Terkini.id, Makassar – Direktur Yayasan Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Rosniati Azis, mengemukakan bahwa komitmen upaya pencegahan korupsi di perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek 35.000 MW di Sulsel masih sangat minim.

“Rata-rata 0 persen, artinya tidak ada upaya mulai dari regulasi secara internal (perusahaan), komitmen mereka, upaya dilakukan, misalnya, ada kebijakan soal uang pelicin,” kata Ros, sapaan karibnya, di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 9 Agustus 2019.

Selain itu, kata dia, hubungan dengan vendor, perusahaan-perusahaan lain, upaya yang dilakukan untuk kapasitas karyawan terkait dengan upaya korupsi, dan monitoringnya seperti apa?

“Ternyata kami menemukan upaya tersebut masih sangat minim,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan tracking terkait dengan perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek 35.000 MW. Terdapat program pembangunan di sektor kelistrikan dengan mega proyek di seluruh Indonesia.

“Di Sulawesi Selatan itu ada 10 ribu MW. Nah, kalau kita melihat dari hasil track, ada beberapa perusahaan yang menjalankan mega proyek tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyinggung komitmen PLN yang sudah mencapai 80 persen. Sementara, upaya pencegahan korupsi menyentuh angka 85 persen. Kendati begitu, ia menyebut masih ada satu hal yang belum pihaknya temukan.

“Sisa satu yang belum kami temukan, terkait dengan aturan uang pelicin. Kita sangat berharap lantaran proyek 35.000 MW sangat rawan untuk korupsi,” ujarnya.

Berdasakan hasil pengamatannya, ia melihat lingkaran stakeholder seperti politisi, pemerintah sendiri, vendor, dan perusahaan-perusahaan memiliki andil sangatbesar terhadap pengaruh kinerja PLN.

“Kita berharap peran berbagai pihak termasuk kelompok masyarakat ikut melakukan pemantauan, seperti apa wajah perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan bahwa di Indonesia kurupsi politik sudah mengakar di Indonesia. Melihat itu, kata di, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Perma ini sudah sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab, pemidanaan korporasi sudah diatur di berbagai undang-undang, namun tata acaranya, belum ada. Inilah kami menerbitkan untuk mengurai bagaimana tata acara apabila korporasi melakukan tindak pidana,” ujar Dadang.

Perma itu mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu. Misalnya, direktur utama atau dewan direksi.

“Resikonya bukan cuma orang tapi perusahan (korporasi) juga bisa kena,” kata dia.

Menjawab soal PLN yang terkesan menutup Informasi Publik terkait dengan pelbagai permasalahan di tubuh PLN, General Manager PLN Sulawesi Bagian Selatan I Putu Riasa mengakui bahwa tidak semua kondisi yang ada di PLN tersosialisasikan dengan baik.

Ia mengatakan mesti mendiskusikan ulang perihal data yang akan disampaikan ke publik dengan data yang hanya menjadi konsumsi internalnya.

“Karena ada juga keterbukaan yang dimanfaatkan pihak lain, jadi mana yang tidak, saya kira harus kita diskusikan ulang,” ungkapnya.

Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan, memaparkan masalah yang menjadi laporan masyarakat terhadap PLN.

Laporan tersebut, antara lain, masalah tenaga out sourching, penerbitan pemakaian tenaga listrik, kontrak pekerjaan, kompensasi bagi karyawan PLN yang mengalami kecelakaan kerja, pemadaman bergilir, dan black out dan ketersediaan pasokan listrik dari pihak swasta.

“Untuk meminimalisir penyalagunaan aturan, masyarakat harus mendapatkan kepastian prosedur, harga, dan biaya,” urainya.

YASMIB – Pulau Sabutung, Desa Matiro Kanja, Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara (LTU), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) adalah daerah yang menjadi fokus pendampingan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) – mitra lokal program The Asia Foundation – Social Accountability and Public Participation (TAF-SAPP). Mendapat dukungan juga dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK).

Untuk sampai ke lokasi, butuh waktu sekitar 30 menit dari Pelabuhan Maccini Baji, Pangkep. Menggunakan jalur laut. Pulau ini dihuni 1.732 jiwa.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2016, alokasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan relatif sedikit, hanya Rp 3 juta dialokasikan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Rp 75 juta untuk perahu ambulans desa, dan Rp 54 juta untuk prasarana air bersih.

Dari keseluruhan Rp 934 juta APBDesa Matiro Kanja. Tidak ada anggaran yang ditujukan untuk warga difabel sama sekali. 

Untuk kelompok perempuan, hanya dialokasikan Rp 11,6 juta untuk bantuan kepada Sekolah Perempuan. Komunitas perempuan yang didukung Kapal Perempuan dan YKPM melalui program MAMPU (didanai DFAT Australia). 

Warga anggota Sekolah Perempuan telah menjadi kekuatan masyarakat yang selama ini membantu mendorong pelayanan kesehatan di Kecamatan LTU lebih diperhatikan. Begitu juga proses perencanaan dan penganggaran di desa hingga kabupaten, diikuti secara aktif oleh perempuan anggota Sekolah Perempuan dan kader desa.

Sebelum November 2016, desa ini masih dipimpin pelaksana tugas dari staf kantor kecamatan. Dampaknya pelayanan di kecamatan maupun di desa tidak maksimal.

Hingga akhirnya pada pemilihan kepala desa pada bulan November 2016, Musakkir terpilih sebagai Kepala Desa definitif. 

Musakkir bergelar sarjana. Pernah mengajar selama 6 bulan di madrasah. Kemudian menjadi pekerja lepas.

Kini Musakkir memegang amanah sebagai Kepala Desa Matiro Kanja untuk periode 2016-2021. Saat pemilihan, Musakkir memperoleh 54 persen suara.

YASMIB membangun komunikasi dengan Kepala Desa Musakkir guna sosialisasi program TAF-SAPP. Bagaimana proses-proses pemerintahan desa dapat diakselerasi, dengan menekankan pada pentingnya desa memperhatikan mereka yang marjinal. Tidak hanya perempuan, tetapi juga warga difabel.

Kepala Desa Matiro Kanja yang baru menyambut baik kegiatan YASMIB. Sebagai langkah konkrit, Kepala Desa meminta adanya masukan dalam penyusunan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 2017-2021 dan Rencana RAPBDesa Matiro Kanja 2017 yang harus disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangkep pada bulan Maret 2017 .

Bulan Desember 2016 adalah momentum yang tepat yang telah diperhitungkan oleh YASMIB untuk memulai mengawal penyusunan RPJMDesa dan RAPBDesa 2017.

Kepala Desa Matiro Kanja yang baru bersedia untuk difasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan di desa. Seperti anggota Sekolah Perempuan, pendamping desa, pendamping kecamatan, keluarga difabel, YKPM, tokoh masyarakat, kepala dusun, dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pertemuan pertama ini berhasil memilih 11 orang yang terdiri dari staf desa, perwakilan perempuan, dan BPD Matiro Kanja (“Tim 11”) yang akan terlibat dalam penyusunan RPJMDesa dan RAPBDesa. Para pemangku kepentingan desa tersebut ikut mengumpulkan data untuk pertemuan penyusunan draft tersebut selama tiga hari di kantor desa Matiro Kanja.

Setelah draf ini selesai disusun, pada bulan Maret 2017, Kepala Desa segera mengirimkannya kepada Tim Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Pangkep yang bertugas  mengkaji RPJMDesa dan RAPBDesa. 

YASMIB juga mengadvokasi tim ahli P3MD dengan menekankan pentingnya perhatian pada kegiatan yang memperhatikan akses warga difabel pada proses pembangunan desa dan layanan dasar.

