KPU Takalar Peduli Difabel

,

Belajar dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pertama di tahun 2015 sebelumnya, di mana berbagai kelompok rentan seperti pemilih pemula, pemilih perempuan, serta kelompok pemilih difabel atau penyandang disabilitas seringkali terabaikan dalam proses penyelenggaraan demokrasi.

Berbagai hambatan lingkungan dan sosial seringkali mengabaikan proses penyelenggaraan Pilkada untuk memastikan akses informasi yang seluas-luasnya dalam rangka mendorong partisipasi kelompok rentan sebagai pemilih cerdas yang dapat menggunakan hak pilih mereka secara cerdas.

Untuk itulah, melalui tulisan singkat ini yang kami beri Judul “KPU Takalar Peduli Kaum Difabel”  ini disusun sebagai kontribusi untuk memperluas informasi tentang Pilkada Takalar Tahun 2017 kepada kelompok difabel.

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, merupakan Pilkada Serentak kedua, dimana ada 101 daerah yang ikut serta dalam pilkada tersebut dan salah satunya adalah KPU Kabupaten Takalar.

Pada Pilkada serentak kedua ini, Takalar merupakan satu-satunya daerah yang melaksanakan pilkada di Sulawesi Selatan, sehingga menjadi pusat perhatian karena dijadikan sebagai barometer untuk keberhasilan Pilkada serentak berikutnya di Sulawesi Selatan.

Pada pilkada serentak kedua di tahun 2017, banyak aturan berubah dari pilkada serentak pertama di tahun 2015. Sehingga secara otomatis banyak hal yang tidak bisa dijadikan patokan di pilkada serentak pertama untuk pilkada serentak kedua.

Salah satu contoh yang bisa saya ungkapkan dalam tulisan ini adalah mengenai Pemutakhiran Data Pemilih. Secara substansi syarat untuk di daftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan berhak untuk bisa menggunakan Hak Pilih pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara itu tidak pernah berubah dari setiap moment pemilu, aturan tidak pernah merubah syarat mutlak itu, baik di Undang-Undang maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Adapun syaratnya untuk didaftar menjadi pemilih antara lain adalah : berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang terganggu jiwanya serta tidak pernah dicabut hak pilihnya. Tiga syarat ini menjadi syarat mutlak. Yang selalu berubah itu adalah proses pendataan, dan syarat tambahan untuk di daftar menjadi pemilih.  

Salah satu contoh, di Pilkada serentak tahun 2015, Kartu Keluarga masih dijadikan sebagai syarat untuk didaftar dan Kartu Keluarga masih bisa digunakan untuk menggunakan hak Pilih kita di TPS jika tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun di Pilkada serentak tahun 2017 Kartu Keluarga tidak menjadi syarat lagi untuk pemilih bisa di daftar menjadi pemilih.

Untuk bisa didaftar menjadi pemilih, selain syarat mutlak yang saya sampaikan diatas, maka seorang pemilih harus memiliki KTP elektronik, bahkan jika seorang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka boleh menggunakan hak pilihnya di TPS tetapi dengan syarat harus memiliki KTP elektronik. Itu hanya sedikit gambaran tentang perbedaan aturan di pilkada serentak pertama dengan pilkada serentak kedua.

Sebagaimana yang saya sampaikan diatas bahwa di pilkada serentak kedua di tahun 2017, Kabupaten Takalar merupakan satu-satunya kabupaten yang berpilkada di Sulawesi Selatan, maka semua mata tertuju kepada kabupaten Takalar, terutama lembaga-lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap proses pilkada di Kabupaten Takalar. 

Salah satu lembaga yang sangat memantau perkembangan proses pilkada Takalar adalah Pergerakan Difabel Indonesai untuk Kesetaraan (PERDIK). Lembaga ini peduli terhadap pemilih-pemilih  difabel untuk di data masuk kedalam daftar pemilih tetap, sehingga mereka bisa menyalurkan hak konstitusi mereka  pada pilkada serentak kedua di Kabupaten Takalar yang hari Pemungutan dan Penghitungan Suaranya dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 15 Februari 2017.

PERDIK banyak memberikan masukan kepada KPU Takalar, tentang bagaimana seharusnya upaya yang dilakukan oleh KPU Takalar dalam proses pendataan pemilih, agar pemilih yang berstatus penyandang disabilitas bisa terakomodir masuk ke Daftar Pemilih Tetap dan bisa menyalurkan hak konstitusi mereka.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, dari 207.356 Jumlah DPT hanya 194 pemilih yang menyandang status pemilih disabilitas yang terdaftar.

Dari data inilah kemudian para pegiat Difabel memberikan dorongan kepada KPU Takalar, agar dalam melakukan pendataan pemilih, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) benar-benar menyisir satu-persatu rumah tangga dan mempertanyakan dengan baik, apakah dalam rumah tangga tersebut, ada pemilih yang menyandang status pemilih disabilitas.

Dari masukan para pegiat Difabel inilah, sehingga KPU Takalar beserta jajarannya sampai ketingkat TPS betul-betul melakukan pemdataan yang akurat, terutama kepada para penyandang disabilitas. Olehnya itu pada Pilkada Tahun 2017, dari angka 194 penyandang disabilitas yang terdaftar di DPT Pilpres tahun 2014 meningkat menjadi 607 pemilih disabilitas ynag terdaftar di DPT pilkada Takalar tahun 2017.

Adapun angka riil pemilih yang berstatus penyandang disabilitas di kabupaten Takalar yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebanyak 607 orang ( 275 laki-laki dan 332 perempuan ), namun yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak di Kabupaten Takalar hanya 190 orang atau sekitar 31% ( 94 laki-laki dan 96 perempuan ).

Mungkin angka ini tidak sesuai dengan ekspektasi dari lembaga-lembaga yang konsen terhadap penyandang disabilitas, namun kami KPU kabupaten Takalar juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bagaimana kemudian para penyandang disabilitas datang menggunakan hak pilihnya di TPS, bahkan dari 351 TPS yang ada di Kabupaten Takalar, tidak ada satupun yang tidak akses terhadap penyandang disabilitas.

Saya kira ini menjadi PR buat kita semua, baik itu KPU, PERDIK dan juga lembaga-lembaga lain yang peduli terhadap penyandang disabilitas, maupun pemerintah untuk bagaimana upaya yang harus kita lakukan untuk meningkatkan partisipasi para pemilih penyandang disabilitas untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap penyandang disabilitas, tetapi kami masih mempunyai kendala-kendala di lapangan dalam melakukan pendataan. Kendalanya antara lain : ada beberapa orangtua yang tidak mau anaknya di data masuk ke dalam daftar pemilih dengan status penyandang disabilitas dengan alasan mereka malu jika masyarakat mengetahui kalau mereka memiliki anak yang penyandang disabilitas.

Kendala lain yang dialami oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kami adalah adanya aturan yang mengsyaratkan bahwa pemilih tersebut bisa didata dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap jika memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kendala kedua ini yang banyak terjadi di lapangan, karena kebanyaka mereka tidak memiliki KTP-el.

Selain dalam proses pendataan pemilih, dimana kami KPU Takalar bersama jajaran sampai ke tingkat TPS  (PPDP) berupaya melakukan pendataan dengan baik terhadap penyadang disabilitas, tetapi juga di proses tahapan yang lainpun kami banyak melibatkan para penyandang disabilitas untuk  ikutserta dalam berbagai kegiatan KPU.

Salah satunya adalah kegiatan-kegiatan sosialisasi yang  kami lakukan selalu melibatkan para penyandang disabilitas menjadi peserta. Selain itu kami juga melibatkan salah satu penyandang disabilitas untuk menjadi relawan demokrasi pada pilkada Takalar di Tahun 2017. Tahapan lain yang kami libatkan penyandang disabilitas untuk menjadi salah satu pemeran dalam kegiatan itu adalah di debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dua kali kami melakukan debat kandidat, dua kalipun kami melibatkan penyandang disabilitas untuk menjadi interpreter (penerjemah) bagi penyandang disabilitas tunarugu dan tunawicara. Bahkan dari hasil pembicaraan kami dengan ketua PERDIK Sulsel, adinda Abd. Rahman, beliau mengatakan bahwa satu-satunya Kabupaten yang pernah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel yang menggunakan Interpreter (penerjemah) hanya KPU Kabupaten Takalar. Dan beliau memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Takalar terhadap upaya-upaya yang kami lakukan dalam melibatkan para penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan yang kami lakukan.

Kami berharap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di tahun 2018 ini untuk Kabupaten Takalar, semoga tingkat partisipasi masyarakat yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas semakin meningkat.

Kami pun sudah menyampaikan kepada semua PPK, PPS dan terutama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menyisir satu persatu rumah tangga yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam status penyandang disabilitas untuk di daftar menjadi pemilih.

Bahkan kami meminta kepada 351 PPDP untuk menyampaikan kepada para penyandang disabiliatas yang tidak memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman E-KTP. Bahkan kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar kiranya jika ada penyandang disabilitas yang melakukan perekaman kTP-el agar kiranya didahulukan.

Upaya ini semata kami lakukan dengan berpedoman kepada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya“.

Artinya bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di dalam setiap pemilihan. Selain itu, dalam agamapun yang membedakan manusia yang satu dan yang lainnya hanya akhlak, ketaqwaanya serta keimanannya kepada Allah SWT, bukan fisiknya.

Harapan kami KPU Kabupaten Takalar, semoga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, proses pendataan pemilih terutama bagi pemilih yang berstatus penyandang disabilitas lebih akurat lagi, sekalipun memang masih ada beberapa kendala-kendala yang dialami oleh petugas kami, sebagaimana yang saya sudah sampaikan diatas.

Namun tetap kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa meminimalisir pemilih yang berstatus penyandang disabilitas untuk tidak terdaftar. Semua pemilih disabilitas diupayakan untuk memiliki syarat-syarat untuk didaftar yaitu memiliki KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, kami mengharapkan bantuan dari semua pihak, terutama para pegiat difabel dan seluruh masyarakat serta yang paling penting adalah pemerintah, agar kami dalam melakukan pendataan diberikan info yang akurat, rumah tangga mana yang memiliki keluarga dengan status penyandang disabilitas.

Demikianlah tulisan ini kami buat, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pemilih dengan status sebagai penyandang disabilitas, serta semoga tulisan ini bisa menjadi bahan informasi bagi para pegiat difabel dan seluruh masyarakat dan terutama pemerintah, tentang berapa penduduk yang masuk kategori pemilih yang sudah kami daftarkan di Daftar Pemilih Tetap, dan mereka punya hak menyalurkan hak konsstitusi pada Pilkada Takalar.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan terutama saya sebagai penulis. Saya berharap masukan dan kritikan bapak/ibu untuk tulisan saya ini, semoga kedepan bisa menghasilkan tulisan yang lebih baik lagi. Terima Kasih.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *