Kamis, 23 Juli 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep.

Pangkep — YASMIB Sulawesi melalui Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintah Desa yang Transpran dan Partisipatif kerjasama Seknas FITRA dan KOMPAK atas dukungan DFAT Australia, melaksanakan FGD Pelembagaan Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Pangkep sebagai langkah awal untuk menyusun suatu rumusan pelembagaan akuntabilitas social bisa diterapkan di semua desa dampingan program serta tereplikasi ke semua desa yang ada di Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini bertujuan untuk Mendorong komitmen Pemerintah daerah dan atau pemerintah desa terkait replikasi Posko Pengaduan/Pekan Aspirasi dan Sekolah Anggaran (SEKAR) desa di kabupaten Pangkep.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bappeda (Mewakili Wakil Bupati Pangkep) yang mengapresiasi program dan mendorong program dapat berjalan dengan maksimal di desa dan bisa didampingi secara berlanjut, tidak parsial.

Dzulfadli (Kabid Pemdes) dan Hidayat (DC) Selanjutnya memberi arahan terkait gambaran tujuan dan apa yang ingin dicapai dalam diskusi, menjelaskan tujuan kegiatan dan merefresh terkait program yang sebelumnya telah berjalan dari tahun 2019 tentang Program Melek Anggaran untuk tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel. Tahun 2020 dengan tema yang berbeda yaitu program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan pemerintah desa yang transparan dan partisipatif dengan tembahan 3 desa yaitu Desa Pitusunggu, Desa padang Lampe, Kecamatan Ma’rang dan Desa Kaba, Kecamatan Minasatene.

Masyita (Direktur Program YASMIB) mengarahkan peserta desa lama diminta untuk sedikit bercerita terkait program yang telah berjalan dan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Desa dan BPD dalam program sebelumnya. Dan meminta respon untuk desa tambahan terkait program yang akan dilaksanakan di desanya.

Adapun beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi:

Masita Direktur Program YASMIB Sulawesi
  • Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat terkait pengawasan dan pembinaan desa.
  • Kelembagaan BPD, Forum BPD tingkat kabupaten Pangkep. Perlu ada Peraturan Bupati. Inisiasi lahir dari beberapa desa belum mampu memberikan sinkronisasi hubungan mutualistic antara pemerintah desa dengan BPD. Untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang ada di desa.
  • Mendorong Standar pelayanan informasi desa, terkait peraturan Komisi informasi  No. 1 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan informasi public di desa. Hal ini juga berkaitan dengan PPID kabupaten Pangkep.
  • Bagian hokum mendorong DPMD membuat Ranperda BPD, baru desa membuat kelembagaannya. Bisa didorong pembentukan forum BPD memalui keputusan Bupati.
  • Informasi public di desa, seharusnya cepat dipikirkan oleh parat desa dengan menyesuaikan dengan peraturan terkait standar pelayanan informasi public di desa, dalam bentuk peraturan Desa. Perlu dibahas bersama antara Pemdes dan BPD.
  • Anggaran Penguatan BPD yang sebelumnya telah di refocusing itu masih ada dan belum digunakan, DPMD akan mendorong kembali anggaran tersebut pada APBD perubahan 2020.
  • Mattiro Baji, Sekdes; kami punya posyandes, dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat yang di kelola pemerintah Desa. Untuk peningkatan Aparatur Desa kami ada Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa (PMAD), di kecamatan ada PTPD dijadikan mentor pembelajaran untuk teman-teman di desa. 90% administrasi kependudukan telah dicover desa dengan dorongan YASMIB bersama KOMPAK dari program sebelumnya. Terkait Sekar Desa , kita sudah berkolaborasi dengan BPD untuk mendorong transparansi anggaran, Sebagian besar masyarakat sudah tau bagaiman pos-pos belanja di desa.
  • Wakil BPD, Mattiro Baji; kami sudah membuat beberapa regulasi, terkait pengelolaan keuangan di desa. Kami telah melakukan pekan aspirasi, melakukan jemput bola kepada masyarakat yang tidak atau belum bisa menghadiri forum di desa.
  • Ketua BPD, Mattiro Uleng; melakukan penggalian aspirasi didesa, door to door dan juga memperhatikan aspirasi dari disabilitas.
  • Sekcam, PTPD; dimana bisa diambil landasan hokum terkait forum BPD di kabupaten Pangkep. Teman-teman BPD butuh aturan sebagai cantolan untuk membuat forum BPD, mempercepat regulasi terkait keberadaan kelembagaan BPD.
  • Terkait forum komunikasi BPD, akan dipelajari lebih jauh oleh Bagian hokum kabupaten Pangkep.
  • Di kecamatan Liukang Tupabbiring Utara (LTU), PTPD sudah ada yang pensiun, beberapa PTPD sudah pindang dan sudah ada yang meninggal. Ada yagn mundur dan beberapa kurang aktif. Kegiatan sampai sekarang, memberikan peningkatan kapasitas untuk pemerintah desa. Di bawah bimbingan kompak melalui PMAD. Secara regulasi PMAD belum ada di desa, dianggarkan di APBDes kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa. Kegiatan PTPD dimulai dengan bagaimana mengidentifikasi apa yang dibutuhkan oleh pemerintah desa. Dilakukan di desa Mattiro Kanja dan Mattiro Baji yang merupakan wilayah program Kompak. Direplikasi ke 4 desa dengan cara mendatangi desanya turun ke desa dengan fasilitator belajar (Fasbel) di SK kan memalui SK Kecamatan. Dengan Fasbel, dilakukan PMAD dei desa tersebut. Khusus untuk LTU PTPD dibuatkan melalui SK Camat karena belum ada SK dari Kabupaten. Perlu juga dipikirkan untuk kesejahteraan tambahan untuk PTPD dengan pemberian insentif tambahan. Ke depannya mungkin perlu ada sertifikasi untuk fasilitator misalnya seperti PTPD, sehingga dea tidak bingung lagi mencari fasilitator.
  • Desa Kabba, Kades; pemerintah desa sudah melakukan penggalian aspirasi di desa, tinggal bagaimana menatanya untuk lebih baik ke depan. Terkait program ini kami membuka ruang di desa.
  • Pitusunggu, Kepala BPD; megucapkan terima kasih karena sebelumnya di pertemuan kami mengusulkan dan Alhamdulillah dipilih oleh program. Selama ini melaksanakan tugas dan fungsi BPD salah satunya melakukan penyerapan aspirasi, kalau ditanya sudah tapi belum bisa dipastikan apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya. Kami juga membutuhkan didampingi bagaimana caranya mebuat regulasi di desa. Sampai saat ini karena diundang pada pertemuan sebelumnya kami belajar memahami menggunakan modul Sekar Desa yang pernah dibagikan.
  • Desa Padang Lampe, Wakil BPD; kami pernah mengikuti Sekar Desa di Logos yang dilakukan sebelumnya. Pembentukan Forum BPD sudah dibahas jauh sebelumnya namun belum bisa terwujud. Pada hakekatnya kami sudah laksanakan tugas dan fungsi BPD, tapi kami masih membutuhkan bimbingan secara teknis. Output dari pelatihan kami sudah laksanakan, misalnya pekan aspirasi kami sudah laksanakan, namun yang telah dilakukan sedikit berbeda bukan full metode pekan aspirasi. Terkait transparansi penggunaan APBDes, juga sudah kami lakukan dengan memasang baliho APBDes.
  • Desa Kabba, Ketua BPD; mengapresiasi karena memilih desa Kabba. Sedikit gambaran, sebelum musdes terkait penggalian aspirasi kami sudah melakukan di tingkat RT untuk dibawa ke Musdes. Kami pernah mendorong peraturan desa ke bagian hokum setahun yang lalu, kami minta dikawal perdes itu melalui YASMIB.
  • P3MD; Perbup BPD juga kami kawal. Di tingkat desa mungkin lebih koordinasi antar lembaga seperti, pemdes, BPD dan LPM, bagaimana lembaga di desa bisa focus untuk menyelesaikan permasalahan di desa. Koordinasi antar lembaga di desa ini bisa menggunakan metode Sekar Desa. Untuk Kotak Aspirasi, desa bisa menerapkan berdasarkan kebutuhan dan kreatifitas di desa.
Dzulfadli (Kabid Pemdes) dan Hidayat (DC)

Dalam kegiatan melahirkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk melaksanakan Komitmen Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah desa terkait replikasi posko pengaduan/pekan aspirasi dan Sekolah Anggaran (SEKAR) Desa melalui dokumen penganggaran daerah dan atau desa di kabupaten Pangkep antara lain:

  1. DESA :
     DPMD mendorong Pemerintah Desa Berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk mereplikasi Sekar Desa, Posko Aspirasi, serta pelaksanaan pekan Aspirasi di dalam dokumen perencanaan desa baik itu diperubahan jika masih ada alokasi anggaran yang siap ataukah pada penganggaran tahun 2021.
     Penyediaan Kotak Aspirasi Di Desa, karena masih di dalam masa pandemic. Bida ditempatkan di rumah masing-masing dusun di desa.
     Pemerintah desa menginisiasi untuk diberikan pelatihan untuk Perangkat Desa dengan menganggarkan di APBDes.
  2. KECAMATAN
     Penyediaan Tim Fasilitator (PTPD) memposisikan perencanaan dan penganggaran, menyiapkan pelimpahan kewenangan ke kecamatan dari Bupati terkait penganggaran APBDes.
     Binwas, menyiapkan TIM yang akan diedukasi untuk memberikan pemahaman.
  3. KABUPATEN
     YASMIB, KOMPAK dan DPMD akan melakukan advokasi ke bagian hokum kabupaten pangkep terkait perbup BPD terkait salah satu kewenangan BPD untuk pembentukan Forum BPD. Paling tidak ada keputusan bupati sesuai arahan dari bagian Hukum.
     Butuh direfresh untuk PTPD. Kaitannya juga sebagai fasilitator untuk replikasi Sekar DesaButuh direfresh untuk PTPD. Kaitannya juga sebagai fasilitator untuk replikasi Sekar Desa.

Mamuju — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi bersama Lembaga Prakarsa mengeluarkan hasil penelitian terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis mengerucutkan dua rencana tindak lanjut yang akan dilakukan di Hotel D’Maleo, Mamuju. Senin, 27 Januari 2020.

Bagaimana memperbaiki data, sehingga data masyarakat miskin tervalidasi dengan baik dan basisnya berbasis desa.

“Kita berharap ini bisa ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam hal ini, Bappepan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial dan Perwakilan Pemerintah Desa. Kemudian selanjutnya YASMIB Sulawesi ke depan, bisa mensupport Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk melakukan pengkajian terkait dengan evaluasi. Sampai sejauh mana penggunaan anggaran yang telah disalurkan dan diprogramkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, dalam mengatasi kemiskinan di Kabupaten Mamuju, baik sektor pendidikan, kesehatan dan sektor layanan sosial lainya,” Rosniaty Azis (Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi).

Terkait dengan Implementasi JKN, Rosniaty Azis menyampaikan memang ada beberapa kondisi yang ditemukan. Dari sisi pesertanya, masih ada yang ternyata tidak pasti melakukan pembayaran tepat waktu karena kualitas layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Kemudian kedua, Lembaga YASMIB Sulawesi melihat bahwa ada kondisi yang menyebabkan defisitnya BPJS Kesehatan. Termasuk tentunya di Kabupaten Mamuju, karena klaim dari rumah sakit yang semakin tinggi, kemudian di sisi pendapatan.

Karena pembayaran sumber pendapatan BPJS hanya dari iuran peserta, tidak ada sumber pendapatan lain. Inilah yang kita coba dorong bagaimana BPJS juga punya kreatifitas untuk memcoba sumber pendapatan yang lain, tidak hanya tergantung pada peserta BPJS.

“Berbicara dari segi ekonomi, terkait kasus miskin multidimensi, Sulawesi Barat termasuk provinsi yang kemiskinan multidimensinya besar bersama dengan NTT. Kemiskinan multidimensi bukan hanya dari segi pendapatan, ada berbagai faktor yang mempengaruhi, termasuk faktor fisik dan faktor pendidikan dan sebagainya,”Sambungnya”.

Ia berharap, ke depan berkontribusinya Pemerintah dalam hal upaya mencegah terjadinya kemiskinan. Misalnya terjadi gizi buruk, stunting (termasuk tinggi di Sulawesi Barat) angka tingginya Stunting karena beberapa faktor.

Penyebabnya, bisa karena pernikahan dini, pola asuh yang tidak bagus, pengetahuan dan pemahaman orang tua, pola asupan makanan, dan faktor beban ekonomi yang semakin tinggi.

Terkini.id, Makassar – Direktur Yayasan Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Rosniati Azis, mengemukakan bahwa komitmen upaya pencegahan korupsi di perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek 35.000 MW di Sulsel masih sangat minim.

“Rata-rata 0 persen, artinya tidak ada upaya mulai dari regulasi secara internal (perusahaan), komitmen mereka, upaya dilakukan, misalnya, ada kebijakan soal uang pelicin,” kata Ros, sapaan karibnya, di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 9 Agustus 2019.

Selain itu, kata dia, hubungan dengan vendor, perusahaan-perusahaan lain, upaya yang dilakukan untuk kapasitas karyawan terkait dengan upaya korupsi, dan monitoringnya seperti apa?

“Ternyata kami menemukan upaya tersebut masih sangat minim,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan tracking terkait dengan perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek 35.000 MW. Terdapat program pembangunan di sektor kelistrikan dengan mega proyek di seluruh Indonesia.

“Di Sulawesi Selatan itu ada 10 ribu MW. Nah, kalau kita melihat dari hasil track, ada beberapa perusahaan yang menjalankan mega proyek tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyinggung komitmen PLN yang sudah mencapai 80 persen. Sementara, upaya pencegahan korupsi menyentuh angka 85 persen. Kendati begitu, ia menyebut masih ada satu hal yang belum pihaknya temukan.

“Sisa satu yang belum kami temukan, terkait dengan aturan uang pelicin. Kita sangat berharap lantaran proyek 35.000 MW sangat rawan untuk korupsi,” ujarnya.

Berdasakan hasil pengamatannya, ia melihat lingkaran stakeholder seperti politisi, pemerintah sendiri, vendor, dan perusahaan-perusahaan memiliki andil sangatbesar terhadap pengaruh kinerja PLN.

“Kita berharap peran berbagai pihak termasuk kelompok masyarakat ikut melakukan pemantauan, seperti apa wajah perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan bahwa di Indonesia kurupsi politik sudah mengakar di Indonesia. Melihat itu, kata di, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Perma ini sudah sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab, pemidanaan korporasi sudah diatur di berbagai undang-undang, namun tata acaranya, belum ada. Inilah kami menerbitkan untuk mengurai bagaimana tata acara apabila korporasi melakukan tindak pidana,” ujar Dadang.

Perma itu mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu. Misalnya, direktur utama atau dewan direksi.

“Resikonya bukan cuma orang tapi perusahan (korporasi) juga bisa kena,” kata dia.

Menjawab soal PLN yang terkesan menutup Informasi Publik terkait dengan pelbagai permasalahan di tubuh PLN, General Manager PLN Sulawesi Bagian Selatan I Putu Riasa mengakui bahwa tidak semua kondisi yang ada di PLN tersosialisasikan dengan baik.

Ia mengatakan mesti mendiskusikan ulang perihal data yang akan disampaikan ke publik dengan data yang hanya menjadi konsumsi internalnya.

“Karena ada juga keterbukaan yang dimanfaatkan pihak lain, jadi mana yang tidak, saya kira harus kita diskusikan ulang,” ungkapnya.

Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan, memaparkan masalah yang menjadi laporan masyarakat terhadap PLN.

Laporan tersebut, antara lain, masalah tenaga out sourching, penerbitan pemakaian tenaga listrik, kontrak pekerjaan, kompensasi bagi karyawan PLN yang mengalami kecelakaan kerja, pemadaman bergilir, dan black out dan ketersediaan pasokan listrik dari pihak swasta.

“Untuk meminimalisir penyalagunaan aturan, masyarakat harus mendapatkan kepastian prosedur, harga, dan biaya,” urainya.

Mengawali implementasi Program KOMPAK kerjasama YASMIB Sulawesi  – Seknas Fitra dan KOMPAK ditandai dengan penyerahan modul Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) kepada wakil bupati pangkep, Syahban Sammana pada  pelaksanaan Launching Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) di Kabupaten Pangkep pada Selasa, 28 Mei 2019 di Lantai 3 Kantor Bupati Pangkajene Kepulauan.

Kegiatan ini rangkaian awal pelaksanaan program Desa Melek Anggaran untuk Pembangunan desa yang responsif gender dan inklusif. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 50 orang yang merupakan unsur dari 6 (enam) Pemerintah desa (Mattiro Baji, Mattiro Uleng, Panaikang, Kabbah, Padang Lampe dan Pitusunggu), BPD, OPD, organisasi masyarakat sipil serta organisasi Disabilitas.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pangkep,  Syahban Sammana menyampaikan apresiasi rencana pelaksanaan SEKAR DESA di Pangkep oleh YASMIB Sulawesi – Seknas Fitra atas dukungan KOMPAK, yang sasaran utamanya adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah desa. “BPD selaku DPRD-nya desa, harus mengerti tentang penyusunan anggaran, begitu juga Kepala desa”, ungkapnya. “Jika ingin Sekar Desa berhasil, lakukan bimtek untuk peningkatan kapasitas terkait penyusunan anggaran, dan ini harus dianggarkan oleh DPMD”, lanjutnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Ahmar Djalil yang juga hadir pada kegiatan ini, selaku Koordinator KOMPAK Sulawesi Selatan, bahwa pihaknya akan memberikan support untuk mewujudkan hal itu. Melek anggaran, berarti  bisa membuka mata dengan kata lain, mengerti, memahami dan mampu menerapkan keterampilan tersebut.

Menurut Ahmar,  BPD bisa belajar tentang pelaksanaan fungsi BPD di SEKAR DESA. “Jadi harapannya, di akhir program/kegiatan nanti, BPD telah memiliki tata tertib  dan mampu menyusun rencana kerja BPD, mampu melakukan analisis RKP dan APBDesa sekaligus LPJ Kepala desa”, harapnya.

Narasumber dari Sekans FITRA, Gurnadi Ridwan menjelaskan tentang Latar belakang penyusunan modul. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa selama 3 tahun implementasi UUDesa, fungsi BPD tersebut belum secara optimal dijalankan. Banyak anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami fungsinya berdasarkan UU Desa yang baru. Bahkan, sebagiana besar keberadaan BPD “matisuri” . paling tidak ada  4 kelemahan BPD; pertama, dalam penyusunan Peraturan Desa, tentang RPJMDesa, RKP Desa dan APBDEsa mislanya, BPD selalu hadir tapi cenderun menyepakati begitu saja rancangan Perdes tersebut.

BPD jarang membahas dan tidak pernah membuat catatan atas rancangan peraturan desa secara intrenal BPD. Ini mengindikasikan bahwa fungsi BPD belum digunakan secara maksimal;, Kedua, dalam fungsinya sebgaai penmapung dan penyalur aspirasi/aduan warga, BPD masih lemah. BPD belum mengembangkan mekanisme serapa spirasi mandiri dilaur proses formal perencanaan desa.; Ketiga, terkait fungsi pengawasan, terhadap kinerja Kepala Desa. Pada desa-desa yang ketua BPDnya pernah menjadi pesaing kepala desa terpilih kontrol yang dilakukan BPD cenderung ketat, tidak kompromis dan belum terstruktur. Di desa –desa lain, pengawasan BPD relatif longgar.; Keempat, rendahnya dukungan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat  (supra desa). Pemda belum serius melakukan penguatan kepada BPD.

Pada dasarnya, pemeirntah desa maupun pihak BPD yang hadir, termasuk pendmamping desa (P3MD) memberikan spresiasi yang sangat tinggi,  seiring harapannya terhadap program ini. Mengingat diakui bahwa fungsi BPD memang belum berjalan sesuai aturan. Sekretaris Bappeda, dalam tanggapannya juga sangat mengapresiasi, bahwa selama ini kita hanya fokus di lingkup pemerintah desa, ternyata ada sisi yang terlupakan, BPD. Menurutnya, penting memahamkan tupoksi BPD dan SEKAR DESA ini sangat pas dan dinantikan.

Begitu juga DPMD yang sempat hadir mengatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan rangkaian program ini.

Berikut tanggapan dari Narasumber, Gurnadi Ridwan terkait proses pelaksanaan Launching SEKAR DESA di Kabupaten Pangkep:

“Antusias peserta tinggi atas acara launching sekolah anggaran, semoga 3 desa yang menjadi percontohan tersebut bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Pengetahuan perangkat desa sebenarnya sudah cukup bagus dalam memahami tugas dan peran, tetapi mereka masih kurang percaya diri”. Sebutnya.

“Tujuan dilakukannya sekolah anggaran adalah menjadi embrio terbentuknya desa melek anggaran dan juga ini bisa menjadi wahana bagi perangkat desa terutama BPD dan komunitas masyarakat untuk bisa belajar bersama dan meningkatkan kemampuan. Kegiatan ini tentu bisa menjadi momentum perbaikan pelayanan publik terutama dari tingkat desa. Semoga OPD yang juga hadir dalam launching sekolah anggaran ini bisa bersinergi dengan 3 desa percontohan agar hasilnya dapat maksimal”. Tambahnya.

MAKASSAR – Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 36 tahun ini, mendapatkan perhatian serius dari yasmib Sulawesi. Mereka mengecam tindakan pelaku dan meminta polisi agar lebih serius penangannya.

Korban tersebut bernisial JPB (36 tahun), merupakan perempuan penyandang disabilitas di Desa Loka, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

“Yang pertama jelas kita mengecam pelaku, apalagi seorang guru. Pelaku tega ‘memanfaatkan’ kondisi korban yang seorang disabilitas,” tegas Masita Syam, Direktur Program Yasmib Sulawesi yang juga penyelenggara program peduli disabilitas di Yasmib Sulawesi, Sabtu (5/1/2019).

Ia menambahkan, pelaku ini benar benar tidak punya hati nurani. Kalau membaca beritanya bahwa pelalu dilepas hanya karena dianggap belum cukup bukti, kita berharap aparat tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hal itu diperlukan agar kasusnya makin jelas, Kalaupun dikatakan belum melakukan pemerkosaan. Tapi kan sudah ada upaya percobaan pemerkosaan”

“Seorang perempuan disabilitas memang sangat rawan mengalami kasus seperti itu, menjadi korban kekerasan, Pelaku menganggapnya lemah,”jelasnya.

Jika kasus-kasus, seperti itu dianggap tidak serius penangannya, ini akan berdampak buruk bagi kinerja sebagai aparat polisi, akan terkesan pemerintah abai melakukan perlindungan bagi kelompok marginal.

“Justru korban seperti disabilitas ini lah yang harus didampingi penyelesian kasusnya karena dengan kondisi kedisabiltasannya, dia tidak akan bisa menjelaskan apa-apa, sehingga dibutuhkan pihak lain. Baiknya juga pihak sekolah dimana pelaku tersebut mengajar, memberi sanksi,” tegasnya.

Itu bisa disampaikan ke Dinas Pemberdyaan perempuan dan Perlindungan Anak. “Di sana ada P2TP2A,” katanya. [SHR]

Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Bone adalah salah daerah yang melaksanakan pemilukada pada tahun 2018. Bupati terpilih telah dilantik pada 26 September 2018 dan pada Februari 2019, RPJMD 2018 – 2023 telah dibahas dan ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bone. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJMD, yaitu OPD (Organisasi

Perangkat Daerah) menyusun rencana strategis sebagai pengejawantahan dari RPJMD. Renstra yang dimaksud adalah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

Hal tersebut dijelaskan dalam UU No 87 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubaan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah

Kegiatan yang terlaksana di Sekretariat Tim Pembina Kabupaten Bone Sehat pada tanggal 15-.16 April 2019  dengan tujuan dari kegiatan ini adalah mengawal rencana Strategis  OPD sejalan dengan target RPJMD Kabupaten Bone dan memberikan penguatan terhadap tim penyusun RENSTRA OPD  terkait integrasi isu gender dan inklusi  dalam draft RENSTRA.

Terkini.id, Makassar – Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman melaksanakan pembangunan berbasis data terpilah.

Hal ini disampaikan pada acara Konferensi Pers dan Diskusi Awal Tahun Yasmib Sulawesi, Selasa 8 Januari 2019 di Kafe Independen.

Menyusun perencanaan anggaran pembangunan harus berbasis data terpilah, agar tidak ada uang rakyat yang terbuang percuma.

“Tidak asal membuat perencanaan program dan habiskan anggaran,” kata Direktur Yasmib Sulawesi Rosniaty Azis.

Rosniaty mencontohkan, data penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan dalam bentuk ragam dan jenisnya terakhir terekam pada tahun 2010. Masyarakat selalu mendengar bahwa ada sekian persen penyandang disabilitas, tapi pertanyaannya, apakah ada datanya berbasis nama dan alamat yang jelas?

YASMIB Sulawesi sangat berharap dalam rancangan RPJMD Sulawesi Selatan, data ini secara tegas tertuang dalam bab tentang gambaran umum wilayah Sulawesi Selatan. Supaya bisa menjadi dasar untuk perencanaan program pembangunan yang inklusif bagi disabilitas, seperti yang menjadi janji politik pada saat Pilkada lalu.

Ketiadaan data berdampak kepada pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran. Kebutuhan penyandang disabilitas terhadap layanan dasar pemerintah pun sulit terwujud. Pemerintah sudah punya Perda Disabilitas. Tapi pelaksanaannya belum dirasakan masyarakat.

“Membangun tanpa data berarti sudah merencanakan untuk korupsi,” kata Rosniaty.

Contoh lain yang diungkap Rosniaty, pembangunan di Sulawesi Selatan yang tidak menggunakan data dan survei kebutuhan masyarakat adalah pembangunan sistem tranportasi massal. Biasa disebut BRT. Fasilitas ini belum dimanfaatkan dengan baik.

“Karena sistem operasinya tidak lengkap. Masih banyak sarana dan prasarana yang kurang,” ungkap Rosniaty.

Pemda Harus Terbuka

Pemerintah juga diminta terbuka dalam hal informasi dan data terkait anggaran daerah kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap rencana pembangunan.

“Kalau kita buka website pemerintahan, data yang tersaji tidak update. Di era digital seperti saat ini, harusnya pemerintah menyajikan informasi terkaot perencanaan dan penganggaran pembangunan dalam portal daerah, termasuk tentunya Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” ungkap Rosniaty.

Data yang menyangkut persoalan publik harus diungkap. Masyarakat juga harus tahu dan terlibat dalam pembangunan. Sebab rakyat juga membayar pajak.

“Jangan selalu memposisikan masyarakat selalu berada di luar sistem,” katanya.

Menurut Rosniaty, pemerintah memang punya Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Tapi dokumen ini sulit diakses masyarakat. Seperti dirahasiakan.

“Tidak pernah dibuka ke publik,” ungkapnya.

Fadli A Natsif akademisi yang hadir dalam diskusi mengatakan, minimnya informasi pemerintah khususnya terkait penganggaran daerah ini dinilai melanggar hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.

“Masyarakat yang dirugikan bisa menggugat,” kata Fadli

Pemerintah daerah harus menyajikan anggarannya di portal resmi. Agar masyarakat bisa mengakses dan mengontrol belanja daerah.

Pemerintah Daerah Belum Patuh

Catatan Pada Konferensi Pers dan Diskusi Awal Tahun 2019 dilaksanakan oleh Yasmib Sulawesi dan SEKNAS FITRA menunjukkan, masih ada daerah di Sulawesi Selatan yang belum patuh terhadap pengeluaran wajib (Mandatory Spending).

Kabupaten Selayar, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo belum memberikan 20 persen anggaran untuk urusan pendidikan dari total APBD tahun 2018.

Padahal untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, pemerintah daerah harus konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari belanja daerah. Sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.

Dalam proses diskusi, kecenderungan hasil analisis YASMIB ini berkorelasi dengan temuan ORI Sulawesi Selatan terkait kualitas pelayanan pendidikan. Kritik lain dari analisis anggaran daerah ini baik daerah yang anggarannya tertinggi maupun masih dinilai rendah terkait sektor pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial tersebut, proporsi dalam belanja langsung lebih tinggi alokasinya untuk belanja pegawai.

Sebagaimana diketahui peruntukan belanja langsung adalah untuk pelaksanaan program/kegiatan, namun data menunjukkan di dalamnya justru masih lebih tinggi untuk belanja pegawai.

Hal tersebut diamini oleh Ketua Ombudsman Sulawesi Selatan Subhan yang hadir selaku penanggap, bahwa dalam belanja langsung itu terkadang banyak dialokasikan untuk perjalanan dinas OPD. Menurutnya, Terkadang sulit dibedakan perjalanan dinas atau perjalanan wisata atau perjalanan wisata yang didanai anggaran perjalanan dinas.

Perlindungan sosial juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memerangi kemiskinan. Tapi data Kementerian Keuangan tahun 2018 menyebut, belanja perlindungan sosial beberapa pemerintah daerah di Sulawesi Selatan masih di bawah 1 persen.

“Pemerintah wajib meningkatkan belanja perlindungan sosial, salah satunya untuk mendukung pencapaian tujuan SDG’s,” ungkap Rosniaty.

Kegiatan Teknikal Asistensi merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi  dan memastikan bahwa OPD kabupaten bone telah memasukkan issu inklusif disabiitas kedalam perencanaan penganggran OPD, kegiatan ini juga merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yaitu pada pelatihan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsive Gender dan Inklusif (PPRG I) yang terlaksana pada bulan Oktober tahun 2017.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2018 di cafe teras watampone yang terlaetak di jalan merdeka Kabupaten Bone

Tujuan dari pertemuan ini yaitu Memastikan setiap OPD terkait memasukkan isu inklusif disabilitas dalam Perencanaan Penganggaran yang Responsive Gender dan Inklusif  (PPRGI) dan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah tersedianya perencanaan penganggaran yang responsive gender dan inklusif pada setiap OPD.

Teknikal asistensi ini dilaksanakan di cafe teras watampone kabupaten bone, pertemuan ini melibatkan dinas pendidkan, dinas kesehatan, dinas pariwisata, DPPPA, DISPORA, Dinas, BAPPEDA, BPBD, Dinas Tenagakerja, Dinas peternakan, dinas Perikanan, LPP Bone, dan PPDI Bone.

Dalam proses kegiatan setiap OPD memaparkan perencanaan penggarannya yang berhubungan dengan gender dan inklusif, peran fasilitator dalam hal ini tim YASMIB Sulawesi menyampaikan dan memberikan masukan kepada OPD yang dokumen perencanaannya yang belum responsiive gender dan inklusif.

Tahun 2018 merupakan tahun ke 4 YASMIB Sulawesi melalui Program Peduli, Pilar Disabilitas mendampingi 2 desa di Kabupaten Bone yaitu Desa Mallari dan Desa Carigading yang di jadikan sebagai desa Piloting untuk desa yang lainnya di Kabupaten Bone.

Telah banyak praktek-praktek baik yang dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya yaitu pemerintah desa. Pada Foto Dokumentasi dibawah merupakan salah salah bukti dan bentuk kepedulian pemerintah desa carigading kepada masyarakat dengan disabilitas.

Bantuan-bantuan dan kegiatan pemberdayaan/penguatan kapasitas lainnya di anggarkan melalui APBDES, salah satunya yaitu pemberian beasiswa bagi anak disabilitas yang masih bersekolah, Pemberian Alat Bantu Dengar dan pemberian ternak ayam bagi masyarakat dengan disabilitas dan ini semua pengganggaran ini ada sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Bentuk kepedulian pemerintah desa carigading di harapkan bisa membentuk kemandirian bagi penyadang disabilitas dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak nya.

Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun anggaran 2019, Desa Mallari, (sabtu, 14 Juli 2018) menggelar musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa Tahun 2019). Musyawarah ini di lakukan di rumah belajar masyarakat Desa Mallari yang melibatkan berbagai unsure di antaranya, BPD, Pemerintah Desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, perwakilan kelompok usaha masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, perwakilan perempuan,Kelompok anak, perwakilan penyandang disabiilitas, perwakilan pemuda serta kelompok lainnya yang ada di Desa Mallari.

Pelibatan beberapa kelompok rentan dalam musyarawah desa Mallari antaranya kelompok disabilitas, kelompok anak, kelompok perempuan, dan lansia di harapkan akan menjadi contoh untuk desa-desa lain yang belum mengikut sertakan kelompok rentan/marginal kedalam sistem perencanaan desa.