Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama YASMIB Sulawesi menggelar rapat penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di ruang rapat DP2ADALDUKKB, Makassar, pada 1 Juli 2021.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Hastina, mengatakan tujuan rapat ini dimaksudkan untuk menyusun draf awal PUG. Dia berharap semua yang terlibat di forum ini bisa saling bersinergi. Satria, Kepala Subbidang PUG, berharap hasil rapat ini bisa mencakup isi pedoman PUG.

Peserta rapat di antaranya Sekretaris DP2ADALDUKKB Sulsel, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Bidang KB, BAPPEDA, perwakilan OPD, selain YASMIB Sulawesi.*/**

Mamuju (10/06/2021) “Jangan pernah bermimpi dapat mewujudkan desa yang inovatif, unggul dan melaksanakan pembangunan  berkelanjutan tanpa didukung penyediaan data yang akurat, karena pembangunan yang dilakukan tanpa basis data sama halnya dengan pembangunan yang sia-sia. Ibarat peribahasa: “Tuba habis, ikan tak dapat,” demikian ujar Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si., dalam acara peresmian peluncuran Buku Data 11 Desa Di Kabupaten Mamuju.

Acara ini bertempat di Kafe Nal, Kamis 10 Juni 2021. Penerbitan buku tersebut merupakan hasil dari program kerjasama antara Kemenko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia, serta Seknas Fitra, Universitas Katolik Parahyangan, dan YASMIB Sulawesi. Buku tersebut memuat profil data 11 desa di Kabupaten Mamuju, yakni: Desa Taan, Desa Ahu, Desa Tarailu, Desa Tapandullu, Desa Karampuang, Desa Leling Barang, Desa Belang-Belang, Desa Salumakki, Desa Bala-Balakang, Desa Bala-Balakang Timur, serta Desa Hinua.

Data-data di dalamnya dihimpun dan diolah oleh tim penyusun sebanyak tujuh orang dari berbagai latar belakang, antara lain peneliti dari Universitas Katolik Parahyangan. Buku ini merangkum antara lain data kependudukan (demografi), potensi, serta sumber daya yang dimiliki desa.

Selain oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, penulisan buku ini juga didukung penuh oleh Kemenko PMK, YASMIB Sulawesi, serta Friederich Ebert Stiftung (FES). Mian Manurung, perwakilan dari FES memaparkan urgensi data dalam sambutannya. “Fakta di lapangan menunjukkan banyak desa yang masih memiliki data yang tidak diverifikasi dan divalidasi. Selain itu, data yang tersedia pun terkadang tidak update dalam jangka waktu yang panjang. Akibatnya, muncul kendala dalam berbagai hal, seperti penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, kekeliruan dalam pembuatan kebijakan, serta kesulitan bagi desa dalam menentukan prioritas kebutuhan  warganya.”

Hal tersebut diamini Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si., saat memberikan sambutan. “Data merupakan road map atau peta jalan untuk kita dapat melaksanakan program pembangunan desa berkelanjutan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang mereka miliki. Karena dengan data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik, maka semua hal yang berkenaan dengan potensi dan kekayaan desa yang menjadi kekuatan masing-masing desa, dapat disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan.”

Sinkronisasi yang dimaksud Sutinah antara lain adalah aplikasi Program Kartu Mamuju Keren. “Dari sudut pandang yang lain, hadirnya desa berbasis data tentu akan memudahkan kita merealisasikan Kartu Mamuju Keren. Karena Kartu Mamuju Keren adalah all access yang akan mengintegrasi semua orientasi pembangunan berbasis data di masyarakat, sehingga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Mamuju dalam menerima layanan pemerintah,” paparnya.

Turut hadir secara virtual dalam acara tersebut, Dr. Ir. Herbert Siagian, M. Sc, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “Pembangunan  yang dilakukan di desa sudah seharusnya berbasis data yang secara berkesinambungan terus diperbaharui. Oleh karena itu, langkah pendataan baik mengenai potensi maupun permasalahan desa yang dilakukan di sebelas desa di Kabupaten Mamuju merupakan langkah strategis yang seharusnya dilakukan di desa-desa yang lainnya,” Herbert menyudahi pembicaraan. (Diskominfosandi/RF).

YASMIB Sulawesi mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panaikang, Kabba, dan Desa Pitusunggu, Kabupaten Pangkep, pada 25 Januari 2021, di kantor masing-masing desa.

Pertemuan terkait publikasi Refocusing Anggaran COVID-19, yang merupakan kegiatan pemantauan program penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 2020.

Zulkarnaen, anggota BPD Desa Kabba, menyatakan BPD-nya akan terus mendorong publikasi anggaran sehingga masyarakat dan BPD bisa mengawasi anggaran yang ada di desa.

“Kedepannya publikasi akan diupayakan mulai dari perencanaan, pengelolaan, sampai pertanggungjawaban,” ujarnya.

“Minimal masyarakat bisa mengetahui anggaran desa dialokasikan untuk apa saja,” Zulkarnaen menambahkan.

Saenal, Sekretaris Desa Kabba, mengatakan publikasi anggaran merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Desa sesuai dengan amanah UU Desa.

“Kami juga akan publikasikan Realisasi APBDes 2020 serta RKPDes 2021 yang sementara dalam proses penyelesaian,” kata dia.*/**

Terkini.id, Makassar –YASMIB Sulawesi bekerjasama dengan KSI dan Seknas FITRA melaksanakan workshop sosialisasi pengadaan penelitian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 62 dan pelaksanaannya dalam Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang penelitan dan Permenristekdikti No 20 Tahun 2018 tentang penelitian dan mengidentifikasi peluang dan tantangan pelaksanaannya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang penelitan dan Permenristekdikti No 20 Tahun 2018 tentang Penelitian dan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan pelaksanaannya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Unsur Peserta dalam kegiatan ini ialah Pemprov Sulsel, Akademik (Universitas), CSO/Lembaga Penelitian dan perwakilan dunia usaha.

Misbah Hasan-Sekjen FITRA, mengatakan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah melalui Swakelola Tipe III, kerjasama Bapelitbangda Sulsel untuk mensosialisasikan swakelola tipe III terkait pasal 62 dalam perpres 16/2018 mengenai penelitian, untuk memahami dan bagaimana mengimplementasikan pasal 62 tersebut.

Latar belakangnya sudah cukup lama, bahwa NGO mitra KSI mencoba melakukan penelitian terkait hambatan misalnya akses data.

Banyak penelitian yang tidak dipakai dalam rujukan dalam membuat kebijakan. Pada kegiatan ini akan membahas problem-problem atau hambatan serta administrasi dalam proses kerjasama ormas dengan Pemprov dalam Swakelolah Tipe III.

Budi Bahroelim-Nowledge Sector Initiative (KSI), mengatakan Program KIS adalah Program kemitraan pemerintah Indonesia dan Australia untuk mendorong penggunaan data dan analisis yang lebih baik dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Salah satu fokus kerja KSI adalah mendukung terciptanya ekosistem riset yang lebih baik, di mana pendanaan penelitian termasuk aspek penting yang perlu dikawal secara berkelanjutan.

Harapannya dengan adanya kolaborasi ini bisa mengembangkan potensi ekonomi daerah.

Kepala Bapelitbangda-Junaedi mengatakan, menyampaikan apresiasi, seperti inilah wujud sinergitas, bagaimana mendorong hal-hal sector strategis.

Gubernur mendorong apapun yang dilakukan itu berbasis riset. Saat ini pemprov lagi melakukan riset pengembangan SUTERA SDI Sulawesi selatan.

Terkait pasal 62 dalam perpres 16/2018, dalam penyusunan APBD memang ada hal menarik disini terkait modeling penganggaran aturannya dikeluarkan oleh kemendagri, ada hal subtansional, kita di daerah ada petunjuk teknis. Dalam kemendagri di fokuskan hanya untuk kegiatan konstruksi untuk kegiatan multiers. Harapannya diskusi ini menjadi wadah solusi karena kebutuhan riset ini untuk kebutuhan kita semua untuk kesejahteraan kita semua. Ini menjadi peluang kita semua bagimana momentum ini menjadi bagian strategis dalam menyusun APBD tahun 2021, termasuk perubahan 2020.

Swakelola Tipe III ini bisa sejalan dengan standar akuntansi pemerintah sebagai wujud akuntabilitas dan target dari diskusi ini supaya bisa implementasikan ke depan. Harapan output dalam kegiatan ini ialah terbangun pemahaman mengenai pelaksanaan Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang Penelitian dan aturan turunannya di lingkup pemerintah daerah dan peluang dan tantangan dalam penggunaan Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang Penelitian dan aturan turunannya di lingkup pemerintah daerah.

FITRA menempatkan isu anggaran sebagai instrumen strategis mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, inklusif, dan bebas korupsi (good and clean governance). Sejak Mei 2020, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi – salah satu Simpul Jaringan FITRA, mendorong pemanfaatan pengadaan barang/jasa melalui skema Swakelola Tipe III di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mempunyai kesiapan dalam mengimplementasikan skema Swakelola Tipe III ini, baik persyaratan secara umum maupun hal-hal teknis seperti proses pengajuan project hingga pelaporan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang berdiri pada September 1999 merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang riset, advokasi dan managemen pengetahuan dalam rangka kontrol sosial. FITRA menempatkan isu anggaran sebagai instrumen strategis mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, inklusif, dan bebas korupsi (good and clean governance). Dimana, hak-hak rakyat untuk terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan anggaran sampai pada evaluasinya dipenuhi. FITRA membangun gerakan transparansi anggaran hingga terciptanya anggaran negara yang memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pada gilirannya, cita-cita besar FITRA akan daulat rakyat atas anggaran bisa segera terwujud.

Sejak Mei 2020, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi – salah satu Simpul Jaringan FITRA, mendorong pemanfaatan pengadaan barang/jasa melalui skema Swakelola Tipe III di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mempunyai kesiapan dalam mengimplementasikan skema Swakelola Tipe III ini, baik persyaratan secara umum maupun hal-hal teknis seperti proses pengajuan project hingga pelaporan.  Melalui advokasi FITRA, pada tahun anggaran 2020, terdapat dua lembaga yang berhasil membangun nota kesepahaman dengan Pemprov Sulawesi Selatan untuk implementasi Swakelola Tipe III, yakni Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sulawesi Selatan  dan Pilar Nusantara (PINUS) Sulawesi Selatan. Kerjasama dengan PINUS berlanjut hingga tahun anggaran 2021. 

Penguatan Pemanfaatan Swakelola Tipe III

Swakelola Tipe III adalah salah satu skema pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara pengadaan ini memungkinkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasanya melalui Ormas dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada pengaturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia cara pengadaan swakelola dari organisasi nirlaba non-pemerintah. Sebagai organisasi advokasi berbasis riset yang memandang pentingnya bukti dalam penyusunan kebijakan, FITRA menilai tipe pengadaan Swakelola Tipe III dapat menjadi peluang untuk memperluas sekaligus meningkatkan kualitas riset untuk penyusunan kebijakan sehingga kebijakan yang lahir sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang tersedia. 

Saat progam FITRA dimulai, Pemprov. Sulawesi Selatan belum pernah menerapkan Swakelola Tipe III dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Informasi mengenai tipe pengadaan ini belum seragam dan relatif belum dipahami baik oleh pimpinan, pejabat strategis di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemerintah daerah (pemda). Sementara itu, dari sisi regulasi, belum ada peraturan yang diterbitkan di daerah yang khusus mengatur tipe pengadaan ini.

Berdasarkan kondisi tersebut, FITRA melakukan dua jenis intervensi yakni intervensi pada sisi permintaan, dengan memfasilitasi kesiapan Pemprov Sulawesi Selatan untuk menggunakan pengadaan melalui Swakelola Tipe III, dan intervensi dari sisi penawaran dengan memfasilitasi Ormas di Sulawesi Selatan agar siap mengakses dan/atau menjadi mitra pemda sebagai pelaksana pengadaan Swakelola Tipe III. 

Di awal program pada Mei hingga Juni 2020, FITRA melakukan pertemuan audiensi dengan pemda. Hasil dari pertemuan ini adalah adanya penyamaan persepsi, pemahaman, dan dukungan Pemda terhadap rencana program yang akan dilaksanakan. Pasca audiensi, FITRA menyelenggarakan workshop online dengan tema ”Merencanakan Implementasi Pengadaan Barang Jasa Melalui Swakelola Tipe III di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan”  dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi jajaran Pemprov Sulawesi Selatan mengenai pengadaan barang/jasa melalui Swakelola Tipe III. 

FITRA juga menyasar OPD Teknis untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai tahapan dan teknis perencanaan menggunakan skema pengadaan Swakelola Tipe III melalui beberapa pertemuan dan konsultasi. Pada Agustus 2020, FITRA melaksanakan konsultasi dengan Pemda untuk penyusunan proses bisnis Swakelola TIpe III di lingkup Pemprov Sulsel. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, yakni kesepakatan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Swakelola Tipe III di bawah koordinasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kesepakatan mengenai topik yang diatur dalam juknis, dan kesepakatan mengenai adanya tim penyusun dari unsur TAPD, serta disepakatinya tiga OPD Teknis sebagai quick win Swakelola Tipe III Tahun Anggaran 2021. 

Setelah membangun pemahaman pada jajaran pemprov dan OPD teknis, FITRA mengidentifikasi kemajuan capaian program melalui mini workshop yang diselenggarakan pada 31 Agustus 2020. Workshop tersebut menyepakati rencana lanjutan advokasi untuk mendorong penggunaan Swakelola TIpe III. Selanjutnya, secara bertahap FITRA juga memfasilitasi pertemuan ormas dengan OPD Teknis yang akan bekerjasama menggunakan Swakelola Tipe III. FITRA juga memberikan asistensi kepada OPD teknis dan Ormas dalam mempersiapkan dokumen-dokumen untuk penyiapan Swakelola III. 

Kesiapan Ormas

Untuk meningkatkan pemahaman ormas di Sulawesi Selatan mengenai pengadaan melalui Swakelola Tipe III, FITRA menyelenggarakan workshop “Kesiapan Ormas dalam Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe III” pada 11 Juni 2020. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan survei online kesiapan ormas sebagai pelaksana Swakelola Tipe III selama Juni hingga Agustus 2020. Survei ini dilakukan untuk mengidentifikasi pemenuhan persyaratan dan keahlian ormas calon pelaksana Swakelola Tipe III. Seperti halnya intervensi di sisi pemerintah, FITRA menyelenggarakan mini workshop untuk mengidentifikasi kemajuan capaian pelaksanaan program serta rencana lanjutan advokasi mendorong penggunaan Swakelola Tipe III. 

Dengan sejumlah strategi advokasi dan kolaborasi yang dilakukan, FITRA berhasil mendorong pemanfaatan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan. Pengaruh dari advokasi FITRA diantaranya adalah terdorongnya Biro PBJ Pemprov Sulawesi Selatan untuk mengambil peran yang lebih mendalam sebagai “pemandu” untuk mengkoordinasi penerapan Swakelola Tipe III, tersusunnya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD untuk memastikan adanya program/kegiatan melalui Swakola Tipe III pada tahun 2021, adanya rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulsel mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan Swakelola Tipe III, disusunnya yellow pages ormas potensial pelaksana pengadaan Swakelola Tipe III bersama Biro PBJ, serta adanya kerjasama OPD teknis dengan ormas sebagai pelaksana Swakelola Tipe III. 

Dukungan Knowledge Sector Initative (KSI)

Dukungan dari KSI memungkinkan FITRA untuk melakukan kerja-kerja advokasi dan memperoleh pengetahuan mengenai peluang, tantangan, sekaligus aspek teknis dalam penggunaan skema pengadaan Swakelola Tipe III bagi ormas. Dukungan KSI juga mendorong FITRA untuk melakukan pemetaan pemangku kepentingan berdasarkan minat, kepentingan, dan otoritas untuk menjadi strategi advokasi. Secara internal, FITRA memperoleh masukan bagi penyusunan peta jalan pendanaan organisasi anggota FITRA untuk keberlanjutan advokasi kebijakan. Advokasi penggunaan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan juga dilaksanakan untuk berkontribusi pada pilot proyek KSI bersama Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) dalam pengembangan satu siklus lengkap penyusunan kebijakan berbasis bukti di Sulawesi Selatan. 

Selain Program Pemanfaatan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan, Seknas FITRA juga mendapatkan dukungan terkait dengan dua studi lainnya yaitu: Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran Nasional dan Daerah (Efektivitas Platform KRISNA) serta “Janji Palsu APBN 2021? Potret APBN 2020-2021 untuk Penanganan Covid-19”.

YASMIB Sulawesi (Masita Syam) bersama Senior FC. Madani, Nawir Sikki dan Mitra Lokal Pangkep, KKDP (Firdaus), melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah  Kabupaten Pangkep. Dalam hal ini tim Madani diterima oleh Ka. Bappeda Dr. Abd. Gaffar, ST., M.Si. yang didampingi oleh  beberapa Kepala Bidang. Kunjungan ini dalam rangka menyampaikan  gambaran implementasi Program Madani di Pangkep. (27 Juli 2020).

