Beberapa waktu yang lalu, Ojhil seorang difabel kinetik (cerebral Palsy), mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat ingin menjadi nasabah di Bank BRI di Kabupaten Bone. Menurut penuturan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone Andi Takdir, pegawai bank tidak mau menerima Ojhil karena dianggap mengalami keterbelakangan mental.

“Saat itu, saya langsung menjelaskan pada ibu yang di customer service kalau ojhil bukan keterbelakangan mental, tapi penyandang disabilitas fisik,” jelas Takdir

Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Abdul Rahman, mendatangi Kantor Wilayah BRI di Makassar

Takdir melanjutkan, usai mendengarkan penjelasannya, saat itu customer service mencoba menghubungi atasannya. Akan tetapi, hasilnya tetap sama. Ojhil tidak bisa membuka rekening di Bank BRI kalau tidak ada perwakilan atau keputusan dari pengadilan.

Peristiwa tersebut sempat di unggah Takdir ke akun media sosial facebook, dan mendapat tanggapan beragam dari netizen.

Merespon kabar tersebut, Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Abdul Rahman, mendatangi Kantor Wilayah BRI di Makassar. Mengadvokasi dan mempertanyakan diskriminasi yang dialami Ojhil.

Menurut Siska Supervisor BRI yang ditemui, kejadian tersebut merupakan kesalahan dari petugas customer bank yang saat itu bertugas. Petugas tersebut salah persepsi tentang disabilitas.

Padahal, kata Siska, BRI telah melatih karyawannya dalam memberikan pelayanan yang ramah terhadap nasabah difabel. Dia melanjutkan bahwa sejak tahun 2013 dan 2016, BRI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan yang ramah difabel. Mengenai petugas Customer Service yang saat itu menolak Ojhil, Siska mengatakan bahwa BRI telah memberi sanksi berupa teguran.

Sementara itu Abd Rahman, mengatakan bahwa peristiwa ini seharusnya bisa menjadi bahan pembelajaran bagi semua bank khususnya BRI agar memperhatikan pelayanan yang ramah bagi difabel.

Menurut Rahman, dalam memberikan pelayanan, semua bank seharusnya berpedoman pada prinsip-prinsip pelayanan keuangan yang berbasis inklusif yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan kementerian keuangan pada tahun 2016.

Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 menjelaskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)  merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk  jangka periode selama 5 (lima) tahunan  yang berisi  penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.

Ada 5 Prinsip-prinsip yang penting harus diperhatikan pada saat proses penyusunan RPJMD yaitu 1. Strategis 2. Demokratis dan Partisipatif 3. Politis 4.  Perencanaan Bottom Up  5. Perencanaan Top Down, Untuk dapat mengukur keberhasilan Tujuan dan Sasaran maka harus dilengkapi indikator. Tujuan dan Sasaran harus menggambarkan urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang terlaksana Rabu, 10  Februari 2016 yang bertempat di Hotel Remcy Panakukkang (Ex Horison Panakkukang) dengan dihadiri oleh Unsur Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Desa, elemen masyarakat, pemuda dan NGO itu sendiri.

Pada kegiatan ini yang akan menjadi Narasumber H.Muchlis, SE, MSi  Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa (Menjelaskan Pokok-pokok Pembangunan Inklusif di Kabupaten Gowa) Sujjadah, S.Stp, MM Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Gowa (Menjelaskan Pokok-pokok Draft RPJMD Kabupaten Gowa yang mendukung Pembangunan Inklusif). 

Kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui gambaran awal draft RPJD Kabupaten Gowa terkait pembangunan Inklusif untuk menyamakan persepsi terkait Pembangunan Inklusif di Kabupaten Gowa dan harapan dari kegiatan ini  adanya Gambaran awal terkait Pembagunan Inklusif ke dalam draft RPJMD Kabuoaten Gowa, terbangunnya persepsi yang sama tentang pembangunan inklusif antara CSO, NGO (Non Government Organization), DPO (Difabel People Organization) dengan Pemerintah Kab. Gowa.

YASMIB, Tingkat Kualitas pembangunan awalnya ditentukan oleh perencanaan yang baik. Perencanaan yang baik akan tercermin dari ketersediaan data yang valid dan inklusif. Yang berarti bahwa tidak ada lagi unsur  masyarakat yang tidak terakomodir dalam sistem pendataan yang ada. Kualitas informasi yang tersedia mempengaruhi tingkat keberhasilan program pembangunan di suatu wilayah pemerintahan.

Pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan di tingkat pusat seringkali bersandar pada basis data yang tidak akurat dari pemerintahan yang ada di bawahnya. Oleh karena itu, Desa sebagai wilayah administrasi terdepan menjadi tumpuan utama untuk membangun basis data yang lebih akurat.

Terkadang salah sasarannya suatu pelaksanaan program disebabkan oleh data yang tidak akurat bahkan tidak ada. Apalagi jika program tersebut merupakan program pusat yang diarahkan ke daerah. Kebingungan sering terjadi apabila tidak tersedia data yang dibutuhkan.

Berbicara masalah ketersediaan data yang inklusi, seringkali pada profil Desa atau sistem pendataan yang ada di desa belum mengakomodir pihak atau  kelompok masyarakat yang selama ini masih termarginalkan. Sebagai contoh, di tingkat desa ditemukan, belum tersedianya data jumlah orang dengan disabilitas (penyandang cacat). Belum lagi ketika lebih spesifik mempertanyakan terkait jenis dan ragam disabilitas tersebut.

Pada tingkat pemerintah kabupaten, diakui telah ada data disabilitas tetapi pun masih perlu terus mengevaluasinya karena di beberapa daerah data tersebut terkadang hanya berorientasi pada suatu program saja. Sehingga penyediaan data masih disesuaikan dengan kebutuhan program. Misalnya, data disabilitas yang ada hanya menyasar jumlah disabilitas kategori berat.

Untuk memastikan pembangunan basis data tersebut, oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 mengatur Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.Dalam Pasal 7 Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. jumlah; b.  usia; c.  pendidikan; d.  mata pencaharian pokok; e.  agama dan aliran kepercayaan; f.  kewarganegaraan; g.  etnis/suku bangsa; h. cacat fisik dan mental; dan i. tenaga kerja.

Dari beberapa indikator data sumber daya manusia pada profil desa tersebut di atas telah menyebutkan tentang orang dengan disabilitas ( huruf h, cacat fisik dan mental), namun mungkin masih perlu dibedah karena setelah dilakukan pengecekan pada rekap data di profil desa di beberapa wilayah, tidak ditemukan adanya data disabilitas (penyandang cacata) tersebut. Selanjutnya masih perlu ditambahkan lebih jauh terkait penjelasan secara detil menurut ragam dan jenis disabilitas tersebut. Bahkan mungkin pada kelompok atau unsur masyarakat yang lain, Jangan sampai ada yang belum masuk ke sistem tersebut.

Olehnya YASMIB Sulawesi telah melaksanakan Workshop Penyusunan Data Kependudukan yang Inklusif, pada tanggal 12 Januari 2016 yang bertempat di Hotel Remcy Panakkukang dengan dihadiri oleh KPI Gowa, LPP Bone, HWDI Sulsel, PPDI Sulsel, Kepala Desa Pakatto (Gowa), Sekretaris Desa (Barembeng), Kepala Desa Carigadding (Bone), Kepala Desa Mallari (Bone) dan Tim YASMIB Sulawesi

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami terkhusus bagi Desa Pakatto Kabupaten Gowa, karena dengan adanya data ini agar seluruh lapisan masyarakat dapat terdata dan tepat sasaran”, Ungkap Basir (Kepala Desa Pakatto). Senada dengan Andi Wahyuli (Kepala Desa Mallari) bahwa dari data ini kita bisa melihat kebutuhan penyandang disabilitas.

Workshop ini bertujuan “Untuk Menyusun dan menyamakan persepsi terkait pengembangan data kependudukan yang inklusif khususnya data kependudukan di tingkat desa, Untuk memfinalkan Draft awal Form Data Kependudukan yang inklusif” dengan harapan 1. Terbangunnya persepsi yang sama tentang Data Kependudukan inklusif khususnya data kependudukan di tingkat desa, 2. Adanya Draft Form Data Kependudukan yang inklusif di Desa yang nantinya digunakan dalam Pendataan.

Dengan harapan akan dapat berdiskusi dengan para CSO, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa Di dua Kabupaten Bone dan Gowa untuk pengembangan sistem pendataan yang inklusif. Workshop ini merupakan Lanjutan dari Kegiatan Workshop Sebelumnya, dari program Peduli Difabel/Disabilitas di Sulawesi Selatan (Kabupaten Bone dan Gowa).