RADIOGAMASI.COM, MAKASSAR – Koalisi Stop Perkawinan Anak kembali menyalurkan bantuan tahap ketiga untuk korban bencana gempa Sulbar. Kali ini bersama Yayasan Satu Nama, Yasmib Sulawesi dan sejumlah donatur lainnya, kamis (28/1) 2021).

Lusia Palulungan dari Koalisi menyebutkan, bantuan Tahap ketiga ini, rencananya akan disalurkan ke sejumlah Pengungsi yang berada di Gunung Karantuang, Desa Taan Desa Ahu di Kecamatan Tapalang yang dikoordinir oleh lembaga Payo payo.

Selanjutnya, bantuan juga akan didistribusikan ke Desa Bala’balakang Timur di Kecamatan Bala’bakang, Tapandullu, Sumare’ di Kecamatan Simboro’, Desa Karampuang dan Beberapa Titik Pengungsian di Kecamatan Mamuju, Desa Pammulu’kang, Desa Belang2 serta beberapa desa Sekitarnya di Kecamatan Kallukku’.

Sejauh ini bantuan masih difokuskan pada kebutuhan primer, Sesuai dengan informasi dan koordinasi antar lembaga-lembaga yang sebelumnya sudah ada di wilayah bencana. (*)

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Sulsel bekerjasama dengan Yasmib Sulawesi, menggelar Diskusi Awal Tahun Keterbukaan Informasi Publik ‘Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Sulsel’, di Hotel Remcy Makassar, Kamis (27/1/2022).

Hadir sebagai narasumber, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi Nur, dan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho.

Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid ini, dipandu oleh Fauziah Erwin, Komisioner KI Sulsel.
Hadir pula Rosniaty Azis, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, yang turut memberikan pengantar sebelum memulai diskusi.

Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, dalam paparannya menjelaskan tentang peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Jika badan publik tidak memberikan informasi kepada pemohon, maka bisa dikategorikan pelanggaran hak azasi manusia,” kata Pahir Halim.

Menurut Pahir, kalau keterbukaan informasi ini sudah menjadi budaya bagi setiap pejabat publik, maka akan memperkecil ruang penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Keterbukaan informasi akan berujung pada terwujudnya good goverment.

“Keterbukaan informasi ini sudah seharusnya dijadikan sebuah kebutuhan dalam pemerintahan, dan tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengungkapkan, Badan Publik di Sulsel memiliki banyak aplikasi. Sayangnya, data yang dimuat di dalamnya tidak bersifat real time atau update.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Aryanto.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi Nur, dalam kesempatan ini membeberkan beberapa strategi yang ia lakukan, untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui informasi publik di OPD yang dipimpinnya.

Termasuk, bagaimana melayani para pemohon informasi.

Sekadar diketahui, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel merupakan salah satu badan publik yang berprestasi saat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Memperoleh predikat Cukup Informatif.

“Mendapatkan predikat Cukup Informatif itu tidak mudah. Perlu komitmen semua orang di jajaran dinas itu, kemudian bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi publik,” kata Fauziah Erwin, host diskusi sekaligus Komisioner KI Sulsel, yang disambut applaus peserta diskusi. (*/int)

YASMIB Sulawesi mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panaikang, Kabba, dan Desa Pitusunggu, Kabupaten Pangkep, pada 25 Januari 2021, di kantor masing-masing desa.

Pertemuan terkait publikasi Refocusing Anggaran COVID-19, yang merupakan kegiatan pemantauan program penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 2020.

Zulkarnaen, anggota BPD Desa Kabba, menyatakan BPD-nya akan terus mendorong publikasi anggaran sehingga masyarakat dan BPD bisa mengawasi anggaran yang ada di desa.

“Kedepannya publikasi akan diupayakan mulai dari perencanaan, pengelolaan, sampai pertanggungjawaban,” ujarnya.

“Minimal masyarakat bisa mengetahui anggaran desa dialokasikan untuk apa saja,” Zulkarnaen menambahkan.

Saenal, Sekretaris Desa Kabba, mengatakan publikasi anggaran merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Desa sesuai dengan amanah UU Desa.

“Kami juga akan publikasikan Realisasi APBDes 2020 serta RKPDes 2021 yang sementara dalam proses penyelesaian,” kata dia.*/**

Terkini.id, Makassar — Posko Bersama YASMIB Sulawesi, Koalisi Stop Pernikahan Anak dan Koalisi Perempuan Indonesia menyalurkan bantuan tahap III ke Sulawesi Barat, menyisir daerah terisolir dampak gempa 6,2 SR di Mamuju dan Majene, Senin 25 Januari 2021.

“Jadi ini adalah bantuan tahap ketiga, dimana pengiriman bantuan ini tidak hanya bantuan yang diadakan donasi yang masuk lewat koalisi stop perkawinan anak, tapi juga lewat beberapa grup yang bergabung dengan koalisi. Salah satunya Makassar Betta yang kemudian menitipkan bantuannya,” kata Koordinator Koalisi Stop Perkawinan Anak Verry Mambaya.

Sebelumnya, koalisi terfokus pada Kabupaten Mamuju untuk tahap I dan II namun di tahap ke-III ini mulai membagi beberapa lokasi untuk pengiriman bantuan di daerah terisolir.

Hal itu lantaran menurut informasi Kabupaten Mamuju sudah banyak bantuan maka koalisi mencari data lain di daerah yang jauh dari kota Mamuju yang kemungkinan akses bantuan kecil.

“Jadi salah satu kerjasama dengan kami yaitu dengan lembaga Payo-Payo dimana tujuan pengiriman bantuan tahap ke-III ini ada 3 tempat yaitu desa ta’an kec.tappalang, ini posko payo-payo yang stay disana, kedua gunung karatuang, dusun tamao dan Desa tampalang juga disana sudah ada ditempat orang yang mengorganisir bantuan itu disana,” ungkap Verry.

Namun, pengiriman bantuan ini tetap didistribusikan ke posko induk yang ada di kota Mamuju yang berposko di kantor cabang YASMIB Sulawesi di Sulbar untuk di salurkan ditempat lain yang terdampak gempa.

“Nanti di posko itu juga nanti akan menyasar tempat lain yang bukan dari 2 wilayah yang sudah saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Selain daripada kebutuhan primer, kata Very, koalisi stop perkawinan anak juga akan menjajaki apa dukungan yang akan diberikan pasca bencana seperti bantuan kesehatan.

“Ini baru kami menjajaki seperti apa dukungan yang akan diberikan pasca bencana.Tentu saja mungkin kami akan lebih fokus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang sudah ada memang di sana,” tutupnya.

Adapun lembaga yang ikut andil dalam pendistribusian bantuan Sulbar di antaranya, Yasmib Sulawesi, Dewi keadilan Sulsel, LPA MKS, LBH makassar, Aisyiyah, Fatayat NU, BAKTI, beberapa media gamasi FM, Ras FM Radar selatan dan beberapa organisasi lainnya.

Pangkep — Fasilitator Koordinator Usaid Madani, YASMIB Sulawesi dan Komite Komunitas Demokrasi Pangkep bersama Simpul Belajar MABACA, mengunjungi kantor Sekda Kabupaten Pangkep untuk berkoordinasi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep, Rabu (13/01/2021) kemarin.

Rosniaty Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi memperkenalkan tim dan menjelaskan terkait keberadaan CSO lokal dan keberadaan Simpul Belajar yang siap berkontribusi dalam penyusunan dokumen RPJMD Pangkep, juga menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol.

Fasilitator Koordinator Usaid Madani wilayah Kabupaten Pangkep, Nawir Sikki menjelaskan, terkait program yang dilaksanakan Usaid Madani, mendorong Simpul Belajar agar dapat memberi masukan sebagai CSO lokal untuk penyusunan RPJMD Pangkep dan juga menyampaikan ke Sekda bahwa telah berkoordinasi dengan Bappeda.

Sekda Pangkep, Irdas SH MSi menyambut baik dan mendukung program yang dipaparkan oleh Fasilitator Koordinator Usaid Madani, YASMIB Sulawesi dan KKDP di ruang tamunya. Sekda mengarahkan tim berkoordinasi ke Bappeda untuk menyusun pertemuan lanjutan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Silakan koordinasikan dengan Bappeda untuk selanjutnya dijadwalkan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Bappeda, Capil, Kesbang, Dinkes, dan DP3A serta yang dianggap perlu,” kata Irdas. (Mcpangkajene)