Belajar dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pertama di tahun 2015 sebelumnya, di mana berbagai kelompok rentan seperti pemilih pemula, pemilih perempuan, serta kelompok pemilih difabel atau penyandang disabilitas seringkali terabaikan dalam proses penyelenggaraan demokrasi.

Berbagai hambatan lingkungan dan sosial seringkali mengabaikan proses penyelenggaraan Pilkada untuk memastikan akses informasi yang seluas-luasnya dalam rangka mendorong partisipasi kelompok rentan sebagai pemilih cerdas yang dapat menggunakan hak pilih mereka secara cerdas.

Untuk itulah, melalui tulisan singkat ini yang kami beri Judul “KPU Takalar Peduli Kaum Difabel”  ini disusun sebagai kontribusi untuk memperluas informasi tentang Pilkada Takalar Tahun 2017 kepada kelompok difabel.

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, merupakan Pilkada Serentak kedua, dimana ada 101 daerah yang ikut serta dalam pilkada tersebut dan salah satunya adalah KPU Kabupaten Takalar.

Pada Pilkada serentak kedua ini, Takalar merupakan satu-satunya daerah yang melaksanakan pilkada di Sulawesi Selatan, sehingga menjadi pusat perhatian karena dijadikan sebagai barometer untuk keberhasilan Pilkada serentak berikutnya di Sulawesi Selatan.

Pada pilkada serentak kedua di tahun 2017, banyak aturan berubah dari pilkada serentak pertama di tahun 2015. Sehingga secara otomatis banyak hal yang tidak bisa dijadikan patokan di pilkada serentak pertama untuk pilkada serentak kedua.

Salah satu contoh yang bisa saya ungkapkan dalam tulisan ini adalah mengenai Pemutakhiran Data Pemilih. Secara substansi syarat untuk di daftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan berhak untuk bisa menggunakan Hak Pilih pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara itu tidak pernah berubah dari setiap moment pemilu, aturan tidak pernah merubah syarat mutlak itu, baik di Undang-Undang maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Adapun syaratnya untuk didaftar menjadi pemilih antara lain adalah : berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang terganggu jiwanya serta tidak pernah dicabut hak pilihnya. Tiga syarat ini menjadi syarat mutlak. Yang selalu berubah itu adalah proses pendataan, dan syarat tambahan untuk di daftar menjadi pemilih.  

Salah satu contoh, di Pilkada serentak tahun 2015, Kartu Keluarga masih dijadikan sebagai syarat untuk didaftar dan Kartu Keluarga masih bisa digunakan untuk menggunakan hak Pilih kita di TPS jika tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun di Pilkada serentak tahun 2017 Kartu Keluarga tidak menjadi syarat lagi untuk pemilih bisa di daftar menjadi pemilih.

Untuk bisa didaftar menjadi pemilih, selain syarat mutlak yang saya sampaikan diatas, maka seorang pemilih harus memiliki KTP elektronik, bahkan jika seorang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka boleh menggunakan hak pilihnya di TPS tetapi dengan syarat harus memiliki KTP elektronik. Itu hanya sedikit gambaran tentang perbedaan aturan di pilkada serentak pertama dengan pilkada serentak kedua.

Sebagaimana yang saya sampaikan diatas bahwa di pilkada serentak kedua di tahun 2017, Kabupaten Takalar merupakan satu-satunya kabupaten yang berpilkada di Sulawesi Selatan, maka semua mata tertuju kepada kabupaten Takalar, terutama lembaga-lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap proses pilkada di Kabupaten Takalar. 

Salah satu lembaga yang sangat memantau perkembangan proses pilkada Takalar adalah Pergerakan Difabel Indonesai untuk Kesetaraan (PERDIK). Lembaga ini peduli terhadap pemilih-pemilih  difabel untuk di data masuk kedalam daftar pemilih tetap, sehingga mereka bisa menyalurkan hak konstitusi mereka  pada pilkada serentak kedua di Kabupaten Takalar yang hari Pemungutan dan Penghitungan Suaranya dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 15 Februari 2017.

PERDIK banyak memberikan masukan kepada KPU Takalar, tentang bagaimana seharusnya upaya yang dilakukan oleh KPU Takalar dalam proses pendataan pemilih, agar pemilih yang berstatus penyandang disabilitas bisa terakomodir masuk ke Daftar Pemilih Tetap dan bisa menyalurkan hak konstitusi mereka.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, dari 207.356 Jumlah DPT hanya 194 pemilih yang menyandang status pemilih disabilitas yang terdaftar.

Dari data inilah kemudian para pegiat Difabel memberikan dorongan kepada KPU Takalar, agar dalam melakukan pendataan pemilih, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) benar-benar menyisir satu-persatu rumah tangga dan mempertanyakan dengan baik, apakah dalam rumah tangga tersebut, ada pemilih yang menyandang status pemilih disabilitas.

Dari masukan para pegiat Difabel inilah, sehingga KPU Takalar beserta jajarannya sampai ketingkat TPS betul-betul melakukan pemdataan yang akurat, terutama kepada para penyandang disabilitas. Olehnya itu pada Pilkada Tahun 2017, dari angka 194 penyandang disabilitas yang terdaftar di DPT Pilpres tahun 2014 meningkat menjadi 607 pemilih disabilitas ynag terdaftar di DPT pilkada Takalar tahun 2017.

Adapun angka riil pemilih yang berstatus penyandang disabilitas di kabupaten Takalar yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebanyak 607 orang ( 275 laki-laki dan 332 perempuan ), namun yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak di Kabupaten Takalar hanya 190 orang atau sekitar 31% ( 94 laki-laki dan 96 perempuan ).

Mungkin angka ini tidak sesuai dengan ekspektasi dari lembaga-lembaga yang konsen terhadap penyandang disabilitas, namun kami KPU kabupaten Takalar juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bagaimana kemudian para penyandang disabilitas datang menggunakan hak pilihnya di TPS, bahkan dari 351 TPS yang ada di Kabupaten Takalar, tidak ada satupun yang tidak akses terhadap penyandang disabilitas.

Saya kira ini menjadi PR buat kita semua, baik itu KPU, PERDIK dan juga lembaga-lembaga lain yang peduli terhadap penyandang disabilitas, maupun pemerintah untuk bagaimana upaya yang harus kita lakukan untuk meningkatkan partisipasi para pemilih penyandang disabilitas untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap penyandang disabilitas, tetapi kami masih mempunyai kendala-kendala di lapangan dalam melakukan pendataan. Kendalanya antara lain : ada beberapa orangtua yang tidak mau anaknya di data masuk ke dalam daftar pemilih dengan status penyandang disabilitas dengan alasan mereka malu jika masyarakat mengetahui kalau mereka memiliki anak yang penyandang disabilitas.

Kendala lain yang dialami oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kami adalah adanya aturan yang mengsyaratkan bahwa pemilih tersebut bisa didata dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap jika memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kendala kedua ini yang banyak terjadi di lapangan, karena kebanyaka mereka tidak memiliki KTP-el.

Selain dalam proses pendataan pemilih, dimana kami KPU Takalar bersama jajaran sampai ke tingkat TPS  (PPDP) berupaya melakukan pendataan dengan baik terhadap penyadang disabilitas, tetapi juga di proses tahapan yang lainpun kami banyak melibatkan para penyandang disabilitas untuk  ikutserta dalam berbagai kegiatan KPU.

Salah satunya adalah kegiatan-kegiatan sosialisasi yang  kami lakukan selalu melibatkan para penyandang disabilitas menjadi peserta. Selain itu kami juga melibatkan salah satu penyandang disabilitas untuk menjadi relawan demokrasi pada pilkada Takalar di Tahun 2017. Tahapan lain yang kami libatkan penyandang disabilitas untuk menjadi salah satu pemeran dalam kegiatan itu adalah di debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dua kali kami melakukan debat kandidat, dua kalipun kami melibatkan penyandang disabilitas untuk menjadi interpreter (penerjemah) bagi penyandang disabilitas tunarugu dan tunawicara. Bahkan dari hasil pembicaraan kami dengan ketua PERDIK Sulsel, adinda Abd. Rahman, beliau mengatakan bahwa satu-satunya Kabupaten yang pernah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel yang menggunakan Interpreter (penerjemah) hanya KPU Kabupaten Takalar. Dan beliau memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Takalar terhadap upaya-upaya yang kami lakukan dalam melibatkan para penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan yang kami lakukan.

Kami berharap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di tahun 2018 ini untuk Kabupaten Takalar, semoga tingkat partisipasi masyarakat yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas semakin meningkat.

Kami pun sudah menyampaikan kepada semua PPK, PPS dan terutama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menyisir satu persatu rumah tangga yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam status penyandang disabilitas untuk di daftar menjadi pemilih.

Bahkan kami meminta kepada 351 PPDP untuk menyampaikan kepada para penyandang disabiliatas yang tidak memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman E-KTP. Bahkan kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar kiranya jika ada penyandang disabilitas yang melakukan perekaman kTP-el agar kiranya didahulukan.

Upaya ini semata kami lakukan dengan berpedoman kepada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya“.

Artinya bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di dalam setiap pemilihan. Selain itu, dalam agamapun yang membedakan manusia yang satu dan yang lainnya hanya akhlak, ketaqwaanya serta keimanannya kepada Allah SWT, bukan fisiknya.

Harapan kami KPU Kabupaten Takalar, semoga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, proses pendataan pemilih terutama bagi pemilih yang berstatus penyandang disabilitas lebih akurat lagi, sekalipun memang masih ada beberapa kendala-kendala yang dialami oleh petugas kami, sebagaimana yang saya sudah sampaikan diatas.

Namun tetap kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa meminimalisir pemilih yang berstatus penyandang disabilitas untuk tidak terdaftar. Semua pemilih disabilitas diupayakan untuk memiliki syarat-syarat untuk didaftar yaitu memiliki KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, kami mengharapkan bantuan dari semua pihak, terutama para pegiat difabel dan seluruh masyarakat serta yang paling penting adalah pemerintah, agar kami dalam melakukan pendataan diberikan info yang akurat, rumah tangga mana yang memiliki keluarga dengan status penyandang disabilitas.

Demikianlah tulisan ini kami buat, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pemilih dengan status sebagai penyandang disabilitas, serta semoga tulisan ini bisa menjadi bahan informasi bagi para pegiat difabel dan seluruh masyarakat dan terutama pemerintah, tentang berapa penduduk yang masuk kategori pemilih yang sudah kami daftarkan di Daftar Pemilih Tetap, dan mereka punya hak menyalurkan hak konsstitusi pada Pilkada Takalar.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan terutama saya sebagai penulis. Saya berharap masukan dan kritikan bapak/ibu untuk tulisan saya ini, semoga kedepan bisa menghasilkan tulisan yang lebih baik lagi. Terima Kasih.

Beberapa waktu yang lalu, Ojhil seorang difabel kinetik (cerebral Palsy), mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat ingin menjadi nasabah di Bank BRI di Kabupaten Bone. Menurut penuturan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone Andi Takdir, pegawai bank tidak mau menerima Ojhil karena dianggap mengalami keterbelakangan mental.

“Saat itu, saya langsung menjelaskan pada ibu yang di customer service kalau ojhil bukan keterbelakangan mental, tapi penyandang disabilitas fisik,” jelas Takdir

Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Abdul Rahman, mendatangi Kantor Wilayah BRI di Makassar

Takdir melanjutkan, usai mendengarkan penjelasannya, saat itu customer service mencoba menghubungi atasannya. Akan tetapi, hasilnya tetap sama. Ojhil tidak bisa membuka rekening di Bank BRI kalau tidak ada perwakilan atau keputusan dari pengadilan.

Peristiwa tersebut sempat di unggah Takdir ke akun media sosial facebook, dan mendapat tanggapan beragam dari netizen.

Merespon kabar tersebut, Direktur Eksekutif Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Abdul Rahman, mendatangi Kantor Wilayah BRI di Makassar. Mengadvokasi dan mempertanyakan diskriminasi yang dialami Ojhil.

Menurut Siska Supervisor BRI yang ditemui, kejadian tersebut merupakan kesalahan dari petugas customer bank yang saat itu bertugas. Petugas tersebut salah persepsi tentang disabilitas.

Padahal, kata Siska, BRI telah melatih karyawannya dalam memberikan pelayanan yang ramah terhadap nasabah difabel. Dia melanjutkan bahwa sejak tahun 2013 dan 2016, BRI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan yang ramah difabel. Mengenai petugas Customer Service yang saat itu menolak Ojhil, Siska mengatakan bahwa BRI telah memberi sanksi berupa teguran.

Sementara itu Abd Rahman, mengatakan bahwa peristiwa ini seharusnya bisa menjadi bahan pembelajaran bagi semua bank khususnya BRI agar memperhatikan pelayanan yang ramah bagi difabel.

Menurut Rahman, dalam memberikan pelayanan, semua bank seharusnya berpedoman pada prinsip-prinsip pelayanan keuangan yang berbasis inklusif yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan kementerian keuangan pada tahun 2016.

YASMIB, Tingkat Kualitas pembangunan awalnya ditentukan oleh perencanaan yang baik. Perencanaan yang baik akan tercermin dari ketersediaan data yang valid dan inklusif. Yang berarti bahwa tidak ada lagi unsur  masyarakat yang tidak terakomodir dalam sistem pendataan yang ada. Kualitas informasi yang tersedia mempengaruhi tingkat keberhasilan program pembangunan di suatu wilayah pemerintahan.

Pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan di tingkat pusat seringkali bersandar pada basis data yang tidak akurat dari pemerintahan yang ada di bawahnya. Oleh karena itu, Desa sebagai wilayah administrasi terdepan menjadi tumpuan utama untuk membangun basis data yang lebih akurat.

Terkadang salah sasarannya suatu pelaksanaan program disebabkan oleh data yang tidak akurat bahkan tidak ada. Apalagi jika program tersebut merupakan program pusat yang diarahkan ke daerah. Kebingungan sering terjadi apabila tidak tersedia data yang dibutuhkan.

Berbicara masalah ketersediaan data yang inklusi, seringkali pada profil Desa atau sistem pendataan yang ada di desa belum mengakomodir pihak atau  kelompok masyarakat yang selama ini masih termarginalkan. Sebagai contoh, di tingkat desa ditemukan, belum tersedianya data jumlah orang dengan disabilitas (penyandang cacat). Belum lagi ketika lebih spesifik mempertanyakan terkait jenis dan ragam disabilitas tersebut.

Pada tingkat pemerintah kabupaten, diakui telah ada data disabilitas tetapi pun masih perlu terus mengevaluasinya karena di beberapa daerah data tersebut terkadang hanya berorientasi pada suatu program saja. Sehingga penyediaan data masih disesuaikan dengan kebutuhan program. Misalnya, data disabilitas yang ada hanya menyasar jumlah disabilitas kategori berat.

Untuk memastikan pembangunan basis data tersebut, oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 mengatur Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.Dalam Pasal 7 Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. jumlah; b.  usia; c.  pendidikan; d.  mata pencaharian pokok; e.  agama dan aliran kepercayaan; f.  kewarganegaraan; g.  etnis/suku bangsa; h. cacat fisik dan mental; dan i. tenaga kerja.

Dari beberapa indikator data sumber daya manusia pada profil desa tersebut di atas telah menyebutkan tentang orang dengan disabilitas ( huruf h, cacat fisik dan mental), namun mungkin masih perlu dibedah karena setelah dilakukan pengecekan pada rekap data di profil desa di beberapa wilayah, tidak ditemukan adanya data disabilitas (penyandang cacata) tersebut. Selanjutnya masih perlu ditambahkan lebih jauh terkait penjelasan secara detil menurut ragam dan jenis disabilitas tersebut. Bahkan mungkin pada kelompok atau unsur masyarakat yang lain, Jangan sampai ada yang belum masuk ke sistem tersebut.

Olehnya YASMIB Sulawesi telah melaksanakan Workshop Penyusunan Data Kependudukan yang Inklusif, pada tanggal 12 Januari 2016 yang bertempat di Hotel Remcy Panakkukang dengan dihadiri oleh KPI Gowa, LPP Bone, HWDI Sulsel, PPDI Sulsel, Kepala Desa Pakatto (Gowa), Sekretaris Desa (Barembeng), Kepala Desa Carigadding (Bone), Kepala Desa Mallari (Bone) dan Tim YASMIB Sulawesi

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami terkhusus bagi Desa Pakatto Kabupaten Gowa, karena dengan adanya data ini agar seluruh lapisan masyarakat dapat terdata dan tepat sasaran”, Ungkap Basir (Kepala Desa Pakatto). Senada dengan Andi Wahyuli (Kepala Desa Mallari) bahwa dari data ini kita bisa melihat kebutuhan penyandang disabilitas.

Workshop ini bertujuan “Untuk Menyusun dan menyamakan persepsi terkait pengembangan data kependudukan yang inklusif khususnya data kependudukan di tingkat desa, Untuk memfinalkan Draft awal Form Data Kependudukan yang inklusif” dengan harapan 1. Terbangunnya persepsi yang sama tentang Data Kependudukan inklusif khususnya data kependudukan di tingkat desa, 2. Adanya Draft Form Data Kependudukan yang inklusif di Desa yang nantinya digunakan dalam Pendataan.

Dengan harapan akan dapat berdiskusi dengan para CSO, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa Di dua Kabupaten Bone dan Gowa untuk pengembangan sistem pendataan yang inklusif. Workshop ini merupakan Lanjutan dari Kegiatan Workshop Sebelumnya, dari program Peduli Difabel/Disabilitas di Sulawesi Selatan (Kabupaten Bone dan Gowa).

Yasmib Sulawesi, Dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Upaya dimaksud dilaksanakan oleh semua komponen bangsa. Definisi ini mereperesentasikan kesadaran pemerintah bahwa pembangunan bersifat lintas bidang, sehingga harus dijalankan dengan memberdayakan semua potensi bangsa.

Sejatinya, tujuan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah, adalah dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakatnya. UU No: 25 tahun  2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa setiap warga negara  mendapatkan pelayanan publik yang adil. 

Salah satu indicator penting di dalamnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil untuk semua. Tak terkecuali kelompok marginal. Perempuan, anak dan disabilitas/difabel/penyandang cacat (Saat ini lebih disarankan untuk menggunakan istilah disabilitas/difabel setelah terbitnya UU No 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities/Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Khusus berbicara disabilitas, aksesibilitas merupakan hal penting dalam mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan mereka. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi difabel guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hal ini dalam rangka menuju pembangunan yang inklusif. Salah satu di dalamnya adalah inklusi social.

Inklusi sosial adalah proses membangun hubungan sosial dan menghormati individu serta komunitas, sehingga mereka yang marjinal dan mengalami prasangka dapat berpartisipasi penuh dalam pengambilan keputusan, kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya, serta memiliki akses dan kontrol yang sama atas sumber daya (untuk memenuhi kebutuhan dasar) dalam rangka menikmati standar kesejahteraan yang dianggap layak di dalam kelompok  masyarakat yang bersangkutan (World Bank PSF, Peduli Phase II Design, 2013) 

Secara global dan Indonesia, pembahasan isu difabel dan pengalaman orang yang hidup dengan disabilitas selalu diirngi stigma dan persepsi yang menempatkan mereka dalam perbedaan atau konteks luara biasa. Hal ini menyebabkan perlakuaan tidak layak atau diskriminasi terhadap difabel. Baik secara individu maupun kelompok untuk mendapatkan layanan dasar.Menindakdaklanjti ratifikasi Hak Asasi Penyandang Disabilitas pada bulan November 2011 berbagai upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pelayanan social di Indonesia mulai berusaha mengintegrasikan upaya inklusi disabilitas dalam berbagai program pembangunan dan kemajuan.

Meskipun demikian, upaya-upaya inklusi disabilitas lintas sektoral yang dilakukan oleh berbagai pihak dan kalangan masih terkesan parsial dan tidak efektif Karena kurangnya koordinasi, baik di tingakat nasional maupun wilayah/daerah.  Sering kali individu dan kelompok difabel yang ingin mendapatkan layanan akses kesehatan, pendidikan atau kredit usaha kecil dirujuk ke Dinas Sosial yang masih berprinsip belas kasihan, santunan atau kompensasi.

Salah satu faktor kunci yang mempersulit inklusi difabel dalam program layanan dasar yang tersedia adalah ketidakcocokan ideologi. Pembentukan program layanan umum belum bisa mengakomodasi prinsip hak difabilitas karena awalnya penangganan difabilitas dilandasi oleh persepsi difabel sebagai kelompok yang tidak mempunyai kemampuan, bukan kelompok yang berpotensi untuk dikembangkan. 

Banyak bangunan pusat layanan kesehatan dan rumah sakit tidak dapat diakses dengan mudah oleh difabel dan lansia, terutama yang mengunakan kursi roda atau terbatas mobilitasnya, informasi kesehatan tidak tersedia dalam bahasa dan format yang mudah dipahami bagi kelompok netra, tuli dan grahita.

Tidak dipungkiri bahwa kalangan difabel sendiri memiliki kesadaran rendah akan layanan kesehatan atau pelatihan kesehatan yang tersedia di kampung atau kota.

Selain itu, banyak tenaga atau kader kesehatan tidak memahami cara menjangkau atau melayani penyandang difabel. Beberapa kader kesehatan di Sumba Timur berbagi bahwa mereka tidak begitu nyaman untuk berkomunikasi dengan difabel. 

Faktor biaya sering disebutkan oleh penyandang difabel sebagai hambatan besar untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Secara teknis, biaya kesehatan bagi kelompok rentan digratiskan selama mereka memiliki Kartu Sehat, namun bantuan kesehatan yang diberikan tidak mencakup biaya transportasi, makanan, akomodasi atau bahkan biaya untuk pendamping. Bagi penyandang difabel yang mobilitasnya terhambat (berat atau ringan), mereka harus menggunakan transportasi alternatif yang kadang memakan lebih banyak biaya dan waktu, apalagi mengingat sarana dan prasarana transportasi dikota dan desa sangat tidak memadai.

Sehubungan dengan permasalahan di atas, YASMIB Sulawesi kerjasama dengan LPP Bone atas dukungan Kemenko PMK (Pembengunan Manusia dan Kebudayaan) RI dan The Asia Foundation akan melaksanakan Seminar dan Lokakarya Pembangunan Kesehatan yang Berbasis Kebutuhan Disabilitas  kabupaten Bone. Kegiatan tersebut  sebagai salah satu rangkaian kegiatan dari Program Peduli Pilar Difabel di Sulawesi Selatan. Dengan tujuan “Peningkatan pemahaman stakeholder terkait  disabilitas/difabilitas, Melakukan pemetaan permasalahan pembangunan kesehatan yang responsive disabilitas di Kabupaten Bone, Menyusun Rumusan rekomendasi kepada pemerintah terkait akses layanan kesehatan yang pro disabilitas” Kegiatan ini terlaksana pada Senin/7 September 2015 bertempat  Hotel Novena Bone.

Program Peduli Pilar Difabel yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi kerjasama dengan Mitra local LPP Bone di Bone dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan untuk wilayah Gowa  dalam rangkaian Mendorong upaya inklusi social untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Bone dan Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Program ini telah terimplementasi sejak akhir Mei 2015 lalu. Telah ada beberapa rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, mulai dari peningkatan kapasitas internal  Tim pelaksana program dan DPO serta relawan desa, koordinasi dengan  pemerintah tingkat kabupaten sampai desa dan pihak terkait lainnya, pertemuan di tingkat desa dengan penyandang disabilitas serta Theory of Change.

Rangkaian  program telah berjalan selama kurang lebih 4 bulan ini, salah satu hal penting untuk dilaksanakan yang  memang merupakan bagian dalam system manajemen proyek adalah Monitoring dan Evaluasi Program. Monev menjadi penting untuk melihat capaian awal program dan untuk mengevaluasi kinerja (perencanaan dan capaian). Apakah kebijakan, metode dan actor/pihak yang terlibat sesuai dengan arah dan  tujuan program.

Penilaian dalam rangakaian Monev tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program selanjutnya. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah Learning, atau pembelajaran.

Proses ini dilakukan seiring dengan Monitoring dan Evaluasi dalam mendokumentasikan hal-hal yang dianggap praktek-praktek baik dan perubahan signifikan yang terjadi selama siklus program berjalan.

Montoring, Evaluation dan Learning akan dilaksanakan secara berkala yang dalam prosesnya akan mencoba melihat rencana awal program berdasarkan output dan outcome program,  perubahan pada proses TOC dan akan menyesuaikan dengan perkembangan proses kegiatan di lapangan.

Proses Workshop Monitoring, Evaluation and Learning (MEL) ini akan dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi yang akan melibatkan seluruh Tim/Pengelola Program Peduli Difabel Sulsel bersama Mitra local yang akan dihadiri langsung Tim Monev dari The Asia Foundation. Workshop ini bertujuan “Mendapatkan informasi tentang perkembangan program (capaian dan tantangan) dari seluruh pengelola program, Merefleksikan hasil TOC dengan perkembangan program di lapangan, Menyusun strategi perubahan yang diinginkan, Menyusun rencana kegiatan untuk 6 – 12  bulan kedepan.

Workshop ini pula dihadiri oleh :

  • Pengelola Program Peduli Difabel Sulsel: Direktur Lembaga (Yasmib dan Mitra Lokal), Penanggung Jawab Program, Tim Leader Program, Koordinator Wilayah Bone dan Gowa, Bagian Keuangan Yasmib, Tim Program Mitra Lokal LPP Bone beserta Relawan Desa Mallari dan Carigading di Bone dan KPI Sulsel beserta Relawan Desa Pakkatto dan Barembeng di Gowa.

Yasmib Sulawesi, Program Peduli dirancang sebagai bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), untuk mengatasi kondisi bahwa sebagian masyarakat miskin justru mengalami kemiskinan karena mereka mengalami stigma dan ekslusi sosial.  Kelompok masyarakat ini belum mendapat manfaat dari program pembangunan yang berbasis masyarakat serta pertumbuhan ekonomi.

Program Peduli dirancang untuk mendorong inklusi sosial bagi kaum marjinal agar meningkatkan akses kepelayanan publik, memberikan kesempatan kerja, dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas. Program Peduli juga diharapkan akan memperkuat hubungan sosial  dan memperkuat kebijakan dan peraturan pemerintah pusat maupun daerah agar lebih inklusif.

Inklusi sosial akan mendorong cita-cita, nilai, dan tujuan kebebasan, kesetaraan, demokrasi dan pengakuan. Inklusi sosial memiliki empattitik akhir: kemampuan, keadilan, partisipasi, dan hak asasi manusia.

(Silver, 2012, Background Paper PNPMPeduli, World Bank PSF).

Sehubungan dengan itu, YASMIB Sulawesi akan melaksanakan Workshop Pelaksanaan Program dan Pengelolaan Keuangan pada Program Peduli Difabel Kabupaten Gowa dan Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu/Minggu, 23 – 24 Mei 2015 di hotel Horison Panakkukang Makassar. Cheek In hari Jumat, 22 Mei 2015 jam 16.00 Wita, Cheek Out hari Minggu, 24 Mei 2015 jam 12.30 Wita. dengan dukungan penuh dari The Asia Foundation, Kemenko PMK dan DFAT (Australian Aid).

