TERASKATA.COM, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Sulsel bekerjasama dengan Yasmib Sulawesi, menggelar Diskusi Awal Tahun Keterbukaan Informasi Publik ‘Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Sulsel’, di Hotel Remcy Makassar, Kamis (27/1/2022).
Hadir sebagai narasumber, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi Nur, dan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho.
Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid ini, dipandu oleh Fauziah Erwin, Komisioner KI Sulsel.
Hadir pula Rosniaty Azis, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, yang turut memberikan pengantar sebelum memulai diskusi.
Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, dalam paparannya menjelaskan tentang peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Jika badan publik tidak memberikan informasi kepada pemohon, maka bisa dikategorikan pelanggaran hak azasi manusia,” kata Pahir Halim.
Menurut Pahir, kalau keterbukaan informasi ini sudah menjadi budaya bagi setiap pejabat publik, maka akan memperkecil ruang penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Keterbukaan informasi akan berujung pada terwujudnya good goverment.
“Keterbukaan informasi ini sudah seharusnya dijadikan sebuah kebutuhan dalam pemerintahan, dan tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengungkapkan, Badan Publik di Sulsel memiliki banyak aplikasi. Sayangnya, data yang dimuat di dalamnya tidak bersifat real time atau update.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Aryanto.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi Nur, dalam kesempatan ini membeberkan beberapa strategi yang ia lakukan, untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui informasi publik di OPD yang dipimpinnya.
Termasuk, bagaimana melayani para pemohon informasi.
Sekadar diketahui, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel merupakan salah satu badan publik yang berprestasi saat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Memperoleh predikat Cukup Informatif.
“Mendapatkan predikat Cukup Informatif itu tidak mudah. Perlu komitmen semua orang di jajaran dinas itu, kemudian bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi publik,” kata Fauziah Erwin, host diskusi sekaligus Komisioner KI Sulsel, yang disambut applaus peserta diskusi. (*/int)