YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi menggelar pelatihan membaca dan menganalisis anggaran di Red Corner cafe, dilaksanakan pada tanggal 6-7 agustus 2022. Peserta yang ikut berpartisipasi berasal dari beberapa unsur media yang ada di kota Makassar.

Kegiatan PUSJAGA (Pusat Belajar Anggaran) merupakan wadah yang dibentuk oleh YASMIB Sulawesi untuk pengembangan literasi anggaran. Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari ini merupakan pendidikan anggaran tingkat dasar, materi pelatihan hanya menyajikan materi-materi dasar anggaran seperti bagaimana hakikat anggaran daerah, pengenalan regulasi perencanaan dan penganggaran daerah, pengenalan dokumen perencanaan maupun penganggaran daerah, gambaran siklus/alur perencanaan dan penganggaran daerah, membaca dan analisis anggaran, serta pengenalan paltform opentender.net.

Rosniaty Azis selaku Direktur Eksekutif YASMIB mengungkapkan, “Saat ini kontrol masyarakat atas anggaran masih lemah. Sehingga diperlukan penguatan untuk menilai penggunaan anggaran pembangunan oleh pemerintah”, Katanya.

Andri Siswanto selaku pemateri dalam kegiatan ini menambahkan, “Setelah mengikuti kegiatan PUSJAGA, peserta mampu memahami konsep dasar perencanaan dan pengangaran daerah. Dengan begitu jurnalis bisa memberikan informasi yang sehat serta dapat memberikan edukasi tentang politik anggaran dari sisi pendapatan belanja dan belanja daerah”, Ungkapnya.

Diakhir kegiatan, salah satu peserta mengungkapkan, “Perlunya transparansi pemerintah terkait anggaran, agar aspirasi dari masyarakat bisa terealisasikan secara langsung dalam bentuk pembangunan”, Jelasnya.

 

Makassar — YASMIB Sulawesi melakukan pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan di sekretariat Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Kamis, 28 Juli 2022. Pertemuan ini membahas terkait pemantauan transparansi partai politik (parpol) yang dilakukan YASMIB Sulawesi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) di Sulawesi Selatan.

Komisi Informasi mendukung pemantauan ini, karena parpol juga termasuk badan public yang harus patuh terhadap regulasi, sehingga perlu membuka informasi public yang diamanatkan undang-undang kepada masyarakat. Selain itu, pemantauan ini juga bisa menjadi salah satu bentuk edukasi kepada parpol untuk mengetahui pentinganya keterbukaan informasi parpol.

“Pemantauan ini bisa menjadi salah satu bentuk edukasi terhadap parpol”, ujar Pahir Halim.

Dijelaskan dalam UU KIP bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dalam mendorong akuntabilitas sosial Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi & P3MD akan menerapakan Pekan Aspirasi & Musrenbang Desa Iklusi sebagai kegiatan rutinitas tahunan Desa dalam proses penyusunan RKPDes melalui Petunjuk Teknis (JUKNIS) Rencana Kerja Pembangunan Desa.

Pembahasan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kabupaten Pangkep yang diselenggarakan di Ruang Kantor Bupati Lantai III. Kegiatan ini di bagi menajdi 2 gelombang, gelombang pertama melibatkan 4 Kecamatan dan sekitar 28 Desa dari Kepulauan. Gelombang kedua melibatkan 8 Kecamatan dan 37 Desa. Dari Kecamatan diwakili oleh Sekretaris Camat, dan dari Desa yakni Ketua BPD, Ketua LPM dan Kaur Perencanaan Desa serta dihadiri juga Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dzulfadli, beliau memberikan pengantar arah pembangunan desa. Melalui Juknis RPKDes 2023 ini, ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan baik dari Pemerintah Desa, BPD dan LPM sebagai penanggungjawab kegiatan/agenda tersebut.

Djajang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan desa harus mendukung pencapaian SDGs dan IDM. Jka Pemerintah Desa atau Tim Penyusun RKP Desa tidak paham silakan bertanya dan jangan pernah menunda-nunda pekerjaan yang akan dilakukan.

