YASMIB Sulawesi & UNICEF melakukan audience dengan Pemerintah Kabupaten Wajo. Better Sexual and Reproductive Health and Right for All in Indonesia II (BERANI II) merupakan sambungan program BERANI I yang dilakukan pada tahun 2022. Fokus BERANI I yakni Penguatan Pendidikan Kecakapan Hidup dan pencegahan perkawinan anak dengan sasaran anak dan remaja serta Intervensi orang tua dalam mencegahan terjadinya perkawinan anak.

Kegiatan dilaksanakan di Four Point Makassar pada Jumat, 19 April 2024. Diskusi ini dihadiri oleh Pj. Bupati dan Tria Amelia T dari UNICEF. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh Kadis SOSP2KBPPPA, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Tim Program BERANI II, Tim Program OCSEA dan BAKTI.

Audience bersama Pj. Bupati Wajo

Audience bersama Pj. Bupati Wajo

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu, sangat merespon baik program BERANI II yang akan berjalan di Kabupaten Wajo. Salah satu penyebab angka perkawinan anak di Kabupaten Wajo tinggi adalah pandangan agama (akil baligh) “sudah akil baligh jadi sudah bisa menikah”.

Tria Amelia T dari UNICEF menjelaskan impelementasi program OCSEA & Pesantren Ramah Anak yang telah dilakukan di Kabupaten Wajo. Sementara Rosniaty Azis dari YASMIB Sulawesi yang menjelaskan rencana kerja BERANI II yang akan dilakukan di Kabupaten Wajo.

Dalam proses diskusi Tim YASMIB Sulawesi dan UNICEF mendapatkan begitu banyak masukan dari Pj Bupati Wajo. Beberapa diantaranya adalah 1). Melakukan pemetaan stakeholder yang mendukung implementasi program baik di level desa, kecamatan dan kabupaten. 2). Komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk melibatkan guru SMP dalam implementasi program. Selain Diknas, DPMD juga perlu untuk melihat desa apa saja yang mengalokasikan anggaran untuk perlindungan anak.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten akan merevisi Peraturan Bupati tentang Sistem Perlindungan Anak. Revisi tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya pada pasal 10 yang berbunyi “setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000”.

 

Pewarta      : Andri Siswanto

Editor          : Ikra

Fotografer : Restu Nova Ersi

YASMIB Sulawesi bersama UNICEF melakukan audience awal progam Better Sexual and Reproductive Health and Right for All in Indonesia II (BERANI II) dengan pemerintah Kabupaten Bone di ruangan Bappeda. Kamis, 18 April 2024.

Melalui program BERANI II akan meningkatkan Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Perempuan dan anak muda di Kabupaten Bone.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bappeda Bone Dr. H. Ade Fariq Ashar, S.STP, M.Si. Dalam pembukannya Beliau menyambut baik program BERANI II yang akan berjalan di Kabupaten Bone, mengingat pada BERANI I sebelumnya sangat membantu Pemerintah Kabupaten dalam menurunkan angka perkawinan anak.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten terbantu dalam membuat inovasi daerah dan alhamdulillah Inovasi SIP-PEKA (Strategi Pencegahan Perkawinan Anak) menjadi 45 Top inovasi se-Indonesia. Semoga BERANI II melahirkan inovasi-inovasi baru bagi Kabupaten Bone.

Setelah itu, dilanjut dengan pemaparan dari UNICEF yang diwakili oleh Bu Amelia Tristiana yang memaparkan implementasi program OCSEA dan Pesantren Ramah Anak di Kabupaten Bone.

Rosniaty Azis selaku Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi juga memaparkan rencana kerja BERANI II tahun 2024-2025. Secara umum BERANI II diharapkan mampu meningkatkan HAK dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Perempuan dan anak muda di Kabupaten Bone.

BERANI II akan berfokus pada memperkuat pemerintah dan koordinasi lintas sektor, memperkuat kapasitas anak, memperkuat kapasitas orang tua atau pengasuh, dan meningkatkan layanan perlindungan anak.

Pada kegiatan ini, beberapa stakeholder hadir seperti Bappeda, DPMD, DP3A, Kemenag dll. Peserta begitu aktif dalam memberikan informasi untuk memperkuat implementasi program yang akan dilakukan di Kab. Bone.

Akhir sesi kegiatan, Kepala Bappeda menyampaikan beberapa poin penting seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu melakukan tracking dalam dokumen APB Desa di semua desa untuk melihat desa apa saja yang memiliki anggaran perlindungan anak. Selain itu, Kemenag juga perlu melakukan tracking pesantren dengan membuat kategori sesuai hasil diskusi kita.

 

Pewarta: Andri Siswanto

Editor: Ikra

Foto: Restu Nova Ersi