Kepala Bappeda merespon dengan sangat positif saat mendapat informasi bahwa salah satu sasaran program adalah untuk penguatan CSO local. Tim menyampaikan  bahwa metode skema Program dengan proses langsung dijalankan oleh lembaga di daerah dengan skema Partnering ,dalam hal ini oleh YASMIB Sulawesi bersama KKDP (Komite Komunitas Demokrasi Pangkep).

Dalam prosesnya akan diinisiasi Simpul Belajar yang merupakan entitas  komunitas. Esensi  Forum Warga untuk menggairahkan organisasi masyarakat sipil di Pangkep  untuk bisa berdialog, berdiskusi soal isu tematik.  Isu tematik awal yang akan dibahas adalah soal  Kesehatan Ibu dan Anak, yang nantinya akan bisa berkembang ke soal kemiskinan. Dalam penjelasannya, Nawir mengatakan bahwa bagaimana Simpul Belajar bisa berkolaborasi, terjembatani untuk bisa berkolaborasi lebih kuat ke pemda dan mitra potensial lainnya. Salah satu mandatory USAID Madani, bagaimana mendorong lahirnya Kelompok collaborative governance dengan 3 fokus utama: 1. Sinergitas antar CSOyang terlibat dalam program  pembangunan di pangkep, seklaigus ada penguatan untuk mereka. 2. Soal issu tematik di Pangkep, dalam hal ini akan fokus untuk  isu Kesehatan Ibu dan Anak dulu . 3. Bagaimana sinergitas potensial sumber daya yang ada. . baik sumber daya dari luar maupun dari daerah.  Bagaimana menggerakkan sumber daya yang ada untuk berkolaborasi.

Kepala Bappeda menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Pangkep menyambut dengan sangat baik karena menurutnya, pemerintah memang senantiasa mendorong untuk selalu berkolaborasi , sehingga bisa duduk bersama, berbagi peran dan saling bersinergi.

Dalam waktu dekat ini Pemerintah Daerah melalui Bappeda akan mulai Menyusun Draft RPJMD Teknokratik untuk rencana pembangunan periode mendatang, mengingat tahun ini, Pangkep salah satu kebupaten yang akan melaksanakan pemilukada.  Dalam proses tersebut Kepala Bappeda sangat berharap bisa mendapatkan kontribusi pemikiran dari CSO terkait penyusunan RPJMD Teknokratik. Menurutnya, CSO akan diberi ruang untuk bisa memberi masukan agar dapat memperkaya penyusunan draft RPJMD Teknokratik tersebut.

“Penataan kelembagaan CSO itu sangat penting. Penguatan CSO akan sangat membantu menguatkan agar CSO dapat mengakses peluang – peluang yang ada”, terang Kepala Bappeda.

Kamis, 23 Juli 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep.

Pangkep — YASMIB Sulawesi melalui Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintah Desa yang Transpran dan Partisipatif kerjasama Seknas FITRA dan KOMPAK atas dukungan DFAT Australia, melaksanakan FGD Pelembagaan Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Pangkep sebagai langkah awal untuk menyusun suatu rumusan pelembagaan akuntabilitas social bisa diterapkan di semua desa dampingan program serta tereplikasi ke semua desa yang ada di Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini bertujuan untuk Mendorong komitmen Pemerintah daerah dan atau pemerintah desa terkait replikasi Posko Pengaduan/Pekan Aspirasi dan Sekolah Anggaran (SEKAR) desa di kabupaten Pangkep.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bappeda (Mewakili Wakil Bupati Pangkep) yang mengapresiasi program dan mendorong program dapat berjalan dengan maksimal di desa dan bisa didampingi secara berlanjut, tidak parsial.

Dzulfadli (Kabid Pemdes) dan Hidayat (DC) Selanjutnya memberi arahan terkait gambaran tujuan dan apa yang ingin dicapai dalam diskusi, menjelaskan tujuan kegiatan dan merefresh terkait program yang sebelumnya telah berjalan dari tahun 2019 tentang Program Melek Anggaran untuk tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel. Tahun 2020 dengan tema yang berbeda yaitu program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan pemerintah desa yang transparan dan partisipatif dengan tembahan 3 desa yaitu Desa Pitusunggu, Desa padang Lampe, Kecamatan Ma’rang dan Desa Kaba, Kecamatan Minasatene.

Masyita (Direktur Program YASMIB) mengarahkan peserta desa lama diminta untuk sedikit bercerita terkait program yang telah berjalan dan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Desa dan BPD dalam program sebelumnya. Dan meminta respon untuk desa tambahan terkait program yang akan dilaksanakan di desanya.

Adapun beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi:

Masita Direktur Program YASMIB Sulawesi
  • Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat terkait pengawasan dan pembinaan desa.
  • Kelembagaan BPD, Forum BPD tingkat kabupaten Pangkep. Perlu ada Peraturan Bupati. Inisiasi lahir dari beberapa desa belum mampu memberikan sinkronisasi hubungan mutualistic antara pemerintah desa dengan BPD. Untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang ada di desa.
  • Mendorong Standar pelayanan informasi desa, terkait peraturan Komisi informasi  No. 1 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan informasi public di desa. Hal ini juga berkaitan dengan PPID kabupaten Pangkep.
  • Bagian hokum mendorong DPMD membuat Ranperda BPD, baru desa membuat kelembagaannya. Bisa didorong pembentukan forum BPD memalui keputusan Bupati.
  • Informasi public di desa, seharusnya cepat dipikirkan oleh parat desa dengan menyesuaikan dengan peraturan terkait standar pelayanan informasi public di desa, dalam bentuk peraturan Desa. Perlu dibahas bersama antara Pemdes dan BPD.
  • Anggaran Penguatan BPD yang sebelumnya telah di refocusing itu masih ada dan belum digunakan, DPMD akan mendorong kembali anggaran tersebut pada APBD perubahan 2020.
  • Mattiro Baji, Sekdes; kami punya posyandes, dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat yang di kelola pemerintah Desa. Untuk peningkatan Aparatur Desa kami ada Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa (PMAD), di kecamatan ada PTPD dijadikan mentor pembelajaran untuk teman-teman di desa. 90% administrasi kependudukan telah dicover desa dengan dorongan YASMIB bersama KOMPAK dari program sebelumnya. Terkait Sekar Desa , kita sudah berkolaborasi dengan BPD untuk mendorong transparansi anggaran, Sebagian besar masyarakat sudah tau bagaiman pos-pos belanja di desa.
  • Wakil BPD, Mattiro Baji; kami sudah membuat beberapa regulasi, terkait pengelolaan keuangan di desa. Kami telah melakukan pekan aspirasi, melakukan jemput bola kepada masyarakat yang tidak atau belum bisa menghadiri forum di desa.
  • Ketua BPD, Mattiro Uleng; melakukan penggalian aspirasi didesa, door to door dan juga memperhatikan aspirasi dari disabilitas.
  • Sekcam, PTPD; dimana bisa diambil landasan hokum terkait forum BPD di kabupaten Pangkep. Teman-teman BPD butuh aturan sebagai cantolan untuk membuat forum BPD, mempercepat regulasi terkait keberadaan kelembagaan BPD.
  • Terkait forum komunikasi BPD, akan dipelajari lebih jauh oleh Bagian hokum kabupaten Pangkep.
  • Di kecamatan Liukang Tupabbiring Utara (LTU), PTPD sudah ada yang pensiun, beberapa PTPD sudah pindang dan sudah ada yang meninggal. Ada yagn mundur dan beberapa kurang aktif. Kegiatan sampai sekarang, memberikan peningkatan kapasitas untuk pemerintah desa. Di bawah bimbingan kompak melalui PMAD. Secara regulasi PMAD belum ada di desa, dianggarkan di APBDes kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa. Kegiatan PTPD dimulai dengan bagaimana mengidentifikasi apa yang dibutuhkan oleh pemerintah desa. Dilakukan di desa Mattiro Kanja dan Mattiro Baji yang merupakan wilayah program Kompak. Direplikasi ke 4 desa dengan cara mendatangi desanya turun ke desa dengan fasilitator belajar (Fasbel) di SK kan memalui SK Kecamatan. Dengan Fasbel, dilakukan PMAD dei desa tersebut. Khusus untuk LTU PTPD dibuatkan melalui SK Camat karena belum ada SK dari Kabupaten. Perlu juga dipikirkan untuk kesejahteraan tambahan untuk PTPD dengan pemberian insentif tambahan. Ke depannya mungkin perlu ada sertifikasi untuk fasilitator misalnya seperti PTPD, sehingga dea tidak bingung lagi mencari fasilitator.
  • Desa Kabba, Kades; pemerintah desa sudah melakukan penggalian aspirasi di desa, tinggal bagaimana menatanya untuk lebih baik ke depan. Terkait program ini kami membuka ruang di desa.
  • Pitusunggu, Kepala BPD; megucapkan terima kasih karena sebelumnya di pertemuan kami mengusulkan dan Alhamdulillah dipilih oleh program. Selama ini melaksanakan tugas dan fungsi BPD salah satunya melakukan penyerapan aspirasi, kalau ditanya sudah tapi belum bisa dipastikan apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya. Kami juga membutuhkan didampingi bagaimana caranya mebuat regulasi di desa. Sampai saat ini karena diundang pada pertemuan sebelumnya kami belajar memahami menggunakan modul Sekar Desa yang pernah dibagikan.
  • Desa Padang Lampe, Wakil BPD; kami pernah mengikuti Sekar Desa di Logos yang dilakukan sebelumnya. Pembentukan Forum BPD sudah dibahas jauh sebelumnya namun belum bisa terwujud. Pada hakekatnya kami sudah laksanakan tugas dan fungsi BPD, tapi kami masih membutuhkan bimbingan secara teknis. Output dari pelatihan kami sudah laksanakan, misalnya pekan aspirasi kami sudah laksanakan, namun yang telah dilakukan sedikit berbeda bukan full metode pekan aspirasi. Terkait transparansi penggunaan APBDes, juga sudah kami lakukan dengan memasang baliho APBDes.
  • Desa Kabba, Ketua BPD; mengapresiasi karena memilih desa Kabba. Sedikit gambaran, sebelum musdes terkait penggalian aspirasi kami sudah melakukan di tingkat RT untuk dibawa ke Musdes. Kami pernah mendorong peraturan desa ke bagian hokum setahun yang lalu, kami minta dikawal perdes itu melalui YASMIB.
  • P3MD; Perbup BPD juga kami kawal. Di tingkat desa mungkin lebih koordinasi antar lembaga seperti, pemdes, BPD dan LPM, bagaimana lembaga di desa bisa focus untuk menyelesaikan permasalahan di desa. Koordinasi antar lembaga di desa ini bisa menggunakan metode Sekar Desa. Untuk Kotak Aspirasi, desa bisa menerapkan berdasarkan kebutuhan dan kreatifitas di desa.
Dzulfadli (Kabid Pemdes) dan Hidayat (DC)

Dalam kegiatan melahirkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk melaksanakan Komitmen Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah desa terkait replikasi posko pengaduan/pekan aspirasi dan Sekolah Anggaran (SEKAR) Desa melalui dokumen penganggaran daerah dan atau desa di kabupaten Pangkep antara lain:

  1. DESA :
     DPMD mendorong Pemerintah Desa Berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk mereplikasi Sekar Desa, Posko Aspirasi, serta pelaksanaan pekan Aspirasi di dalam dokumen perencanaan desa baik itu diperubahan jika masih ada alokasi anggaran yang siap ataukah pada penganggaran tahun 2021.
     Penyediaan Kotak Aspirasi Di Desa, karena masih di dalam masa pandemic. Bida ditempatkan di rumah masing-masing dusun di desa.
     Pemerintah desa menginisiasi untuk diberikan pelatihan untuk Perangkat Desa dengan menganggarkan di APBDes.
  2. KECAMATAN
     Penyediaan Tim Fasilitator (PTPD) memposisikan perencanaan dan penganggaran, menyiapkan pelimpahan kewenangan ke kecamatan dari Bupati terkait penganggaran APBDes.
     Binwas, menyiapkan TIM yang akan diedukasi untuk memberikan pemahaman.
  3. KABUPATEN
     YASMIB, KOMPAK dan DPMD akan melakukan advokasi ke bagian hokum kabupaten pangkep terkait perbup BPD terkait salah satu kewenangan BPD untuk pembentukan Forum BPD. Paling tidak ada keputusan bupati sesuai arahan dari bagian Hukum.
     Butuh direfresh untuk PTPD. Kaitannya juga sebagai fasilitator untuk replikasi Sekar DesaButuh direfresh untuk PTPD. Kaitannya juga sebagai fasilitator untuk replikasi Sekar Desa.

