Dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2022, YASMIB Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid melaksanakan diskusi Ppublik dengan mengajak stakeholder kabupaten, kecamatan dan desa untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diskusi Publik dilaksanakan di Desa Taan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju pada hari Minggu, 4 Desember 2022. Kegiatan ini dihadiri 200 orang yang terdiri dari berbagai elemen baik Pemerintah Kabupaten, Polresta, Pemerintah Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Tapalang Barat, PKK Kecamatan, Polsek, Pemerintah Desa Taan dan Ahu, BPD Desa Taan dan Desa Ahu, Puskesmas, dan Kader Komunitas serta masyarakat di dua Desa, Desa Taan dan Desa Ahu.

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memperkuat komitmen antara berbagai pihak dalam mengkampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam situasi bencana serta membangun inisiatif kolaborasi perempuan komunitas perempuan dengan berbagai stakeholder untuk mendorong kepemimpinan perempuan dalam perlindungan berbasis komunitas.

Kegiatan diawali dengan senam bersama lalu dilanjutkan dengan diskusi publik. peserta dan masyarakat sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan 16 HAKTP yang diselenggarakan oleh YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid.

“Kegiatan seperti ini harusnya rutin dilaksanakan setiap tahunnya, karena dengan kegiatan seperti ini masyarakat bisa terlibat dan menjadi media edukasi/sosialisasi secara masif pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Ucap Musdalifah Ketua Kader Perempuan Desa Taan.

Selain itu, Rahmat Kasim Kepala Desa Taan, mengungkapkan rasa terima kasih kepada penyelenggara kegiatan dan masih setia mendampingi desa Taan dari bencana hingga sekarang.

“Saya sangat berterima kasih kepada penyelenggara kegiatan ini yang masih setia mendampingi desa kami, mulai dari bencana sampai dengan hari ini. Semoga apa yang telah dilakukan oleh YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid, bisa dirasakan manfaatnya oleh warga desa khususnya dalam meningkatkan produktivitas perempuan dan remaja perempuan desa,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Ahu Djasmin mengatakan dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu adanya kolaborasi bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mendorong pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kita harus saling bersinergi bersama karena mencegah kekerasan itu tugas kita semua bukan hanya tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tapi kita semua,” tegasnya.

Kekerasan terhadap perempuan sering sekali kita temui baik itu kekerasan verbal maupun nonverbail yang dimana verbal diidentik dengan kekerasan fisik seperti mengejek, membentak, mengancam dan masih banyak lagi sedangkan nonverbal diidentik dengan kekerasan fisik contohnya memukul, mencubit dan segala kekerasan yang berbentuk melukai fisik. namun banyak diantara masyarakat yang diketahui hanya kekerasan fisik.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh Kepala Kecamatan Tappalang Syawal Muttalib menyebutkan, banyaknya kekerasan yang terjadi disekitar kita baik secara fisik, kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya namun masyarakat hanya mengetahui kekerasan fisik saja sementara kekerasan seksual dan verbal tidak.

“Hal yang perlu kita lakukan bersama bagaimana gerakan ini harus masif, harus memberikan edukasi/sosialisasi kepada warga bahwa kekerasan itu bukan hanya fisik saja tapi ada verbal dan seksual,” ungkapnya.

Kegiatan ini hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju Masita Syam sekaligus membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya menyampaikan, perempuan dan anak harus bisa mengambil peran di berbagi sektor, seperti menjadi berani tampil di depan umum untuk menyuarakan aspirasi, menjadi pendidik bahkan mencalonkan diri sebagai kepala desa nantinya.

Kegiatan Gerak Bersama Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Bersama.

Mari Gerak Bersama Perlindungan Perempuan Dan Anak untuk Mewujudkan Kabupaten Mamuju Ramah Perempuan dan Layak Anak

Saat ini Sri Institute bekerjasama dengan FES dan Kemenko PMK melakukan kajian atau riset tentang pemberdayaan ekonomi perempuan di masa pandemi dan pasca pademi COVID-19 di 4 daerah, salah satu di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Di Kabupaten Mamuju sendiri melibatkan YASMIB Sulawesi sebagai peneliti lokal. Riset ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi perempuan kedepan.

Selama kurang lebih sepekan mengumpulkan informasi dengan menggunakan metode wawancara dengan dinas-dinas terkait baik di Kabupaten maupun Provinsi, pelaku usaha UMKM, serta DPO. Selain wawancara, untuk memperkaya literasi/informasi dilakukan FGD dengan Kader Komunitas Remaja Perempuan dan Perempuan Desa Taan dan Ahu.

FGD Desa Taan dilaksanakan pada Sabtu, 10 September 2022 sedangkan di Desa Ahu pada Minggu, 11 September 2022. Selama proses FGD, kader cukup cair dalam mengelurkan pendapatnya sehingga Tim Riset sangat terbantu dalam mengumpulkan informasi atau gambaran model pemberdayaan ekonomi perempuan serta tantangan² yg di hadapi.

Tim Riset Sri Institute, banyak hal menarik yang disampaikan kader dengan berbagai tantangannya. Memanfaatkan potensi lokal menjadi usaha kelompok.

Desa Taan usaha kelompok perempuannya yakni Abon. Hal ini sesuai dengan potensi desa pesisir yaitu ikan.

Berbeda hal dengan di Desa Ahu, Perempuan desa Ahu mengolah kelapa menjadi minyak goreng. Hal ini bisa menjawab permasaalahan minyak goreng yang langkah serta mampu memanfaatkan potensi yang ada di desa.

Sedangkan remaja perempuan Taan dan Ahu memiliki jenis usaha yang sama yakni kripik ubi/singkong dan kripik pisang.

Hal menarik lainnya pada proses FGD, perbedaan aktifitas remaja perempuan dan remaja laki-laki. Jika dilihat dari aktifitas yang dilakukan, perbedaannya cukup signifikan. Berbeda hal dengan Perempuan dan Laki-Laki, yang aktifitasnya cukup berimbang.

Komunitas di dua desa tersebut merupakan kelompok yang dibentuk YASMIB bersama YAPPIKA pada tahun 2021. Selama kurang lebih satu tahun melakukan penguatan kapasitas baik dari sisi perlindungan perempuan dan anak serta ekonomi perempuan desa.

PENDAHULUAN

Negara menjamin hak dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 28B ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak.

Sebagai komitmen Nasional, Republik Indonesia telah menerbitkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang mengamatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sarana,, prasarana, dan ketersediaan daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, untuk memperkuat  peran kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik itu Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Populasi anak di Sulawesi Selatan usia 0-18 tahun pada tahun 2021 sekitar 3 juta (34%) dari total populasi. Isu perlindungan anak mulai mengemuka ketika berbagai bentuk bahaya, ancaman, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan segala perlakuan negatif terhadap anak semakin menunjukkan intensitas yang tinggi.

Berdasarkan data DPPA-Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan mencatat tingkat Perkawinan Anak pada tahun 2021 ada 3713 peristiwa. Dengan rincian perempuan 3.183 perempuan dan laki-laki 530. Sedangkan Data tahun 2020 menunjukkan sebanyak 31% dari semua anak-anak dalam tahanan telah melalui putusan pidana penjara, yang jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebanyak 22%. Data ini menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya di tangani dengan serius oleh pemerintah. Karena sesungguhnya Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmen kuat terhadap isu perlindungan anak dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak untuk mengakhiri kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak-anak. Namun sejauh mana komitmen dan perhatian tersebut terjabarkan ke dalam tindakan nyata, tampaknya masih perlu pembuktian.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanah UU maka perlu peran pemerintah melalui komitmen anggaran. Diawali dari proses perencanaan daerah, dan pemerintah harus melibatkan peran forum anak/stakeholder di level provinsi maupun kab/kota dalam menyerap aspirasi anak. Hal untuk mempermudah proses penganggaran daerah, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan problem atau kebutuhan anak. Dengan dukungan kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab permasaalahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan.

TUJUAN

  1. Memberikan masukan atau rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang anggaran daerah yang responsif terhadap perlindungan anak
  2. Mendorong penyediaan anggaran yang responsif terhadap perlindungan anak.

MANFAAT

  1. Adanya alokasi anggaran yang responsif terhadap perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan

 

PEMBAHASAN

POTRET PERMASALAHAN ANAK DI SULAWESI SELATAN

Perkawinan Anak

Berdasarkan data peristiwa nikah dari SIMKAH Kementerian Agama Sulawesi Selatan (per 02 desember) tercatatat ada 3.713 perkawinan anak di Sulsel tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2019, tercatat 6.733 perkawinan anak dan tahun 2020 sebanyak 3.702 perkawinan anak.

Dari jumlah perkawinan anak di tahun 2021, terdapat 3.183 (85,73%) perempuan dan 530 laki-laki (14,27%). Berdasarkan Kabupaten/Kota, tertinggi di Kabupaten Wajo dengan 707 peristiwa, masing-masing 624 (88,26%) perempuan dan 83 (11,74%) laki-laki. Kemudian disusul Kabupaten Sidrap dengan 671 kasus (584 (87,03%) perempuan dan 87 (12,97%) laki-laki). Sementara di urutan ketiga adalah Kabupaten Soppeng dengan 327 kasus (286 (87,46%) perempuan dan 41 (12,54%) laki-laki). Dari data ini terlihat bahwa kasus perkawinan bagi anak perempuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anak laki-laki. Adapun data tren peristiwa nikah usia dibawah 18 tahun 2019-2021 Sulawesi Selatan dapat dilihat dari grafik dibawah ini.

Berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa angka perkawinan anak masih sangat tinggi. Tahun 2019-2021 tercatat ada 14,148 kasus Perkawinan Anak dibawah 18 tahun. Tahun 2021, beberapa Kab/Kota mengalami penurun seperti Bone, Gowa, Makassar, Pangkep dan Pinrang. Sedangkan Kabupaten Sidrap dan Wajo mengalami peningkatan. Penyebab angka Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan tinggi karena kurangnya pengetahuan orangtua terkait reproduksi kesehatan, layanan kesehatan dan permasalahan ekonomi.

Pemerintah Provinsi berupaya mendorong Pemeritan Daerah untuk mengatur regulasi tentang pencegahan perkawinan anak berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 terkait batas perkawinan usia anak. Selain mendorong regulasi/kebijakan tentang pecegahan Perkawinan Anak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong kebijakan anggaran yang responsif terhadap anak melalui program/kegiatan, salah satunya membuat road map pencegahan perkawinan anak dan menyusun rencana aksi daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak.

 

Kekerasan terhadap Anak

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa kekerasan terhadapa masih cukup tinggi dan bahkan tertinggi ke 6 di Indonesia atau tertinggi di pulau Sulawesi pada tahun 2022. Tahun 2020-2022 tercatat ada 2.198 kasus kekerasan terhadap anak dibawah 18 tahun. Kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan dari tahun 2020-2022 dari angka 937 pada tahun 2022 menjadi 483 pada tahun 2022. Angka kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di Sulawesi Selatan dinilai karena lemahnya perlindungan pada anak. Meskipun sudah ada Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak namun implementasinya masih lemah, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Tahun 2021, beberapa kasus terkait anak sempat viral seperti Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur.

 

Anak Putus Sekolah

Berdasarkan grafik diatas, 3 Kabupaten/Kota tertinggi pada tahun 2021 yaitu Kabupaten Takalar sebanyak 34,31%, Kabupaten Bantaeng 34,19% dan Kabupaten Wajo 31,80% sedangkan 3 Kabupaten/Kota terendah yaitu Toraja Utara sebanyak 22,01%, Kabupaten Enrekang 21,78% dan Kabupaten Tana Toraja 20,70%. Sementara nilai rata-rata Anak Putus Sekolah Sulawesi Selatan mengalami meningkatan 0,39% yang sebelumnya sebanyak 27,17% tahun 2020 menjadi 27,54% tahun 2021.

Hingga saat ini masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Bukankah cita-cita luhur pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun kenyataannya, hingga saat ini menunjukkan bahwa masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang Pendidikan selanjutnya. Tingginya anak tidak sekolah menyebabkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masih rendah dan Harapan Lama Sekolah (HLS) hingga akan mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk menjawab permasalahan Anak Putus Sekolah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkomitmen dengan melaksanakan Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

POTRET ANGGARAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

Berdasarkan grafik diatas, ruang fiscal Pemerintah Sulawesi Selatan masih sangat bergantung pada anggaran dari pusat atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tahun 2019 Pemerintah Sulawesi Selatan menerima transfer dari Pusat (APBN) sebesar Rp. 5.711.538.455.000 mengalami peningkatan pada tahun 2022 sebanyak 1,9%, sementara pada tahun 2021 mengalami penurun sebanyak 1.4%. Pendapatan Transfer dari Pusat (APBN) meliputi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak, Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Transfer Dana Alokasi Umum, dan Transfer Dana Alokasi Khusus. Anggaran yang dialokasikan ke daerah dari Pusat diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Kebijakan Anggaran Perlindungan Anak

Hasil analisis yang dilakukan Tim YASMIB, kebijakan anggaran untuk perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak Rp. 153,978,889,709 yang di anggaran melalui 6 SKPD atau PERANGKAT DAERAH. Anggaran tersebut dibawa menjadi dua bagian yakni program/kegiatan yang langsung berhubungan dengan perlindungan anak dan program/kegiatan yang tidak langsung seperti penguatan ekonomi atau pemberdayaan keluarga. Lebih jelasnya bisa dilihat di grafik berikut ini.

 

Berdasarkan grafik di atas menunjukan bahwa anggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak sebanyak Rp. 123,794,891,953 (94,06%) sedangkan alokasi anggaran yang tidak berkaitan langsung sebesar Rp. 7,823,805,548 (5,94%). Program yang berkait langsung dan melalui 4 dinas yakni DP3A-DALDUK KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Sementara yang tidak berkaitan langsung dianggarkan melalui DP3A-DALDUK KB & Dinas Sosial.

Analisis Kebijakan Anggaran Perlindungan Anak Dengan Gaji dan Tunjangan ASN

Berdasarkan grafik di atas, Belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) sebanyak Rp. 7,619,065,222 (50,30%) di alokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN sementara belanja perlindungan anak sebanyak Rp. 3,125,976,760 (20,64%). Belanja DP3A-DALDUK KB lebih banyak di alokasikan pada penunjang Urusan Pemerintah Daerah seperti gaji dan tunjangan ASN, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Jasa Surat Menyurat, maupun Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dll. DP3A-DALDUK KB selaku Dinas utama yang menangani masalah perlindungan anak seharusnya dapat mengalokasikan anggaran yang lebih responsif terhadap anak maupun perempuan sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini dapat mendukung percepatan pencapaian Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak di Sulawesi Selatan.

Optimalisasi Anggaran Perlindungan Anak

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat jelas menjadi harapan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan hak perlindungan dan hak keamanan yang sama termasuk anak. Pemerintah Provinsi dan 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan, saling bahu-membahu untuk melakukan seluruh tindakan baik preventif, represif, kuratif maupun persuasif sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk perlindungan anak yang merupakan bagian dari urusan wajib seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan perlindungan anak. Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA). Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Anak.

Representasi Pemerintah selaku pengguna anggaran seharusnya dapat menjawab permasaalahan-permasaalahan daerah, salah satunya perlindungan anak. Pemerintah Daerah harus menjamin pemenuhan hak anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanah undang-undang. APBD provinsi dan kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah dalam pengembangan perlindungan anak dengan menguatkan partisipasi masyarakat. Secara umum Pemerintah Daerah harus mengalokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan preventif, represif, kuratif maupun persuasive perlindungan anak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif di Sulawesi Selatan, bukan hanya sekedar memberikan perlindungan tetapi bagaimana memastikan hak anak terpenuhi baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun tempat publik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kepedulian bersama baik dari Eksekutif maupun Legislatif. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Eksekutif maupun Legislatif) juga harus memastikan 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dalam pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak dengan merujuk pada 24 indikator yang harus dicapai.

Proses perencanaan pembangunan daerah yang belum melibatkan secara maksimal anak sehingga program dan kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah tidak sesuai dengan kebutuhan anak. Perencanaan pembangunan daerah harus melibatkan forum anak/stakeholder pegiat anak di level provinsi maupun kab/kota dalam menyerap aspirasi anak. Partisipasi anak dalam pembangunan sangat penting karena untuk mencapai keberhasilan pembangunan khususnya dalam perlindungan anak. Pembangunan dapat berjalan terus menerus tetapi hasilnya akan sangat berbeda apabila pembangunan tersebut didukung dengan partisipasi anak, tanpa adanya keterlibatan anak maka hasil dari pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan anak dan belum tercapainya kesejahteraan anak. Hal ini juga dapat mempermudah proses penganggaran daerah, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan anak. Dengan dukungan kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab permasaalahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

KESIMPULAN

  • Setiap tahunnya kasus anak selalu mengalami peningkatan seperti Perkawinan Anak, kekerasan terhadap anak maupun anak putus sekolah.
  • Sebanyak 4 Perangkat Daerah yang mengalokasi anggaran perlindungan anak antara lain; DP3A-DALDUK KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidika. Sementara alokasi anggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak sebanyak 94,06% sedangkan alokasi anggaran yang tidak berkaitan langsung sebesar 5,94% dari total alokasi anggaran perlindungan anak.
  • Belum optimalnya alokasi anggaran atau belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) yang masih dominan untuk penunjang urusan daerah seperti gaji dan tunjungan ASN sebesar 50,30%.

REKOMENDASI

  • Memastikan partisipasi anak dalam forum perencanaan daerah baik dilevel desa sampai daerah, dengan memperhatikan akses, kontrol, dan manfaat. Hal ini untuk memastikan perencanaan sesuai dengan kebutuhan anak sehingga anak dapat menikmati hasil dan mendapatkan manfaat dari program/kegiatan pemerintah daerah.
  • Alokasi anggaran yang lebih responsif terhadap anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai Perangkat Daerah utama dalam mengatasi permasalahan anak melalui kegiatan UPTD PPA, PUSPAGA, maupun PATBM serta lembaga pemerintah yang membidangi perlindungan anak di Sulawesi Selatan.

Sebagai salah satu rangkaian dari implementasi program, YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi sebagai District Support Program (DSP) atas dukungan dari USAID MADANI dan FHi360, melakukan Review Policy Brief (PB) sebagai Strategi Advokasi di Daerah sekaligus memberi masukan terhadap Ranperbup Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBL) Kabupaten Pangkep.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga Demokrasi Celebes (Lekrac) sebagai Lead Partner (LP) dan MABACA sebagai Learning Forum (LF) yang dilaksanakan di Cafe Titik Jumpak Pangkep. Jumat, 19 Agustus 2022.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut yaitu melakukan review dan memberi masukan terhadap policy brief yang telah dibuat dan Ranperbup KIBBL Kabupaten Pangkep.

Fasilitator, A.Muh.Hidayat selaku DSP MADANI Pangkep memberikan masukan terkait perlunya ditampilkan data stunting secara keseluruhan di Kabupaten Pangkep minimal 3 (tiga) tahun terakhir.

“Data 3 tahun terakhir diperlukan karena kita mau melihat trend data stunting yang ada di daerah dan dari data trand kita bisa simpulkan dan beri masukan apa yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Selain itu, dalam proses review PB dan Ranperbup KIBBL Pangkep, Sahriah selaku anggota MABACA memberikan tanggapan terkait kegiatan yang dilaksanakan dimana kegiatan tersebut sangat membantu organisasi dalam penyusuanan policy brief dan memahami isu KIBBL.

“Dengan adanya kegiatan ini, banyak hal yang perlu di diskusikan bersama terkait perbaikan dalam penyusunan policy brief dan sangat membantu organisasi terutama MABACA yang baru mengenal Policy Brief itu sendiri, terutama bagaimana penyusunan policy brief yang baik dan mudah dimengerti apalagi untuk isu KIBBL”, ucapnya

Kemudian, dilanjutkan dengan sesi kedua untuk mereview Ranperbup Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBL) Kabupaten Pangkep.

Dalam mendorong akuntabilitas sosial Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi & P3MD akan menerapakan Pekan Aspirasi & Musrenbang Desa Iklusi sebagai kegiatan rutinitas tahunan Desa dalam proses penyusunan RKPDes melalui Petunjuk Teknis (JUKNIS) Rencana Kerja Pembangunan Desa.

Pembahasan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kabupaten Pangkep yang diselenggarakan di Ruang Kantor Bupati Lantai III. Kegiatan ini di bagi menajdi 2 gelombang, gelombang pertama melibatkan 4 Kecamatan dan sekitar 28 Desa dari Kepulauan. Gelombang kedua melibatkan 8 Kecamatan dan 37 Desa. Dari Kecamatan diwakili oleh Sekretaris Camat, dan dari Desa yakni Ketua BPD, Ketua LPM dan Kaur Perencanaan Desa serta dihadiri juga Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dzulfadli, beliau memberikan pengantar arah pembangunan desa. Melalui Juknis RPKDes 2023 ini, ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan baik dari Pemerintah Desa, BPD dan LPM sebagai penanggungjawab kegiatan/agenda tersebut.

Djajang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan desa harus mendukung pencapaian SDGs dan IDM. Jka Pemerintah Desa atau Tim Penyusun RKP Desa tidak paham silakan bertanya dan jangan pernah menunda-nunda pekerjaan yang akan dilakukan.

Tolak ukur kemajuan/perkembangan desa hanya bisa di lihat dari Indeks Desa Membangun (IDM). “tambahnya.

Kepala Bidang Pemdes DPMD M. Ria Ady Saputra, mengatakan kita berharap dengan kolaborasi yang kita lakukan ini bisa mendongkrat pembangunan desa dengan merujuk pada pencapaian SDGs & IDM.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan Struktur Juknis RKP Desa 2023 oleh Mardini TA. P3MD, TA, Andi Ombong Sapada & Nasruddin TA P3MD.

YASMIB Sulawesi yang diwakili oleh Andri Siswanto, menjelaskan tentang gambaran umum pelaksanaan Pekan Aspirasi Masyarakat Desa & Musrenbang Desa Inklusi.

Pekan Aspirasi merupakan wadah untuk menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi, termasuk pengaduan warga desa yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis dan dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya agar aspirasi/keluhan/pengaduan warga desa dapat dengan cepat dan tepat ditangani dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Serap aspirasi merupakan salah satu bagian dari penguatan kinerja/peran BPD. Hal ini sesuai dengan mandat Permendagri 110 tahun 2016 dimana salah satu fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Peran dan fungsi BPD yang kuat dapat berdampak pada perbaikan kinerja pembangunan desa, serta percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa yang lebih baik.

Selain untuk meningkatkan kinerja/peran BPD sebagai badan legislatif Desa. Pekan Aspirasi akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan akuntabilitas sosial.

Dalam upaya untuk meningkatkan peranan perempuan dalam pengembangan wirausaha, terutama melalui iptek, YASMIB Sulawesi kerjasama dengan YAPPIKA-ActionAid melakukan kegiatan Lokakarya Keberlanjutan Usaha Ekonomi Perempuan berbasis Desa di Wisma Malaqbi Kabupaten Mamuju pada tanggal 23-24 Mei 2022.

Tujuan dari kegiatan ini untuk mengetahui potensi pengembangan ekonomi perempuan desa dan merumuskan strategi keberlanjutannya.

Peserta kegiatan terdiri dari, Pemerintah Kabupaten, Dunia Usaha, OMS/CSO, Pemerintah Desa, dan Komunitas Desa sebanyak 25 orang.

Rosniaty Azis, selaku fasilitator menyampaikan, pasca bencana gempa Mamuju tahun 2021. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah persoalan ekonomi keluarga, terutama perempuan. YASMIB Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid melakukan upaya penguatan ekonomi perempuan berbasis desa.

“Perempuan memiliki potensi dalam mengembangkan sumber daya alam yang ada di desa. Persoalan ekonomi perempuan di desa tidak bisa di serahkan kepada pemerintah desa sepenuhnya, diharapkan keterlibatan semua sektor baik itu dari pemerintah maupun swasta yang memiliki program peningkatan ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Khatmah Ahmad selaku Narasumber mengatakan, dalam RPJMN perempuan bisa menjadi aktor strategis dalam pembangunan.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki program prioritas yang dikemas dalam Three Ends, yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Nursiah menyampaikan, kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh YASMIB dengan membentuk kelompok usaha yang ada di Desa Taan dan Desa Ahu.

Ia menambahkan, Dinas Koperasi akan mensupport proses perizinan usaha kelompok yang telah di bentuk. Legalitas badan usaha sangat penting karena untuk mendapatkan bantuan baik berupa peningkatan kapasitas maupun bantuan modal usaha, kelompok usaha harus memiliki legalitas yang jelas.

Dilain sisi, salah satu peserta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan, informasi program inkubasi bisnis bagi kelompok usaha baru memulai usaha yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Lanjutnya, Program Inkubasi Bisnis ini untuk kelompok usaha yang baru, kelompok usaha tersebut akan di inkubasi seperti bayi, yang betul-betul kami bina sampai menjadi kelompok usaha yang mandiri. Kami juga akan bimbing kelompok tersebut memiliki jiwa semangat yang tidak mudah menyerah.

“Kami juga akan membantu untuk mendapatkan perizinan SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan). SKP tersebut akan memudahkan dalam mengurus perizinan usaha,” jelasnya.

Diakhir sesi, peserta mengidentifikasi masalah pengembangan ekonomi perempuan di level desa, kabupaten dan provinsi. Salah satu masalahnya yaitu belum ada tools yang dimiliki Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi program terkait ekonomi.

YASMIB Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid akan membuat tools monev untuk mengukur kinerja/tingkat keberhasilan program yang dilaksanakan.

Mamuju — 19 Desember 2021, Temu Kader Remaja Perempuan Kabupaten Mamuju, yang merupakan salah satu bagian dari Program kemanusiaan dan ketangguhan (Humanitarian dan Resilience-Har) oleh lembaga Swadaya Mitra bangsa (Yasmib) dan Yappika, hari ini digelar di wisma Malaqbi mamuju.

Dalam kegiatan yang di ikuti oleh puluhan remaja perempuan dari desa taan dan ahu sebagai salah satu lokus kegiatan Yasmib, serta dari forum anak, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si, mengaku sangat respect terhadap kegiatan dalam upaya pengembangan SDM perempuan yang digelar Yasmib, terlebih dalam kegiatan tersebut akan menjadi forum diskusi untuk melahirkan rekomendasi dalam upaya mencari kiat-kiat terbaik dalam mengatasi kompleksitas persoalan perempuan dan remaja, seperti persoalan kekerasan maupun pelecehan seksual yang angkanya masih terbilang tinggi di kabupaten mamuju.

Selebihnya, Sutinah Suhardi, mengaku pemerintah kabupaten mamuju akan senantiasa siap untuk mengawal rekomendasi hasil dari forum temu kader remaja perempuan oleh Yasmib dan Yappika dan akan dilakukan singkronisasi terhadap kebijakan pemerintah daerah, demi membuka kesempatan kepada kaum perempuan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta masih dalam upaya menekan angka kekerasan dan pelecehan perempuan di kabupaten mamuju.

Sebelum itu, Direktur eksekutif Yasmib Sulawesi, Rosniati Azis, menerangkan, gelaran temu kader remaja perempuan yang dilaksanakan tersebut, berangkat dari rasa tanggung jawab terhadap berbagai issu dan persoalan yang masih dihadapi oleh kaum perempuan dan anak, ia menilai hal itu tentu tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah melainkan perlu keterlibatan semua stakeholders terutama dari kalangan remaja dan perempuan sendiri yang akan memikirkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan yang dihadapi dewasa ini, karenanya melalui forum diskusi temu kader remaja perempuan dipastikan akan merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan rumusan kebijakan daerah yang diharap lebih akomodatif terhadap persoalan anak dan perempuan.

Selain dihadiri bupati, temu kader oleh yasmib juga di ikuti oleh kepala bappepan mamuju,Budianto Muin, serta Plt Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Herlina Dahlan.(Diskominfosandi)

Mamuju — Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi bersama YAPPKI menggelar pertemuan kader perempuan di Mamuju, membahas rumusan rekomendasi terkait pencegahan kekerasan berbasis gender.

Pertemuan tersebut diselenggarakan di Wisma Malaqbi selama dua hari, mulai Minggu 19 Desember hingga Senin 20 Desember.

Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi, Rosniaty Azis mengatakan, dari pertemuan dua hari tersebut, pihaknya telah melahirkan sepuluh rekomendasi yang bakal diberikan ke Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, untuk diharapkan dapat ditindaklanjuti.

“Berbicara terkait remaja perempuan ada banyak tugas yang mesti diselesaikan bersama. Semua pihak mesti bergandengan tangan. Sehingga berbagai persoalan terkait isu gender tidak lagi terjadi,” kata Rosniaty.

Menurutnya, rekomendasi tersebut berasal dari rumusan masalah yang didapat dari dua desa di Mamuju, yakni Desa Ahu di Tapalang Barat dan Desa Taan di Tapalang. Atas berbagai permasalahan tersebut, maka lahirlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di Mamuju.

Kepala DP3AP2KB Sulbar, Djamila mengaku, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dalam memerangi kekerasan berbasis gender dan pencegahan perkawinan anak.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan temu akder perempuan, apalagi kegiatan ini melibatkan desa. Memang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, juga menjadi tanggung jawab bersama,” sebutnya.
Menutunya, telah terjadi penurunan angka kekerasan terhadap perempuan, namun hal itu meski tetap harus diwaspadai.

Hari Selasa, 9 November 2021, Yasmib Sulawesi, Seknas FITRA, dan KOMPAK bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar diskusi Desain Kegiatan Inovasi BPD PerKaSa. Kegiatan yang bertempat di ruang rapat wakil bupati Bantaeng ini dibuka oleh Ramlah SE Msi., Kabid PPPA, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPP PA).

Dalam sambutannya, Ramlah mengatakan adanya kegiatan ini sangat membantu pemerintah Kabupaten Bantaeng, khususnya DPMDPP PA, dalam mendorong beberapa inovasi tentang isu-isu perempuan dan anak. Narasumber kegiatan ini adalah Rahman Ramlan dari Bonthain Institute. Peserta kegiatan Kabid Ekonomi, Kasi Kelembagaan Pemdes, BPD PerKaSa, FKBPD, Aktor Perempuan, para Kepala Desa, KPI Cab. Bantaeng, jaringan disabilitas, dan aktor Cempion Desa.*/**

Hari Sabtu, 30 Oktober 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) bekerjasama dengan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi merumuskan kegiatan inovasi Perempuan Kawal Desa (PerKaSa) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kegiatan bertempat di sekretariat Bonthain Institute (BI), Jln. Andi Manappiang, Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng.

Narasumber, Rahman Ramlan, dari tim Inovasi Kab. Bantaeng, mengatakan inovasi Perempuan Kawal Desa (PerKaSa) adalah komitmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perempuan untuk mengawal isu-isu perempuan serta mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada dalam ruang lingkup perempuan. “Sehingga memudahkan untuk mengadvokasi perencanaan dan penganggaran di desa dengan perspektif perempuan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut dihadiri antara lain oleh DPMDPP, PA Yasmib Sulawesi, dan pengurus PerKaSa.*/**