Dalam upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan sebagai agen 2P dalam mencegah dan merespon kasus perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak. YASMIB Sulawesi yang didukung oleh UNICEF melalui program BERANI II melaksanakan kegiatan “Training Of Trainer (TOT) Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dengan Fokus Pencegahan Perkawinan Anak dan VAC”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025 di Sallo Hotel Sengkang Kabupaten Wajo.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 20 peserta yang merupakan perwakilan Forum Anak Tomaradeka Wajo, Forum GenRe, PIK-R dan beberapa perwakilan forum anak dari desa/kelurahan. Mereka dilatih untuk memahami peran penting sebagai Pelopor perubahan positif dan Pelapor jika terjadi pelanggaran hak anak di lingkungan sekitarnya dalam upaya perlindungan anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wajo, Andi Satriani, dalam sambutannya menyatakan bahwa Salah satu penyebab perkawinan anak di Kabupaten Wajo adalah stigma masyarakat yang berpikir bahwa jika menolak lamaran mereka takut jika tidak akan ada lagi yang akan melamar anaknya nanti dan beranggapan bahwa setelah anak mereka menikah maka orang tua sudah tidak akan membiayai lagi karena sudah menjadi tanggung jawab suami si anak.
Melalui kegiatan ini, Forum Anak diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Forum Anak sebagai wadah partisipasi berperan penting dalam memberikan pendampingan dan dorongan bagi teman-teman sebaya di sekitarnya untuk turut serta menangani kasus terhadap anak termasuk perkawinan anak yang makin marak. Forum anak diharapkan menjadi wadah bagi anak-anak untuk bisa berbicara.
Rosniaty Panguriseng, salah satu fasilitator, menyampaikan kesannya, Anak-anak bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga pelaku perubahan.
“Melalui pelatihan ini, saya melihat potensi besar dari kalian untuk menjadi suara bagi teman-teman sebaya yang belum bisa bersuara. Teruslah bersuara, bergerak, dan menjadi pelopor kebaikan,” tambahnya.
Melalui forum anak diharapkan mereka mampu menjadi pelopor dan pelapor dalam mencegah terjadinya berbagai macam kasus kekerasan termasuk kasus perkawinan anak yang semakin hari semakin marak terjadi. Contohnya menjadi Pelopor dalam kampanye “Masikola Jolo, Majama Jolo, Nappa Botting” kepada teman teman tentang dampak perkawinan anak. Forum Anak sebagai Pelapor, contohnya apabila ada anak yang dirundung di sekolah maka sebagai agen 2P bisa melaporkan ke guru BK di sekolah agar mendapatkan pertolongan dan masalah ini dapat diatasi.
Salah satu peserta, Maulidia (18), mengaku pelatihan ini sangat membuka wawasannya, mereka berharap YASMIB Sulawesi bisa terus melakukan kegiatan yang melibatkan anak agar hak-hak anak ini bisa terus tersebar ke anak-anak yang lain hingga kepelosok.
“Kegiatan ini sangat menyenangkan karena kami bisa belajar banyak dan menemukan teman-teman yang positif,” kata Aqila, peserta dari Forum Anak Tomaradeka Wajo.
Forum/organisasi anak dapat membantu pemenuhan hak anak, seperti hak sipil dan kebebasan, hak atas pengasuhan keluarga, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus. Mereka jangan sampai menjadi korban kekerasan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun dalam kehidupan sosialnya. Dengan demikian, kelak mereka dapat berkontribusi bagi nusa dan bangsa ke depannya.
Pelatihan juga dirancang interaktif melalui diskusi kelompok, permainan edukatif, dan sesi tanya jawab terbuka bersama para fasilitator. Harapannya pasca pelatihan, Alumni Pelatihan dapat menjalankan peran aktif dalam menyebarkan nilai-nilai perlindungan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif dan bebas kekerasan. Di akhir sesi, peserta menyusun rencana tindak lanjut dalam upaya mencegah perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak khususnya di wilayah masing-masing sebagai Agen Pelopor dan Pelapor.