YASMIB.org – Bagaimana jika penyandang disabilitas tidak bisa mengakses kantor pemerintah ? untuk mengurus berkas administrasi kependudukan (Adminduk). Pertanyaan ini dilontarkan Kamaruddin, Ketua PPID Gowa yang menjadi peserta diskusi rutin jejaring sosial bertema : “Penjangkauan Layanan Administrasi Kependudukan yang Inklusif, Khususnya bagi Disabilitas di Desa”, di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa 28 Agustus2017.
Kamaruddin berharap Program Peduli yang dilakukan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi mau berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melayani disabilitas di Kabupaten Gowa.
“Agar pendataan di Dinas Sosial makin mudah,” katanya.
Layanan administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan. Hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Administrasi Kependudukan merupakan suatu hal yang sangat urgen di dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kependudukan selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kita. Diantaranya adalah saat pendataan penerima bantuan, pemilu legislatif, pemilu presiden, Pilkada, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita wajib memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masalah kependudukan memang sering menuai masalah, diantaranya adalah masalah proses pendataan masyarakat rentan seperti kelompok disabilitas atau pun kelompok masyarakat lainnya.
Di Kabupaten Gowa, masih banyak masyarakat disabilitas yang belum memiliki administrasi kependudukan yang baik. Salah satu tujuan utama program Peduli ialah meningkatkan akses pelayanan hak dasar dan penerimaan sosial bagi mereka yang termarginalkan.
Karena itu, YASMIB Sulawesi kerjasama dengan The Asia Foundation atas dukungan penuh dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia melakukan diskusi rutin. Dengan harapan akan dapat berdiskusi lebih banyak dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat lainnya demi untuk mendukung terlaksanakannya Program Peduli Pilar Disabilitas tahap II (2017-2018) di Kabupaten Gowa.
Edy Sucipto Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gowa mengatakan, untuk pelayanan bagi disabilitas, Pemerintah Gowa akan mendatangi rumah penyandang disabilitas yang tidak bisa ke kantor pemerintah.
Edy mengatakan, tokoh masyarakat juga bisa membantu penyandang disabilitas agar bisa datang ke kantor pemerintah. “Kalau penyandang disabilitasnya malu, kami akan datang ke rumahnya,” kata Edy.
Direktur YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis mengatakan proses updating sangat penting dilakukan Dukcapil, mengingat banyak sekali kasus. Warga yang telah meninggal datanya belum di-update. Padahal warga ini penerima bantuan sosial.
“Seharusnya bantuan tersebut bias ke warga lain yang membutuhkan. Tetapi untuk proses ini butuh kolaborasi dari pemerintah desa dan dinas lainnya,” kata Rosniaty.
Menurut Edy, persoalan yang dihadapi disabilitas di Gowa, hampir sama juga yang dialami di daerah lain.
“Untuk Gowa, kami akan berinovasi membuat server khusus agar bisa meng-update semua data,” katanya.
Penjangkauan Layanan Administrasi Kependudukan yang Inklusif, Khususnya bagi Disabilitas di Desa
http://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Logo-YASMIB-300x160.png00adminyasmibhttp://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Logo-YASMIB-300x160.pngadminyasmib2017-08-28 12:41:002022-07-24 12:59:20Bagaimana Jika Penyandang Disabilitas Tidak Bisa Mengakses Kantor Pemerintah
YASMIB.org – Saharuddin N, Sekretaris Desa Pakatto Kabupaten Gowa mengatakan bersyukur dengan hadirnya Program Disabilitas yang dijalankan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi.
“Banyak terjadi perubahan yang dirasakan masyarakat disabilitas di Desa Pakatto. Saya pribadi rasakan masyarakat disabilitas tidak malu lagi berbaur dengan masyarakat non disabilitas,” kata Saharuddin saat diskusi kampung khusus disabilitas, di Balai Desa Barembeng, Senin 31 Juli 2017.
Saharuddin berharap, kegiatan 17 Agustus nanti, disabilitas bisa berpartisipasi. Bisa dalam bentuk pentas nyanyi, baca puisi, dan menari. “Nanti saya berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Camat Bontonompo,” ungkapnya.
“Anak saya sudah tidak malu bermain dengan anak non disabilitas. Mereka bermain hingga magrib tiba. Kadang juga anak saya baru masuk rumah jam 7 malam,” kata salah salah satu orang tua disabilitas.
Penyandang disabilitas juga berani mendiskusikan kepentingan kelompok mereka. Walau komunikasinya harus menggunakan bahasa isyarat. “Kami rutin bersilaturahmi sesama disabilitas,” kata Daeng Roa.
Tidak hanya itu, penyandang disabilitas di Desa Pakatto juga terbantu dengan pelatihan khusus disabilitas. Penyandang disabilitas juga sudah mulai bangkit untuk melakukan usaha. Mereka berani minta bantuan modal dari pemerintah.
“Masih banyak lagi perubahan-perubahan yang terjadi selama program peduli tahap I,” kata Saharuddin.
Program Peduli diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) — Sebelumnya Kemenko Kesejahteraan Rakyat. Bekerjasama dengan The Asia Foundation atas dukungan penuh dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.
Program ini telah banyak melakukan perubahan mulai dari penerimaan sosial, perbaikan layanan public, dan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok marginal (yang terpinggirkan). Serta perubahan-perubahan perilaku, praktik bermasyarakat, dan layanan yang lebih inklusif mulai dirasakan di banyak tempat.
Diskusi kampung merupakan satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan yang dilakukan Program Peduli tahap I. Pada proses ini juga banyak terjadi proses penggalian akar permasalahan yang dirasakan disabilitas. Mulai dari level desa hingga ke level kabupaten. Dalam hal pelayanan hak dasar yang mereka alami.
Kegiatan ini merupakan sumber data yang dimanfaatkan teman-teman YASMIB Sulawesi serta Koalisi Perempuan Indonesia Sulsel. Modal utama dalam melakukan kerja-kerja advokasi di level desa hingga kabupaten dalam hal peningkatan pelayanan dasar untuk disabilitas.
Tujuan diskusi kampung khusus disabilitas adalah mensosialisasikan Program Peduli pilar disabilitas tahap II (2017-2018), mengetahui perubahan yang terjadi pada program peduli tahap I, dan mengetahui perkembangan pelayanan dasar bagi disabilitas di desa.
Hasil yang di harapkan dari Diskusi kampung khusus disabilitas adalah tersosialisasinya rencana kerja Program Peduli pilar Disabilitas tahap II (2017-2018). Serta adanya cerita perubahan yang terjadi setelah program peduli tahap I.
https://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Warga-Bersyukur-Program-Peduli-Berhasil-Tingkatkan-Percaya-Diri-Disabilitas.gif400750adminyasmibhttp://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Logo-YASMIB-300x160.pngadminyasmib2017-07-31 21:38:032022-07-26 21:54:18Warga Bersyukur Program Peduli Berhasil Tingkatkan Percaya Diri Disabilitas
YASMIB Sulawesi, BONE – Diskusi kampung khusus disabilitas merupakan satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan Program Peduli Pilar Disabilitas tahap I Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi. Dalam kegiatan ini banyak penggalian akar permasalahan yang dirasakan oleh disabilitas.
Mulai level desa hingga ke level kabupaten. Khususnya pelayanan hak dasar yang dialami disabilitas.
Selain itu, dalam diskusi, YASMIB juga mensosialisasikan program Peduli Pilar Disabilitas tahap II (tahun 2017-2018), mengetahui perubahan yang terjadi pada program peduli tahap I dan mengetahui perkembangan pelayanan dasar bagi disabilitas di pedesaan.
“Beberapa hal yang dicapai dalam diskusi kampung ini adalah tersosialisasinya rencana kerja program Peduli Pilar Disabilitas tahap II dan adanya cerita perubahan yang terjadi setelah program peduli tahap I,” kata Hamzah, Penanggung Jawab Program Peduli Wilayah Kab.Bone.
Diskusi kampung disabilitas digelar Yasmib di Desa Mallari dan Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, 28 Juli 2017.
Peserta atau unsur yang terlibat dalam diskusi kampung ini antara lain aparat pemerintah Desa Mallari dan Carigading, penyandang disabilitas yang ada di Desa Mallari dan Desa Carigading, relawan Desa Mallari dan Carigading, organisasi disabilitas tingkat desa dan kabupaten (PPDI), lembaga mitra lokal kabupaten dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone, dan YASMIB Sulawesi sebagai pelaksana program.
