Makassar – YASMIB Sulawesi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan yang didukung oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menggelar Diskusi Awal Tahun dengan tema Keterbukaan Informasi di Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Sulawesi Selatan. Acara ini dilaksanakan di hotel Remcy Makassar, kamis (27/1/2022).

Rosniaty Azis, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi mengatakan, pihaknya melakukan pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi yang bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel. Didukung Publish What You Pay Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterbukaan informasi sektor lingkungan dan sumber daya alam di Sulsel.

“Saat ini kami lakukan pendampingan. Program ini kami laksanakan selama kurang lebih 3 bulan. bertujuan untuk memperkuat pengelolaan informasi publik di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup serta memperkuat pemahaman organisasi masyarakat sipil terkait keterbukaan informasi publik, ” Kata Rosniaty.

Sementara itu, ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Pahir Halim mengatakan, Salah satu penyebab utama dari permasalah selama ini yakni tertutupnya informasi publik di beberapa OPD.

“Dengan melibatkan semua stakeholder yang mempunyai komitmen kuat akan menjawab problem selama ini terjadi, ” jelas Pahir.

Hadir pula, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, A. Hasbi Nur. Belum lama ini, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pemprov Sulsel meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas capaian OPD terbaik dalam keterbukaan informasi publik.

Menurutnya Hasbi Nur, pihaknya komitmen dan konsisten dalam mendukung tatakelola terbuka dan transparansi, tentu ini makin memberi semangat untuk makin baik lagi tata kelola keterbukaan informasi.

“DLHK menyiapkan informasi secara resmi di website secara online, kami juga siapkan berbagai informasi yang berkaitan lingkungan hidup di sulsel melalui aplikasi,” pungkas Hasbi Nur.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya transparansi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Begitupun di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam, partisipasi public sangat penting dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Makassar — YASMIB Sulawesi bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel dan didukung Publish What You Pay (PWYP) Indonesia melakukan Pendampingan Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik  di Toraja Room kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Januari 2022.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 di hotel Remcy Makassar yang kemudian melibatkan  PPID pembantu Dinas Lingkukangan Hidup (DPLH), Dinas Penanaman Model, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel dan PPID Utama Kota Makassar, pendampingan tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan layanan keterbukaan informasi dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing PPID.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Hayat Gani, sangat mengapresiasi agenda Pendampingan Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik yang dilaksanakan YASMIB Sulawesi.

“Sebagai pemberi layanan yang seharusnya paham terkait dengan prosedur yang ada serta paham terkait dengan mekanisme yang ditempuh berdasarkan regulasi yang ada, perlunya komitmen yang kuat. ASN harus memiliki integritas, konsisten, tanggungjawab, dan memiliki sifat yang jujur, agar nantinya kualitas layanan publik tidak simpang siur dalam meningkatkan dan memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat karena itu merupakan salah satu visi Negara,” ujarnya.

Selain itu ia juga berharap, pada saat monev nantinya SOP keterbukaan informasi yang diterapkan sesuai dengan harapan.

“Bilamana nantinya didapati SOP yang tidak efektif lagi maka perlu dilakukan adaptasi kembali atau pembaharuan SOP. Kenapa ini harus dikuatkan karena ini membuktikan keberlanjutan pembangunan Sulawesi Selatan kedapan. Sebaik apapun pembangunan yang dilakukan apabila keterbukaan informasi public tidak ada maka sama dengan Nol,” ungkapnya.

Meskipun, PPID telah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi public, namun masih berdasarkan format dan substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi Publik Sulsel, dan Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi.

SuaraSulsel.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, membuka rapat pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik. Berlangsung di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Januari 2022.

Abdul Hayat menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi.

Bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel. Didukung Publish What You Pay Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterbukaan informasi sektor lingkungan dan sumber daya alam di Sulsel.

“Kehadiran kita hari ini merupakan upaya untuk menjawab tantangan dimaksud, di mana sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi di semua sektor,” ujarnya.

Saat ini, kata Abdul Hayat, PPID telah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi publik, namun masih berdasarkan format dan substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“SOP layanan informasi publik bagi PPID seperti mata uang koin yang memiliki dua sisi. Dimana sisi pertama, sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengelolaan SDA. Sedangkan sisi yang satunya, bermanfaat bagi OPD dalam melaksanakan tugasnya terkait hal tersebut guna menghindari jeratan hukum,” jelasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim YASMIB Sulawesi selaku fasilitator dan panitia, serta KIP Sulsel sebagai technical assistant. Untuk bersama-sama memberikan asistensi teknis penyusunan SOP layanan informasi publik bagi PPID.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi Publik Sulsel, dan Direktur Eksekutif Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi.