Dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2022, YASMIB Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid melaksanakan diskusi Ppublik dengan mengajak stakeholder kabupaten, kecamatan dan desa untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diskusi Publik dilaksanakan di Desa Taan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju pada hari Minggu, 4 Desember 2022. Kegiatan ini dihadiri 200 orang yang terdiri dari berbagai elemen baik Pemerintah Kabupaten, Polresta, Pemerintah Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Tapalang Barat, PKK Kecamatan, Polsek, Pemerintah Desa Taan dan Ahu, BPD Desa Taan dan Desa Ahu, Puskesmas, dan Kader Komunitas serta masyarakat di dua Desa, Desa Taan dan Desa Ahu.

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memperkuat komitmen antara berbagai pihak dalam mengkampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam situasi bencana serta membangun inisiatif kolaborasi perempuan komunitas perempuan dengan berbagai stakeholder untuk mendorong kepemimpinan perempuan dalam perlindungan berbasis komunitas.

Kegiatan diawali dengan senam bersama lalu dilanjutkan dengan diskusi publik. peserta dan masyarakat sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan 16 HAKTP yang diselenggarakan oleh YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid.

“Kegiatan seperti ini harusnya rutin dilaksanakan setiap tahunnya, karena dengan kegiatan seperti ini masyarakat bisa terlibat dan menjadi media edukasi/sosialisasi secara masif pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Ucap Musdalifah Ketua Kader Perempuan Desa Taan.

Selain itu, Rahmat Kasim Kepala Desa Taan, mengungkapkan rasa terima kasih kepada penyelenggara kegiatan dan masih setia mendampingi desa Taan dari bencana hingga sekarang.

“Saya sangat berterima kasih kepada penyelenggara kegiatan ini yang masih setia mendampingi desa kami, mulai dari bencana sampai dengan hari ini. Semoga apa yang telah dilakukan oleh YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid, bisa dirasakan manfaatnya oleh warga desa khususnya dalam meningkatkan produktivitas perempuan dan remaja perempuan desa,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Ahu Djasmin mengatakan dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu adanya kolaborasi bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mendorong pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kita harus saling bersinergi bersama karena mencegah kekerasan itu tugas kita semua bukan hanya tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tapi kita semua,” tegasnya.

Kekerasan terhadap perempuan sering sekali kita temui baik itu kekerasan verbal maupun nonverbail yang dimana verbal diidentik dengan kekerasan fisik seperti mengejek, membentak, mengancam dan masih banyak lagi sedangkan nonverbal diidentik dengan kekerasan fisik contohnya memukul, mencubit dan segala kekerasan yang berbentuk melukai fisik. namun banyak diantara masyarakat yang diketahui hanya kekerasan fisik.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh Kepala Kecamatan Tappalang Syawal Muttalib menyebutkan, banyaknya kekerasan yang terjadi disekitar kita baik secara fisik, kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya namun masyarakat hanya mengetahui kekerasan fisik saja sementara kekerasan seksual dan verbal tidak.

“Hal yang perlu kita lakukan bersama bagaimana gerakan ini harus masif, harus memberikan edukasi/sosialisasi kepada warga bahwa kekerasan itu bukan hanya fisik saja tapi ada verbal dan seksual,” ungkapnya.

Kegiatan ini hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju Masita Syam sekaligus membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya menyampaikan, perempuan dan anak harus bisa mengambil peran di berbagi sektor, seperti menjadi berani tampil di depan umum untuk menyuarakan aspirasi, menjadi pendidik bahkan mencalonkan diri sebagai kepala desa nantinya.

Kegiatan Gerak Bersama Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Bersama.

Mari Gerak Bersama Perlindungan Perempuan Dan Anak untuk Mewujudkan Kabupaten Mamuju Ramah Perempuan dan Layak Anak

Forum Imformasi & Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel bersama Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Lembaga Riset dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel, dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa  (Yasmib) Sulawesi mengagas satu program pelatihan yang berjudul “Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi”.

