Terkini.id, Makassar – Momentum memperingati Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu Internasional yang diperingati setiap 28 September, YASMIB Sulawesi bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Sulsel melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Toraja Room Kantor Gubernur Provinsi Sulsel. Senin, 27 September 2021.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina yang mewakili Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Diskominfo Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel Pahir Halim dan Anggota KI diantaranya Fauziah Erwin dan Beni Mansjur.
Penandatanganan MoU terkait bagaimana peran Organisasi Non Pemerintah (NGO) dalam pengembangan strategi implementasi dan pengawasan Keterbukaan Informasi khususnya di Sulawesi Selatan.
Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina mengatakan, penandatanganan MoU dengan YASMIB Sulawesi ini terkait dengan pembinaan, pengawasan dan bagaimana proses keterbukaan informasi publik dan bagaimana melaporkan, hal ini juga termasuk transparansi keuangan desa.
“Ini perlu terus-menerus mendapatkan bimbingan dan kerjasamanya di Sulawesi Selatan, termasuk pilot proyeknya di Bantaeng dan Pangkep. Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung hal ini,” jelasnya.