RADIOGAMASI.COM, MAKASSAR – Koalisi Stop Perkawinan Anak kembali menyalurkan bantuan tahap ketiga untuk korban bencana gempa Sulbar. Kali ini bersama Yayasan Satu Nama, Yasmib Sulawesi dan sejumlah donatur lainnya, kamis (28/1) 2021).

Lusia Palulungan dari Koalisi menyebutkan, bantuan Tahap ketiga ini, rencananya akan disalurkan ke sejumlah Pengungsi yang berada di Gunung Karantuang, Desa Taan Desa Ahu di Kecamatan Tapalang yang dikoordinir oleh lembaga Payo payo.

Selanjutnya, bantuan juga akan didistribusikan ke Desa Bala’balakang Timur di Kecamatan Bala’bakang, Tapandullu, Sumare’ di Kecamatan Simboro’, Desa Karampuang dan Beberapa Titik Pengungsian di Kecamatan Mamuju, Desa Pammulu’kang, Desa Belang2 serta beberapa desa Sekitarnya di Kecamatan Kallukku’.

Sejauh ini bantuan masih difokuskan pada kebutuhan primer, Sesuai dengan informasi dan koordinasi antar lembaga-lembaga yang sebelumnya sudah ada di wilayah bencana. (*)

Penyandang disabilitas di Kabupaten Bone diharapkan mampu memanfaatkan Pos Pelayanan Desa (Posyandes) dengan baik. Segala permasalahan yang berhubungan dengan kepentingan disabilitas harus dibahas di Posyandes.

Hal ini mencuat dalam diskusi penyusunan regulasi lokal desa tentang disabilitas, di Cafe Kusuka, Kabupaten Bone, Sabtu 21 April 2018.

Diskusi melibatkan P3MD Kabupaten Bone, Pemerintah Desa Mallari dan Carigading serta Difabel People Organization (DPO/PPDI). Peserta mendiskusikan mekanisme dan struktur Posyandes, dalam hal ini membahas Perkades yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam implementasinya.

Peserta menyusun draft awal mekanisme Pos Pelayanan Desa Mallari dan Desa Carigading. Sehingga ada draft awal rancangan Perkades Mekanisme Pos Pelayanan Desa dan struktur pengurus di Mallari dan Carigading

Penanggung Jawab Wilayah Program Peduli Kabupaten Bone Hamzah mengatakan, rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari kerja advokasi Yasmib Sulawesi dalam pemenuhan hak difabel di Kabupaten Bone.

“Salah satunya membetuk wadah layanan yang bisa dijadikan tempat mendapatkan informasi terkait adminduk, sosial, pendidiikan hukum, kesehatan dan lainnya bagi semua lapisan masyarakat desa atau inklusifitas,” kata Hamzah.

Kepala Desa Mallari Andi Wahyuli S.Pd mengatakan, pertemuan ini sangat membantu masyarakat. Karena memang hal seperti ini mesti ada di desa.

“Memang dalam model pos layanan ini sudah ada, namun belum ada kekuatan hukum yang mengatur dan menjadi landasan dalam penerapan pos pelayanan desa ini. Dalam hal ini tentu kami akan manfaatkan anggota kami di desa,” kata Wahyuli.

Tenaga ahli P3MD Kabupaten Bone Sudardi Mandang, mengatakan, konsep yang sudah dibuat harus masuk dalam struktur Posyandes. Agar  kemampuan disabilitas bisa dilihat dalam Posyandes.

“Sekaligus memberikan akses bagi disabilitas untuk berkegiatan,” kata Sudardi function

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Awangpone 13 Februari 2018 di Kantor Kecamatan Awangpone melibatkan penyandang disabilitas. Bersama beberapa unsur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah  Kecamatan Awangpone, dan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Awangpone.

Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan. Didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.

Tujuannya adalah singkronisasi dan keselarasan antar berbagai usulan kegiatan yang dihasilkan melalui Musrenbang Desa dan terakomodirnya usulan-usulan dari desa yang pro terhadap kelompok marginal.

“Khususnya usulan terkait dengan penyandang disabilitas,” kata Hamsah, Program Officer Yasmib Sulawesi Kabupaten Bone.

Adapun hasil yang diharapkan dalam musrembang kecamatan ini yaitu tersinkronisasinya usulan dari desa dalam Musrenbang Kecamatan dan usulan yang pro terhadap disabilitas bisa di akomodir dalam Musrenbang Kecamatan.

Yang terlibat dalam Musrembang RKPD Kabupaten di Kecamatan Awangpone adalah tokoh masyarakat, Organisasi Masyarakat Tingkat Kecamatan, Tokoh Pemuda, Tokoh/Kelompok Perempuan, Kelompok Usaha Kecil, Kelompok Lanjut Usia, Forum Anak Tingkat Kecamatan, Penyandang Disabilitas Desa Mallari dan Desa Carigading, Relawan Desa Mallari dan Carigading, PPDI Kabupaten Bone, LPP Kabupaten Bone, dan YASMIB Sulawesi.

Sejumlah masalah yang dikeluhkan peserta adalah fasilitas yang ada di kantor kecamatan yang kurang layak di tempati melakukan pelayanan kepada masyarakat. Karena beberapa ruang kantor yang plafonnya sudah mau roboh. Sehingga bisa menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Bone.

“Pembangunan di kabupaten bone yang tidak terlalu merata khususnya pembangunan fisik, dikarenakan APBD Kabupaten Bone yang terbatas,” kata Andi Akbar Yahya, Ketua DPRD Kabupaten Bone.

Untuk tahun 2018 APBD 2,1 Triliun, dengan anggaran tersebut terpotong oleh belanja pegawai hampir 1 Triliun, dengan itu diharapkan sistem perencanaan ini tidak ada yang saling menyalahkan. Makanya sistem perencanaan kita, atas bawah dan bawah atas.

“Ada kolerasi keduanya sehingga bisa tercipta sistem perencanaan pembangunan yang sesuai yang kita harapkan bersama,” katanya.

Asisten 2 Setda Kabupaten Bone Andi Gunaldi Ukra mengatakan, melalui sistem perencanaan seperti ini mesti melibatkan atau mewakilkan semua kelompok-kelompok masyarakat, termasuk kelompok marginal seperti disabilitas, masyarakat miskin dan lainnya.

“Agar mereka juga mengetahui bagaimana rencana pembangunan yang ada di kecamatan,” kata Ukra.

Dalam Forum Musrembang Kecamatan Awangpone diumumkan juga penerima bantuan atau pendayagunaan para penyandang disabilitas dan eks trauma berupa bantuan paket jual campuran sebesar 7 juta per orang.

Anggaran realisasi 2018 khususnya bantuan paket jualan campuran dari dinas sosial dibacakan langsung dalam forum Musrembang kecamatan dan yang menerima bantuan tersebut masyarakat disabilitas di dua desa dampingan YASMIB yaitu Ibu Rosmini (Tuna Netra Low Vision) dari Desa Carigading dan Diana (Tuna Daksa) dari Desa Mallari. Pada akhir sesi musrembang forum menyepakati delegasi yang dari kecamatan awangpone yang akan mengikuti forum OPD, diantaranya Perwakilan dari kecamatan awangpone 2 orang, Perwakilan Dari Pemerintah Desa 1 orang yaitu Kepala Desa Kading, Kelompok Perempuan 2 Orang, dan Pendamping Lokal Desa 2 orang.

Kelompok rentan di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo dan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu membentuk lembaga pelayanan desa. Lembaga ini akan menjadi wadah diskusi dan pengaduan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya.

“Menyelesaikan semua masalah warga desa. Jika mengalami terkendala dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, hukum, dan administrasi kependudukan,” kata Masita Syam, Direktur Program Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi, Minggu 28 Januari 2018.

Fasilitator Lina May dari KPI dan Darwis Rampi, TA P3MD Kabupaten Gowa bersama Kepala Desa Barembeng Nurhadi

Masita mengatakan, salah satu indikator terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dapat dilihat dari kualitas layanan publik pemerintah.

Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksanaan pelayanan publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam memberikan kemudahan masyarakat menggunakan hak dan kewajibannya.

“Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik. Baik atau buruk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tergantung pada kualitas dan kuantitas,” kata Masita.

Lembaga kelompok rentan ini berhasil dibentuk setelah melewati diskusi kampung. Menghadirkan fasilitator Lina May dari Koalisi Perempuan Indonesia dan Darwis Rampi, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gowa.

