YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid melaksanakan kegiatan forum pertemuan pengurangan resiko bencana (PRB) tingkat desa di kantor Desa Ahu, Desa Ahu, Kabupaten Mamuju. Jumat 17 Februari 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam hal pengurangan resiko dan peran Desa dalam mitigasi bencana.

Kegiatan di awali oleh Andri siswanto selaku koordinator program Program Women-Led Community Based Protection (WLCBP) dan mempersilahkan kepada kepala desa Ahu untuk membuka acara secara resmi.

Jasmin selaku Kepala Desa Ahu menyampaikan, dalam kurung waktu 3 tahun terakhir YASMIB Sulawesi tak hentinya memberikan pendampingan kepada Desa Ahu dan memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada perempuan dan remaja perempuan. Ini adalah salah satu hal yang istimewa bagi desa Ahu sendiri.

Selain itu, Budi dari BPBD Kabupaten Mamuju dan sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan, Mamuju adalah salah satu daerah yang rawan bencana maka di perlukan peran desa dalam pengurangan dan mitigasi bencana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia. terkadang masyarakat menganggap air yang tergenang yang tidak menganggu adalah bencana. Padahal sangat jelas bahwa bencana adalah yang menganggu atau mengancam hidup.

“Kita perlu membentuk Destana (Desa Tangguh Bencana) dan melakukan upaya penanganan cepat agar mendorong desa yang tahan terhadap bencana,” Tutupnya.

Pada prosesi diskusi peserta antuasi dan aktif untuk bertanya, salah satunya Samsir, pemuda desa Ahu menyampaikan, sembari menunggu adanya tanggul dan batu gajah, apa yang masyarakat lakukan, karena menurutnya pembuatan tanggul sudah lama disuarakan namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Ketua BPD desa Ahu, Guntur menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan desa (Perda) tentang pengolahan lingkungan hidup sehingga BPD selalu mengupayakan kepada pemerintah desa maupun Kabupaten untuk dilakukan percepatan dalam mengatasi bencana di desa.

dilain sisi, Risnawati kader perempuan desa Ahu berharap BPBD memberikan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah khususnya pembinaan terhadap perempuan karena menganggap perempuan sebagian masih trauma dengan bencana yang terjadi sebelumnya.

“Mitigasi apa yang kami lakukan ketika terjadi bencana, melihat kami perempuan adalah salah satu kelompok rentan, karena jujur sampai saat ini kami masih trauma,” ungkapnya.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh BPBD Kabupaten Mamuju, Pemerintah Desa Ahu, BPD, Babinsa, Toko Adat, toko Agama, Toko Pemuda, Perwakilan Sekolah SMP dan SD,  Karang Taruna, Perwakilan perempuan dan remaja perempuan desa Ahu.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik hingga pukul 17 .00. Dengan harapan dapat melakukan penanganan pertama dan cepat ketika bencana terjadi.

 

Penulis: Hassrini, PO Program WLCBP

Mamuju — Program Women-Led Community Based Protection (WLCBP) yang diinisiasi oleh Yasmib-Yappika berjalan sejak bulan Oktober tahun 2022 ini telah melaksanakan kegiatan Pertemuan Rutin Forum Remaja Perempuan Inklusif di Tingkat Desa yang kedua. Kegiatan berlangsung pukul 09.30 Wita di Posyandes, Dusun Taan, Desa Taan, Mamuju, Minggu (12/02/23).

Kegiatan dibuka langsung oleh Program Officer (PO) WLCBP, Hasrini, dengan memberikan sedikit pengantar mengenai pembahasan materi kali ini. Dirinya mengatakan, sayogyanya bagi para remaja khsusunya kaum perempuan untuk mengetahui dan memahami pentingnya kesehatan reproduksi bagi tubuh dan keberlangsungan hidup kita.

Lebih lanjut, tak lupa juga Hasrini memberikan kesempatan kepada Community Organization (CO) Desa Taan yang baru, Syukrina Dwi Kasita, untuk memperkenalkan dirinya dihadapan para kader remaja perempuan Desa Taan. Sehingga, antara CO Desa Taan dan kader remaja perempuan dapat saling mengenal dan berkomunikasi dengan baik dalam membahas persoalan-persoalan yang terjadi di Desa Taan yang berkaitan dengan program yang sedang dijalankan saat ini.

Selain itu, Haeriah selaku CO Desa AHU sekaligus narasumber menyampaikan, ucapan terima kasih dan memberikan pemahaman kepada remaja perempuan terkait Kespro (pentingnya kesehatan reproduksi).

“Remaja perlu menjaga sistem reproduksinya dengan baik sehingga tetap sehat. Secara global setidaknya sebanyak 21 juta remaja perempuan berusia 15-19 tahun melahirkan setiap tahunnya, ini sangat memprihatinkan dan akan berdampak buruk bagi organ reproduksi perempuan yang hamil sebelum organ-organnya belum matang untuk menampung janin. Untuk itu, penting menjaga reproduksi kita agar tetap sehat,” ungkapnya.

Dalam program WLCBP ini, memiliki 3 pilar utama yaitu perlindungan, livelihood, dan kesiapsiagaan yang sasaran utamanya adalah perempuan dan remaja perempuan. Pada pertemuan ini dikhususkan untuk perlindungan terhadap perempuan, baik secara fisik, mental, maupun hak-haknya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 13.00 Wita yang tidak hanya melalui pemaparan materi, tetapi juga mengadakan tanya jawab dan membuka sesi diskusi, dengan harapan para kader remaja perempuan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Syukrina Dwi Kasita, CO Desa Taan, Kabupaten Mamuju

Mamuju — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid melakukan pendampingan kepada perempuan dan remaja perempuan di desa Taan, melalui program WLCBP (Woman Led Community Based Protection) yang merupakan program fokus pada 3 isu yakni,  perlindungan, livehood dan PRB (Pengurangan Resiko Bencana). Dimana ke tiga isu ini berfokus pada Desa Taan dan Desa Ahu. Kegiatan dilaksanakan di Sekretariat Posyandes, Desa Taan, Kabupaten Mamuju. Sabtu, 11 Februari 2023.

Salah satu rangkaian kegiatan yaitu pertemuan rutin perempuan inklusif di tingkat desa, terkait tantangan kepemimpinan perempuan komunitas.

Mengawali kegiatan, Hasrini selaku PO membuka dan memperkenalkan CO Taan, ia menjelaskan tugas CO yaitu mengorganisir perempuan dan remaja perempuan di desa Taan dengan harapan mampu memberikan bimbingan dan pendapingan kepada komunitas untuk mengatasi permasalahan di desa khususnya kekerasan terhadap perempuan dan remaja perempuan.

Pada kesempatan yang sama, Andri Siswanto PM selaku koordinator Program WLCBP mengawali dengan penyebab dan pemicu utama kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan pohon masalah.

“Penyebab diumpakan sebagai akar, pemicu sebagau batang atau ranting dan dampak atau akibatnya diibaratkan daun atau buah,” ucapnya.

Kemudian peserta dibagi 3 kelompok, dimana kelompok terdiri dari KDRT, pelecehan seksual, dan perkawinan anak. Masing – masing dari kelompok mempersentasikan hasil diskusi dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berbicara dan menyampaikan tanggapan atau pertanyaan dari kelompok lain.

Andri juga menyapaikan, pembagian kelompok dilakukan agar komunitas perempuan dan remaja perempuan mampu mengidentifikasi apa saja faktor pemicu dan penyebab kekerasan terhadap perempuan.

Sebelum diskusi kelompok dilakukan, peserta begitu antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut yang dimana berhubungan dengan bagaimana memahami faktor peyebab dan pemicu dari permasalahan kekerasan perempuan.

Nursakinah salah satu peserta menanyakan perbedaan penyebab dan pemicu karena menurutnya keduanya memiliki kesamaan. Apakah faktor ekonomi merupakan penyebab atau pemicu dari permasalahan KDRT.

“Beberapa penyebab terjadinya kekerasan, salah satunya faktor ekonomi tingkat rendah, dengan ekonomi terjadilah kekerasan,” jelas Nursakinah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 17 :00 WITA, dengan harapan peserta dapat mengimplemasikan apa yang sudah di dapatkan pada pertemuan tersebut.

Penulis: Hasrini, PO Program WLCBP YASMIB Sulawesi

SuaraSulsel.id – Yayasan Swadaya Mitra Bangsa atau Yasmib Sulawesi Selatan bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemetaan konflik kepentingan bisnis anggota legislatif. Khususnya sektor sumberdaya alam di Sulawesi Selatan.

Hasil pemetaan kemudian disajikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah perwakilan lembaga. Untuk memperkaya hasil pemetaan yang telah dilakukan.

Tim Peneliti Yasmib Sulawesi  mengatakan, menemukan salah satu DPRD di wilayah Sulawesi Selatan belum memiliki aturan terkait konflik kepentingan.