Program pelatihan tersebut telah mulai pada hari selasa, 11 Okrober 2022 yang dilakukan secara daring. Jumlah perempuan yang lulus seleksi sejak dibukanya Agustus lalu sebanyak 102 dari 205 pendaftar yang tersebar di 24 Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan. Semangat para peserta mengikuti pembukaan pelatihan WPE begitu besar karena dalam proses pelatihan ini bukan hanya pengetahuan dan keterampilan terkait kepemiluan yang diberikan kepada peserta pelatihan, tetapi juga informasi dasar seputar proses seleksi penerimaan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Dalam pembukaan pelatihan “Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi” turut hadir Ibu Hurriyah (Direktur Puskapol UI), Bapak Faisal Amir (Ketua KPU Provinsi Sulsel) dan Bapak Drs. H. Laode Arumahi, M.H (Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel). Mereka memberikan sambutan  motivasi kepada para peserta pelatihan.

Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi, diinisiasi bersama secara swadaya oleh 4 lembaga yakni FIK ORNOP Sulsel, YPMP Sulsel, LRPKM Sulsel dan YASMIB Sulawesi yang sejak dulu konsen dalam membangun partisipasi politik perempuan di Sulsel. Gerakan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam hal kepemiluan melalui pendidikan dan pelatihan telah sejak lama dilakukan oleh YPMP yang dulunya masih benama Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel. Kemudian dibentuklah Simpul Aspirasi Politik Perempuan Sulawesi Selatan (SAPPSS) yang menyatukan perempuan partai politik, perempuan jurnalis, aktivis perempuan di berbagai tingkatan. Di level calon legislative/ calon kepala daerah, yang tergabung dalam partai politik atau perseorangan mendapatkan kapasitas Kepemiluan, Politik tubuh perempuan, gender budget dan legal drafting. Sementara itu di level Pemilih, perempuan di grassroots mendapatkan materi voter ecucation, civic education, Politik tubuh perempuan, sebagai dasar menentukan sikap politik yang berpihak pada perempuan. Dan menjadi potensi voters bagi para kandidat perempuan. Dimotori oleh Almarhumah Zohra Andi Baso, kegiatan ini dilakukan di seluruh wilayah di Sulawesi Selatan sejak Pemilu 1999.

Semangat tersebut terus dipupuk, salah satunya dengan menghadirkan Program pelatihan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah keterlibatan perempuan di KPU dan Bawaslu baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, tidak pernah memenuhi kuota 30% sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Inilah yang menjadi pemikiran utama para penyelenggara untuk menginisiasi Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi. Dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan terkait Pemilu dan Pemilihan. Disamping itu, peningkatan kepercayaan diri dalam mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu dan mengembangkan kemampuan kepemimpinan perempuan di ranah politik. Harapannya dapat membawa perubahan positif, yaitu keterpenuhan kuota 30% perempuan penyelenggara baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi.

Saat ini Sri Institute bekerjasama dengan FES dan Kemenko PMK melakukan kajian atau riset tentang pemberdayaan ekonomi perempuan di masa pandemi dan pasca pademi COVID-19 di 4 daerah, salah satu di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Di Kabupaten Mamuju sendiri melibatkan YASMIB Sulawesi sebagai peneliti lokal. Riset ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi perempuan kedepan.

Selama kurang lebih sepekan mengumpulkan informasi dengan menggunakan metode wawancara dengan dinas-dinas terkait baik di Kabupaten maupun Provinsi, pelaku usaha UMKM, serta DPO. Selain wawancara, untuk memperkaya literasi/informasi dilakukan FGD dengan Kader Komunitas Remaja Perempuan dan Perempuan Desa Taan dan Ahu.

FGD Desa Taan dilaksanakan pada Sabtu, 10 September 2022 sedangkan di Desa Ahu pada Minggu, 11 September 2022. Selama proses FGD, kader cukup cair dalam mengelurkan pendapatnya sehingga Tim Riset sangat terbantu dalam mengumpulkan informasi atau gambaran model pemberdayaan ekonomi perempuan serta tantangan² yg di hadapi.

Tim Riset Sri Institute, banyak hal menarik yang disampaikan kader dengan berbagai tantangannya. Memanfaatkan potensi lokal menjadi usaha kelompok.

Desa Taan usaha kelompok perempuannya yakni Abon. Hal ini sesuai dengan potensi desa pesisir yaitu ikan.

Berbeda hal dengan di Desa Ahu, Perempuan desa Ahu mengolah kelapa menjadi minyak goreng. Hal ini bisa menjawab permasaalahan minyak goreng yang langkah serta mampu memanfaatkan potensi yang ada di desa.

Sedangkan remaja perempuan Taan dan Ahu memiliki jenis usaha yang sama yakni kripik ubi/singkong dan kripik pisang.

Hal menarik lainnya pada proses FGD, perbedaan aktifitas remaja perempuan dan remaja laki-laki. Jika dilihat dari aktifitas yang dilakukan, perbedaannya cukup signifikan. Berbeda hal dengan Perempuan dan Laki-Laki, yang aktifitasnya cukup berimbang.

Komunitas di dua desa tersebut merupakan kelompok yang dibentuk YASMIB bersama YAPPIKA pada tahun 2021. Selama kurang lebih satu tahun melakukan penguatan kapasitas baik dari sisi perlindungan perempuan dan anak serta ekonomi perempuan desa.

Untuk mendorong lahirnya Peraturan Bupati Pangkep terkait Kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir (KIBBL), maka telah dilaksanakan kegiatan untuk menfasilitasi pembahasan subtansi dan kerangka draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Jumat (9/9/2022).

YASMIB Sulawesi sebagai Distric Support Program (DSP) MADANI kabupaten Pangkep dalam hal ini Andi Muh. Hidayat selaku penanggungjawab implementasi program, mengawali kegiatan dengan sedikit menggambarkan tujuan serta alas an kenapa perbup ini pelu didorong, selanjutnya memperlihatkan draft Ranperbup KIBBL sebagai pemantik diskusi untuk melihat arah Perbup yang akan didorong. Peserta yang hadir merupakan unsur dari Kelompok kerja (Pokja) Colaborative Governance yang khusus menangani isu Kesehatan Ibu dan Bayi baru Lahir.

Mashuri dari Bagian Hukum mejelaskan “Tekhnis mengenai penulisan dfrat Ranperbup serta cara pengajuan agar Ranperbup masuk sebagai prioritas, dinas terkait harus memasukan judul dan susunan tim penyusun ke Bagian Hukum, agar dapat diterbitkan SK Bupatinya sebagai salah satu kelengkapan Perbup yang ditetapkan nantinya”.

Nahjar, selaku kabid PPM Bapelitbangda mengatakan “muatan Perbup ini akan menjadi bentuk intervensi bertahap disetiap instasi perangkat daerah dalam hal pengambilan peran”. Penanganan tentang KIBBL ini bisa dilihat dari pra nikah dan pasca menikah, Tambahnya.

Di akhir kegiatan disepakati bahwa terkait judul Ranperbup adalah Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir dan akan segera didaftarkan di Bagian Hukum dengan memasukan nama Tim penyusun yang terlibat dalam penyusunan.

Makassar — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi menggelar pelatihan membaca dan analisis anggaran tingkat dasar di Hotel Remcy Panakkukang. Peserta yang ikut berpartisipasi berasal dari beberapa unsur. Antara lain mahasiswa, masyarakat umum dan organisasi masyarakat sipil (OMS), Pelatihan ini dilaksanakan YASMIB Sulawesi sebagai rangkaian kegiatan PUSJAGA (Pusat Belajar Anggaran). Wadah yang dibentuk YASMIB untuk pengembangan literasi anggaran. Terlaksana sejak tanggal 6 sampai 7 September 2022.

“Saat ini kontrol masyarakat atas anggaran masih lemah. Sehingga diperlukan penguatan untuk menilai penggunaan anggaran pembangunan oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis.

Kegiatan yang dilaksanakan secara terbatas, harapan dari kegiatan ini yakni bagaimana peserta mampu mengetahui siklus perencanaan dan penganggaran daerah serta mampu membaca dan menganalisis anggaran daerah.

Andri Siswanto selaku fasilitator menjelaskan 5 sumber anggaran yaitu pajak, retribusi, laba BUMD, hutang dan hibah. Dari 5 sumber anggaran tersebut harusnya diketahui oleh masyarakat. Mengingat anggaran pembangunan adalah anggaran rakyat yang kewenangan pengelolaannya diserahkan ke pemerintah.

“Yang harusnya diketahui dari anggaran itu adalah uang negara bersumber dari rakyat dan pemerintah yang menjadi pengelola uang rakyat,” ungkapnya.

Hari pertama pelatihan dimulai dengan beberapa materi antara lain filosofi anggaran, siklus dan pengenalan dokumen perencanaan penganggaran. Selain itu juga diperkenalkan tentang anggaran daerah, sekilas juga mengenalkan tentang proses perencanaan penganggaran di desa dan hari kedua peserta disuguhkan materi membaca dan menganalisis anggaran.

Diakhir sesi pelatihan, peserta diarahkan cara mengakses dan tracking APBD secara nasional melalui website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sesuai dengan daerah yang akan di tracking.

Selain itu, peserta juga diperkenalkan Opentender.net ini merupakan platform yang dikembangkan Indonesia Corruption Watch dengan tujuan menyajikan data pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta potensi resiko kecurangannya.

Dari pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini, diharapkan peserta mempu mengawasi penggunaan anggaran di daerah masing-masing.

PENDAHULUAN

Negara menjamin hak dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 28B ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak.

Sebagai komitmen Nasional, Republik Indonesia telah menerbitkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang mengamatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sarana,, prasarana, dan ketersediaan daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, untuk memperkuat  peran kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik itu Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Populasi anak di Sulawesi Selatan usia 0-18 tahun pada tahun 2021 sekitar 3 juta (34%) dari total populasi. Isu perlindungan anak mulai mengemuka ketika berbagai bentuk bahaya, ancaman, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan segala perlakuan negatif terhadap anak semakin menunjukkan intensitas yang tinggi.

Berdasarkan data DPPA-Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan mencatat tingkat Perkawinan Anak pada tahun 2021 ada 3713 peristiwa. Dengan rincian perempuan 3.183 perempuan dan laki-laki 530. Sedangkan Data tahun 2020 menunjukkan sebanyak 31% dari semua anak-anak dalam tahanan telah melalui putusan pidana penjara, yang jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebanyak 22%. Data ini menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya di tangani dengan serius oleh pemerintah. Karena sesungguhnya Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmen kuat terhadap isu perlindungan anak dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak untuk mengakhiri kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak-anak. Namun sejauh mana komitmen dan perhatian tersebut terjabarkan ke dalam tindakan nyata, tampaknya masih perlu pembuktian.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanah UU maka perlu peran pemerintah melalui komitmen anggaran. Diawali dari proses perencanaan daerah, dan pemerintah harus melibatkan peran forum anak/stakeholder di level provinsi maupun kab/kota dalam menyerap aspirasi anak. Hal untuk mempermudah proses penganggaran daerah, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan problem atau kebutuhan anak. Dengan dukungan kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab permasaalahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan.

TUJUAN

  1. Memberikan masukan atau rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang anggaran daerah yang responsif terhadap perlindungan anak
  2. Mendorong penyediaan anggaran yang responsif terhadap perlindungan anak.

MANFAAT

  1. Adanya alokasi anggaran yang responsif terhadap perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan

 

PEMBAHASAN

POTRET PERMASALAHAN ANAK DI SULAWESI SELATAN

Perkawinan Anak

Berdasarkan data peristiwa nikah dari SIMKAH Kementerian Agama Sulawesi Selatan (per 02 desember) tercatatat ada 3.713 perkawinan anak di Sulsel tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2019, tercatat 6.733 perkawinan anak dan tahun 2020 sebanyak 3.702 perkawinan anak.

Dari jumlah perkawinan anak di tahun 2021, terdapat 3.183 (85,73%) perempuan dan 530 laki-laki (14,27%). Berdasarkan Kabupaten/Kota, tertinggi di Kabupaten Wajo dengan 707 peristiwa, masing-masing 624 (88,26%) perempuan dan 83 (11,74%) laki-laki. Kemudian disusul Kabupaten Sidrap dengan 671 kasus (584 (87,03%) perempuan dan 87 (12,97%) laki-laki). Sementara di urutan ketiga adalah Kabupaten Soppeng dengan 327 kasus (286 (87,46%) perempuan dan 41 (12,54%) laki-laki). Dari data ini terlihat bahwa kasus perkawinan bagi anak perempuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anak laki-laki. Adapun data tren peristiwa nikah usia dibawah 18 tahun 2019-2021 Sulawesi Selatan dapat dilihat dari grafik dibawah ini.

Berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa angka perkawinan anak masih sangat tinggi. Tahun 2019-2021 tercatat ada 14,148 kasus Perkawinan Anak dibawah 18 tahun. Tahun 2021, beberapa Kab/Kota mengalami penurun seperti Bone, Gowa, Makassar, Pangkep dan Pinrang. Sedangkan Kabupaten Sidrap dan Wajo mengalami peningkatan. Penyebab angka Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan tinggi karena kurangnya pengetahuan orangtua terkait reproduksi kesehatan, layanan kesehatan dan permasalahan ekonomi.

Pemerintah Provinsi berupaya mendorong Pemeritan Daerah untuk mengatur regulasi tentang pencegahan perkawinan anak berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 terkait batas perkawinan usia anak. Selain mendorong regulasi/kebijakan tentang pecegahan Perkawinan Anak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong kebijakan anggaran yang responsif terhadap anak melalui program/kegiatan, salah satunya membuat road map pencegahan perkawinan anak dan menyusun rencana aksi daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak.

 

Kekerasan terhadap Anak

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa kekerasan terhadapa masih cukup tinggi dan bahkan tertinggi ke 6 di Indonesia atau tertinggi di pulau Sulawesi pada tahun 2022. Tahun 2020-2022 tercatat ada 2.198 kasus kekerasan terhadap anak dibawah 18 tahun. Kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan dari tahun 2020-2022 dari angka 937 pada tahun 2022 menjadi 483 pada tahun 2022. Angka kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di Sulawesi Selatan dinilai karena lemahnya perlindungan pada anak. Meskipun sudah ada Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak namun implementasinya masih lemah, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Tahun 2021, beberapa kasus terkait anak sempat viral seperti Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur.

 

Anak Putus Sekolah

Berdasarkan grafik diatas, 3 Kabupaten/Kota tertinggi pada tahun 2021 yaitu Kabupaten Takalar sebanyak 34,31%, Kabupaten Bantaeng 34,19% dan Kabupaten Wajo 31,80% sedangkan 3 Kabupaten/Kota terendah yaitu Toraja Utara sebanyak 22,01%, Kabupaten Enrekang 21,78% dan Kabupaten Tana Toraja 20,70%. Sementara nilai rata-rata Anak Putus Sekolah Sulawesi Selatan mengalami meningkatan 0,39% yang sebelumnya sebanyak 27,17% tahun 2020 menjadi 27,54% tahun 2021.

Hingga saat ini masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Bukankah cita-cita luhur pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun kenyataannya, hingga saat ini menunjukkan bahwa masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang Pendidikan selanjutnya. Tingginya anak tidak sekolah menyebabkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masih rendah dan Harapan Lama Sekolah (HLS) hingga akan mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk menjawab permasalahan Anak Putus Sekolah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkomitmen dengan melaksanakan Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

POTRET ANGGARAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

Berdasarkan grafik diatas, ruang fiscal Pemerintah Sulawesi Selatan masih sangat bergantung pada anggaran dari pusat atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tahun 2019 Pemerintah Sulawesi Selatan menerima transfer dari Pusat (APBN) sebesar Rp. 5.711.538.455.000 mengalami peningkatan pada tahun 2022 sebanyak 1,9%, sementara pada tahun 2021 mengalami penurun sebanyak 1.4%. Pendapatan Transfer dari Pusat (APBN) meliputi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak, Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Transfer Dana Alokasi Umum, dan Transfer Dana Alokasi Khusus. Anggaran yang dialokasikan ke daerah dari Pusat diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Kebijakan Anggaran Perlindungan Anak

Hasil analisis yang dilakukan Tim YASMIB, kebijakan anggaran untuk perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak Rp. 153,978,889,709 yang di anggaran melalui 6 SKPD atau PERANGKAT DAERAH. Anggaran tersebut dibawa menjadi dua bagian yakni program/kegiatan yang langsung berhubungan dengan perlindungan anak dan program/kegiatan yang tidak langsung seperti penguatan ekonomi atau pemberdayaan keluarga. Lebih jelasnya bisa dilihat di grafik berikut ini.

