Maros — Upaya Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam beleid tersebut terdapat tiga fokus aksi, salah satunya terkait dengan isu Keuangan Negara. Aksi-aksi yang terkandung dalam fokus Keuangan Negara yakni mencakup tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Meskipun sudah banyak hal dilakukan untuk mendorong perbaikan pengadaan pemerintah, namun PBJ masih menjadi sektor yang rawan dikorupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2016, 2017, 2018, dan 2019 rata – rata 40% kasus korupsi setiap tahun terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Bahkan pada 2019 jumlahnya mencapai 64%. Kasus korupsi terjadi didominasi di tingkat daerah.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di sektor pengadaan, diantara faktor penting yang tidak dapat diabaikan adalah masih kurang transparannya informasi pengadaan dan partisipasi publik dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa. Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2013 telah mengembangkan instrumen pemantauan yang dapat digunakan oleh publik untuk melakukan pengawasan pengadaan di setiap daerah berupa situs website yang dapat diakses oleh publik dengan nama opentender.net.

Untuk memutus rantai korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, penting adanya upaya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan masyarakat sipil untuk menekan angka korupsi, terutama di Kabupaten Maros. Untuk mencegah korupsi di daerah, Pemerintah Kabupaten Maros menginisiasi sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan Opentender yang dikembangkan oleh ICW sebagai instrumen pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Doc. YASMIB Sulawesi

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin-Selasa, 10-11 Juli 2023 di Grand Town Hotel Kabupaten Maros yang dihadiri unsur Inspektorat Kabupaten Maros berjumlah 40 orang yang terdiri dari perempuan 27 (67%) orang dan Laki-Laki 13 (33%) orang. Tujuan kegiatan untuk memperdalam penggunaan opentender.net sebagai instrumen yang dapat digunakan oleh APIP untuk mengidentifikasi objek audit dan memberikan teknik investigasi pengadaan melalui sumber terbuka.

Kegiatan diawali dengan materi Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Maros Ir. H. Muhammad Alfian Amri, M.Si mengenai pentingnya Probity Audit dalam melakukan pencegahan penyimpangan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Korupsi pada masa orde baru tidak semasif mas reformasi. Pada masa orde baru korupsi hanya itu-itu saja tetapi pada masa reformasi korupsi sangat massif dan semua sector dikorupsi tanpa terkecuali.” ungkapnya.

Setelah pemaparan materi kepala inspektorat, dilanjutkan dengan materi pengenalan opentender.net yang dikembangkan ICW dan Penelusuran Melalui Sumber Terbuka (OSINT) dalam melakukan pengawasan PBJ oleh Wana Alamsyah dan Lalola Easter Tim ICW.

Untuk memaksimalkan peserta memahami penggunaan opentender.net dalam melakukan pemantauan/pengawasan PBJ, fasilitator membagi peserta menjadi 5 kelompok untuk melakukan pemantauan PBJ Kabupaten Maros pada tahun 2020-2022 dengan menggunakan opentender.net. Setelah selesai diskusi kelompok, peserta begitu antusias dalam menyampaikan hasil diskusi kelompoknya dan kelompok lain aktif dalam melakukan diskusi untuk mengkonfirmasi hasil temuan dari setiap kelompok.

 

Pewarta: Andri Siswanto

YASMIB SULAWESI KEMBALI MEMBUKA KELAS LITERASI PUSAT BELAJAR ANGGARAN (PUSJAGA) TINGKAT DASAR

Assalamu’alaikum wr.wb

Hallo sobat YASMIB👋🏻👋🏻👋🏻
Bagi Sobat YASMIB yang ingin belajar tentang membaca dan analisis anggaran daerah. Ayo bergabung dalam kelas literasi PUSJAGA YASMIB Sulawesi.

𝐀𝐏𝐀 𝐈𝐓𝐔 𝐏𝐔𝐒𝐉𝐀𝐆𝐀?
PUSJAGA merupakan wadah yang dibentuk oleh YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi untuk mengembangkan pemahaman terkait literasi anggaran. PUSJAGA sendiri memiliki 3 tingkatan yaitu Dasar, Menengah dan Lanjutan.

Ayoo… segera daftarkan diri kamu !!!
Kelas Literasi terbuka untuk Umum.

Klik link ⬇️ untuk pendaftaran.
https://bit.ly/Open_PUSJAGA_KelasAnggaran

Pendaftaran dibuka mulai
3-22 Januari 2023

Waktu & Pelaksanaan:
Kantor YASMIB Sulawesi
Tanggal: Selasa & Rabu, 24-25 Januari 2023

𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚:
1. Jejaring
2. Materi
3. Sertifikat
4. KIT
5. Makan Siang

Informasi lebih lanjut hubungi:
𝐂𝐨𝐧𝐭𝐚𝐜𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐨𝐧:
Andri Siswanto: 085256765072
Nirwana: 082343954589

Yukkk buruan daftar, jangan sampai ketinggalan 😁😁😁

Makassar — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi menggelar pelatihan membaca dan analisis anggaran tingkat dasar di Hotel Remcy Panakkukang. Peserta yang ikut berpartisipasi berasal dari beberapa unsur. Antara lain mahasiswa, masyarakat umum dan organisasi masyarakat sipil (OMS), Pelatihan ini dilaksanakan YASMIB Sulawesi sebagai rangkaian kegiatan PUSJAGA (Pusat Belajar Anggaran). Wadah yang dibentuk YASMIB untuk pengembangan literasi anggaran. Terlaksana sejak tanggal 6 sampai 7 September 2022.

“Saat ini kontrol masyarakat atas anggaran masih lemah. Sehingga diperlukan penguatan untuk menilai penggunaan anggaran pembangunan oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis.

Kegiatan yang dilaksanakan secara terbatas, harapan dari kegiatan ini yakni bagaimana peserta mampu mengetahui siklus perencanaan dan penganggaran daerah serta mampu membaca dan menganalisis anggaran daerah.

Andri Siswanto selaku fasilitator menjelaskan 5 sumber anggaran yaitu pajak, retribusi, laba BUMD, hutang dan hibah. Dari 5 sumber anggaran tersebut harusnya diketahui oleh masyarakat. Mengingat anggaran pembangunan adalah anggaran rakyat yang kewenangan pengelolaannya diserahkan ke pemerintah.

“Yang harusnya diketahui dari anggaran itu adalah uang negara bersumber dari rakyat dan pemerintah yang menjadi pengelola uang rakyat,” ungkapnya.

Hari pertama pelatihan dimulai dengan beberapa materi antara lain filosofi anggaran, siklus dan pengenalan dokumen perencanaan penganggaran. Selain itu juga diperkenalkan tentang anggaran daerah, sekilas juga mengenalkan tentang proses perencanaan penganggaran di desa dan hari kedua peserta disuguhkan materi membaca dan menganalisis anggaran.

Diakhir sesi pelatihan, peserta diarahkan cara mengakses dan tracking APBD secara nasional melalui website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sesuai dengan daerah yang akan di tracking.

Selain itu, peserta juga diperkenalkan Opentender.net ini merupakan platform yang dikembangkan Indonesia Corruption Watch dengan tujuan menyajikan data pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta potensi resiko kecurangannya.

Dari pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini, diharapkan peserta mempu mengawasi penggunaan anggaran di daerah masing-masing.

PENDAHULUAN

Negara menjamin hak dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 28B ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak.

Sebagai komitmen Nasional, Republik Indonesia telah menerbitkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang mengamatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sarana,, prasarana, dan ketersediaan daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, untuk memperkuat  peran kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik itu Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Populasi anak di Sulawesi Selatan usia 0-18 tahun pada tahun 2021 sekitar 3 juta (34%) dari total populasi. Isu perlindungan anak mulai mengemuka ketika berbagai bentuk bahaya, ancaman, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan segala perlakuan negatif terhadap anak semakin menunjukkan intensitas yang tinggi.