Tim ahli P3MD bersedia untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai salah satu perhatian utama dalam proses penetapan RPJMDesa dan APBDesa.

Pada bulan April 2017, RPJMDesa Matiro Kanja 2017-2022 disahkan dengan memuat seluruh masukan dari YASMIB dan organisasi yang terlibat khususnya tentang gender dan pemenuhan hak difabel.

Masukan paling penting dalam RPJMDesa ini adalah adanya jaminan bagi warga difabel untuk mendapatkan akses layanan dasar dan keterlibatannya dalam proses pembangunan di desa.

PJMDesa ini memuat: (1) kegiatan pengadaan alat bantu bagi disabilitas (2) pemberdayaan masyarakat dimana ada pelatihan bagi aparatur desa, tenaga medis, pendidik untuk melakukan pelayanan yang inklusif di desa, (3) sosialisasi gerakan masyarakat inklusi, (4) kunjungan tenaga medis ke Lansia dan warga difabel, serta (5) pembinaan forum anak dan keluarga difabel.

RAPB-Desa 2017 juga telah memasukkan usulan YASMIB tentang kegiatan penyusunan database untuk pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan identitas hukum) yang inklusif dan partisipatif, termasuk kelompok disabilitas, di Matiro Kanja sebesar Rp 15 juta.

Pembelajaran dari inisiatif ini meyakinkan berbagai pemangku kepentingan di desa dan kabupaten, bahwa pendekatan kolaboratif dan komunikasi yang baik dapat mendorong partisipasi dari aktor-aktor desa maupun mereka yang selama ini tidak dilibatkan. Berbasis informasi yang akurat untuk terlibat dalam memastikan pelayanan masyarakat yang lebih inklusif di desa.

Mengawali implementasi Program KOMPAK kerjasama YASMIB Sulawesi  – Seknas Fitra dan KOMPAK ditandai dengan penyerahan modul Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) kepada wakil bupati pangkep, Syahban Sammana pada  pelaksanaan Launching Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) di Kabupaten Pangkep pada Selasa, 28 Mei 2019 di Lantai 3 Kantor Bupati Pangkajene Kepulauan.

Kegiatan ini rangkaian awal pelaksanaan program Desa Melek Anggaran untuk Pembangunan desa yang responsif gender dan inklusif. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 50 orang yang merupakan unsur dari 6 (enam) Pemerintah desa (Mattiro Baji, Mattiro Uleng, Panaikang, Kabbah, Padang Lampe dan Pitusunggu), BPD, OPD, organisasi masyarakat sipil serta organisasi Disabilitas.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pangkep,  Syahban Sammana menyampaikan apresiasi rencana pelaksanaan SEKAR DESA di Pangkep oleh YASMIB Sulawesi – Seknas Fitra atas dukungan KOMPAK, yang sasaran utamanya adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah desa. “BPD selaku DPRD-nya desa, harus mengerti tentang penyusunan anggaran, begitu juga Kepala desa”, ungkapnya. “Jika ingin Sekar Desa berhasil, lakukan bimtek untuk peningkatan kapasitas terkait penyusunan anggaran, dan ini harus dianggarkan oleh DPMD”, lanjutnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Ahmar Djalil yang juga hadir pada kegiatan ini, selaku Koordinator KOMPAK Sulawesi Selatan, bahwa pihaknya akan memberikan support untuk mewujudkan hal itu. Melek anggaran, berarti  bisa membuka mata dengan kata lain, mengerti, memahami dan mampu menerapkan keterampilan tersebut.

Menurut Ahmar,  BPD bisa belajar tentang pelaksanaan fungsi BPD di SEKAR DESA. “Jadi harapannya, di akhir program/kegiatan nanti, BPD telah memiliki tata tertib  dan mampu menyusun rencana kerja BPD, mampu melakukan analisis RKP dan APBDesa sekaligus LPJ Kepala desa”, harapnya.

Narasumber dari Sekans FITRA, Gurnadi Ridwan menjelaskan tentang Latar belakang penyusunan modul. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa selama 3 tahun implementasi UUDesa, fungsi BPD tersebut belum secara optimal dijalankan. Banyak anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami fungsinya berdasarkan UU Desa yang baru. Bahkan, sebagiana besar keberadaan BPD “matisuri” . paling tidak ada  4 kelemahan BPD; pertama, dalam penyusunan Peraturan Desa, tentang RPJMDesa, RKP Desa dan APBDEsa mislanya, BPD selalu hadir tapi cenderun menyepakati begitu saja rancangan Perdes tersebut.

BPD jarang membahas dan tidak pernah membuat catatan atas rancangan peraturan desa secara intrenal BPD. Ini mengindikasikan bahwa fungsi BPD belum digunakan secara maksimal;, Kedua, dalam fungsinya sebgaai penmapung dan penyalur aspirasi/aduan warga, BPD masih lemah. BPD belum mengembangkan mekanisme serapa spirasi mandiri dilaur proses formal perencanaan desa.; Ketiga, terkait fungsi pengawasan, terhadap kinerja Kepala Desa. Pada desa-desa yang ketua BPDnya pernah menjadi pesaing kepala desa terpilih kontrol yang dilakukan BPD cenderung ketat, tidak kompromis dan belum terstruktur. Di desa –desa lain, pengawasan BPD relatif longgar.; Keempat, rendahnya dukungan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat  (supra desa). Pemda belum serius melakukan penguatan kepada BPD.

Pada dasarnya, pemeirntah desa maupun pihak BPD yang hadir, termasuk pendmamping desa (P3MD) memberikan spresiasi yang sangat tinggi,  seiring harapannya terhadap program ini. Mengingat diakui bahwa fungsi BPD memang belum berjalan sesuai aturan. Sekretaris Bappeda, dalam tanggapannya juga sangat mengapresiasi, bahwa selama ini kita hanya fokus di lingkup pemerintah desa, ternyata ada sisi yang terlupakan, BPD. Menurutnya, penting memahamkan tupoksi BPD dan SEKAR DESA ini sangat pas dan dinantikan.

Begitu juga DPMD yang sempat hadir mengatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan rangkaian program ini.

Berikut tanggapan dari Narasumber, Gurnadi Ridwan terkait proses pelaksanaan Launching SEKAR DESA di Kabupaten Pangkep:

“Antusias peserta tinggi atas acara launching sekolah anggaran, semoga 3 desa yang menjadi percontohan tersebut bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Pengetahuan perangkat desa sebenarnya sudah cukup bagus dalam memahami tugas dan peran, tetapi mereka masih kurang percaya diri”. Sebutnya.

“Tujuan dilakukannya sekolah anggaran adalah menjadi embrio terbentuknya desa melek anggaran dan juga ini bisa menjadi wahana bagi perangkat desa terutama BPD dan komunitas masyarakat untuk bisa belajar bersama dan meningkatkan kemampuan. Kegiatan ini tentu bisa menjadi momentum perbaikan pelayanan publik terutama dari tingkat desa. Semoga OPD yang juga hadir dalam launching sekolah anggaran ini bisa bersinergi dengan 3 desa percontohan agar hasilnya dapat maksimal”. Tambahnya.

MAKASSAR – Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 36 tahun ini, mendapatkan perhatian serius dari yasmib Sulawesi. Mereka mengecam tindakan pelaku dan meminta polisi agar lebih serius penangannya.

Korban tersebut bernisial JPB (36 tahun), merupakan perempuan penyandang disabilitas di Desa Loka, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

“Yang pertama jelas kita mengecam pelaku, apalagi seorang guru. Pelaku tega ‘memanfaatkan’ kondisi korban yang seorang disabilitas,” tegas Masita Syam, Direktur Program Yasmib Sulawesi yang juga penyelenggara program peduli disabilitas di Yasmib Sulawesi, Sabtu (5/1/2019).