 

Berdasarkan grafik di atas menunjukan bahwa anggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak sebanyak Rp. 123,794,891,953 (94,06%) sedangkan alokasi anggaran yang tidak berkaitan langsung sebesar Rp. 7,823,805,548 (5,94%). Program yang berkait langsung dan melalui 4 dinas yakni DP3A-DALDUK KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Sementara yang tidak berkaitan langsung dianggarkan melalui DP3A-DALDUK KB & Dinas Sosial.

Analisis Kebijakan Anggaran Perlindungan Anak Dengan Gaji dan Tunjangan ASN

Berdasarkan grafik di atas, Belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) sebanyak Rp. 7,619,065,222 (50,30%) di alokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN sementara belanja perlindungan anak sebanyak Rp. 3,125,976,760 (20,64%). Belanja DP3A-DALDUK KB lebih banyak di alokasikan pada penunjang Urusan Pemerintah Daerah seperti gaji dan tunjangan ASN, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Jasa Surat Menyurat, maupun Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dll. DP3A-DALDUK KB selaku Dinas utama yang menangani masalah perlindungan anak seharusnya dapat mengalokasikan anggaran yang lebih responsif terhadap anak maupun perempuan sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini dapat mendukung percepatan pencapaian Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak di Sulawesi Selatan.

Optimalisasi Anggaran Perlindungan Anak

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat jelas menjadi harapan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan hak perlindungan dan hak keamanan yang sama termasuk anak. Pemerintah Provinsi dan 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan, saling bahu-membahu untuk melakukan seluruh tindakan baik preventif, represif, kuratif maupun persuasif sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk perlindungan anak yang merupakan bagian dari urusan wajib seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan perlindungan anak. Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA). Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Anak.

Representasi Pemerintah selaku pengguna anggaran seharusnya dapat menjawab permasaalahan-permasaalahan daerah, salah satunya perlindungan anak. Pemerintah Daerah harus menjamin pemenuhan hak anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanah undang-undang. APBD provinsi dan kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah dalam pengembangan perlindungan anak dengan menguatkan partisipasi masyarakat. Secara umum Pemerintah Daerah harus mengalokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan preventif, represif, kuratif maupun persuasive perlindungan anak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif di Sulawesi Selatan, bukan hanya sekedar memberikan perlindungan tetapi bagaimana memastikan hak anak terpenuhi baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun tempat publik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kepedulian bersama baik dari Eksekutif maupun Legislatif. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Eksekutif maupun Legislatif) juga harus memastikan 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dalam pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak dengan merujuk pada 24 indikator yang harus dicapai.

Proses perencanaan pembangunan daerah yang belum melibatkan secara maksimal anak sehingga program dan kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah tidak sesuai dengan kebutuhan anak. Perencanaan pembangunan daerah harus melibatkan forum anak/stakeholder pegiat anak di level provinsi maupun kab/kota dalam menyerap aspirasi anak. Partisipasi anak dalam pembangunan sangat penting karena untuk mencapai keberhasilan pembangunan khususnya dalam perlindungan anak. Pembangunan dapat berjalan terus menerus tetapi hasilnya akan sangat berbeda apabila pembangunan tersebut didukung dengan partisipasi anak, tanpa adanya keterlibatan anak maka hasil dari pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan anak dan belum tercapainya kesejahteraan anak. Hal ini juga dapat mempermudah proses penganggaran daerah, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan anak. Dengan dukungan kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab permasaalahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

KESIMPULAN

  • Setiap tahunnya kasus anak selalu mengalami peningkatan seperti Perkawinan Anak, kekerasan terhadap anak maupun anak putus sekolah.
  • Sebanyak 4 Perangkat Daerah yang mengalokasi anggaran perlindungan anak antara lain; DP3A-DALDUK KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidika. Sementara alokasi anggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak sebanyak 94,06% sedangkan alokasi anggaran yang tidak berkaitan langsung sebesar 5,94% dari total alokasi anggaran perlindungan anak.
  • Belum optimalnya alokasi anggaran atau belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) yang masih dominan untuk penunjang urusan daerah seperti gaji dan tunjungan ASN sebesar 50,30%.

REKOMENDASI

  • Memastikan partisipasi anak dalam forum perencanaan daerah baik dilevel desa sampai daerah, dengan memperhatikan akses, kontrol, dan manfaat. Hal ini untuk memastikan perencanaan sesuai dengan kebutuhan anak sehingga anak dapat menikmati hasil dan mendapatkan manfaat dari program/kegiatan pemerintah daerah.
  • Alokasi anggaran yang lebih responsif terhadap anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai Perangkat Daerah utama dalam mengatasi permasalahan anak melalui kegiatan UPTD PPA, PUSPAGA, maupun PATBM serta lembaga pemerintah yang membidangi perlindungan anak di Sulawesi Selatan.

Sebagai salah satu rangkaian dari implementasi program, YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi sebagai District Support Program (DSP) atas dukungan dari USAID MADANI dan FHi360, melakukan Review Policy Brief (PB) sebagai Strategi Advokasi di Daerah sekaligus memberi masukan terhadap Ranperbup Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBL) Kabupaten Pangkep.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga Demokrasi Celebes (Lekrac) sebagai Lead Partner (LP) dan MABACA sebagai Learning Forum (LF) yang dilaksanakan di Cafe Titik Jumpak Pangkep. Jumat, 19 Agustus 2022.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut yaitu melakukan review dan memberi masukan terhadap policy brief yang telah dibuat dan Ranperbup KIBBL Kabupaten Pangkep.

Fasilitator, A.Muh.Hidayat selaku DSP MADANI Pangkep memberikan masukan terkait perlunya ditampilkan data stunting secara keseluruhan di Kabupaten Pangkep minimal 3 (tiga) tahun terakhir.

“Data 3 tahun terakhir diperlukan karena kita mau melihat trend data stunting yang ada di daerah dan dari data trand kita bisa simpulkan dan beri masukan apa yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Selain itu, dalam proses review PB dan Ranperbup KIBBL Pangkep, Sahriah selaku anggota MABACA memberikan tanggapan terkait kegiatan yang dilaksanakan dimana kegiatan tersebut sangat membantu organisasi dalam penyusuanan policy brief dan memahami isu KIBBL.

“Dengan adanya kegiatan ini, banyak hal yang perlu di diskusikan bersama terkait perbaikan dalam penyusunan policy brief dan sangat membantu organisasi terutama MABACA yang baru mengenal Policy Brief itu sendiri, terutama bagaimana penyusunan policy brief yang baik dan mudah dimengerti apalagi untuk isu KIBBL”, ucapnya

Kemudian, dilanjutkan dengan sesi kedua untuk mereview Ranperbup Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBL) Kabupaten Pangkep.

Kegiatan dilaksanakan oleh YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi sebagai District Support Program (DSP) dalam program USAID Madani, dihadiri oleh LEKRAC sebagai Lead Partner. Pada tanggal 18 Agustus 2022 di cafe Titik Jumpa.

Kegiatan ini fasilitatori oleh Andi Muh. Hidayat selaku DSP MADANI Pangkep. Diawali dengan menjelaskan tujuan yaitu melakukan pengukuran penerapan SOP baik secara pemahaman dan implementasi bagi LEKRAC. dalam pengantarnya mengatakan, “kegiatan ini berfokus untuk mengukur sejauh mana pemahaman dan implementasi SOP internal organisasi Lekrac”. Selanjutnya fasilitator menjelaskan petunjuk pengisian form yang digunakan sebagai alat ukur pemahaman serta penerapan SOP organisasi. Setelah itu dilanjutkan dengan pengisian form oleh peserta.

Adapun tanggapan peserta terkait kegiatan yang dilakukan, Marlina selaku anggota dari Lekrac mengatakan, kegiatan kemarin mendukung dalam memahami lebih jauh SOP, dengan penerapan mekanisme ini kita dapat mengukur tingkat pemahaman setiap anggota.

Disusul dari pernyataan Syamsuddin selaku Badan Pengawas dari LEKRAC

“Kegiatan Monitoring Implementasi dan Pemahaman SOP bagi Lembaga kami merupakan suatu bentuk evaluasi sekaligus merefresh, penerapan SOP dilembaga dan sangat membantu kami memahami lebih jauh untuk peningkatan kapasitas SDM dan kelayakan standart lembaga.” ungkapnya.

YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi menggelar pelatihan membaca dan menganalisis anggaran di Red Corner cafe, dilaksanakan pada tanggal 6-7 agustus 2022. Peserta yang ikut berpartisipasi berasal dari beberapa unsur media yang ada di kota Makassar.

Kegiatan PUSJAGA (Pusat Belajar Anggaran) merupakan wadah yang dibentuk oleh YASMIB Sulawesi untuk pengembangan literasi anggaran. Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari ini merupakan pendidikan anggaran tingkat dasar, materi pelatihan hanya menyajikan materi-materi dasar anggaran seperti bagaimana hakikat anggaran daerah, pengenalan regulasi perencanaan dan penganggaran daerah, pengenalan dokumen perencanaan maupun penganggaran daerah, gambaran siklus/alur perencanaan dan penganggaran daerah, membaca dan analisis anggaran, serta pengenalan paltform opentender.net.

Rosniaty Azis selaku Direktur Eksekutif YASMIB mengungkapkan, “Saat ini kontrol masyarakat atas anggaran masih lemah. Sehingga diperlukan penguatan untuk menilai penggunaan anggaran pembangunan oleh pemerintah”, Katanya.

Andri Siswanto selaku pemateri dalam kegiatan ini menambahkan, “Setelah mengikuti kegiatan PUSJAGA, peserta mampu memahami konsep dasar perencanaan dan pengangaran daerah. Dengan begitu jurnalis bisa memberikan informasi yang sehat serta dapat memberikan edukasi tentang politik anggaran dari sisi pendapatan belanja dan belanja daerah”, Ungkapnya.

Diakhir kegiatan, salah satu peserta mengungkapkan, “Perlunya transparansi pemerintah terkait anggaran, agar aspirasi dari masyarakat bisa terealisasikan secara langsung dalam bentuk pembangunan”, Jelasnya.

 

Assalamu’alaikum wr.wb

Hallo sobat YASMIB👋🏻

Bagi Sobat YASMIB yang ingin belajar tentang membaca dan analisis anggaran daerah. Ayo bergabung dalam kelas literasi PUSJAGA YASMIB Sulawesi.

APA ITU PUSJAGA?

PUSJAGA merupakan wadah yang dibentuk oleh YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi untuk mengembangkan pemahaman terkait literasi anggaran. PUSJAGA sendiri memiliki 3 tingkatan yaitu Dasar, Menengah dan Lanjutan.

Ayoo segera daftarkan diri kamu segera!!! Kelas Literasi terbuka untuk Mahasiswa, Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Aparat Sipil Negara (ASN). (KUOTA TERBATAS)…!!!

Syarat ketentuan:

  1. Mahasiswa, DPO, OMS dan ASN
  2. Siap mengikuti semua proses pembelajaran
  3. Bersedia membayar administrasi (Biaya pendaftaran tersedia di flyer sesuai kategori).

Pendaftaran dibuka mulai

1-12 Agustus 2022.

Tempat & Jadwal Kegiatan:

Hotel Remcy

Tanggal: Selasa – Rabu, 23-24 Agustus 2022

Fasilitas Peserta:

  1. Sertifikat.
  2. KIT
  3. Materi
  4. Snack 2x & makan siang
  5. Hadiah kuis

Bgai penyandang disabilitas sensorik (Netra) tersedia Juru Bahasa Isyarat (JBI)

 

[Kontribusi pendaftaran bisa di kirim melalui nomor rekening lembaga ⬇️]

BRI

No Rek: 0642-01-022424-50-1

A.n. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa

 

Contact Person:

Muhammad Nur: 081355140030

 

Yukkk buruan daftar, jangan sampai ketinggalan 😁😁😁