Selain itu, belum ada jalur resmi bagi masyarakat sipil. Jika ingin melakukan pelaporan terkait temuan konflik kepentingan bisnis Anggota DPRD.

Meski sejumlah partai politik sudah mengeluarkan larangan anggotanya terlibat dalam konflik kepentingan.

Selain itu, ada indikasi konflik kepentingan Anggota DPRD. Khususnya daerah yang memiliki perusahaan tambang. Tapi untuk membuktikannya masih sulit.

“Tapi terlihat (Indikasinya),” kata Tim Peneliti YASMIB Sulawesi dalam FGD, Jumat 3 Februari 2023.

FGD yang dihadiri sejumlah perwakilan lembaga masyarakat sipil diungkap beberapa bentuk konflik kepentingan yang umum terjadi di daerah.

Misalnya pemberian dana hibah kepada penyelenggara negara. Sehingga mengganggu penegakan hukum. Jika ada penyelenggara negara yang terlibat kasus hukum.

Selain itu juga ada dugaan penyelenggara negara yang memiliki perusahaan. Ikut terlibat dalam kegiatan tambang.

Sehingga jika ada masalah lingkungan, pemerintah tidak membela atau melindungi masyarakat. Sebaliknya membela perusahaan.

Dosen Hukum UIN Alauddin Fadli Andi Natsif mengusulkan agar DPRD memiliki lembaga pengawas. Seperti komisi kepolisian atau komisi kejaksaan yang independen.

“Sehingga berani menindak Anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik,” katanya.

Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi Rosniaty Azis mengatakan, konflik kepentingan ini perlu disorot. Karena salah satu faktor penyebab korupsi di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara.

Pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam. Sehingga berpengaruh terhadap performa kinerja penyelenggara negara.

Salah satu bentuk konflik kepentingan pejabat publik yakni mengatur penggunaan aset jabatan atau instansi. Untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Dengan memanfaatkan hubungan dengan pihak tertentu. Sehingga dapat mempengaruhi keputusan.

Penanganan konflik kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar seperti mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan, penanganan dan pengawasan konflik kepentingan.

Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap konflik kepentingan.

“Jangan menganggap biasa pelanggaran yang sering terjadi,” kata Rosniaty.

MAKASSAR, YASMIB – Depan Gedung Wakil Rakyat di Senayan dipenuhi ribuan Kepala Desa se-Indonesia melakukan aksi. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan
kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Aksi tersebut dilakukan pada Selasa 17 Januari 2023, para kepala desa mendesak agar DPR segera melakukan revisi pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Demo Kepala Desa menuai banyak kritik dari eleman masyarakat, bahwasanya aksi perpanjangan jabatan kepala desa hanyalah demi kepentingan kepala desa bukan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mewacanakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.

pencanagan tersebut didasari oleh dua hal, yaitu: Pertama, produktifitas Kepala Desa. Dengan masa jabatan 9 tahun, kepala desa memiliki waktu lebih banyak untuk mensejahterakan masyarakat dan pembangunan desa lebih efektif.

Perpanjangan masa jabatan bukan bentuk arogansi, tetapi kebutuhan menyelesaikan konflik pasca pilkades. Perpanjangan masa jabatan kades tetap dibatasi selama 18 tahun atau dua periode; Kedua, Meredam ketegangan dan polarisasi politik pasca Pilkades.

Selama ini masyarakat sering terbelah akibat perbedaan pilihan calon kepala desa dan berdampak pada berkurangnya produktifitas masyarakat serta banyaknya aktifitas desa terbengkalai.

Ketegangan dan polarisasi dapat diredam jika masa jabatan kepala desa ditambah.
Setidaknya dua wacana tersebut digulirkan sebagai pintu masuk mendorong percepatan revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Seknas FITRA) bersama Simpul Jaringan (Sijar) berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Desa saat ini belum mendesak dilakukan.

FITRA justru mendorong agar pemerintah fokus pada perbaikan kualitas dan mandat UU Desa, diantaranya mandatory spending untuk memperkuat ruang fiskal di desa serta melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan UU Desa agar tidak overlap. Hal ini didasari pada pokok-pokok pikiran dan pertimbangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan hasil refleksi panjang dari pemaknaan posisi Desa di Indonesia. UU Desa diharapkan dapat meningkatkan peran desa dalam pembangunan Indonesia berdasarkan kewenangan yang dimiliki desa. Sejauh ini harapan itu belum berjalan optimal.

Menurut hasil kajian FITRA, belum maksimalnya pelaksanaan UU Desa bukan karena isi dan subtansi UU Desa, akan tetapi karena tumpang tindih regulasi pelaksanaan UU Desa yang “mengamputasi” sebagian kewenangan Desa.

2. Perencanaan dan penganggaran pembangunan desa yang baik sebagai sarana untuk meningkatkan produktifitas kinerja pemerintahan desa. Perencanaan dan penganggaran pembangunan yang baik dapat terlaksana jika mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta memperkuat partisipasi masyarakat.

Pelibatan seluruh elemen masyarakat menjadi modalitas dan kekuatan bagi kepala desa untuk mewujudkan produktifitas kinerja. Sementara fakta di lapangan, partisipasi masyarakat di desa masih rendah. Problem besar bagi Desa adalah banyaknya urusan supra desa diserahkan kepada Desa dan menjadikan beban desa semakin berat, sementara kewenangan Desa belum dapat berjalan sesuai yang dimandatkan.

Prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran yang baik terabaikan, kasus korupsi di desa semakin meningkat. Maka solusi yang ditawarkan adalah pemerintah harus berkomitmen dan lebih fokus memperbaiki anomali pelaksanaan UU Desa secara konsekuen, mengurangi overlap regulasi, dan menyudahi pembangunan rezim administrasi yang

berdampak koruptif, manipulatif, dan mobilisasi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan korupsi keuangan desa masuk daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia dengan 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa. (KPK Tahun 2022).

3. Supra Desa perlu meningkatkan kualitas pemerintahan desa agar memiliki kemampuan yang baik dalam melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Problem mandulnya fungsi pembinaan dan pengawasan supra Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih mensejahterakan rakyat.

Solusinya, pemerintah supra Desa harus konsisten untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintahan desa. Penguatan itu dapat dilakukan dengan memberikan peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa agar memilki kemampuan menyusun perenca-naan dan penganggaran yang lebih tepat sasaran. Selain itu, perlu memperkuat fungsi pengawasan BPD, masyarakat dan supra desa agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan jabatan kepala desa.

4. Wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode belum ada landasan filosofis, sosiologis maupun praksis yang mendasarinya. Untuk itu perlu ditangguhkan. Yang dibutuhkan justru memperkuat demokratisasi di desa.

Demokratisasi Desa bertujuan untuk memperkuat kewenangan desa dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, untuk mencapainya diperlukan pendidikan politik warga yang baik. Sebagai catatan, pemberian wewenang warga desa memilih sendiri kepala desanya yang dikenendaki sesuai dengan adat istiadat setempat sudah berlangsung sejak tahun 1854. Polarisasi sebagai residu pilkades terjadi karena demokratisasi desa dimaknai sebatas suksesi kepala desa bukan subtansi demokrasi desa misalnya visi berdesa dan kualitas gagasan dalam program kerja.

Karena itu, wacana perpanjangan masa jabatan kades belum ada landasan filosofis, sosiologis maupun praksis yang mendasarinya. Masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali sebagaimana selama ini berjalan sudah baik.

Tinggal bagaimana masalah kesejah-teraannya terpenuhi, terlebih dengan banyaknya beban pekerjaan yang diemban kepala desa.

5. Problem yang dialamai banyak desa bukan sebatas masa jabatan kepala desa, lebih mendasar lagi terkait kesejahteraan aparatur desa. Problem pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan perangkat

desa belum mencerminkan rasa keadilan. Perintah membayar gaji/siltap, tunjangan, dan operasional pemerintahan desa harus bersumber dari ADD serta besaran prosentase antara jabatan Kades, Sekdes, dan perangkat lainnya sudah diatur sedemikian ketat dan tidak proporsional serta tidak mencerminkan jaminan peningkatan kesejahteraan.

Tawaran solusinya adalah pemerintah pusat berkomitmen mengalokasikan 10% Dana Desa dari dana transfer (on top) dan dapat dialokasikan untuk operasional Pemdes serta mengkaji kembali pengaturan prosentase siltap.

Di samping itu, pemerintah daerah juga diminta berkomitmen mengalokasikan ADD minimal 10 % dari DAU plus DBH dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah untuk desa. Posisi daerah yang telah memenuhi Alokasi Dana Desa minimal 10% sejumlah 355 daerah, dengan ADD tertinggi 182,08% dialokasikan oleh Kabupaten Badung, sedangkan yang belum memenuhi ada 79 daerah, dengan ADD terendah 0,45% yang dialokasikan oleh Kabupaten Padang Sidempuan. (Jurnal Defis Edisi 6, Volume VI, Januari-April 2020).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan (Sekjen FITRA)

Badiul Hadi (Manager Riset, Seknas FITRA) Yusuf Murtiono (FORMASI Kebumen) Dahkelan (FITRA Jawa Timur)

Mayadina Musyfiroh (FITRA Jawa Tengah) Rosniaty Aziz (YASMIB Sulawesi)

Buyung Marajo (POKJA 30) Ramli (FITRA NTB)

Triono Hadi (FITRA Riau) Hadno (FITRA Cilacap) Yenni Rambe (FITRA Sumut)

Didik Suprapta (FAKTA Kalbar) Nuniek Handayani (FITRA Sumsel) Deddy Umar (SOLUD BIMA) Abubakar A Hasan (FITRA JABAR)

Sikap Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel Pasca Sidang Pembacaan Putusan Bawaslu Sulsel dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Sulsel

Bahwa pada hari jumat 6 januari 2023 majelis Hakim pemeriksa Bawaslu Sulsel telah memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan, sebagaimana yang termuat dalam putusan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL./PROV/27.00/XII/2022 yang pada intinya sebagaimana dalam amar putusannya “Menyatakan terlapor (KPU Sulawesi selatan) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme, pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” Bahwa terkait dengan putusan sebagaimana di atas maka kami perlu menyikapi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Majelis Pemeriksa diduga tidak Imparsial, dan tidak secara serius menggunakan kewenangannya dalam memeriksa laporan pelapor, hal mana pada saat proses pemeriksaan di sidang, Pelapor beberapa kali memohon ke Majelis Pemeriksa untuk menghadirkan pihak terkait yakni KPU Kabupaten Gowa, KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Wajo, KPU Kabupaten Barru dan KPU Kabupaten Pangkep, dengan argumentasi Pihak terkait merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap pokok Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan, namun oleh Majelis Pemeriksa menyampaikan pada pokoknya bahwa bukti-bukti yang disampaikan telah cukup olehnya itu majelis Pemeriksa menolak Permohonan Pelapor, padahal Pelapor sangat berkepentingan untuk menghadirkan Pihak terkait sebagaimana dalil Pelapor terkait jumlah Partai Politik TMS dan MS, sekaligus mengkonfirmasi bukti bukti yang dihadirkan oleh Pelapor dan terlapor agar membuat terang proses persidangan.
  2. Bahwa Majelis Pemeriksa telah mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor. Majelis Pemeriksa sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti berupa link website berita media yang disampaikan Pelapor dalam persidangan, Hal mana Pelapor dalam perkara telah mendalilkan bahwa terdapat dugaan perubahan data dan dugaan manipulasi data sebagaimana diberitakan di berbagai media-media yang dijadikan bukti dalam perkara aquo, dalam pertimbangannya dalil dan bukti-bukti tersebut sama sekali tidak dinilai sebagai bukti oleh Majelis Pemeriksa;
  3. Majelis Pemeriksa tidak memeriksa seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pelapor, majelis Pemeriksa sama sekali tidak memberikan pertimbangkan terkait dalil pada Poin 4 Laporan Pelapor. yang pada pokoknya menyatakan bahwa “keputusan atau penetapan rapat pleno yang diambil terlapor tidak berdasarkan hasil verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan Partai Politik”.
  4. Bahwa pada Putusan angka 6 huruf b Halaman 67 tentang kesimpulan pelapor dan terlapor yang berbunyi “ bahwa selain kesimpulan yang diajukan oleh terlapor di atas, salah seorang terlapor juga mengajukan kesimpulan tersendiri, selanjutnya akan menjadi penilaian tersendiri oleh majelis pemeriksa” namun faktanya ketika dibaca secara teliti pada putusan aquo, ternyata tidak satupun yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis pemeriksa bawaslu.
  5. Majelis Pemeriksa dalam Putusannya tidak menggunakan alat bukti berupa “pengetahuan majelis pemeriksa” sebagai salah satu alat bukti yang sah. Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah selayaknya memiliki data-data hasil pengawasan verifikasi faktual partai politik, Majelis Pemeriksa sama sekali tidak memberikan pertimbangan terkait pencocokan bukti Berita Acara Hasil Verifikasi Parpol dengan hasil pengawasan Bawaslu yang dapat digunakan sebagai bukti “Pengetahuan Majelis”.
  6. Majelis Pemeriksa tidak cukup mempertimbangkan hukum. Majelis Pemeriksa dalam pertimbangannya (Poin 16 Halaman 74) jelas menimbang pada pokoknya bahwa “dalam PKPU 4 Tahun 2022 tidak diatur secara tegas tentang pihak terkait yang dapat hadir dalam rapat pleno”. Majelis Pemeriksa gagal menemukan bahwa pengaturan teknis mengenai Rapat Pleno diatur secara menyeluruh pada PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2020. Hal mana dasar pembentukan PKPU 4 Tahun 2022 adalah PKPU 8 Tahun 2019 yang dapat dibaca pada ketentuan konsiderannya;
  7. Bahwa Pertimbangan pada halaman 70 Majelis Pemeriksa mendalilkan “Menimbang berdasarkan pasal 3 Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu “Penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM dilakukan dengan prinsip, cepat, tidak memihak,………” namun faktanya Majelis Pemeriksa Bawaslu sulsel memihak pada Terlapor, keberpihakan Majelis Pemeriksa bawaslu bisa dilihat pada amar pertimbangan putusan aquo pada halaman 67 angka 1 sampai halaman 69 angka 10, hal mana dalam amar pertimbangan tersebut tidak ada satupun fakta persidangan dan alat bukti dari Pelapor yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan Putusan.
  8. Bahwa terhadap hasil putusan Majelis Pemeriksa, Pelapor bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulsel akan melakukan Eksaminasi Publik terhadap putusan yang dinilai tidak profesional dalam penetapannya. Dan atas putusan tersebut Koalisi OMS akan menempuh mekanisme hukum yang diatur lainnya.

Demikian rilis ini kami buat untuk diedarkan, sekaligus menjadi sikap resmi dari kami OMS menyikapi Putusan tersebut.

Makassar, 11 Januari 2023

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel
1. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
2. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
3. Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel
4. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
5. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel
6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar
7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)
8. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi
9. Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulawesi Selatan.
10. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
11. Yayasan Masagena Center Sulsel
12. Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel
13. Balla Inklusi Sulsel
14. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan
15. Yayasan Mitra Husada (YMH) Sulsel
16. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
17. Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) Sulsel
18. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar
19. Institute of Community Justice (ICJ) Makassar
20. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kemasyarakatan (LP2K) Sulsel
21. Wadjo Institute
22. Yayasan Pabbata Ummi (Yapta-U)
23. Forum BARANI
24. Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) Palopo
25. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel
26. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)
Sulsel

Dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2022, YASMIB Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid melaksanakan diskusi Ppublik dengan mengajak stakeholder kabupaten, kecamatan dan desa untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diskusi Publik dilaksanakan di Desa Taan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju pada hari Minggu, 4 Desember 2022. Kegiatan ini dihadiri 200 orang yang terdiri dari berbagai elemen baik Pemerintah Kabupaten, Polresta, Pemerintah Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Tapalang Barat, PKK Kecamatan, Polsek, Pemerintah Desa Taan dan Ahu, BPD Desa Taan dan Desa Ahu, Puskesmas, dan Kader Komunitas serta masyarakat di dua Desa, Desa Taan dan Desa Ahu.

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memperkuat komitmen antara berbagai pihak dalam mengkampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam situasi bencana serta membangun inisiatif kolaborasi perempuan komunitas perempuan dengan berbagai stakeholder untuk mendorong kepemimpinan perempuan dalam perlindungan berbasis komunitas.

Kegiatan diawali dengan senam bersama lalu dilanjutkan dengan diskusi publik. peserta dan masyarakat sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan 16 HAKTP yang diselenggarakan oleh YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid.

“Kegiatan seperti ini harusnya rutin dilaksanakan setiap tahunnya, karena dengan kegiatan seperti ini masyarakat bisa terlibat dan menjadi media edukasi/sosialisasi secara masif pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Ucap Musdalifah Ketua Kader Perempuan Desa Taan.

Selain itu, Rahmat Kasim Kepala Desa Taan, mengungkapkan rasa terima kasih kepada penyelenggara kegiatan dan masih setia mendampingi desa Taan dari bencana hingga sekarang.

“Saya sangat berterima kasih kepada penyelenggara kegiatan ini yang masih setia mendampingi desa kami, mulai dari bencana sampai dengan hari ini. Semoga apa yang telah dilakukan oleh YASMIB Sulawesi dan YAPPIKA-ActionAid, bisa dirasakan manfaatnya oleh warga desa khususnya dalam meningkatkan produktivitas perempuan dan remaja perempuan desa,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Ahu Djasmin mengatakan dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu adanya kolaborasi bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mendorong pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kita harus saling bersinergi bersama karena mencegah kekerasan itu tugas kita semua bukan hanya tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tapi kita semua,” tegasnya.

Kekerasan terhadap perempuan sering sekali kita temui baik itu kekerasan verbal maupun nonverbail yang dimana verbal diidentik dengan kekerasan fisik seperti mengejek, membentak, mengancam dan masih banyak lagi sedangkan nonverbal diidentik dengan kekerasan fisik contohnya memukul, mencubit dan segala kekerasan yang berbentuk melukai fisik. namun banyak diantara masyarakat yang diketahui hanya kekerasan fisik.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh Kepala Kecamatan Tappalang Syawal Muttalib menyebutkan, banyaknya kekerasan yang terjadi disekitar kita baik secara fisik, kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya namun masyarakat hanya mengetahui kekerasan fisik saja sementara kekerasan seksual dan verbal tidak.

“Hal yang perlu kita lakukan bersama bagaimana gerakan ini harus masif, harus memberikan edukasi/sosialisasi kepada warga bahwa kekerasan itu bukan hanya fisik saja tapi ada verbal dan seksual,” ungkapnya.

Kegiatan ini hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju Masita Syam sekaligus membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya menyampaikan, perempuan dan anak harus bisa mengambil peran di berbagi sektor, seperti menjadi berani tampil di depan umum untuk menyuarakan aspirasi, menjadi pendidik bahkan mencalonkan diri sebagai kepala desa nantinya.

Kegiatan Gerak Bersama Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Bersama.

Mari Gerak Bersama Perlindungan Perempuan Dan Anak untuk Mewujudkan Kabupaten Mamuju Ramah Perempuan dan Layak Anak

Forum Imformasi & Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel bersama Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Lembaga Riset dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel, dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa  (Yasmib) Sulawesi mengagas satu program pelatihan yang berjudul “Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi”.

Program pelatihan tersebut telah mulai pada hari selasa, 11 Okrober 2022 yang dilakukan secara daring. Jumlah perempuan yang lulus seleksi sejak dibukanya Agustus lalu sebanyak 102 dari 205 pendaftar yang tersebar di 24 Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan. Semangat para peserta mengikuti pembukaan pelatihan WPE begitu besar karena dalam proses pelatihan ini bukan hanya pengetahuan dan keterampilan terkait kepemiluan yang diberikan kepada peserta pelatihan, tetapi juga informasi dasar seputar proses seleksi penerimaan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Dalam pembukaan pelatihan “Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi” turut hadir Ibu Hurriyah (Direktur Puskapol UI), Bapak Faisal Amir (Ketua KPU Provinsi Sulsel) dan Bapak Drs. H. Laode Arumahi, M.H (Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel). Mereka memberikan sambutan  motivasi kepada para peserta pelatihan.

Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi, diinisiasi bersama secara swadaya oleh 4 lembaga yakni FIK ORNOP Sulsel, YPMP Sulsel, LRPKM Sulsel dan YASMIB Sulawesi yang sejak dulu konsen dalam membangun partisipasi politik perempuan di Sulsel. Gerakan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam hal kepemiluan melalui pendidikan dan pelatihan telah sejak lama dilakukan oleh YPMP yang dulunya masih benama Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel. Kemudian dibentuklah Simpul Aspirasi Politik Perempuan Sulawesi Selatan (SAPPSS) yang menyatukan perempuan partai politik, perempuan jurnalis, aktivis perempuan di berbagai tingkatan. Di level calon legislative/ calon kepala daerah, yang tergabung dalam partai politik atau perseorangan mendapatkan kapasitas Kepemiluan, Politik tubuh perempuan, gender budget dan legal drafting. Sementara itu di level Pemilih, perempuan di grassroots mendapatkan materi voter ecucation, civic education, Politik tubuh perempuan, sebagai dasar menentukan sikap politik yang berpihak pada perempuan. Dan menjadi potensi voters bagi para kandidat perempuan. Dimotori oleh Almarhumah Zohra Andi Baso, kegiatan ini dilakukan di seluruh wilayah di Sulawesi Selatan sejak Pemilu 1999.

Semangat tersebut terus dipupuk, salah satunya dengan menghadirkan Program pelatihan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah keterlibatan perempuan di KPU dan Bawaslu baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, tidak pernah memenuhi kuota 30% sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Inilah yang menjadi pemikiran utama para penyelenggara untuk menginisiasi Program Women’s Participation for Election in South Sulawesi. Dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan terkait Pemilu dan Pemilihan. Disamping itu, peningkatan kepercayaan diri dalam mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu dan mengembangkan kemampuan kepemimpinan perempuan di ranah politik. Harapannya dapat membawa perubahan positif, yaitu keterpenuhan kuota 30% perempuan penyelenggara baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi.

