Setelah Pemerintah Kabupaten bone, YASMIB Sulawesi dan UNICEF Lakukan Audience Program BERANI II ke PJ. Bupati Wajo

Audience bersama Pj. Bupati Wajo

YASMIB Sulawesi & UNICEF melakukan audience dengan Pemerintah Kabupaten Wajo. Better Sexual and Reproductive Health and Right for All in Indonesia II (BERANI II) merupakan sambungan program BERANI I yang dilakukan pada tahun 2022. Fokus BERANI I yakni Penguatan Pendidikan Kecakapan Hidup dan pencegahan perkawinan anak dengan sasaran anak dan remaja serta Intervensi orang tua dalam mencegahan terjadinya perkawinan anak.

Kegiatan dilaksanakan di Four Point Makassar pada Jumat, 19 April 2024. Diskusi ini dihadiri oleh Pj. Bupati dan Tria Amelia T dari UNICEF. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh Kadis SOSP2KBPPPA, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Tim Program BERANI II, Tim Program OCSEA dan BAKTI.

Audience bersama Pj. Bupati Wajo

Audience bersama Pj. Bupati Wajo

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu, sangat merespon baik program BERANI II yang akan berjalan di Kabupaten Wajo. Salah satu penyebab angka perkawinan anak di Kabupaten Wajo tinggi adalah pandangan agama (akil baligh) “sudah akil baligh jadi sudah bisa menikah”.

Tria Amelia T dari UNICEF menjelaskan impelementasi program OCSEA & Pesantren Ramah Anak yang telah dilakukan di Kabupaten Wajo. Sementara Rosniaty Azis dari YASMIB Sulawesi yang menjelaskan rencana kerja BERANI II yang akan dilakukan di Kabupaten Wajo.

Dalam proses diskusi Tim YASMIB Sulawesi dan UNICEF mendapatkan begitu banyak masukan dari Pj Bupati Wajo. Beberapa diantaranya adalah 1). Melakukan pemetaan stakeholder yang mendukung implementasi program baik di level desa, kecamatan dan kabupaten. 2). Komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk melibatkan guru SMP dalam implementasi program. Selain Diknas, DPMD juga perlu untuk melihat desa apa saja yang mengalokasikan anggaran untuk perlindungan anak.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten akan merevisi Peraturan Bupati tentang Sistem Perlindungan Anak. Revisi tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya pada pasal 10 yang berbunyi “setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000”.

 

Pewarta      : Andri Siswanto

Editor          : Ikra

Fotografer : Restu Nova Ersi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *