Yasmib (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi Wilayah Kab. Polewali Mandar menyelenggarakan Launching Hasil Audit Audit Sosial Pemanfaatan Dana Biaya Operasoinal Sekolah (BOS) Tahun 2011-2012 pada hari Senin, Tanggal 15 April 2013 di Hotel Ratih Polewali yang di rangkaikan secara live di radio Suara Tipalayo FM yang bisa interaktif dengan mengirimkan sms oleh pendengar di rumah.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Program Yasmib Sulselbar Rosniaty dan Hikmah ST, M, Si (Kabid. Sosbud Bappeda Kab. POlewali Mandar), Muh. Nawir S, Sos (Kasubag. Anggaran Bag. Setda Kab. Polewali Mandar, Muh. Nasri dan Karmila yang mewakili Dinas Pendidikan dan Tim Pengelola BOS Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 75 orang peserta yang merupakan perwakilan beberapa unsur masyarakat yaitu Tim Assesor audit social/relawan lokal desa, Kepala Sekolah SD dan MI, Kepala Sekolah SMP dan MTS, Guru, Perwakilan Kemenag, komite sekolah, Kepala Desa, Mahasiswa, Media (Radio ST. FM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidik dan perwakilan orang tua siswa.
Audit sosial yang dilaksanakan bertujuan untuk melihat dan memantau serta mengetahui pengukuran dampak dan tingkat kepuasan terhadap program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah khususnya sejauh mana implementasi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOS dilapangan apakah sudah sesuia dengan mekanisme dan juknis pelaksanaan yang sudah ditetapkan atau jauh dari harapan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah, akan tetapi lebih kepada memberikan masukan positif yang membangun untuk perbaikan yang lebih baik kedepannya, Sesuai dengan hasil presentase oleh Rosniaty, permasalahan yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat khususnya oleh orang tua siswa adalah akses informasi dana BOS, dimana sebagian besar sudah pernah mendengar dengan istilah tersebut akan tetapi pemahaman masyarakat terkait dana BOS dan peruntukan serta besaran dana BOS masih sangat kurang, hal tersebut terjadi karena masih kurang maksimalnya sosialisasi yang dilakukan baik oleh pihak sekolah dan komite sekolah. Adapun hasil Audit Sosial ini terlampir.
Hal tersebut senada juga dengan penyampaian oleh peserta perwakilan orang tua siswa bahwa masyarakat masih sangat kurang pemahaman terhadap dana BOS, masyarakat menganggap bahwa semua bantuan bagi siswa adalah bersumber dari dana BOS. Sehingga sangat perlu memang sosialisasi yang maksimal dilakukan agar tidak terjadi lagi perbedaan persepsi tentang dana BOS. Jangan sampai yang disalahkan adalah orang tua diundang dan tidak hadir bukan karena tidak ada perhatian terhadap pendidikan anak, akan tetapi pihak sekolah juga harus mengetahui mengapa orang tua tersebut tidak hadir, apakah bersamaan dengan aktifitas keseharian masyarakat atau tidak, ungkap Bu Atun dari Wonomulyo.
Muh. Nawir S, Sos sebagai penanggap menyampaikan bahwa pada tahun 2010, pencairan dana BOS masih melalui kas daerah/APBD Kabupaten, kemudian tahun 2009 melalui dana dekon, pada tahun 2011 sudah melalui penganggaran APBD Provinsi. Persoalannya kemudian adalah ketika pengelolaan dana BOS memlalui ABPD Provinsi intervensi pemda sangat kecil dalam melakukan monitoring.
Lain lagi dengan Muh. Nasri menjelaskan secara teknis tentang pengelolaan dana BOS bahwa yang menjadi persoalan adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan juknis dana BOs, secara teknis sesuia juknis penetapan dana BOS SD Rp 580.000 /siswa/tahun SMP Rp 710.000 /siswa/tahun yang ditetapkan berdasarkan data siswa setiap sekolah pada awal tahun ajaran. Proses pencairan iddahului dengan membuat rencana penguunaan dana, kemudian sosialisasi, kemudian pencairan dan monitoring terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana BOS. Dana BOS adalan untuk biaya operasional sekolah non personalia, untuk menuntaskan Wajar 9 tahun, pendidikan yang dilaksanakan bukan pendidikan gratis tapi penyelenggaran pendidikn bebas pungutan, itu artinya bahwa sekolah sudah tidak bisa melakukan pungutan terhadap siswa. Tim pengelola BOS kabupaten mempunyai fungsi memperlancar laporan, proses, pencairan dan pembinaan. Terkait pungutan hanya bisa dilakukan oleh komite yang tidak dibiayai oelh dana BOS, dan tim kabupaten setiap tahun melakukan sosialisasi tetntang item kegiatan yang bisa didanai dan tidak bisa didanai oleh dana BOS.
Salah satu perwakilan kepala sekolah Batu Pappandangan menanggapi hasil audit social yang dilakukan oleh Yasmib mengatakan bahwa temuan yang di temukan dilapangan tidak menyeluruh terjadi disemua sekolah. Terkait dengan pengelolaan dana BOS juga disampaikan oleh Hj. Nurjannah perwakilan SD 060 mengatakan bawa disekolanya sudah telanjang terkait dana BOS.
Meskipun demikian Audit social yang dilakukan oleh Yasmib mendapat apresiasi dari kepala MTS Binuang agar pelaksanaan dan pengelolaan dana BOS bisa maksimal. Kepala sekolah MTS Tinambung juga menyampaikan bahwa banyaknya masyarakat tidak mengetahui tentang dana BOS disebabkan karena kurangnya motivasi orang tua untuk mengetahui terkait hal tersebut karena ketika diundang tidak hadir.
Persoalan lain yang mencuat dalam diskusi tersebut adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait peruntukan dan besaran dana BOS yang diterima oleh siswa serta sosialisasi harus selalu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi tetntang dana BOS. Nurlina perwakilan assessor mengatakan fakta dilapangan masih banyak sekolah yang membebani siswa dengan pembelian buku paket dan buku pokus dan tanggapan pihak sekolah dan orang tua siswa sangat respon positif dengan audit social yang dilakukan Yasmib.
Menurut Haris dari Kabid. Mapenda Kemenag mengatakan bahwa BOS bisa disingkat Bensin, Oli dan Solar, dana BOS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi dan menuntaskan angka putus sekolah. Untuk Madrasah 124 sekolah dan MTS 44 sekolah dengan jumlah siswa 1431 siswa, dana BOS Mengacu pada juknis dan mengacu kepada 3 D yaitu tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna
Edy Junaedi perwakilan media mengatakan poin pertanyaan audit social terkait dengan efektifitas dana BOS terkait dengan poin besaran penyalahgunaan dana BOS yang dikelola sekolah.
Informasi tentang dana BOS harus disampaikan oleh sekolah karena hal tersebut merupakan hak public sesuai dengan UU KIP.
Hikmah (Kabid. Sosbud Bappeda) sebagai penanggap mengatakan sosialisasi harus lebih intens dilakukan kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah persepsi lain terkait dana BOS. Dana BOS diperuntuka bagi sekolah agar pihak sekolah memanfaatkan BOS untuk mengidentikasi siswa yang rentan putus sekolah dan mengembalikan anak putus sekolah untuk kembali sekolah. Pihak sekolah jangan selalu menyalahkan orangtua siswa terkait dengan pemahaman dana BOS tetpi tidak instropeksi bahwa apakah pihak sekolah juga sudah mempunyia pemahaman yang tuntas terkait hal tersebut dan pihak sekolah juga harus mempunyai data tentang data anak sekolah yang rentan putus ekolah dan data anak yang putus sekolah dilingkungan sekolah.
Salah satu perwakilan orang tua siswa Yayat Sudrat yang mengatakan bahwa anaknya sudah tercantum dalam data penerima dana BSM akan tetapi tidak menerima bantuan tersebut, konfirmasi sudah dilakukan ke Dikpora agar didengarkan dan mendapatkan perhatian dan pada saat itu juga persoalan tersebut akan di konfirmasi lebih lanjut penyelesainnya denga dinas terkait.
Disela-sela acara tersebut, Interaktif SMS dari pendengar radio dibacakan diantaranya adalah “dari Usman di Tutar mengatakan apakah dana BOS bisa langsung diberikan kepada siswa dan berapa besaran dana BOS /siswa/tahun”, “dana BOS bisa dikatakan gagal, hal tersebut terbukti dengan banyak kasus putus sekolah dengan alas an tidak mampu”, “kalau memang sepeti itu aturan dana BOS, kami tunggu peninjauan sepenuhnya didesa ratte, Kec, Tutar, dari mahasiswa”, “kenapa sekolah masih menerima penjual buku dari luar, kasian anak/siswa yang ingin membeli buku tetapi tidak mampu”, “mengapa pembangunan harus minta kepada orang tua siswa padahal sudah ada dana BOS dan siswa tidak diberikan kartu ujian ketika tidak dibayar”.