Tolak ukur kemajuan/perkembangan desa hanya bisa di lihat dari Indeks Desa Membangun (IDM). “tambahnya.

Kepala Bidang Pemdes DPMD M. Ria Ady Saputra, mengatakan kita berharap dengan kolaborasi yang kita lakukan ini bisa mendongkrat pembangunan desa dengan merujuk pada pencapaian SDGs & IDM.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan Struktur Juknis RKP Desa 2023 oleh Mardini TA. P3MD, TA, Andi Ombong Sapada & Nasruddin TA P3MD.

YASMIB Sulawesi yang diwakili oleh Andri Siswanto, menjelaskan tentang gambaran umum pelaksanaan Pekan Aspirasi Masyarakat Desa & Musrenbang Desa Inklusi.

Pekan Aspirasi merupakan wadah untuk menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi, termasuk pengaduan warga desa yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis dan dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya agar aspirasi/keluhan/pengaduan warga desa dapat dengan cepat dan tepat ditangani dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Serap aspirasi merupakan salah satu bagian dari penguatan kinerja/peran BPD. Hal ini sesuai dengan mandat Permendagri 110 tahun 2016 dimana salah satu fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Peran dan fungsi BPD yang kuat dapat berdampak pada perbaikan kinerja pembangunan desa, serta percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa yang lebih baik.

Selain untuk meningkatkan kinerja/peran BPD sebagai badan legislatif Desa. Pekan Aspirasi akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan akuntabilitas sosial.

SuaraSulsel.id – Untuk memutus mata rantai korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Penting adanya upaya kolaborasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan masyarakat sipil. Untuk menekan angka korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama YASMIB Sulawesi melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maros. Dalam rangka pencegahan korupsi di bidang PBJ, di Ruang Baruga B Kantor Bupati Maros, Senin, 6 Juni 2022.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan yang pertama di Indonesia. Hal ini pun diapresiasi oleh ICW sebagai langkah maju Pemkab Maros dalam pencegahan korupsi.

“MoU ini yang pertama di Indonesia. Pemkab Maros yang satu-satunya yang siap berkolaborasi. Kita sudah mencoba mendekati menawarkan ke Pemda lain tapi paling cepat responnya Pemkab Maros,” ungkapnya.

Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan bimbingan teknis penggunaan opentender.net sebagai instrumen untuk mendeteksi potensi korupsi.

Menurut Adnan, Opentender.net nantinya akan digunakan oleh inspektorat. Guna mempermudah fungsi pengawasan. Termasuk pemetaan titik rawan korupsi di sektor PBJ serta memudahkan inspektorat dalam strategi mitigasinya.

“Dengan menggunakan tools ini (opentender.net) akan mengurangi potensi kerugian negara. Selain itu juga memudahkan pengawasan dan pemetaan serta mitigasi korupsi di PBJ,” jelasnya.

Bupati Maros Chaidir Syam yang hadir membuka secara resmi kegiatan mengaku sengaja menggandeng ICW. Sebagai lembaga yang konsen dengan isu korupsi di Indonesia. Untuk mencegah perilaku korupsi di Pemerintah kabupaten Maros.

“Bagi kami Pemerintah Daerah pastinya akan sangat terbantu. Ini juga sebagai wujud komitmen pemerintahan kami dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya MoU bersama ICW dan YASMIB Sulawesi, pihaknya bisa melakukan pengawasan, pemetaan, hingga penentuan strategis. Dalam mencegah korupsi di bidang PBJ yang dirasakan masih sangat rawan.

“Kedepannya kami berharap, pengawasan bisa lebih ketat. Sehingga potensi korupsi tidak terjadi,” harap Bupati Maros.

Dalam upaya untuk meningkatkan peranan perempuan dalam pengembangan wirausaha, terutama melalui iptek, YASMIB Sulawesi kerjasama dengan YAPPIKA-ActionAid melakukan kegiatan Lokakarya Keberlanjutan Usaha Ekonomi Perempuan berbasis Desa di Wisma Malaqbi Kabupaten Mamuju pada tanggal 23-24 Mei 2022.

Tujuan dari kegiatan ini untuk mengetahui potensi pengembangan ekonomi perempuan desa dan merumuskan strategi keberlanjutannya.

Peserta kegiatan terdiri dari, Pemerintah Kabupaten, Dunia Usaha, OMS/CSO, Pemerintah Desa, dan Komunitas Desa sebanyak 25 orang.

Rosniaty Azis, selaku fasilitator menyampaikan, pasca bencana gempa Mamuju tahun 2021. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah persoalan ekonomi keluarga, terutama perempuan. YASMIB Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid melakukan upaya penguatan ekonomi perempuan berbasis desa.

“Perempuan memiliki potensi dalam mengembangkan sumber daya alam yang ada di desa. Persoalan ekonomi perempuan di desa tidak bisa di serahkan kepada pemerintah desa sepenuhnya, diharapkan keterlibatan semua sektor baik itu dari pemerintah maupun swasta yang memiliki program peningkatan ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Khatmah Ahmad selaku Narasumber mengatakan, dalam RPJMN perempuan bisa menjadi aktor strategis dalam pembangunan.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki program prioritas yang dikemas dalam Three Ends, yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Nursiah menyampaikan, kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh YASMIB dengan membentuk kelompok usaha yang ada di Desa Taan dan Desa Ahu.

Ia menambahkan, Dinas Koperasi akan mensupport proses perizinan usaha kelompok yang telah di bentuk. Legalitas badan usaha sangat penting karena untuk mendapatkan bantuan baik berupa peningkatan kapasitas maupun bantuan modal usaha, kelompok usaha harus memiliki legalitas yang jelas.

Dilain sisi, salah satu peserta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan, informasi program inkubasi bisnis bagi kelompok usaha baru memulai usaha yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Lanjutnya, Program Inkubasi Bisnis ini untuk kelompok usaha yang baru, kelompok usaha tersebut akan di inkubasi seperti bayi, yang betul-betul kami bina sampai menjadi kelompok usaha yang mandiri. Kami juga akan bimbing kelompok tersebut memiliki jiwa semangat yang tidak mudah menyerah.

“Kami juga akan membantu untuk mendapatkan perizinan SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan). SKP tersebut akan memudahkan dalam mengurus perizinan usaha,” jelasnya.

Diakhir sesi, peserta mengidentifikasi masalah pengembangan ekonomi perempuan di level desa, kabupaten dan provinsi. Salah satu masalahnya yaitu belum ada tools yang dimiliki Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi program terkait ekonomi.

YASMIB Sulawesi bersama YAPPIKA-ActionAid akan membuat tools monev untuk mengukur kinerja/tingkat keberhasilan program yang dilaksanakan.

YASMIB Sulawesi atas dukungan dari USAID MADANI dan Lembaga Demokrasi Celebes (LEKRAC) bertindak sebagai Lead Partner (LP) melaksanakan diskusi terarah dengan CSO dengan menggandeng pula Simpul Belajar MABACA sebagai Lead Forum (LF) di Cafe Logos Pangkep. Kamis, 21 April 2022.

Kegiatan tersebut bagaimana mendorong komitmen Organisasi Masyarakat Sipil/Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan peran serta kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam pembangunan di kabupaten Pangkep dan menguatnya jaringan antara Organisasi Masyarakat Sipil/Organisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah Daerah di kabupaten Pangkep.

Manager Program LEKRAC Firdaus, mengatakan, pemerintah daerah perlu memberikan pembinaan yang baik kepada Ormas yang potensial di daerah.

“Pemerintah daerah juga perlu membuka ruang untuk berkolaborasi dengan OMS untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” tambahnya.

Hal tersebut diharapkan pula OMS dapat mengakses Swakelola Tipe III.

Kesbangpol kabupaten Pangkep Amril menyampaikan, ormas cenderung mengakses Swakelola Tipe IV sedangkan OMS diarahkan mengakses Swakelola Tipe III.

“Kami tetap membuka ruang bagi OMS meskipun belum memiliki legalitas tetapi dengan syarat ada surat keterangan keberadaan lembaganya,” tambahnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis berharap kedepannya perlu ada terobosan baru dengan membentuk Forum Masyarakat Sipil Pangkep guna memperkuat jejaring dan partisipasi OMS lokal.

“Untuk ke depannya perlu adanya terobosan baru dengan membuat Forum Masyarakat Sipil Pangkep,” ucapnya.

SuaraSulsel.id – YASMIB Sulawesi Bersama LEKRAC melaksanakan kegiatan Diseminasi Hasil Akuntabilitas Sosial Monitoring Kolaboratif di Ruang Pertemuan Bappelitbangda Kabupaten Pangkep. Kamis, 21 April 2022.

Melalui Diseminasi, Lead Partner (LP) Lembaga Demokrasi Celebes (LDC) memaparkan hasil monitoring di hadapan perangkat daerah. Terkait hasil yang sudah terintegrasi ke dalam Pokja Collaboratif Govermance. Dengan tujuan terbangunnya diskusi terarah dan tambahan masukan dari Pokja Collaboratif Govermance terkait hasil yang sudah dirumuskan.

YASMIB Sulawesi berperan sebagai fasilitator membantu LEKRAC dalam kegiatan dan turut hadir Simpul Belajar MABACA sebagai Co-Fasilitator untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan.

Direktur LDC Firdaus mengatakan, setelah melakukan monitoring mereka mempertemukan penyedia dan penerima layanan dan adanya rekomendasi kolaborasi bersama antara pemerintah daerah diantaranya Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa, dan Kelurahan.

“Jadi, tujuan kegiatan hari ini, Kita ingin melihat seperti apa integrasi pemerintah daerah dalam membantu memberikan rekomendasi dan masukan dari hasil monitoring yang sudah dijelaskan,” tambahnya.

Dari rencana hasil monitoring berupa lembaran kebijakan menjadi ruang pembuka dalam melanjutkan diskusi terfokus mengenai rumusan rekomendasi yang tersampaikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, Harlina menanggapi hasil monitoring yang telah dilakukan CSO Pangkep. Menurutnya, jika kegiatan ini ini bisa dilakukan di semua desa agar kualitas kerja di lapangan dapat diketahui.

“Kami berharap kegiatan monitoring kolaboratif ini bukan hanya menjadi acuan di bidang kesehatan. Tetapi perlu juga dikaitkan Persoalan PAUD, dan PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana),” ungkapnya.

Selain itu DP2KB P3A Kabupaten Pangkep Amisa, mengusulkan dalam pembentukan Pokja bisa melibatkan perangkat daerah menjadi penyuluh.

Dikegiatan ini dihadiri oleh Bappeda Pangkep, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, DPMD, DP2KB P3A, PKM Minasatene, Anggota Pokja Desa Panaikang dan Desa Kabba. Dengan jumlah peserta laki-laki 10 orang, perempuan 18 orang.

Makassar – YASMIB Sulawesi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan yang didukung oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menggelar Diskusi Awal Tahun dengan tema Keterbukaan Informasi di Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Sulawesi Selatan. Acara ini dilaksanakan di hotel Remcy Makassar, kamis (27/1/2022).

Rosniaty Azis, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi mengatakan, pihaknya melakukan pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi yang bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel. Didukung Publish What You Pay Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterbukaan informasi sektor lingkungan dan sumber daya alam di Sulsel.

“Saat ini kami lakukan pendampingan. Program ini kami laksanakan selama kurang lebih 3 bulan. bertujuan untuk memperkuat pengelolaan informasi publik di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup serta memperkuat pemahaman organisasi masyarakat sipil terkait keterbukaan informasi publik, ” Kata Rosniaty.

Sementara itu, ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Pahir Halim mengatakan, Salah satu penyebab utama dari permasalah selama ini yakni tertutupnya informasi publik di beberapa OPD.

“Dengan melibatkan semua stakeholder yang mempunyai komitmen kuat akan menjawab problem selama ini terjadi, ” jelas Pahir.

Hadir pula, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, A. Hasbi Nur. Belum lama ini, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pemprov Sulsel meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas capaian OPD terbaik dalam keterbukaan informasi publik.

Menurutnya Hasbi Nur, pihaknya komitmen dan konsisten dalam mendukung tatakelola terbuka dan transparansi, tentu ini makin memberi semangat untuk makin baik lagi tata kelola keterbukaan informasi.

“DLHK menyiapkan informasi secara resmi di website secara online, kami juga siapkan berbagai informasi yang berkaitan lingkungan hidup di sulsel melalui aplikasi,” pungkas Hasbi Nur.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya transparansi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Begitupun di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam, partisipasi public sangat penting dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Makassar — YASMIB Sulawesi bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel dan didukung Publish What You Pay (PWYP) Indonesia melakukan Pendampingan Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik  di Toraja Room kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Januari 2022.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 di hotel Remcy Makassar yang kemudian melibatkan  PPID pembantu Dinas Lingkukangan Hidup (DPLH), Dinas Penanaman Model, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel dan PPID Utama Kota Makassar, pendampingan tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan layanan keterbukaan informasi dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing PPID.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Hayat Gani, sangat mengapresiasi agenda Pendampingan Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik yang dilaksanakan YASMIB Sulawesi.

“Sebagai pemberi layanan yang seharusnya paham terkait dengan prosedur yang ada serta paham terkait dengan mekanisme yang ditempuh berdasarkan regulasi yang ada, perlunya komitmen yang kuat. ASN harus memiliki integritas, konsisten, tanggungjawab, dan memiliki sifat yang jujur, agar nantinya kualitas layanan publik tidak simpang siur dalam meningkatkan dan memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat karena itu merupakan salah satu visi Negara,” ujarnya.

Selain itu ia juga berharap, pada saat monev nantinya SOP keterbukaan informasi yang diterapkan sesuai dengan harapan.

“Bilamana nantinya didapati SOP yang tidak efektif lagi maka perlu dilakukan adaptasi kembali atau pembaharuan SOP. Kenapa ini harus dikuatkan karena ini membuktikan keberlanjutan pembangunan Sulawesi Selatan kedapan. Sebaik apapun pembangunan yang dilakukan apabila keterbukaan informasi public tidak ada maka sama dengan Nol,” ungkapnya.

Meskipun, PPID telah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi public, namun masih berdasarkan format dan substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi Publik Sulsel, dan Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi.

SuaraSulsel.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, membuka rapat pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik. Berlangsung di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Januari 2022.

Abdul Hayat menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi.

Bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel. Didukung Publish What You Pay Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterbukaan informasi sektor lingkungan dan sumber daya alam di Sulsel.

“Kehadiran kita hari ini merupakan upaya untuk menjawab tantangan dimaksud, di mana sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi di semua sektor,” ujarnya.

Saat ini, kata Abdul Hayat, PPID telah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi publik, namun masih berdasarkan format dan substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“SOP layanan informasi publik bagi PPID seperti mata uang koin yang memiliki dua sisi. Dimana sisi pertama, sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengelolaan SDA. Sedangkan sisi yang satunya, bermanfaat bagi OPD dalam melaksanakan tugasnya terkait hal tersebut guna menghindari jeratan hukum,” jelasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim YASMIB Sulawesi selaku fasilitator dan panitia, serta KIP Sulsel sebagai technical assistant. Untuk bersama-sama memberikan asistensi teknis penyusunan SOP layanan informasi publik bagi PPID.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi Publik Sulsel, dan Direktur Eksekutif Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi.