Mengawal Rekrutmen Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang Berintegritas dan Afirmatif

,

Rilis Media
16 April 2023

Proses seleksi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang berlangsung di 118 kabupaten/kota perlu menjadi perhatian bersama. Sejauh ini, tahapan terakhir yang telah dilewati oleh peserta adalah tes tertulis dan psikotest, selanjutnya peserta seleksi akan menghadapi tes wawancara dan tes kesehatan oleh tim seleksi di masing-masing wilayah seleksi. Dari hasil tes wawancara dan tes kesehatan yang akan berlangsung, tim seleksi akan menetapkan dua kali jumlah nama yang dibutuhkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Nama-nama tersebut akan disampaikan kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.

Dalam penetapan kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh tim seleksi, PKPU 4 Tahun 2023 mengamanatkan agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi. Tim Seleksi harus bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur yakni dalam UU 7/2017 dan PKPU 4/2023, termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan kami pada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota jumlahnya cukup mengkhawatirkan. Kondisi keterwakilan perempuan di beberapa daerah perlu menjadi perhatian serius.

Pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang (16,4%), sementara pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang (83,6%).

Pada tahapan tes tertulis dan psikotest, kondisi keterwakilan perempuan pada tahapan ini tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya. Dari 118 Kabupaten/Kota yang tersebar di 15 Provinsi, hanya sebanyak 381 atau 17% peserta perempuan yang dinyatakan lolos. Sedangkan, 1.861 atau 83% merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Secara rinci, hanya 8 Kab/Kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30%, yakni Kab. Solok Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kab. Bangka Barat, Kab. Tanah Laut, Kab. Maros, Kab. Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Adm Jakarta Timur. Di 46 Kab/Kota, jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20%-30%. Sisanya terdapat 52 Kab/Kota dengan keterwakilan perempuan hanya direntang 10%-20%.

Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 Kab/Kota yang sangat rawan karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi di bawah 10%. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5%. Daerah tersebut adalah Kab. Mentawai, Kab. Batanghari, Kab. Sarolangun, Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Bengkulu Tengah, Kab. Pandeglang, Kab. Bombana, Kab. Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.

Dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu, kami menyampaikan beberapa dorongan sebagai berikut.

  1. Tim Seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif, memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender;
  2. Tim Seleksi perlu bekerja dalam kerangka UU 7/2017 dan PKPU 4/2023 yang salah satunya mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh Tim Seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan;
  3. Tim Seleksi perlu memperhatikan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya. Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi di lembaga penyelenggara pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan pencapaian Tim Seleksi dalam proses seleksi;
  4. Tim Seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Ini misalnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah laki-laki dan perempuan, serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.
  5. KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI.

Narahubung:
Hurriyah (Direktur Eksekutif Puskapol UI) – 081-1916-654
Delia Wildianti (Peneliti Puskapol UI) – 0812-2164-5621
Kevin Sairullah (LIPPI Gorontalo) – 0822-9106-1154
Nyimas Aliah (Srikandi TP. Sriwijaya) – 0821-1734-0965
Noorhalis Majid (Ambin Demokrasi Kalimantan Selatan) – 0811-512-351
Samsang Syamsir (FIK Ornop Sulsel) – 0813-5529-0311
Rosniaty Azis (YASMIB Sulawesi) – 0812-4136-6679
Ruth Ketsia Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) – 0813-2837-3900
Husnawati (Rumpun Perempuan Sultra) – 0813-4151-7413
Lili Karliani (Alpen Sultra) – 0822-5230-8678
Aflina Mustafainah (YPMP Sulsel) – 0813-4231-7804
Nyimas Halimah (Koalisi Perempuan Indonesia Propinsi Bengkulu) – 0853-6635-0100

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *