberlangsungan hidup kita.

Lebih lanjut, tak lupa juga Hasrini memberikan kesempatan kepada Community Organization (CO) Desa Taan yang baru, Syukrina Dwi Kasita, untuk memperkenalkan dirinya dihadapan para kader remaja perempuan Desa Taan. Sehingga, antara CO Desa Taan dan kader remaja perempuan dapat saling mengenal dan berkomunikasi dengan baik dalam membahas persoalan-persoalan yang terjadi di Desa Taan yang berkaitan dengan program yang sedang dijalankan saat ini.

Selain itu, Haeriah selaku CO Desa AHU sekaligus narasumber menyampaikan, ucapan terima kasih dan memberikan pemahaman kepada remaja perempuan terkait Kespro (pentingnya kesehatan reproduksi).

“Remaja perlu menjaga sistem reproduksinya dengan baik sehingga tetap sehat. Secara global setidaknya sebanyak 21 juta remaja perempuan berusia 15-19 tahun melahirkan setiap tahunnya, ini sangat memprihatinkan dan akan berdampak buruk bagi organ reproduksi perempuan yang hamil sebelum organ-organnya belum matang untuk menampung janin. Untuk itu, penting menjaga reproduksi kita agar tetap sehat,” ungkapnya.

Dalam program WLCBP ini, memiliki 3 pilar utama yaitu perlindungan, livelihood, dan kesiapsiagaan yang sasaran utamanya adalah perempuan dan remaja perempuan. Pada pertemuan ini dikhususkan untuk perlindungan terhadap perempuan, baik secara fisik, mental, maupun hak-haknya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 13.00 Wita yang tidak hanya melalui pemaparan materi, tetapi juga mengadakan tanya jawab dan membuka sesi diskusi, dengan harapan para kader remaja perempuan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Syukrina Dwi Kasita, CO Desa Taan, Kabupaten Mamuju

Mamuju — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid melakukan pendampingan kepada perempuan dan remaja perempuan di desa Taan, melalui program WLCBP (Woman Led Community Based Protection) yang merupakan program fokus pada 3 isu yakni,  perlindungan, livehood dan PRB (Pengurangan Resiko Bencana). Dimana ke tiga isu ini berfokus pada Desa Taan dan Desa Ahu. Kegiatan dilaksanakan di Sekretariat Posyandes, Desa Taan, Kabupaten Mamuju. Sabtu, 11 Februari 2023.

Salah satu rangkaian kegiatan yaitu pertemuan rutin perempuan inklusif di tingkat desa, terkait tantangan kepemimpinan perempuan komunitas.

Mengawali kegiatan, Hasrini selaku PO membuka dan memperkenalkan CO Taan, ia menjelaskan tugas CO yaitu mengorganisir perempuan dan remaja perempuan di desa Taan dengan harapan mampu memberikan bimbingan dan pendapingan kepada komunitas untuk mengatasi permasalahan di desa khususnya kekerasan terhadap perempuan dan remaja perempuan.

Pada kesempatan yang sama, Andri Siswanto PM selaku koordinator Program WLCBP mengawali dengan penyebab dan pemicu utama kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan pohon masalah.

“Penyebab diumpakan sebagai akar, pemicu sebagau batang atau ranting dan dampak atau akibatnya diibaratkan daun atau buah,” ucapnya.

Kemudian peserta dibagi 3 kelompok, dimana kelompok terdiri dari KDRT, pelecehan seksual, dan perkawinan anak. Masing – masing dari kelompok mempersentasikan hasil diskusi dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berbicara dan menyampaikan tanggapan atau pertanyaan dari kelompok lain.

Andri juga menyapaikan, pembagian kelompok dilakukan agar komunitas perempuan dan remaja perempuan mampu mengidentifikasi apa saja faktor pemicu dan penyebab kekerasan terhadap perempuan.

Sebelum diskusi kelompok dilakukan, peserta begitu antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut yang dimana berhubungan dengan bagaimana memahami faktor peyebab dan pemicu dari permasalahan kekerasan perempuan.

Nursakinah salah satu peserta menanyakan perbedaan penyebab dan pemicu karena menurutnya keduanya memiliki kesamaan. Apakah faktor ekonomi merupakan penyebab atau pemicu dari permasalahan KDRT.

“Beberapa penyebab terjadinya kekerasan, salah satunya faktor ekonomi tingkat rendah, dengan ekonomi terjadilah kekerasan,” jelas Nursakinah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 17 :00 WITA, dengan harapan peserta dapat mengimplemasikan apa yang sudah di dapatkan pada pertemuan tersebut.

Penulis: Hasrini, PO Program WLCBP YASMIB Sulawesi