Dengan tujuan :

1. Menyamakan persepsi pengelola program terkait isu Difabel,

2. Meningkatkan pemahaman pengelola program terkait subtansi program Peduli Difabel,

3. Sosialisasi mekanisme pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan pada program Peduli Difabel.

Secara umum Advokasi Anggaran dapat dipahami sebagai upaya memperjuangkan anggaran agar lebih berpihak kepada masyarakat rentan, serta dapat mengakomodasikan adanya kebutuhan yang berbeda antara kelompok dalam masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, remaja, lansia, serta disabilitas)

Sedangkan Dasar argumentasi, anggaran merupakan hak masyarakat, tujuannya agar kebijakan anggaran yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang lemah, mereka yang terpinggirkan, dan mereka yang tidak terperhatikan. 

Salah- satu indikator keberhasilan advokasi anggaran yang sering dilakukan adalah sejauh mana terjadi perubahan pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) menjadi lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara kelompok masyarakat yang tercermin pada program-program yang ada dan besaran anggarannya. 

Salah satu bentuk penguatan kapasitas penyandang Disabilitas, DPO (Disabilitas people organization), CO/PO dan Organisasi Mitra (LPP Bone dan KPI Gowa) yang sudah dilakukan bagi Mitra Program Peduli Difabel adalah penyelenggaraan Pelatihan Bebarapa waktu lalu YASMIB Sulawesi telah melakukan 2 kegiatan yaitu Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Daerah dan Pelatihan Perencanaan Penganggaran Desa dengan jumlah peserta 30 orang dari 7 Lembaga berbeda.

Pasca Pelatihan, diharapkan teman-teman DPO (Disabilitas people organization), CO/PO dan Organisasi Mitra (LPP Bone dan KPI Gowa) telah belajar memahami siklus dan kondisi proses perencanaan dan penganggaran di daerahnya masing-masing. Pelaksanaan Pelatihan tersebut sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas dalam melakukan pendampingan Program Peduli Difabel di Kabupaten Gowa dan Bone. 

Untuk memberi tambahan ‘amunisi’ bagi kekuatan advokasi masyarakat sipil bagi percepatan pelaksanaan implementasi UU Desa di Kab. Gowa dan Bone serta intervensi pada tingkat Daerah, YASMIB Sulawesi bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Advokasi bagi Alumni Pelatihan Perencanaan Desa Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang telah dilakukan sebelumnya. 

Dengan tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini ialah Menguatkan konsep dan praktik strategi advokasi anggaran Penyandang disabilitas DPO (PPDI Su, HWDI) Organisasi mitra (LPP, KPI), Meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan Penyandang disabilitas DPO (PPDI Su, HWDI) Organisasi mitra (LPP, KPI) dalam mendampingi  proses perencanaan pembangunan di desa dan kabupaten, Meningkatkan kapasitas Penyandang disabilitas DPO (PPDI Su, HWDI) Organisasi mitra (LPP, KPI) dalam melakukan advokasi perencanaan dan penganggaran dana desa dan kabupaten di daerah masing-masing.

Dan dari kegiatan ini hasil yang diharapkan : Adanya tukar pengalaman advokasi anggaran yang sudah dilakukan oleh peserta, Peningkatan pemahaman tentang konsep dan bentuk-bentuk advokasi anggaran, Peningkatan ketrampilan (skill) peserta dalam mempraktikkan bentuk-bentuk advokasi anggaran, Terlatihnya penyandang disabilitas, DPO dan organisasi mitra yang akan melakukan advokasi perencanaan dan penganggaran desa dan daerah dalam konteks implementasi Undang-Undang Desa, Rumusan kerja advokasi perencanaan advokasi perencanaan desa dan daerah. 

Kegiatan ini di fasilitatori oleh

  1. Akhmad Misbahkul Hasan (Seknas FITRA)
  2. Rosniaty Azis (YASMIB Sulawesi)
  3. Masita Syam (Co Fasilitator/YASMIB Sulawesi)
  4. Affan Nasir (Co Fasilirator/YASMIB Sulawesi)

Dengan dihadiri  oleh Peserta pelatihan ini sebanyak 30 orang yang merupakan alumni Pelatihan Perencanaan Desa, Pelatihan Perencanaan Penganggaran Daerah yang telah dilaksanalan sebelumnya. 

Adapun unsure peserta yakni dari pelaksana Program Yasmib Sulawesi, KPI WIl.

BONE – Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone menggelar pelatihan peningkatan dan penguatan organisasi PPDI, yang diikuti puluhan penyandang disabilitas di Kabupaten Bone. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut, mulai Minggu (17/9) hingga Senin (18/9) dihelat di Cafe Kusuka, Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Ketua PPDI Kabupaten Bone, Andi Takdir, mengatakan kegiatan terlaksana atas kerjasama program Peduli, Yasmib Sulawesi, pusat rehabilitasi Yakkum dan LPP Bone.

Dalam pelatihan ini, peserta diberi arahan tentang keorganisasian, termasuk pula penguatan organisasi untuk merealisasikan program-program PPDI Bone. “Semoga dengan kegiatan ini, teman-teman penyandang disabilitas di Kabupaten Bone bisa bermanfaat bagi masyarakat luas dan bisa memperlihatkan kelebihan-kelebihan mereka,” tandasnya.

Sementara, Direktur Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone, Andi Ratna yang bertindak sebagai fasilitator kegiatan tersebut mengatakan, PPDI Bone memiliki peran yang signifikan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan keterlibatan dalam pembangunan.

Terlebih kata dia, baru-baru ini telah disahkan Perda Bone tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Tetunya PPDI secara kelembagaan berperan langsung untuk mengawal realisasi dan penerapan perda tersebut,” pungkasnya.

YASMIB, Tepatnya tanggal 3 Desember, Dunia sudah meyapakati tentang hari Disabilitas sedunia,dimana konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas, yang juga telah diratifikasi pemerintah RI dengan UU No. 19/2011, mendorong pihak-pihak terkait agar penyandang disabilitas juga mendapatkan haknya untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan di masyarakat.

Para penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat dunia. Melalui konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas – convention on the rights of persons with disability CRPD, yang juga telah diratifikasi pemerintah RI dengan undang-undang nomor 19 tahun 2011, dunia bergerak ke arah dorongan agar penyandang disabilitas juga mendapatkan hak untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan di masyarakat, termasuk kegiatan pembangunan, sesuai kemampuan masing-masing, sama seperti mereka yang tidak menyandang disabilitas. 

Salah satu contoh, penyandang tunanetra, hingga kini masih belum terpenuhi hak mereka untuk mendapatkan informasi melalui buku, karena buku belum diproduksi dalam format “universal design” yang memungkinkan tunanetra dapat membaca buku secara mandiri. 

Untuk itu, sidang umum World Blind Union – WBU, bersama International Council of Education for People with Visual Impairment – ICEVI beserta seluruh pemangku peran terkait – termasuk Unesco, Unicef, WIPO, DAISY Consortium, dll, di Bangkok pertengahan November lalu mencanangkan gerakan kampanya beskala global bertajuk “right to read” atau “hak untuk membaca”.Gerakan berskala global ini akan memperjuangkan pemenuhan hak tunanetra untuk “membaca buku”, melalui penyediaan buku yang accessible bagi tunanetra baik dalam format tactile – yang diraba – maupun audio – yang didengarkan. Saat ini, peran media massa dalam mempublikasikan persoalan disabilitas – termasuk mereka yang berhasil mencapai prestasi tinggi telah lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Namun, hal ini masih perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan.

Menurut laporan WHO yang dikeluarkan pada bulan September lalu, diperkirakan saat ini 20% penduduk dunia adalah penyandang disabilitas, sebagian di antaranya adalah mereka yang menyandang disabilitas karena lanjut usia, – jumlah kelompok ini makin meningkat sejalan dengan makin panjangnya usia harapan hidup manusia. 

CRPD mendefinisikan disabilitas sebagai konsep dinamis, yaitu hasil interaksi antara mereka yang memiliki “impairment – kelemahan fungsi organ tubuh tertentu” dengan sikap masyarakat di sekitarnya/di lingkungannya.Disabilitas akan terjadi jika lingkungan bersikap “kurang atau tidak mendukung” pemenuhan hak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus.CRPD mengajak masyarakat dunia memaknai disabilitas sebagai bagian dari perbedaan, – sama seperti perbedaan suku, ras, agama, dll. Hanya, perbedaan karena disabilitas berdampak pada timbulnya kebutuhan khusus pada orang yang menyandangnya, dan kebutuhan khusus ini harus dipenuhi oleh lingkungan, baik pemerintah maupun masyarakat.Jika kita mendengar kata “bhineka tunggal ika yang tertera pada lambang negara kita “burung garuda”, kita juga harus memaknai disabilitas bagian dari kebinekaan masyarakat kita.

Pada kesempatan ini,Yasmib Sulawesi dalam hal ini sebagai mitra payung di Sulawesi selatan yang khusus mendampingi Disabilitas di kabupaten Gowa dan bone yang dimana bermitra dengan Kpi Sulawesi selatan dan LPP Boneyang ingin menyemarakkan hari Disabilitas sedunia yang jatuh pada 3 Desember nanti. Partisipasi masyarakat dalam skala lebih luas masih terus diharapkan agar stigma dimasyarakat tentang teman disabilitas sedikit demi sedikit itu hilang, demi terwujudnya masyarakat inklusif, bebas hambatan dan yang berdasar atas hak sebagai warga Negara di Indonesia.