Warga Desa Barembeng sepakat memberi nama lembaga mereka “Sipakatau”. Diambil dari bahasa Bugis Makassar. Artinya memanusiakan manusia. Tidak boleh ada diskriminasi. “Semua orang punya hak yang sama,” kata Kepala Desa Barembeng Nurhadi Haris.

Sementara warga Desa Pakatto sepakat mengambil nama Assamaturu. “Artinya kurang lebih bergerak dan berjuang bersama-sama,” kata Sekretaris Desa Pakatto Buyuti Daeng Kanang.

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa mengelola pemerintahan. Sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Dalam Negeri RI juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.

Permendagri tersebut mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Lahirnya SPM Desa bermaksud mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tapi masih banyak masyarakat yang tidak paham. Pemerintah desa juga bingung menjalankan program pemberdayaan. Karena tidak ada data pasti mengenai jumlah kelompok rentan,” kata Darwis Rampi.

Masalah Kelompok Rentan

Dari hasil diskusi kampung Yang digelar Yasmib Sulawesi melalui Program Peduli. Diperoleh beberapa catatan permasalahan yang sering dihadapi kelompok rentan. Misalnya tidak adanya akses bagi penyandang disabilitas dalam ruang publik.

“Kantor-kantor masih banyak menggunakan tangga biasa. Tidak ada tangga khusus disabilitas,” kata Kamaruddin, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gowa.

Penyandang disabilitas juga masih mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. “Dampaknya banyak yang tidak percaya diri. Tidak berani tampil di muka umum,” kata Kamaruddin.

Yasmib memfasilitasi kelompok rentan di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo dan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu

Penyandang disabilitas juga masih sulit mendapatkan jaminan sosial kesehatan. Lembaga pendidikan khusus disabilitas jarang. Kalau ada sulit diakses.

“Kami sudah usulkan agar pemerintah kabupaten Gowa segera membuat Perda perlindungan disabilitas,” ungkap Kamaruddin.

Hadirnya lembaga pelayanan kelompok rentan di setiap desa diharapkan menjadi solusi atas permasalahan masyarakat desa. Lembaga ini akan dikelola oleh warga yang sudah dilatih. Kepala Desa akan memberikan surat keputusan (SK) demi legalitas lembaga. Sekaligus sebagai Pembina lembaga.

“Selanjutnya lembaga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi pemerintah yang mengurusi layanan publik,” kata Masita.

Lembaga ini mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan desa dan menjadi kontrol masyarakat kepada pemerintah.

Pelayanan dimaksud tentu saja yang responsif gender dan inklusif. Sehingga tidak ada lagi kelompok yang tertinggal, termasuk kelompok disabilitas.

Salah satu hal yang terkadang belum ditemukan di tingkat desa, ketersediaan fasilitas atau wadah khusus bagi masyarakat. Mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhannya yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga masyarakat.

“Khususnya perempuan, anak, dan disabilitas serta kelompok rentan lainnya. Kehadiran lembaga ini akan sangat penting mewujudkan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi,” kata Masita.

Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi melakukan pendampingan terhadap tujuh penyandang disabilitas di Dusun Parang Carammeng, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Tujuh penyandang disabilitas melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di rumah Kepada Desa Parang Carammeng, Arifin Daeng Sau, Kamis 21 Desember 2017.

Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, membawa alat-alat perekaman KTP ke rumah Kepala Desa.

Sekretaris Dukcapil Gowa, Edy Sucipto mengatakan, perekaman KTP untuk para penyandang disabilitas adalah bagian pelayanan serta mempermudah masyarakat Gowa untuk melakukan perekaman KTP.

Apalagi penyandang disabilitas tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, jika tidak memiliki KTP.

“Makanya kita menerapkan sistem jemput bola untuk mempermudah para penyandang disabilitas untuk melakukan perekaman,” kata Edy.

“Berdasarkan pantauan kami di lapangan, masyarakat itu baru mau mengurus KTP ketika terdesak. Misalnya mau pinjam uang di bank atau urus BPJS dan lainnya, itu tidak bisa mengurus apa-apa kalau tidak ada KTP. Maka dari itu masyarakat harus menyadari pentingnya KTP,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika KTP para penyandang disabilitas, pihaknya akan mengantarkan KTP-nya.

“Kalau bagus jaringan, satu hari sudah selesai. Kalau sudah jadi, bisa diambil oleh perwakilannya atau kita antarkan langsung ke pemiliknya,” tambahnya.

Koordinator Divisi Analisis Perencanaan Yasmib Sulawesi Affan Natsir berharap, perekaman untuk penyandang disabilitas di dusun Parang Carammeng, diharapkan Dukcapil di daerah lain dapat juga menerapkan sistem jemput bola.

“Kasihan para penyandang disabilitas kalau mau mengurus KTP, pastinya membutuhkan banyak tenaga,” katanya.

Sumber : Makassar Terkini

YASMIB.org – Saharuddin N, Sekretaris Desa Pakatto Kabupaten Gowa mengatakan bersyukur dengan hadirnya Program Disabilitas yang dijalankan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi.

“Banyak terjadi perubahan yang dirasakan masyarakat disabilitas di Desa Pakatto. Saya pribadi rasakan masyarakat disabilitas tidak malu lagi berbaur dengan masyarakat non disabilitas,” kata Saharuddin saat diskusi kampung khusus disabilitas, di Balai Desa Barembeng, Senin 31 Juli 2017.

Saharuddin berharap, kegiatan 17 Agustus nanti, disabilitas bisa berpartisipasi. Bisa dalam bentuk pentas nyanyi, baca puisi, dan menari. “Nanti saya berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Camat Bontonompo,” ungkapnya.

“Anak saya sudah tidak malu bermain dengan anak non disabilitas. Mereka bermain hingga magrib tiba. Kadang juga anak saya baru masuk rumah jam 7 malam,” kata salah salah satu orang tua disabilitas.

Penyandang disabilitas juga berani mendiskusikan kepentingan kelompok mereka. Walau komunikasinya harus menggunakan bahasa isyarat. “Kami rutin bersilaturahmi sesama disabilitas,” kata Daeng Roa.

Tidak hanya itu, penyandang disabilitas di Desa Pakatto juga terbantu dengan pelatihan khusus disabilitas. Penyandang disabilitas juga sudah mulai bangkit untuk melakukan usaha. Mereka berani minta bantuan modal dari pemerintah.

“Masih banyak lagi perubahan-perubahan yang terjadi selama program peduli tahap I,” kata Saharuddin.

Program Peduli diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) — Sebelumnya Kemenko Kesejahteraan Rakyat. Bekerjasama dengan The Asia Foundation atas dukungan penuh dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.

Program ini telah banyak melakukan perubahan mulai dari penerimaan sosial, perbaikan layanan public, dan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok marginal (yang terpinggirkan). Serta perubahan-perubahan perilaku, praktik bermasyarakat, dan layanan yang lebih inklusif mulai dirasakan di banyak tempat.

Diskusi kampung merupakan satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan yang dilakukan Program Peduli tahap I. Pada proses ini juga banyak terjadi proses penggalian akar permasalahan yang dirasakan disabilitas. Mulai dari level desa hingga ke level kabupaten. Dalam hal pelayanan hak dasar yang mereka alami.

Kegiatan ini merupakan sumber data yang dimanfaatkan teman-teman YASMIB Sulawesi serta Koalisi Perempuan Indonesia Sulsel. Modal utama dalam melakukan kerja-kerja advokasi di level desa hingga kabupaten dalam hal peningkatan pelayanan dasar untuk disabilitas.

Tujuan diskusi kampung khusus disabilitas adalah mensosialisasikan Program Peduli pilar disabilitas tahap II (2017-2018), mengetahui perubahan yang terjadi pada program peduli tahap I, dan mengetahui perkembangan pelayanan dasar bagi disabilitas di desa.

Hasil yang di harapkan dari Diskusi kampung khusus disabilitas adalah tersosialisasinya rencana kerja Program Peduli pilar Disabilitas tahap II (2017-2018). Serta adanya cerita perubahan yang terjadi setelah program peduli tahap I.

YASMIB.org – Direktur Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi Rosniaty Azis mengatakan, Program Peduli tahap satu YASMIB telah melatih 20 guru agar bisa menjadi guru pendamping khusus atau guru bayangan.

“Pada program Peduli tahap dua kami akan melakukan pelatihan lagi,” kata Rosniaty saat diseminasi Program Peduli Pilar Disabilitas Kabupaten Gowa, Selasa 25 Juli 2017.

Program Peduli diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kerjasama dengan The Asia Foundation atas dukungan penuh dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.

Sebagai salah satu langkah penghapusan kemiskinan bagi kelompok marginal (yang terpinggirkan).

“Kini telah memasuki tahun ketiga,” kata Rosniaty.

Pada periode tahun 2014 – 2016, Program Peduli telah melibatkan tujuh mitra payung (executing organization), dan 73 organisasi masyarakat sipil (CSO) sebagai pelaksana program di 90 kabupaten / kota di Indonesia.

Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri khusus untuk Pilar Disabilitas dilaksanakan di dua Kabupaten yaitu Bone dan Gowa. Masing-masing kabupaten dilaksanakan di dua desa.

Dari proses Program Peduli tahap I, ada beberapa hasil terkait yaitu upaya peningkatan penerimaan sosial, perbaikan layanan publik dan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok marginal (yang terpinggirkan) telah dicapai.

Diseminasi Program Peduli Pilar Disabilitas Kabupaten Gowa, Selasa 25 Juli 2017

“Perubahan-perubahan perilaku, praktik bermasyarakat, dan layanan yang lebih inklusif mulai dirasakan di banyak tempat,” kata Rosniaty.

Menurut Rosniaty, tahap ke II Program Peduli ini berfokus pada pada institusionalisasi praktik baik serta memperkuat inklusi sosial untuk pembangunan yang berkeadilan.

Berbagai perubahan yang telah dicapai terutama di tingkat daerah, sekaligus memberikan penguatan kapasitas bagi kelembagaan organisasi masyarakat sipil dan pemerintah dalam mendorong pembangunan inklusif yang lebih baik.

Diseminasi Program Peduli pilar Disabilitas di Kabupaten Gowa diharapkan dapat berdiskusi lebih banyak dengan Pemerintah daerah, pemerintah desa dan organisasi masyarakat lainnya demi mendukung terlaksananya Program Pedulipilar Disabilitas tahap II (2017-2018) di kabupaten Gowa.

Dengan adanya program ini, Rosniaty berharap kabupaten Gowa bisa mendapatkan Anugerah Parahita Eka Praya. “Menjadikan Gowa kabupaten layak anak,” katanya.

YASMIB.org – Desa Mattiro Kanja dan Matiro Baji merupakan dua desa kepulauan di Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Dua desa ini dapat dicapai dari pelabuhan Pangkep dengan kapal motor selama 30 menit.

Saat Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi melakukan asesmen program The Asia Foundation – Social Accountability and Public Participation (SAPP) yang didukung KOMPAK sampai akhir Januari 2017 dua desa ini, data resmi pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada orang dengan disabilitas.

Padahal, saat YASMIB melakukan pendataan pada bulan Januari 2017, diidentifikasi 48 warga disabel (29 perempuan) di Desa Matiro Kanja dan 36 orang (19 perempuan) di Matiro Baji.

Ketidaktahuan pemerintah mengenai kondisi nyata warganya ini membuat kelompok disabilitas di kedua desa ini tidak pernah dilibatkan dalam diskusi ataupun musyawarah di desa.  Tidak ada juga upaya untuk mengorganisasikan warga disabilitas.

Sementara itu, warga disabiltias juga tidak peduli mengenai kepemilikan identitas hukum.  Menurut mereka, identitas hukum tidak dibutuhkan karena tidak dapat digunakan untuk apapun. Mereka juga merasa malu untuk menanyakan dan mengurus kepemilikan identitas hukumnya.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukannya, YASMIB mulai memetakan warga disabilitas yang mungkin dapat diajak untuk diskusi kampung.  Mereka yang teridentifikasi kemudian didekati secara personal oleh District Facilitator YASMIB, termasuk keluarganya.  Proses pendekatan ini berhasil mengajak 20 orang disabilitas dan keluarganya di masing-masing desa untuk mengikuti diskusi.

Mereka yang bersedia kemudian difasilitasi untuk mengikuti dua kali diskusi kampung khusus kelompok disabilitas di masing-masing desa pada bulan Mei 2017.

Namun demikian, tidak semua warga disabel yang teridentifikasi dapat hadir pada diskusi-diskusi kampung ini.  Di Matiro Kanja 18 orang (12 perempuan) ikut berdiskusi, sementara di Matiro Baji 17 orang (11 perempuan).

Dengan difasilitasi YASMIB dan narasumber dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan, warga disabel kedua desa dibangun kepercayaan dirinya dan diajak berdiskusi tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Diskusi-diskusi kampung ini mengidentifikasi beberapa orang disabel yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), semuanya berasal dari keluarga miskin.

Iri (40 tahun) sejak kecil mengalami tuna netra, sehingga tidak pernah bersekolah dan bekerja.  Rusmawati Saputi (20) dan Hasmania (44) keduanya tuna rungu, tidak menamatkan sekolah dasarnya dan tidak bekerja.

Mursiding (33) dan Sakka (20), keduanya laras mental dan tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar.  Nasrung (18) tuna grahita, saat ini bersekolah di kelas 2 SMA, namun tidak memiliki E-KTP.  Semuanya bergantung pada orang tua atau keluarganya dengan pendapatan yang sangat terbatas.

Selain memfasilitasi warga disabilitas di tingkat desa, YASMIB, bekerja sama dengan staf kantor KOMPAK Sulawesi Selatan, melakukan pendekatan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pangkep.

KOMPAK Sulawesi Selatan berhasil meyakinkan Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk meluncurkan Gerakan Desa Bebas Tuntas Administrasi Kependudukan.  Gerakan ini diluncurkan pertengahan Mei 2017 di Rumah Jabatan Bupati.

Pada acara ini YASMIB memfasilitasi tiga disabel dari kedua desa untuk hadir dan secara simbolis menerima E-KTP dari Disdukcapil Pangkep, sebagai bentuk pengakuan pentingnya menjangkau warga disabilitas untuk mendapatkan layanan identitas hukum.

Pencanangan gerakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelayanan terpadu (yandu) administrasi kependudukan di Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara pada 6 Juni 2017.

Selain Disdukcapil yang memberikan pelayanan E-KTP, penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran, yandu juga melayani isbat (pengesahan) nikah bagi warga yang telah menikah namun belum tercatatkan pernikahannya, serta Kementerian Agama yang mencatatkan pernikahan yang telah diisbat dan menerbitkan buku nikah.

Informasi pelaksanaan yandu ini disampaikan kepada warga disabel yang tidak memiliki E-KTP tanpa memaksa mereka untuk mengikutinya.  Keenam warga disabel dari kedua desa sepakat untuk mengikuti yandu dan menjalani proses perekaman E-KTP, sehingga mereka memiliki bukti status kependudukan.

Pada kesempatan yandu ini juga YASMIB dan PPDI memfasilitasi diskusi mengenai pentingnya identitas hukum untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.

Cerita ini menunjukkan bahwa penyediaan layanan untuk warga disabilitas perlu dilakukan di berbagai aras dan membutuhkan kerjasama berbagai pihak. Di tingkat masyarakat, ketiadaan data mengenai disabilitas perlu diatasi terlebih dahulu dengan pendataan.

Selain itu, dibutuhkan peningkatan kepercayaan diri mereka yang selama ini “ditinggalkan” ini serta kesadaran untuk mengakses layanan dasar, melalui proses-proses diskusi kampung.  Berbagai upaya ini perlu dilengkapi dengan pendekatan-pendekatan kepada pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten, sehingga pemerintah melakukan upaya khusus untuk menjangkau kelompok disabilitas.

Kerjasama YASMIB dan KOMPAK provinsi Sulawesi Selatan memungkinkan keenam warga disabilitas dari dua desa ini untuk mengakses layanan administrasi kependudukan.

YASMIB, Tingkat Kualitas pembangunan awalnya ditentukan oleh perencanaan yang baik. Perencanaan yang baik akan tercermin dari ketersediaan data yang valid dan inklusif. Yang berarti bahwa tidak ada lagi unsur  masyarakat yang tidak terakomodir dalam sistem pendataan yang ada. Kualitas informasi yang tersedia mempengaruhi tingkat keberhasilan program pembangunan di suatu wilayah pemerintahan.

Pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan di tingkat pusat seringkali bersandar pada basis data yang tidak akurat dari pemerintahan yang ada di bawahnya. Oleh karena itu, Desa sebagai wilayah administrasi terdepan menjadi tumpuan utama untuk membangun basis data yang lebih akurat.

Terkadang salah sasarannya suatu pelaksanaan program disebabkan oleh data yang tidak akurat bahkan tidak ada. Apalagi jika program tersebut merupakan program pusat yang diarahkan ke daerah. Kebingungan sering terjadi apabila tidak tersedia data yang dibutuhkan.

Berbicara masalah ketersediaan data yang inklusi, seringkali pada profil Desa atau sistem pendataan yang ada di desa belum mengakomodir pihak atau  kelompok masyarakat yang selama ini masih termarginalkan. Sebagai contoh, di tingkat desa ditemukan, belum tersedianya data jumlah orang dengan disabilitas (penyandang cacat). Belum lagi ketika lebih spesifik mempertanyakan terkait jenis dan ragam disabilitas tersebut.

Pada tingkat pemerintah kabupaten, diakui telah ada data disabilitas tetapi pun masih perlu terus mengevaluasinya karena di beberapa daerah data tersebut terkadang hanya berorientasi pada suatu program saja. Sehingga penyediaan data masih disesuaikan dengan kebutuhan program. Misalnya, data disabilitas yang ada hanya menyasar jumlah disabilitas kategori berat.

Untuk memastikan pembangunan basis data tersebut, oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 mengatur Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.Dalam Pasal 7 Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. jumlah; b.  usia; c.  pendidikan; d.  mata pencaharian pokok; e.  agama dan aliran kepercayaan; f.  kewarganegaraan; g.  etnis/suku bangsa; h. cacat fisik dan mental; dan i. tenaga kerja.

Dari beberapa indikator data sumber daya manusia pada profil desa tersebut di atas telah menyebutkan tentang orang dengan disabilitas ( huruf h, cacat fisik dan mental), namun mungkin masih perlu dibedah karena setelah dilakukan pengecekan pada rekap data di profil desa di beberapa wilayah, tidak ditemukan adanya data disabilitas (penyandang cacata) tersebut. Selanjutnya masih perlu ditambahkan lebih jauh terkait penjelasan secara detil menurut ragam dan jenis disabilitas tersebut. Bahkan mungkin pada kelompok atau unsur masyarakat yang lain, Jangan sampai ada yang belum masuk ke sistem tersebut.

Olehnya YASMIB Sulawesi telah melaksanakan Workshop Penyusunan Data Kependudukan yang Inklusif, pada tanggal 12 Januari 2016 yang bertempat di Hotel Remcy Panakkukang dengan dihadiri oleh KPI Gowa, LPP Bone, HWDI Sulsel, PPDI Sulsel, Kepala Desa Pakatto (Gowa), Sekretaris Desa (Barembeng), Kepala Desa Carigadding (Bone), Kepala Desa Mallari (Bone) dan Tim YASMIB Sulawesi

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami terkhusus bagi Desa Pakatto Kabupaten Gowa, karena dengan adanya data ini agar seluruh lapisan masyarakat dapat terdata dan tepat sasaran”, Ungkap Basir (Kepala Desa Pakatto). Senada dengan Andi Wahyuli (Kepala Desa Mallari) bahwa dari data ini kita bisa melihat kebutuhan penyandang disabilitas.

Workshop ini bertujuan “Untuk Menyusun dan menyamakan persepsi terkait pengembangan data kependudukan yang inklusif khususnya data kependudukan di tingkat desa, Untuk memfinalkan Draft awal Form Data Kependudukan yang inklusif” dengan harapan 1. Terbangunnya persepsi yang sama tentang Data Kependudukan inklusif khususnya data kependudukan di tingkat desa, 2. Adanya Draft Form Data Kependudukan yang inklusif di Desa yang nantinya digunakan dalam Pendataan.

Dengan harapan akan dapat berdiskusi dengan para CSO, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa Di dua Kabupaten Bone dan Gowa untuk pengembangan sistem pendataan yang inklusif. Workshop ini merupakan Lanjutan dari Kegiatan Workshop Sebelumnya, dari program Peduli Difabel/Disabilitas di Sulawesi Selatan (Kabupaten Bone dan Gowa).

Secara umum Advokasi Anggaran dapat dipahami sebagai upaya memperjuangkan anggaran agar lebih berpihak kepada masyarakat rentan, serta dapat mengakomodasikan adanya kebutuhan yang berbeda antara kelompok dalam masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, remaja, lansia, serta disabilitas)

Sedangkan Dasar argumentasi, anggaran merupakan hak masyarakat, tujuannya agar kebijakan anggaran yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang lemah, mereka yang terpinggirkan, dan mereka yang tidak terperhatikan. 

Salah- satu indikator keberhasilan advokasi anggaran yang sering dilakukan adalah sejauh mana terjadi perubahan pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) menjadi lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara kelompok masyarakat yang tercermin pada program-program yang ada dan besaran anggarannya. 

Salah satu bentuk penguatan kapasitas penyandang Disabilitas, DPO (Disabilitas people organization), CO/PO dan Organisasi Mitra (LPP Bone dan KPI Gowa) yang sudah dilakukan bagi Mitra Program Peduli Difabel adalah penyelenggaraan Pelatihan Bebarapa waktu lalu YASMIB Sulawesi telah melakukan 2 kegiatan yaitu Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Daerah dan Pelatihan Perencanaan Penganggaran Desa dengan jumlah peserta 30 orang dari 7 Lembaga berbeda.

Pasca Pelatihan, diharapkan teman-teman DPO (Disabilitas people organization), CO/PO dan Organisasi Mitra (LPP Bone dan KPI Gowa) telah belajar memahami siklus dan kondisi proses perencanaan dan penganggaran di daerahnya masing-masing. Pelaksanaan Pelatihan tersebut sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas dalam melakukan pendampingan Program Peduli Difabel di Kabupaten Gowa dan Bone. 

Untuk memberi tambahan ‘amunisi’ bagi kekuatan advokasi masyarakat sipil bagi percepatan pelaksanaan implementasi UU Desa di Kab. Gowa dan Bone serta intervensi pada tingkat Daerah, YASMIB Sulawesi bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Advokasi bagi Alumni Pelatihan Perencanaan Desa Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang telah dilakukan sebelumnya. 

Dengan tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini ialah Menguatkan konsep dan praktik strategi advokasi anggaran Penyandang disabilitas DPO (PPDI Su, HWDI) Organisasi mitra (LPP, KPI), Meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan Penyandang disabilitas DPO (PPDI Su, HWDI) Organisasi mitra (LPP, KPI) dalam mendampingi  proses perencanaan pembangunan di desa dan kabupaten, Meningkatkan kapasitas Penyandang disabilitas DPO (PPDI Su, HWDI) Organisasi mitra (LPP, KPI) dalam melakukan advokasi perencanaan dan penganggaran dana desa dan kabupaten di daerah masing-masing.

Dan dari kegiatan ini hasil yang diharapkan : Adanya tukar pengalaman advokasi anggaran yang sudah dilakukan oleh peserta, Peningkatan pemahaman tentang konsep dan bentuk-bentuk advokasi anggaran, Peningkatan ketrampilan (skill) peserta dalam mempraktikkan bentuk-bentuk advokasi anggaran, Terlatihnya penyandang disabilitas, DPO dan organisasi mitra yang akan melakukan advokasi perencanaan dan penganggaran desa dan daerah dalam konteks implementasi Undang-Undang Desa, Rumusan kerja advokasi perencanaan advokasi perencanaan desa dan daerah. 

Kegiatan ini di fasilitatori oleh

  1. Akhmad Misbahkul Hasan (Seknas FITRA)
  2. Rosniaty Azis (YASMIB Sulawesi)
  3. Masita Syam (Co Fasilitator/YASMIB Sulawesi)
  4. Affan Nasir (Co Fasilirator/YASMIB Sulawesi)

Dengan dihadiri  oleh Peserta pelatihan ini sebanyak 30 orang yang merupakan alumni Pelatihan Perencanaan Desa, Pelatihan Perencanaan Penganggaran Daerah yang telah dilaksanalan sebelumnya. 

Adapun unsure peserta yakni dari pelaksana Program Yasmib Sulawesi, KPI WIl.