Diskusi Kampung Disabilitas di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone. Jumat, 28 Juli 2017.
Fasilitator dalam kegiatan diskusi kampung khusus disabilitas berasal dari Lembaga Mitra Lokal Yasmib Sulawesi, dalam hal ini adalah LPP Kabupaten Bone.
“Dalam proses diskusi fasilitator mencoba menggali kembali informasi-informasi dari peserta terkait dampak dan manfaat dari program dilakukan pada tahap I,” kata Hamzah.
Informasi yang digali adalah terkait sejauh mana penyandang disabilitas di Desa Mallari dan Carigading mendapat haknya sebagai penyandang disabilitas dari sisi pelayanan dasar atau lainnya.
http://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Logo-YASMIB-300x160.png00adminyasmibhttp://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Logo-YASMIB-300x160.pngadminyasmib2017-07-28 13:35:002022-07-24 16:59:06YASMIB Diskusi Kampung Disabilitas di Desa Mallari dan Carigading
YASMIB.org – Direktur Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi Rosniaty Azis mengatakan, Program Peduli tahap satu YASMIB telah melatih 20 guru agar bisa menjadi guru pendamping khusus atau guru bayangan.
“Pada program Peduli tahap dua kami akan melakukan pelatihan lagi,” kata Rosniaty saat diseminasi Program Peduli Pilar Disabilitas Kabupaten Gowa, Selasa 25 Juli 2017.
Program Peduli diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kerjasama dengan The Asia Foundation atas dukungan penuh dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.
Sebagai salah satu langkah penghapusan kemiskinan bagi kelompok marginal (yang terpinggirkan).
“Kini telah memasuki tahun ketiga,” kata Rosniaty.
Pada periode tahun 2014 – 2016, Program Peduli telah melibatkan tujuh mitra payung (executing organization), dan 73 organisasi masyarakat sipil (CSO) sebagai pelaksana program di 90 kabupaten / kota di Indonesia.
Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri khusus untuk Pilar Disabilitas dilaksanakan di dua Kabupaten yaitu Bone dan Gowa. Masing-masing kabupaten dilaksanakan di dua desa.
Dari proses Program Peduli tahap I, ada beberapa hasil terkait yaitu upaya peningkatan penerimaan sosial, perbaikan layanan publik dan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok marginal (yang terpinggirkan) telah dicapai.
Diseminasi Program Peduli Pilar Disabilitas Kabupaten Gowa, Selasa 25 Juli 2017
“Perubahan-perubahan perilaku, praktik bermasyarakat, dan layanan yang lebih inklusif mulai dirasakan di banyak tempat,” kata Rosniaty.
Menurut Rosniaty, tahap ke II Program Peduli ini berfokus pada pada institusionalisasi praktik baik serta memperkuat inklusi sosial untuk pembangunan yang berkeadilan.
Berbagai perubahan yang telah dicapai terutama di tingkat daerah, sekaligus memberikan penguatan kapasitas bagi kelembagaan organisasi masyarakat sipil dan pemerintah dalam mendorong pembangunan inklusif yang lebih baik.
Diseminasi Program Peduli pilar Disabilitas di Kabupaten Gowa diharapkan dapat berdiskusi lebih banyak dengan Pemerintah daerah, pemerintah desa dan organisasi masyarakat lainnya demi mendukung terlaksananya Program Pedulipilar Disabilitas tahap II (2017-2018) di kabupaten Gowa.
Dengan adanya program ini, Rosniaty berharap kabupaten Gowa bisa mendapatkan Anugerah Parahita Eka Praya. “Menjadikan Gowa kabupaten layak anak,” katanya.
https://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Warga-Berharap-Program-Peduli-Jadikan-Gowa-Daerah-Layak-Anak.gif400750adminyasmibhttp://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Logo-YASMIB-300x160.pngadminyasmib2017-07-25 21:21:562022-07-26 21:37:46Warga Berharap Program Peduli Jadikan Gowa Daerah Layak Anak
YASMIB.org – Desa Mattiro Kanja dan Matiro Baji merupakan dua desa kepulauan di Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Dua desa ini dapat dicapai dari pelabuhan Pangkep dengan kapal motor selama 30 menit.