Berdasarkan data DPPA-Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan mencatat tingkat Perkawinan Anak pada tahun 2021 ada 3713 peristiwa. Dengan rincian perempuan 3.183 perempuan dan laki-laki 530. Sedangkan Data tahun 2020 menunjukkan sebanyak 31% dari semua anak-anak dalam tahanan telah melalui putusan pidana penjara, yang jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebanyak 22%. Data ini menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya di tangani dengan serius oleh pemerintah. Karena sesungguhnya Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmen kuat terhadap isu perlindungan anak dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak untuk mengakhiri kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak-anak. Namun sejauh mana komitmen dan perhatian tersebut terjabarkan ke dalam tindakan nyata, tampaknya masih perlu pembuktian.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanah UU maka perlu peran pemerintah melalui komitmen anggaran. Diawali dari proses perencanaan daerah, dan pemerintah harus melibatkan peran forum anak/stakeholder di level provinsi maupun kab/kota dalam menyerap aspirasi anak. Hal untuk mempermudah proses penganggaran daerah, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan problem atau kebutuhan anak. Dengan dukungan kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab permasaalahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan.

TUJUAN

  1. Memberikan masukan atau rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang anggaran daerah yang responsif terhadap perlindungan anak
  2. Mendorong penyediaan anggaran yang responsif terhadap perlindungan anak.

MANFAAT

  1. Adanya alokasi anggaran yang responsif terhadap perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan

 

PEMBAHASAN

POTRET PERMASALAHAN ANAK DI SULAWESI SELATAN

Perkawinan Anak

Berdasarkan data peristiwa nikah dari SIMKAH Kementerian Agama Sulawesi Selatan (per 02 desember) tercatatat ada 3.713 perkawinan anak di Sulsel tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2019, tercatat 6.733 perkawinan anak dan tahun 2020 sebanyak 3.702 perkawinan anak.

Dari jumlah perkawinan anak di tahun 2021, terdapat 3.183 (85,73%) perempuan dan 530 laki-laki (14,27%). Berdasarkan Kabupaten/Kota, tertinggi di Kabupaten Wajo dengan 707 peristiwa, masing-masing 624 (88,26%) perempuan dan 83 (11,74%) laki-laki. Kemudian disusul Kabupaten Sidrap dengan 671 kasus (584 (87,03%) perempuan dan 87 (12,97%) laki-laki). Sementara di urutan ketiga adalah Kabupaten Soppeng dengan 327 kasus (286 (87,46%) perempuan dan 41 (12,54%) laki-laki). Dari data ini terlihat bahwa kasus perkawinan bagi anak perempuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anak laki-laki. Adapun data tren peristiwa nikah usia dibawah 18 tahun 2019-2021 Sulawesi Selatan dapat dilihat dari grafik dibawah ini.

Berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa angka perkawinan anak masih sangat tinggi. Tahun 2019-2021 tercatat ada 14,148 kasus Perkawinan Anak dibawah 18 tahun. Tahun 2021, beberapa Kab/Kota mengalami penurun seperti Bone, Gowa, Makassar, Pangkep dan Pinrang. Sedangkan Kabupaten Sidrap dan Wajo mengalami peningkatan. Penyebab angka Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan tinggi karena kurangnya pengetahuan orangtua terkait reproduksi kesehatan, layanan kesehatan dan permasalahan ekonomi.

Pemerintah Provinsi berupaya mendorong Pemeritan Daerah untuk mengatur regulasi tentang pencegahan perkawinan anak berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 terkait batas perkawinan usia anak. Selain mendorong regulasi/kebijakan tentang pecegahan Perkawinan Anak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong kebijakan anggaran yang responsif terhadap anak melalui program/kegiatan, salah satunya membuat road map pencegahan perkawinan anak dan menyusun rencana aksi daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak.