Ia menambahkan, pelaku ini benar benar tidak punya hati nurani. Kalau membaca beritanya bahwa pelalu dilepas hanya karena dianggap belum cukup bukti, kita berharap aparat tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hal itu diperlukan agar kasusnya makin jelas, Kalaupun dikatakan belum melakukan pemerkosaan. Tapi kan sudah ada upaya percobaan pemerkosaan”

“Seorang perempuan disabilitas memang sangat rawan mengalami kasus seperti itu, menjadi korban kekerasan, Pelaku menganggapnya lemah,”jelasnya.

Jika kasus-kasus, seperti itu dianggap tidak serius penangannya, ini akan berdampak buruk bagi kinerja sebagai aparat polisi, akan terkesan pemerintah abai melakukan perlindungan bagi kelompok marginal.

“Justru korban seperti disabilitas ini lah yang harus didampingi penyelesian kasusnya karena dengan kondisi kedisabiltasannya, dia tidak akan bisa menjelaskan apa-apa, sehingga dibutuhkan pihak lain. Baiknya juga pihak sekolah dimana pelaku tersebut mengajar, memberi sanksi,” tegasnya.

Itu bisa disampaikan ke Dinas Pemberdyaan perempuan dan Perlindungan Anak. “Di sana ada P2TP2A,” katanya. [SHR]

Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Bone adalah salah daerah yang melaksanakan pemilukada pada tahun 2018. Bupati terpilih telah dilantik pada 26 September 2018 dan pada Februari 2019, RPJMD 2018 – 2023 telah dibahas dan ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bone. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJMD, yaitu OPD (Organisasi

Perangkat Daerah) menyusun rencana strategis sebagai pengejawantahan dari RPJMD. Renstra yang dimaksud adalah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

Hal tersebut dijelaskan dalam UU No 87 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubaan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah

Kegiatan yang terlaksana di Sekretariat Tim Pembina Kabupaten Bone Sehat pada tanggal 15-.16 April 2019  dengan tujuan dari kegiatan ini adalah mengawal rencana Strategis  OPD sejalan dengan target RPJMD Kabupaten Bone dan memberikan penguatan terhadap tim penyusun RENSTRA OPD  terkait integrasi isu gender dan inklusi  dalam draft RENSTRA.

Terkini.id, Makassar – Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman melaksanakan pembangunan berbasis data terpilah.

Hal ini disampaikan pada acara Konferensi Pers dan Diskusi Awal Tahun Yasmib Sulawesi, Selasa 8 Januari 2019 di Kafe Independen.

Menyusun perencanaan anggaran pembangunan harus berbasis data terpilah, agar tidak ada uang rakyat yang terbuang percuma.

“Tidak asal membuat perencanaan program dan habiskan anggaran,” kata Direktur Yasmib Sulawesi Rosniaty Azis.

Rosniaty mencontohkan, data penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan dalam bentuk ragam dan jenisnya terakhir terekam pada tahun 2010. Masyarakat selalu mendengar bahwa ada sekian persen penyandang disabilitas, tapi pertanyaannya, apakah ada datanya berbasis nama dan alamat yang jelas?

YASMIB Sulawesi sangat berharap dalam rancangan RPJMD Sulawesi Selatan, data ini secara tegas tertuang dalam bab tentang gambaran umum wilayah Sulawesi Selatan. Supaya bisa menjadi dasar untuk perencanaan program pembangunan yang inklusif bagi disabilitas, seperti yang menjadi janji politik pada saat Pilkada lalu.

Ketiadaan data berdampak kepada pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran. Kebutuhan penyandang disabilitas terhadap layanan dasar pemerintah pun sulit terwujud. Pemerintah sudah punya Perda Disabilitas. Tapi pelaksanaannya belum dirasakan masyarakat.

“Membangun tanpa data berarti sudah merencanakan untuk korupsi,” kata Rosniaty.

Contoh lain yang diungkap Rosniaty, pembangunan di Sulawesi Selatan yang tidak menggunakan data dan survei kebutuhan masyarakat adalah pembangunan sistem tranportasi massal. Biasa disebut BRT. Fasilitas ini belum dimanfaatkan dengan baik.

“Karena sistem operasinya tidak lengkap. Masih banyak sarana dan prasarana yang kurang,” ungkap Rosniaty.

Pemda Harus Terbuka

Pemerintah juga diminta terbuka dalam hal informasi dan data terkait anggaran daerah kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap rencana pembangunan.

“Kalau kita buka website pemerintahan, data yang tersaji tidak update. Di era digital seperti saat ini, harusnya pemerintah menyajikan informasi terkaot perencanaan dan penganggaran pembangunan dalam portal daerah, termasuk tentunya Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” ungkap Rosniaty.

Data yang menyangkut persoalan publik harus diungkap. Masyarakat juga harus tahu dan terlibat dalam pembangunan. Sebab rakyat juga membayar pajak.

“Jangan selalu memposisikan masyarakat selalu berada di luar sistem,” katanya.

Menurut Rosniaty, pemerintah memang punya Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Tapi dokumen ini sulit diakses masyarakat. Seperti dirahasiakan.

“Tidak pernah dibuka ke publik,” ungkapnya.

Fadli A Natsif akademisi yang hadir dalam diskusi mengatakan, minimnya informasi pemerintah khususnya terkait penganggaran daerah ini dinilai melanggar hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.

“Masyarakat yang dirugikan bisa menggugat,” kata Fadli

Pemerintah daerah harus menyajikan anggarannya di portal resmi. Agar masyarakat bisa mengakses dan mengontrol belanja daerah.

Pemerintah Daerah Belum Patuh

Catatan Pada Konferensi Pers dan Diskusi Awal Tahun 2019 dilaksanakan oleh Yasmib Sulawesi dan SEKNAS FITRA menunjukkan, masih ada daerah di Sulawesi Selatan yang belum patuh terhadap pengeluaran wajib (Mandatory Spending).

Kabupaten Selayar, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo belum memberikan 20 persen anggaran untuk urusan pendidikan dari total APBD tahun 2018.

Padahal untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, pemerintah daerah harus konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari belanja daerah. Sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.

Dalam proses diskusi, kecenderungan hasil analisis YASMIB ini berkorelasi dengan temuan ORI Sulawesi Selatan terkait kualitas pelayanan pendidikan. Kritik lain dari analisis anggaran daerah ini baik daerah yang anggarannya tertinggi maupun masih dinilai rendah terkait sektor pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial tersebut, proporsi dalam belanja langsung lebih tinggi alokasinya untuk belanja pegawai.

Sebagaimana diketahui peruntukan belanja langsung adalah untuk pelaksanaan program/kegiatan, namun data menunjukkan di dalamnya justru masih lebih tinggi untuk belanja pegawai.

Hal tersebut diamini oleh Ketua Ombudsman Sulawesi Selatan Subhan yang hadir selaku penanggap, bahwa dalam belanja langsung itu terkadang banyak dialokasikan untuk perjalanan dinas OPD. Menurutnya, Terkadang sulit dibedakan perjalanan dinas atau perjalanan wisata atau perjalanan wisata yang didanai anggaran perjalanan dinas.

Perlindungan sosial juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memerangi kemiskinan. Tapi data Kementerian Keuangan tahun 2018 menyebut, belanja perlindungan sosial beberapa pemerintah daerah di Sulawesi Selatan masih di bawah 1 persen.

“Pemerintah wajib meningkatkan belanja perlindungan sosial, salah satunya untuk mendukung pencapaian tujuan SDG’s,” ungkap Rosniaty.