Saat Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi melakukan asesmen program The Asia Foundation – Social Accountability and Public Participation (SAPP) yang didukung KOMPAK sampai akhir Januari 2017 dua desa ini, data resmi pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada orang dengan disabilitas.
Padahal, saat YASMIB melakukan pendataan pada bulan Januari 2017, diidentifikasi 48 warga disabel (29 perempuan) di Desa Matiro Kanja dan 36 orang (19 perempuan) di Matiro Baji.
Ketidaktahuan pemerintah mengenai kondisi nyata warganya ini membuat kelompok disabilitas di kedua desa ini tidak pernah dilibatkan dalam diskusi ataupun musyawarah di desa. Tidak ada juga upaya untuk mengorganisasikan warga disabilitas.
Sementara itu, warga disabiltias juga tidak peduli mengenai kepemilikan identitas hukum. Menurut mereka, identitas hukum tidak dibutuhkan karena tidak dapat digunakan untuk apapun. Mereka juga merasa malu untuk menanyakan dan mengurus kepemilikan identitas hukumnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukannya, YASMIB mulai memetakan warga disabilitas yang mungkin dapat diajak untuk diskusi kampung. Mereka yang teridentifikasi kemudian didekati secara personal oleh District Facilitator YASMIB, termasuk keluarganya. Proses pendekatan ini berhasil mengajak 20 orang disabilitas dan keluarganya di masing-masing desa untuk mengikuti diskusi.
Mereka yang bersedia kemudian difasilitasi untuk mengikuti dua kali diskusi kampung khusus kelompok disabilitas di masing-masing desa pada bulan Mei 2017.
Namun demikian, tidak semua warga disabel yang teridentifikasi dapat hadir pada diskusi-diskusi kampung ini. Di Matiro Kanja 18 orang (12 perempuan) ikut berdiskusi, sementara di Matiro Baji 17 orang (11 perempuan).
Dengan difasilitasi YASMIB dan narasumber dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan, warga disabel kedua desa dibangun kepercayaan dirinya dan diajak berdiskusi tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Diskusi-diskusi kampung ini mengidentifikasi beberapa orang disabel yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), semuanya berasal dari keluarga miskin.
Iri (40 tahun) sejak kecil mengalami tuna netra, sehingga tidak pernah bersekolah dan bekerja. Rusmawati Saputi (20) dan Hasmania (44) keduanya tuna rungu, tidak menamatkan sekolah dasarnya dan tidak bekerja.
Mursiding (33) dan Sakka (20), keduanya laras mental dan tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar. Nasrung (18) tuna grahita, saat ini bersekolah di kelas 2 SMA, namun tidak memiliki E-KTP. Semuanya bergantung pada orang tua atau keluarganya dengan pendapatan yang sangat terbatas.
Selain memfasilitasi warga disabilitas di tingkat desa, YASMIB, bekerja sama dengan staf kantor KOMPAK Sulawesi Selatan, melakukan pendekatan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pangkep.
KOMPAK Sulawesi Selatan berhasil meyakinkan Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk meluncurkan Gerakan Desa Bebas Tuntas Administrasi Kependudukan. Gerakan ini diluncurkan pertengahan Mei 2017 di Rumah Jabatan Bupati.
Pada acara ini YASMIB memfasilitasi tiga disabel dari kedua desa untuk hadir dan secara simbolis menerima E-KTP dari Disdukcapil Pangkep, sebagai bentuk pengakuan pentingnya menjangkau warga disabilitas untuk mendapatkan layanan identitas hukum.
Pencanangan gerakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelayanan terpadu (yandu) administrasi kependudukan di Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara pada 6 Juni 2017.
Selain Disdukcapil yang memberikan pelayanan E-KTP, penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran, yandu juga melayani isbat (pengesahan) nikah bagi warga yang telah menikah namun belum tercatatkan pernikahannya, serta Kementerian Agama yang mencatatkan pernikahan yang telah diisbat dan menerbitkan buku nikah.
