Sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah, maka forum SKPD se-Kota Makassar digelar di Hotel Asyra pada hari ini dan dibuka secara langsung oleh Bapak Walikota Makassar Dr. Ir. Ilham Arief Sirajuddin, MM. Ikut mendampingi Walikota Makassar adalah para staf ahli seperti Prof.Dr.H.A.Muin Fahmal, MH, Prof. Dr.Ir.H.Ananto Yudono, M.Eng, Dr.H.Madjid Sallatu, MA, Dr.H.M.Anis Zakaria Kama, M.Si,MH, dan jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Dalam sambutan Bapak Walikota Makassar, dikatakan bahwa forum SKPD ini diharapkan mampu menjadi jembatan yang baik dalam rangka menuju maksimalisasi program prioritas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Makassar yang beberapa hari kedepan akan diselenggarakan. Forum ini sangat penting, sebagai proses dan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance). Terselenggaranya good governance, merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan dalam upaya mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara serta aspirasi masyarakat.

Olehnya itu, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya suatu perencanaan dan pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan dapat dipercaya (legitimate), sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pemberian pelayanan umum kepada masyarakat dapat berjalan secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.

Pada sesi diskusi tentang capaian RPJMD Tahun 2009-2014 terhadap Renja tiap SKPD, Pemerintah Kota Makassar melalui Asisten 1 pertama-tama menyatakan bahwa Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bagi pemerintah daerah untuk menyusun RPJMD. RPJMD tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD.

Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMD tersebut nantinya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sementara untuk Renstra SKPD dijabarkan ke dalam Renja SKPD.

Selanjutnya, Ismail Hajiali selaku Sekretaris Bappeda Kota Makassar menambahkan bahwa forum SKPD ini jangan sampai kehilangan arah dalam pelaksanaannya.

“Untuk itu diperlukan pemantapan dan pemahaman yang serius terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, harus diakui bahwa perencanaan kegiatan pembangunan yang kita lakukan belum akurat, penganggaran belum mencerminkan prinsip anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan kegiatan masih belum optimal, pelaporan kegiatan masih lemah dan evaluasi kegiatan pembangunan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Berbagai permasalahan tersebut, sangat menghambat kegiatan pembangunan daerah. Untuk itu sebagai pedoman dalam rangka terwujudnya sinergi antar dokumen perencanaan tersebut, Pemerintah Kota Makassar saat ini telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Dalam laporan hasil capaian RPJMD Kota Makassar tahun 2009-2014 terhadap Renja yang dibacakan per-SKPD, disimpulkan untuk saat ini berjalan dinamis, meskipun pada tataran implementasi level SKPD khususnya Kecamatan, seringkali masih terdapat ketidakpahaman akan makna dari Perwali no.77 Tahun 2006. Hal ini mengemuka pada sesi diskusi, dimana beberapa Camat masih mengakui ketidakpahaman tentang makna dan implementasi dari Perwali no.77 Tahun 2006 di wilayahnya masing-masing. Beberapa camat tersebut diantaranya meminta agar perlunya revisi perwali no.77 tahun 2006 tersebut sehingga dipertajam dari sisi tupoksinya.

Sebagai rangkaian hasil akhir dari forum SKPD ini, Asisten 1 Pemkot Makassar dan Kepala Bappeda Kota Makassar memberikan penekanan, pertama adanya sebuah wadah komunikasi tingkat SKPD se-Kota Makassar yang disebut dengan peristilahan “Klinik SKPD”, dimana fungsinya adalah sebagai medium komunikasi antar SKPD tentang pelaksanaan program yang sedang dan akan dijalankan. Dari klinik ini setiap program SKPD masing-masing akan dikroscek dan dimatangkan untuk kemudian disinergikan dengan leading sektor lain. Kedua, mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk memberikan target pencapaian pada tiap program yang termaktub nanti pada RPJMD. Sehingga itulah yang akan menjadi bahan dari Klinik untuk perbaikan dan penyempurnaan program pembangunan kota Makassar.

YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Kerja sama dengan Seknas Fitra dan Pemkot Makassar atas dukungan Ford Foundation memantau Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Rappocini yang digelar di Hotel Hertasning Kota Makassar. Musrenbang kali ini dihadiri oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan se-Kecamatan Rappocini seperti Camat Rappocini, Ketua FK LPM Kec.Rappocini, para Lurah se-Kec.Rappocini, para Ketua LPM se-Kec.Rappocini, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Kader PKK dan Posyandu, dan juga Tokoh Pemuda.

Musrenbang tingkat kecamatan Rappocini ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Makassar H. Ibrahim Saleh dan Sekretaris Bappeda Ismail Hajiali.

Musrenbang dibuka atas nama Walikota Makassar yang diwakilkan kepada Asisten IV Pemkot Makassar (Dra.Sittiara Kinang). Dalam sambutannya, beliau memohon maaf dan berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah Umrah. Beliau hanya berpesan, agar dalam proses Musrenbang ini, semua usulan warga yang menjadi skala prioritas sejak Musrenbang tingkat Kelurahan harus diutamakan. Sebab, Pemkot Makassar untuk tahun anggaran 2014 nanti akan mengucurkan anggaran pembangunan se-Kota Makassar sebanyak 1 Miliyar per-kelurahannya. Olehnya itu, anggaran sebanyak ini harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya semua masyarakat, agar visi pembangunan yang berbasis kerakyatan betul-betul nyata hadir ditengah-tengah kehidupan kita.


5 Kebijakan dan ultimanun LPM

Dalam sambutan ketua panitia pelaksana disebutkan bahwa proses Musrenbang yang dimulai pada tingkat Kelurahan telah berlangsung sejak tanggal 28 Januari hingga 8 Februari 2013 telah berhasil merumuskan beberapa program kegiatan yang menjadi skala prioritas warga se-Kecamatan Rappocini berdasarkan perwali no.53 tahun 2012 yang terdistribusi pada lima kebijakan diantaranya, yakni kebijakan pertama tentang peningkatan SDM, kebijakan kedua

tentang pengembangan tata ruang dan lingkungan, kebijakan ketiga tentang penguatan struktur ekonomi, kebijakan keempat tentang desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kebijakan kelima tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Dalam pantauan kami, Musrenbang tingkat Kecamatan Rappocini ini dihadiri pula oleh dua politisi/legislator Kota Makassar, yakni Ir. Farouk M Betta, MM dan Legislator PKS Mudzakkir Ali Jamil, dalam kapasitas sebagai wakil rakyat dari dapil 1 (Rappocini, Makassar, dan Ujung Pandang). Hal ini tidak disia-siakan oleh peserta Musrenbang yang rata-rata adalah para ketua dan sekretaris LPM dengan membacakan pernyataan sikap bersama, dimana intinya adalah segenap Ketua LPM dan stakeholder kecamatan Rappocini sangat berharap kepada kedua legislator tersebut untuk mengawal usulan prioritas programnya dengan maksimal. Yang menarik dan mungkin sedikit menggelikan karena dalam bait akhir pernyataan sikap tersebut, disebutkan bahwa apabila usulan dan pernyataan sikap itu tidak diindahkan, maka warga se-Kecamatan Rappocini tidak segan-segan akan mengevaluasi arah dukungan mereka kepada semua legislator dari dapil 1 itu.

Alotnya penentuan Tim perumus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: bahwa pemerintah daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan dilaksanakannya perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Olehnya itu, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan sebuah regulasi berupa Perwali No.53 Tahun 2012 yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, dan tingkat Kota Makassar.

Salah satu point yang mengatur tentang Tim Perumus/Delegasi Musrenbang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota pada Perwali Makassar 53/2012 tersebut, adalah bahwa jumlah Tim Perumus/Delegasi sebanyak lima orang dengan keterwakilan unsur perempuan sebanyak 30% atau minimal satu orang.

Pada forum Musrenbang tingkat Kecamatan Rappocini ini, penentuan bakal tim Perumus/Delegasi yang akan mewakili pada forum Musrenbang tingkat Kota nanti, nampak lebih alot daripada pembahasan usulan program prioritas. 

Hal ini didasarkan karena tiap LPM sangat mengiginkan usulannya dapat terealisasi hingga pada forum Musrenbang Kota Makassar. Disamping itu, LPM juga mempunyai kepentingan besar agar usulan program prioritasnya masing-masing, tidak tereliminir oleh kelurahan lainnya. Berdasarkan kondisi tersebut, maka tarik-ulur usulan nama tak terelakkan lagi,

sehingga forum Musrenbang sempat diskors beberapa menit sambil peserta dipersilahkan untuk bermusyawarah menentukan lima orang yang dianggap mewakili kepentingan 10 LPM se-Kecamatan Rappocini tersebut.

Akhirnya, Musrenbang tingkat Kecamatan Rappocini berakhir dengan menetapkan tim perumus yang bertugas merumuskan kembali usulan per-kelurahan berdasarkan skala prioritasnya masing-masing serta mengawalnya hingga Musrenbang tingkat Kota Makassar nantinya. Adapun nama-nama tim perumus tersebut, yakni:

  1. H Bakri,
  2. A.Mallombassi H,
  3. Iswan S.Utomo,
  4. D.Ramschie, dan
  5. Rina Meisari.

Dari kelima tim perumus/delegasi tersebut, ditetapkan pula bahwa seluruh ketua LPM se-Kecamatan Rappocini dapat memberi masukan dan data guna melengkapi usulan prioritas warga sebelum dibawa ke forum Musrenbang tingkat Kota Makassar. Sementara hasil musrenbang tingkat kelurahan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Ketua Forum Komunikasi (FK) LPM se-Kecamatan Rappocini, juga masih akan mendapatkan penanganan khusus (perbaikan) dari tim perumus. Sebagai bagian akhir dari proses Musrenbang, maka amanat perwali 53 tahun 2012 menetapkan bahwa perlu diadakan Penandatanganan Berita Acara pelaksanaan Musrenbang oleh seluruh pemangku kebijakan dalam hal ini, yakni Camat, Pengurus FK LPM Kecamatan, dan perwakilan unsur/tokoh Masyarakat, Agama, Perempuan, dan Pemuda. Namun hal itu tidak dilakukan, dan setelah Tim YASMIB Sulselbar mencari tahu, ternyata Panitia Pelaksana tidak membuat naskah Berita Acara tersebut karena ketidaktahuan mereka.