Saat ini Sri Institute bekerjasama dengan FES dan Kemenko PMK melakukan kajian atau riset tentang pemberdayaan ekonomi perempuan di masa pandemi dan pasca pademi COVID-19 di 4 daerah, salah satu di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Di Kabupaten Mamuju sendiri melibatkan YASMIB Sulawesi sebagai peneliti lokal. Riset ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi perempuan kedepan.

Selama kurang lebih sepekan mengumpulkan informasi dengan menggunakan metode wawancara dengan dinas-dinas terkait baik di Kabupaten maupun Provinsi, pelaku usaha UMKM, serta DPO. Selain wawancara, untuk memperkaya literasi/informasi dilakukan FGD dengan Kader Komunitas Remaja Perempuan dan Perempuan Desa Taan dan Ahu.

FGD Desa Taan dilaksanakan pada Sabtu, 10 September 2022 sedangkan di Desa Ahu pada Minggu, 11 September 2022. Selama proses FGD, kader cukup cair dalam mengelurkan pendapatnya sehingga Tim Riset sangat terbantu dalam mengumpulkan informasi atau gambaran model pemberdayaan ekonomi perempuan serta tantangan² yg di hadapi.

Tim Riset Sri Institute, banyak hal menarik yang disampaikan kader dengan berbagai tantangannya. Memanfaatkan potensi lokal menjadi usaha kelompok.

Desa Taan usaha kelompok perempuannya yakni Abon. Hal ini sesuai dengan potensi desa pesisir yaitu ikan.

Berbeda hal dengan di Desa Ahu, Perempuan desa Ahu mengolah kelapa menjadi minyak goreng. Hal ini bisa menjawab permasaalahan minyak goreng yang langkah serta mampu memanfaatkan potensi yang ada di desa.

Sedangkan remaja perempuan Taan dan Ahu memiliki jenis usaha yang sama yakni kripik ubi/singkong dan kripik pisang.

Hal menarik lainnya pada proses FGD, perbedaan aktifitas remaja perempuan dan remaja laki-laki. Jika dilihat dari aktifitas yang dilakukan, perbedaannya cukup signifikan. Berbeda hal dengan Perempuan dan Laki-Laki, yang aktifitasnya cukup berimbang.

Komunitas di dua desa tersebut merupakan kelompok yang dibentuk YASMIB bersama YAPPIKA pada tahun 2021. Selama kurang lebih satu tahun melakukan penguatan kapasitas baik dari sisi perlindungan perempuan dan anak serta ekonomi perempuan desa.

Untuk mendorong lahirnya Peraturan Bupati Pangkep terkait Kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir (KIBBL), maka telah dilaksanakan kegiatan untuk menfasilitasi pembahasan subtansi dan kerangka draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Jumat (9/9/2022).

YASMIB Sulawesi sebagai Distric Support Program (DSP) MADANI kabupaten Pangkep dalam hal ini Andi Muh. Hidayat selaku penanggungjawab implementasi program, mengawali kegiatan dengan sedikit menggambarkan tujuan serta alas an kenapa perbup ini pelu didorong, selanjutnya memperlihatkan draft Ranperbup KIBBL sebagai pemantik diskusi untuk melihat arah Perbup yang akan didorong. Peserta yang hadir merupakan unsur dari Kelompok kerja (Pokja) Colaborative Governance yang khusus menangani isu Kesehatan Ibu dan Bayi baru Lahir.

Mashuri dari Bagian Hukum mejelaskan “Tekhnis mengenai penulisan dfrat Ranperbup serta cara pengajuan agar Ranperbup masuk sebagai prioritas, dinas terkait harus memasukan judul dan susunan tim penyusun ke Bagian Hukum, agar dapat diterbitkan SK Bupatinya sebagai salah satu kelengkapan Perbup yang ditetapkan nantinya”.

Nahjar, selaku kabid PPM Bapelitbangda mengatakan “muatan Perbup ini akan menjadi bentuk intervensi bertahap disetiap instasi perangkat daerah dalam hal pengambilan peran”. Penanganan tentang KIBBL ini bisa dilihat dari pra nikah dan pasca menikah, Tambahnya.

Di akhir kegiatan disepakati bahwa terkait judul Ranperbup adalah Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir dan akan segera didaftarkan di Bagian Hukum dengan memasukan nama Tim penyusun yang terlibat dalam penyusunan.