Informasi pelaksanaan yandu ini disampaikan kepada warga disabel yang tidak memiliki E-KTP tanpa memaksa mereka untuk mengikutinya. Keenam warga disabel dari kedua desa sepakat untuk mengikuti yandu dan menjalani proses perekaman E-KTP, sehingga mereka memiliki bukti status kependudukan.
Pada kesempatan yandu ini juga YASMIB dan PPDI memfasilitasi diskusi mengenai pentingnya identitas hukum untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.
Cerita ini menunjukkan bahwa penyediaan layanan untuk warga disabilitas perlu dilakukan di berbagai aras dan membutuhkan kerjasama berbagai pihak. Di tingkat masyarakat, ketiadaan data mengenai disabilitas perlu diatasi terlebih dahulu dengan pendataan.
Selain itu, dibutuhkan peningkatan kepercayaan diri mereka yang selama ini “ditinggalkan” ini serta kesadaran untuk mengakses layanan dasar, melalui proses-proses diskusi kampung. Berbagai upaya ini perlu dilengkapi dengan pendekatan-pendekatan kepada pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten, sehingga pemerintah melakukan upaya khusus untuk menjangkau kelompok disabilitas.
Kerjasama YASMIB dan KOMPAK provinsi Sulawesi Selatan memungkinkan keenam warga disabilitas dari dua desa ini untuk mengakses layanan administrasi kependudukan.
https://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Warga-Disabilitas-Liukang.gif400750adminyasmibhttp://yasmibsulawesi.org/wp-content/uploads/2022/07/Logo-YASMIB-300x160.pngadminyasmib2017-06-06 10:06:442022-07-27 10:16:24Warga Disabilitas Liukang Tuppabiring Utara Mendapatkan Akses pada Layanan Identitas Hukum
Belajar dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pertama di tahun 2015 sebelumnya, di mana berbagai kelompok rentan seperti pemilih pemula, pemilih perempuan, serta kelompok pemilih difabel atau penyandang disabilitas seringkali terabaikan dalam proses penyelenggaraan demokrasi.
Berbagai hambatan lingkungan dan sosial seringkali mengabaikan proses penyelenggaraan Pilkada untuk memastikan akses informasi yang seluas-luasnya dalam rangka mendorong partisipasi kelompok rentan sebagai pemilih cerdas yang dapat menggunakan hak pilih mereka secara cerdas.
Untuk itulah, melalui tulisan singkat ini yang kami beri Judul “KPU Takalar Peduli Kaum Difabel” ini disusun sebagai kontribusi untuk memperluas informasi tentang Pilkada Takalar Tahun 2017 kepada kelompok difabel.
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, merupakan Pilkada Serentak kedua, dimana ada 101 daerah yang ikut serta dalam pilkada tersebut dan salah satunya adalah KPU Kabupaten Takalar.
Pada Pilkada serentak kedua ini, Takalar merupakan satu-satunya daerah yang melaksanakan pilkada di Sulawesi Selatan, sehingga menjadi pusat perhatian karena dijadikan sebagai barometer untuk keberhasilan Pilkada serentak berikutnya di Sulawesi Selatan.
Pada pilkada serentak kedua di tahun 2017, banyak aturan berubah dari pilkada serentak pertama di tahun 2015. Sehingga secara otomatis banyak hal yang tidak bisa dijadikan patokan di pilkada serentak pertama untuk pilkada serentak kedua.
Salah satu contoh yang bisa saya ungkapkan dalam tulisan ini adalah mengenai Pemutakhiran Data Pemilih. Secara substansi syarat untuk di daftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan berhak untuk bisa menggunakan Hak Pilih pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara itu tidak pernah berubah dari setiap moment pemilu, aturan tidak pernah merubah syarat mutlak itu, baik di Undang-Undang maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Adapun syaratnya untuk didaftar menjadi pemilih antara lain adalah : berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang terganggu jiwanya serta tidak pernah dicabut hak pilihnya. Tiga syarat ini menjadi syarat mutlak. Yang selalu berubah itu adalah proses pendataan, dan syarat tambahan untuk di daftar menjadi pemilih.
Salah satu contoh, di Pilkada serentak tahun 2015, Kartu Keluarga masih dijadikan sebagai syarat untuk didaftar dan Kartu Keluarga masih bisa digunakan untuk menggunakan hak Pilih kita di TPS jika tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun di Pilkada serentak tahun 2017 Kartu Keluarga tidak menjadi syarat lagi untuk pemilih bisa di daftar menjadi pemilih.
Untuk bisa didaftar menjadi pemilih, selain syarat mutlak yang saya sampaikan diatas, maka seorang pemilih harus memiliki KTP elektronik, bahkan jika seorang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka boleh menggunakan hak pilihnya di TPS tetapi dengan syarat harus memiliki KTP elektronik. Itu hanya sedikit gambaran tentang perbedaan aturan di pilkada serentak pertama dengan pilkada serentak kedua.
Sebagaimana yang saya sampaikan diatas bahwa di pilkada serentak kedua di tahun 2017, Kabupaten Takalar merupakan satu-satunya kabupaten yang berpilkada di Sulawesi Selatan, maka semua mata tertuju kepada kabupaten Takalar, terutama lembaga-lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap proses pilkada di Kabupaten Takalar.
Salah satu lembaga yang sangat memantau perkembangan proses pilkada Takalar adalah Pergerakan Difabel Indonesai untuk Kesetaraan (PERDIK). Lembaga ini peduli terhadap pemilih-pemilih difabel untuk di data masuk kedalam daftar pemilih tetap, sehingga mereka bisa menyalurkan hak konstitusi mereka pada pilkada serentak kedua di Kabupaten Takalar yang hari Pemungutan dan Penghitungan Suaranya dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 15 Februari 2017.
PERDIK banyak memberikan masukan kepada KPU Takalar, tentang bagaimana seharusnya upaya yang dilakukan oleh KPU Takalar dalam proses pendataan pemilih, agar pemilih yang berstatus penyandang disabilitas bisa terakomodir masuk ke Daftar Pemilih Tetap dan bisa menyalurkan hak konstitusi mereka.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, dari 207.356 Jumlah DPT hanya 194 pemilih yang menyandang status pemilih disabilitas yang terdaftar.
Dari data inilah kemudian para pegiat Difabel memberikan dorongan kepada KPU Takalar, agar dalam melakukan pendataan pemilih, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) benar-benar menyisir satu-persatu rumah tangga dan mempertanyakan dengan baik, apakah dalam rumah tangga tersebut, ada pemilih yang menyandang status pemilih disabilitas.
Dari masukan para pegiat Difabel inilah, sehingga KPU Takalar beserta jajarannya sampai ketingkat TPS betul-betul melakukan pemdataan yang akurat, terutama kepada para penyandang disabilitas. Olehnya itu pada Pilkada Tahun 2017, dari angka 194 penyandang disabilitas yang terdaftar di DPT Pilpres tahun 2014 meningkat menjadi 607 pemilih disabilitas ynag terdaftar di DPT pilkada Takalar tahun 2017.
Adapun angka riil pemilih yang berstatus penyandang disabilitas di kabupaten Takalar yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebanyak 607 orang ( 275 laki-laki dan 332 perempuan ), namun yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak di Kabupaten Takalar hanya 190 orang atau sekitar 31% ( 94 laki-laki dan 96 perempuan ).
Mungkin angka ini tidak sesuai dengan ekspektasi dari lembaga-lembaga yang konsen terhadap penyandang disabilitas, namun kami KPU kabupaten Takalar juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bagaimana kemudian para penyandang disabilitas datang menggunakan hak pilihnya di TPS, bahkan dari 351 TPS yang ada di Kabupaten Takalar, tidak ada satupun yang tidak akses terhadap penyandang disabilitas.
Saya kira ini menjadi PR buat kita semua, baik itu KPU, PERDIK dan juga lembaga-lembaga lain yang peduli terhadap penyandang disabilitas, maupun pemerintah untuk bagaimana upaya yang harus kita lakukan untuk meningkatkan partisipasi para pemilih penyandang disabilitas untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap penyandang disabilitas, tetapi kami masih mempunyai kendala-kendala di lapangan dalam melakukan pendataan. Kendalanya antara lain : ada beberapa orangtua yang tidak mau anaknya di data masuk ke dalam daftar pemilih dengan status penyandang disabilitas dengan alasan mereka malu jika masyarakat mengetahui kalau mereka memiliki anak yang penyandang disabilitas.
Kendala lain yang dialami oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kami adalah adanya aturan yang mengsyaratkan bahwa pemilih tersebut bisa didata dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap jika memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kendala kedua ini yang banyak terjadi di lapangan, karena kebanyaka mereka tidak memiliki KTP-el.
Selain dalam proses pendataan pemilih, dimana kami KPU Takalar bersama jajaran sampai ke tingkat TPS (PPDP) berupaya melakukan pendataan dengan baik terhadap penyadang disabilitas, tetapi juga di proses tahapan yang lainpun kami banyak melibatkan para penyandang disabilitas untuk ikutserta dalam berbagai kegiatan KPU.
Salah satunya adalah kegiatan-kegiatan sosialisasi yang kami lakukan selalu melibatkan para penyandang disabilitas menjadi peserta. Selain itu kami juga melibatkan salah satu penyandang disabilitas untuk menjadi relawan demokrasi pada pilkada Takalar di Tahun 2017. Tahapan lain yang kami libatkan penyandang disabilitas untuk menjadi salah satu pemeran dalam kegiatan itu adalah di debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dua kali kami melakukan debat kandidat, dua kalipun kami melibatkan penyandang disabilitas untuk menjadi interpreter (penerjemah) bagi penyandang disabilitas tunarugu dan tunawicara. Bahkan dari hasil pembicaraan kami dengan ketua PERDIK Sulsel, adinda Abd. Rahman, beliau mengatakan bahwa satu-satunya Kabupaten yang pernah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel yang menggunakan Interpreter (penerjemah) hanya KPU Kabupaten Takalar. Dan beliau memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Takalar terhadap upaya-upaya yang kami lakukan dalam melibatkan para penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan yang kami lakukan.
Kami berharap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di tahun 2018 ini untuk Kabupaten Takalar, semoga tingkat partisipasi masyarakat yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas semakin meningkat.
Kami pun sudah menyampaikan kepada semua PPK, PPS dan terutama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menyisir satu persatu rumah tangga yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam status penyandang disabilitas untuk di daftar menjadi pemilih.
Bahkan kami meminta kepada 351 PPDP untuk menyampaikan kepada para penyandang disabiliatas yang tidak memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman E-KTP. Bahkan kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar kiranya jika ada penyandang disabilitas yang melakukan perekaman kTP-el agar kiranya didahulukan.
Upaya ini semata kami lakukan dengan berpedoman kepada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya“.
Artinya bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di dalam setiap pemilihan. Selain itu, dalam agamapun yang membedakan manusia yang satu dan yang lainnya hanya akhlak, ketaqwaanya serta keimanannya kepada Allah SWT, bukan fisiknya.
Harapan kami KPU Kabupaten Takalar, semoga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, proses pendataan pemilih terutama bagi pemilih yang berstatus penyandang disabilitas lebih akurat lagi, sekalipun memang masih ada beberapa kendala-kendala yang dialami oleh petugas kami, sebagaimana yang saya sudah sampaikan diatas.
Namun tetap kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa meminimalisir pemilih yang berstatus penyandang disabilitas untuk tidak terdaftar. Semua pemilih disabilitas diupayakan untuk memiliki syarat-syarat untuk didaftar yaitu memiliki KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, kami mengharapkan bantuan dari semua pihak, terutama para pegiat difabel dan seluruh masyarakat serta yang paling penting adalah pemerintah, agar kami dalam melakukan pendataan diberikan info yang akurat, rumah tangga mana yang memiliki keluarga dengan status penyandang disabilitas.
Demikianlah tulisan ini kami buat, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pemilih dengan status sebagai penyandang disabilitas, serta semoga tulisan ini bisa menjadi bahan informasi bagi para pegiat difabel dan seluruh masyarakat dan terutama pemerintah, tentang berapa penduduk yang masuk kategori pemilih yang sudah kami daftarkan di Daftar Pemilih Tetap, dan mereka punya hak menyalurkan hak konsstitusi pada Pilkada Takalar.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan terutama saya sebagai penulis. Saya berharap masukan dan kritikan bapak/ibu untuk tulisan saya ini, semoga kedepan bisa menghasilkan tulisan yang lebih baik lagi. Terima Kasih.