 

Kekerasan terhadap Anak

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa kekerasan terhadapa masih cukup tinggi dan bahkan tertinggi ke 6 di Indonesia atau tertinggi di pulau Sulawesi pada tahun 2022. Tahun 2020-2022 tercatat ada 2.198 kasus kekerasan terhadap anak dibawah 18 tahun. Kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan dari tahun 2020-2022 dari angka 937 pada tahun 2022 menjadi 483 pada tahun 2022. Angka kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di Sulawesi Selatan dinilai karena lemahnya perlindungan pada anak. Meskipun sudah ada Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak namun implementasinya masih lemah, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Tahun 2021, beberapa kasus terkait anak sempat viral seperti Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur.

 

Anak Putus Sekolah

Berdasarkan grafik diatas, 3 Kabupaten/Kota tertinggi pada tahun 2021 yaitu Kabupaten Takalar sebanyak 34,31%, Kabupaten Bantaeng 34,19% dan Kabupaten Wajo 31,80% sedangkan 3 Kabupaten/Kota terendah yaitu Toraja Utara sebanyak 22,01%, Kabupaten Enrekang 21,78% dan Kabupaten Tana Toraja 20,70%. Sementara nilai rata-rata Anak Putus Sekolah Sulawesi Selatan mengalami meningkatan 0,39% yang sebelumnya sebanyak 27,17% tahun 2020 menjadi 27,54% tahun 2021.

Hingga saat ini masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Bukankah cita-cita luhur pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun kenyataannya, hingga saat ini menunjukkan bahwa masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang Pendidikan selanjutnya. Tingginya anak tidak sekolah menyebabkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masih rendah dan Harapan Lama Sekolah (HLS) hingga akan mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk menjawab permasalahan Anak Putus Sekolah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkomitmen dengan melaksanakan Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

POTRET ANGGARAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

Berdasarkan grafik diatas, ruang fiscal Pemerintah Sulawesi Selatan masih sangat bergantung pada anggaran dari pusat atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tahun 2019 Pemerintah Sulawesi Selatan menerima transfer dari Pusat (APBN) sebesar Rp. 5.711.538.455.000 mengalami peningkatan pada tahun 2022 sebanyak 1,9%, sementara pada tahun 2021 mengalami penurun sebanyak 1.4%. Pendapatan Transfer dari Pusat (APBN) meliputi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak, Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Transfer Dana Alokasi Umum, dan Transfer Dana Alokasi Khusus. Anggaran yang dialokasikan ke daerah dari Pusat diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Kebijakan Anggaran Perlindungan Anak

Hasil analisis yang dilakukan Tim YASMIB, kebijakan anggaran untuk perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak Rp. 153,978,889,709 yang di anggaran melalui 6 SKPD atau PERANGKAT DAERAH. Anggaran tersebut dibawa menjadi dua bagian yakni program/kegiatan yang langsung berhubungan dengan perlindungan anak dan program/kegiatan yang tidak langsung seperti penguatan ekonomi atau pemberdayaan keluarga. Lebih jelasnya bisa dilihat di grafik berikut ini.

 

Berdasarkan grafik di atas menunjukan bahwa anggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak sebanyak Rp. 123,794,891,953 (94,06%) sedangkan alokasi anggaran yang tidak berkaitan langsung sebesar Rp. 7,823,805,548 (5,94%). Program yang berkait langsung dan melalui 4 dinas yakni DP3A-DALDUK KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Sementara yang tidak berkaitan langsung dianggarkan melalui DP3A-DALDUK KB & Dinas Sosial.

Analisis Kebijakan Anggaran Perlindungan Anak Dengan Gaji dan Tunjangan ASN

Berdasarkan grafik di atas, Belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) sebanyak Rp. 7,619,065,222 (50,30%) di alokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN sementara belanja perlindungan anak sebanyak Rp. 3,125,976,760 (20,64%). Belanja DP3A-DALDUK KB lebih banyak di alokasikan pada penunjang Urusan Pemerintah Daerah seperti gaji dan tunjangan ASN, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Jasa Surat Menyurat, maupun Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dll. DP3A-DALDUK KB selaku Dinas utama yang menangani masalah perlindungan anak seharusnya dapat mengalokasikan anggaran yang lebih responsif terhadap anak maupun perempuan sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini dapat mendukung percepatan pencapaian Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak di Sulawesi Selatan.

Optimalisasi Anggaran Perlindungan Anak

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat jelas menjadi harapan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan hak perlindungan dan hak keamanan yang sama termasuk anak. Pemerintah Provinsi dan 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan, saling bahu-membahu untuk melakukan seluruh tindakan baik preventif, represif, kuratif maupun persuasif sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk perlindungan anak yang merupakan bagian dari urusan wajib seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan perlindungan anak. Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA). Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Anak.

Representasi Pemerintah selaku pengguna anggaran seharusnya dapat menjawab permasaalahan-permasaalahan daerah, salah satunya perlindungan anak. Pemerintah Daerah harus menjamin pemenuhan hak anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanah undang-undang. APBD provinsi dan kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah dalam pengembangan perlindungan anak dengan menguatkan partisipasi masyarakat. Secara umum Pemerintah Daerah harus mengalokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan preventif, represif, kuratif maupun persuasive perlindungan anak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif di Sulawesi Selatan, bukan hanya sekedar memberikan perlindungan tetapi bagaimana memastikan hak anak terpenuhi baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun tempat publik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kepedulian bersama baik dari Eksekutif maupun Legislatif. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Eksekutif maupun Legislatif) juga harus memastikan 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dalam pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak dengan merujuk pada 24 indikator yang harus dicapai.

Proses perencanaan pembangunan daerah yang belum melibatkan secara maksimal anak sehingga program dan kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah tidak sesuai dengan kebutuhan anak. Perencanaan pembangunan daerah harus melibatkan forum anak/stakeholder pegiat anak di level provinsi maupun kab/kota dalam menyerap aspirasi anak. Partisipasi anak dalam pembangunan sangat penting karena untuk mencapai keberhasilan pembangunan khususnya dalam perlindungan anak. Pembangunan dapat berjalan terus menerus tetapi hasilnya akan sangat berbeda apabila pembangunan tersebut didukung dengan partisipasi anak, tanpa adanya keterlibatan anak maka hasil dari pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan anak dan belum tercapainya kesejahteraan anak. Hal ini juga dapat mempermudah proses penganggaran daerah, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan anak. Dengan dukungan kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab permasaalahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

KESIMPULAN

  • Setiap tahunnya kasus anak selalu mengalami peningkatan seperti Perkawinan Anak, kekerasan terhadap anak maupun anak putus sekolah.
  • Sebanyak 4 Perangkat Daerah yang mengalokasi anggaran perlindungan anak antara lain; DP3A-DALDUK KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidika. Sementara alokasi anggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak sebanyak 94,06% sedangkan alokasi anggaran yang tidak berkaitan langsung sebesar 5,94% dari total alokasi anggaran perlindungan anak.
  • Belum optimalnya alokasi anggaran atau belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) yang masih dominan untuk penunjang urusan daerah seperti gaji dan tunjungan ASN sebesar 50,30%.

REKOMENDASI

  • Memastikan partisipasi anak dalam forum perencanaan daerah baik dilevel desa sampai daerah, dengan memperhatikan akses, kontrol, dan manfaat. Hal ini untuk memastikan perencanaan sesuai dengan kebutuhan anak sehingga anak dapat menikmati hasil dan mendapatkan manfaat dari program/kegiatan pemerintah daerah.
  • Alokasi anggaran yang lebih responsif terhadap anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai Perangkat Daerah utama dalam mengatasi permasalahan anak melalui kegiatan UPTD PPA, PUSPAGA, maupun PATBM serta lembaga pemerintah yang membidangi perlindungan anak di Sulawesi Selatan.

YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi menggelar pelatihan membaca dan menganalisis anggaran di Red Corner cafe, dilaksanakan pada tanggal 6-7 agustus 2022. Peserta yang ikut berpartisipasi berasal dari beberapa unsur media yang ada di kota Makassar.

Kegiatan PUSJAGA (Pusat Belajar Anggaran) merupakan wadah yang dibentuk oleh YASMIB Sulawesi untuk pengembangan literasi anggaran. Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari ini merupakan pendidikan anggaran tingkat dasar, materi pelatihan hanya menyajikan materi-materi dasar anggaran seperti bagaimana hakikat anggaran daerah, pengenalan regulasi perencanaan dan penganggaran daerah, pengenalan dokumen perencanaan maupun penganggaran daerah, gambaran siklus/alur perencanaan dan penganggaran daerah, membaca dan analisis anggaran, serta pengenalan paltform opentender.net.

Rosniaty Azis selaku Direktur Eksekutif YASMIB mengungkapkan, “Saat ini kontrol masyarakat atas anggaran masih lemah. Sehingga diperlukan penguatan untuk menilai penggunaan anggaran pembangunan oleh pemerintah”, Katanya.

Andri Siswanto selaku pemateri dalam kegiatan ini menambahkan, “Setelah mengikuti kegiatan PUSJAGA, peserta mampu memahami konsep dasar perencanaan dan pengangaran daerah. Dengan begitu jurnalis bisa memberikan informasi yang sehat serta dapat memberikan edukasi tentang politik anggaran dari sisi pendapatan belanja dan belanja daerah”, Ungkapnya.

Diakhir kegiatan, salah satu peserta mengungkapkan, “Perlunya transparansi pemerintah terkait anggaran, agar aspirasi dari masyarakat bisa terealisasikan secara langsung dalam bentuk pembangunan”, Jelasnya.

 

Assalamu’alaikum wr.wb

Hallo sobat YASMIB👋🏻

Bagi Sobat YASMIB yang ingin belajar tentang membaca dan analisis anggaran daerah. Ayo bergabung dalam kelas literasi PUSJAGA YASMIB Sulawesi.

APA ITU PUSJAGA?

PUSJAGA merupakan wadah yang dibentuk oleh YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi untuk mengembangkan pemahaman terkait literasi anggaran. PUSJAGA sendiri memiliki 3 tingkatan yaitu Dasar, Menengah dan Lanjutan.

Ayoo segera daftarkan diri kamu segera!!! Kelas Literasi terbuka untuk Mahasiswa, Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Aparat Sipil Negara (ASN). (KUOTA TERBATAS)…!!!

Syarat ketentuan:

  1. Mahasiswa, DPO, OMS dan ASN
  2. Siap mengikuti semua proses pembelajaran
  3. Bersedia membayar administrasi (Biaya pendaftaran tersedia di flyer sesuai kategori).

Pendaftaran dibuka mulai

1-12 Agustus 2022.

Tempat & Jadwal Kegiatan:

Hotel Remcy

Tanggal: Selasa – Rabu, 23-24 Agustus 2022

Fasilitas Peserta:

  1. Sertifikat.
  2. KIT
  3. Materi
  4. Snack 2x & makan siang
  5. Hadiah kuis

Bgai penyandang disabilitas sensorik (Netra) tersedia Juru Bahasa Isyarat (JBI)

 

[Kontribusi pendaftaran bisa di kirim melalui nomor rekening lembaga ⬇️]

BRI

No Rek: 0642-01-022424-50-1

A.n. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa

 

Contact Person:

Muhammad Nur: 081355140030

 

Yukkk buruan daftar, jangan sampai ketinggalan 😁😁😁

Pangkep — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi atas dukungan dari USAID MADANI melaksanakan program MADANI – Civil Society Support Initiative di Kabupaten Pangkep. Sebagai rangkaian implementasi program ini, YASMIB Sulawesi selaku District Support Program (DSP) menggelar Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Daerah sebagai penguatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Kabupaten Pangkep.

Tujuan kegiatan yakni memberikan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan kepada Lead Partner (LP) dan Forum Mabaca terkait proses perencanaan dan penganggaran daerah (tingkat dasar).

Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, pada tanggal 22-23 Juli 2022 yang bertempat di Café Titik Jumpa Kabupaten Pangkep.

Sebanyak 11 orang mengikuti pelatihan pendidikan anggaran tingkat dasar. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta mampu mengetahui dan memahami proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Junardi selaku FC MADANI Pangkep, menyampaikan, pelatihan ini meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilannya OMS untuk melakukan advokasi anggaran dengan terlebih dahulu memahami bagaimana proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan.

“Dengan demikian diharapkan LP & Forum MABACA punya pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk bisa mempengaruhi kebijakan dari sisi advokasi anggaran dengan memahami tahapan-tahapannya,” tambahnya.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Andi. Muh. Hidayat selaku penanggungjawab DSP MADANI Pangkep mengatakan, maka perlu mendorong OMS mengetahui proses perencanaan dan penganggaran di daerah.

“Untuk mendorong kontrol OMS atas perencanaan dan penganggaran di daerah, organisasi masyarakat sipil perlu memiliki pengetahuan serta pemahaman tentang proses perencanaan dan penganggaran di daerah,” jelasnya.

Selain itu salah satu peserta, Andi Bangsawan dari Lembaga Semut Indonesia mengungkapkan rasa terima kasih dengan adanya pelatihan pendidikan anggaran.

“Kami berterima kasih dan pengapresiasi kegiatan ini dan diharap kegiatan ini terus menerus dilakukan ke OMS untuk menambah pengetahuan serta pemahaman terkait proses perencanaan dan penganggaran di daerah,” ungkapnya.

Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari ini merupakan pendidikan anggaran tingkat dasar, materi pelatihan hanya menyajikan materi-materi dasar anggaran seperti bagaimana hakikat anggaran daerah, pengenalan regulasi perencanaan dan penganggaran daerah, pengenalan document perencanaan maupun penganggaran daerah, gambaran siklus/alur perencanaan dan penganggaran daerah, serta membaca dan analisis anggaran.

Tingkatan pendidikan anggaran atau yang dikenal dengan Pusat Belajar Anggaran (PUSJAGA) YASMIB Sulawesi memiliki 3 tingkatan yakni dasar, menengah dan expert.

Poverty Alleviation Only Designed by Good Governance

SuaraSulsel.id – Untuk memutus mata rantai korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Penting adanya upaya kolaborasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan masyarakat sipil. Untuk menekan angka korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama YASMIB Sulawesi melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maros. Dalam rangka pencegahan korupsi di bidang PBJ, di Ruang Baruga B Kantor Bupati Maros, Senin, 6 Juni 2022.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan yang pertama di Indonesia. Hal ini pun diapresiasi oleh ICW sebagai langkah maju Pemkab Maros dalam pencegahan korupsi.

“MoU ini yang pertama di Indonesia. Pemkab Maros yang satu-satunya yang siap berkolaborasi. Kita sudah mencoba mendekati menawarkan ke Pemda lain tapi paling cepat responnya Pemkab Maros,” ungkapnya.

Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan bimbingan teknis penggunaan opentender.net sebagai instrumen untuk mendeteksi potensi korupsi.

Menurut Adnan, Opentender.net nantinya akan digunakan oleh inspektorat. Guna mempermudah fungsi pengawasan. Termasuk pemetaan titik rawan korupsi di sektor PBJ serta memudahkan inspektorat dalam strategi mitigasinya.

“Dengan menggunakan tools ini (opentender.net) akan mengurangi potensi kerugian negara. Selain itu juga memudahkan pengawasan dan pemetaan serta mitigasi korupsi di PBJ,” jelasnya.

Bupati Maros Chaidir Syam yang hadir membuka secara resmi kegiatan mengaku sengaja menggandeng ICW. Sebagai lembaga yang konsen dengan isu korupsi di Indonesia. Untuk mencegah perilaku korupsi di Pemerintah kabupaten Maros.

“Bagi kami Pemerintah Daerah pastinya akan sangat terbantu. Ini juga sebagai wujud komitmen pemerintahan kami dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya MoU bersama ICW dan YASMIB Sulawesi, pihaknya bisa melakukan pengawasan, pemetaan, hingga penentuan strategis. Dalam mencegah korupsi di bidang PBJ yang dirasakan masih sangat rawan.

“Kedepannya kami berharap, pengawasan bisa lebih ketat. Sehingga potensi korupsi tidak terjadi,” harap Bupati Maros.

Yasmib (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) dalam pekan aspirasi menyelenggarakan musyawarah desa penyelesaian pengaduan dan umpan balik di Kantor Desa Kanaungan,Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, 5 Oktober 2021.

Kegiatan musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai bagian dari Program Implementasi Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Desa yang Transparan dan Partisipatif di Desa Kabba tanggal 1 Oktober 2021, di Desa Tabo-Tabo tanggal 4 Oktober 2021, dan di Desa Kanaungan tanggal 5 Oktober 2021.

Musyawarah desa ini sebagai langkah lanjutan membahas dan menetapkan aspirasi dan usulan masyarakat yang disampaikan melalui Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pekan aspirasi. Aspirasi dan usulan masyarakat akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah DaerahKabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun anggaran 2022 mendatang.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tabo-Tabo, Arman Tolaki, mengatakan pekan aspirasi sangat bermanfaat bagi BPD, seluruh masyarakat desa dan berharap kegiatan ini terus berlanjut ke depannya.

Terkini.id, Makassar –YASMIB Sulawesi bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar Pelatihan Pemanfaatan Penggunaan Opentender.net sebagai intrumen pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah sebagai upaya kolaborasi bersama dalam melakukan pemantauan PBJ, khususnya di Sulawesi Selatan.

Diikuti oleh beberapa unsur peserta diantaranya, NGO, akademisi, media dan mahasiswa yang digelar di hotel Remcy Makassar, jumat 24 September 2021. Pelatihan ini bertujuan memutus rantai korupsi dalam proses PBJ, diharapkan pentingnya upaya kolaborasi yang dilakukan semua pihak untuk menekan angka korupsi, terutama di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Wakil koordinator ICW, Siti Juliantari mengatakan Opentender.net adalah website atau Platform yang dibuat oleh ICW dengan menyajikan Pengadaan barang dan jasa pemerintah diseluruh Indonesia serta melihat potensi resiko kecurangan.

“ICW menggunakan serangkaian indikator yang disebut metode Potential Fraud Analysis (PFA) untuk melihat sejauh mana potensi resiko kecurangan dari tiap paket pengadaan pemerintah. Jadi ada tujuh indikator untuk menilai potensi kecurangannya yaitu, melihat dari proses durasi waktu, HPS, nilai kontrak tinggi, judul pengadaan kurang dari 20 karakter, diskripsi kurang lebih dari 60 karakter, kuarter ke 4 dan sub kontrak. Indikator ini dikembangkan dari riset tentang pola korupsi yang dilakukan sejak 2004 dan pola korupsi pengadaan sejak 2008,” ungkapnya.

ia juga menambahkan dalam opentender ini dijelaskan alur data di peroleh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), data dianalisa dan divisualisasikan lalu data digunakan oleh publik untuk memantau.

selain itu, Koordinator Devisi pengelolaan pengetahuan ICW Wana Alamsyah menagatakan, opentender.net bukan sebagai temuan final tapi digunakan untuk mengidentifikasi pengadaan.

“Jika pengadaan itu mencurigakan maka akan dilakukan peneulsuran lebih lanjut,” jelasnya.

Pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, keterlibatan masyarakat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah sehingga lebih transparan. Selain itu peserta dilatih cara penggunaan opentender.net dan diajak untuk memantau proyek pemerintah yang memiliki potensi resiko rawan adanya kecurangan dan korupsi.

Sesi terakhir pelatihan, peserta diminta untuk mempersentasikan temuan yang telah didiskusi dalam kelompok untuk menilai sejauh mana peserta memahami penggunaan opentender.net tersebut.