Mamuju — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi bersama Lembaga Prakarsa mengeluarkan hasil penelitian terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis mengerucutkan dua rencana tindak lanjut yang akan dilakukan di Hotel D’Maleo, Mamuju. Senin, 27 Januari 2020.

Bagaimana memperbaiki data, sehingga data masyarakat miskin tervalidasi dengan baik dan basisnya berbasis desa.

“Kita berharap ini bisa ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam hal ini, Bappepan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial dan Perwakilan Pemerintah Desa. Kemudian selanjutnya YASMIB Sulawesi ke depan, bisa mensupport Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk melakukan pengkajian terkait dengan evaluasi. Sampai sejauh mana penggunaan anggaran yang telah disalurkan dan diprogramkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, dalam mengatasi kemiskinan di Kabupaten Mamuju, baik sektor pendidikan, kesehatan dan sektor layanan sosial lainya,” Rosniaty Azis (Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi).

Terkait dengan Implementasi JKN, Rosniaty Azis menyampaikan memang ada beberapa kondisi yang ditemukan. Dari sisi pesertanya, masih ada yang ternyata tidak pasti melakukan pembayaran tepat waktu karena kualitas layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Kemudian kedua, Lembaga YASMIB Sulawesi melihat bahwa ada kondisi yang menyebabkan defisitnya BPJS Kesehatan. Termasuk tentunya di Kabupaten Mamuju, karena klaim dari rumah sakit yang semakin tinggi, kemudian di sisi pendapatan.

Karena pembayaran sumber pendapatan BPJS hanya dari iuran peserta, tidak ada sumber pendapatan lain. Inilah yang kita coba dorong bagaimana BPJS juga punya kreatifitas untuk memcoba sumber pendapatan yang lain, tidak hanya tergantung pada peserta BPJS.

“Berbicara dari segi ekonomi, terkait kasus miskin multidimensi, Sulawesi Barat termasuk provinsi yang kemiskinan multidimensinya besar bersama dengan NTT. Kemiskinan multidimensi bukan hanya dari segi pendapatan, ada berbagai faktor yang mempengaruhi, termasuk faktor fisik dan faktor pendidikan dan sebagainya,”Sambungnya”.

Ia berharap, ke depan berkontribusinya Pemerintah dalam hal upaya mencegah terjadinya kemiskinan. Misalnya terjadi gizi buruk, stunting (termasuk tinggi di Sulawesi Barat) angka tingginya Stunting karena beberapa faktor.

Penyebabnya, bisa karena pernikahan dini, pola asuh yang tidak bagus, pengetahuan dan pemahaman orang tua, pola asupan makanan, dan faktor beban ekonomi yang semakin tinggi.

Terkini.id, Makassar – Direktur Yayasan Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Rosniati Azis, mengemukakan bahwa komitmen upaya pencegahan korupsi di perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek 35.000 MW di Sulsel masih sangat minim.

“Rata-rata 0 persen, artinya tidak ada upaya mulai dari regulasi secara internal (perusahaan), komitmen mereka, upaya dilakukan, misalnya, ada kebijakan soal uang pelicin,” kata Ros, sapaan karibnya, di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 9 Agustus 2019.

Selain itu, kata dia, hubungan dengan vendor, perusahaan-perusahaan lain, upaya yang dilakukan untuk kapasitas karyawan terkait dengan upaya korupsi, dan monitoringnya seperti apa?

“Ternyata kami menemukan upaya tersebut masih sangat minim,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan tracking terkait dengan perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek 35.000 MW. Terdapat program pembangunan di sektor kelistrikan dengan mega proyek di seluruh Indonesia.

“Di Sulawesi Selatan itu ada 10 ribu MW. Nah, kalau kita melihat dari hasil track, ada beberapa perusahaan yang menjalankan mega proyek tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyinggung komitmen PLN yang sudah mencapai 80 persen. Sementara, upaya pencegahan korupsi menyentuh angka 85 persen. Kendati begitu, ia menyebut masih ada satu hal yang belum pihaknya temukan.

“Sisa satu yang belum kami temukan, terkait dengan aturan uang pelicin. Kita sangat berharap lantaran proyek 35.000 MW sangat rawan untuk korupsi,” ujarnya.

Berdasakan hasil pengamatannya, ia melihat lingkaran stakeholder seperti politisi, pemerintah sendiri, vendor, dan perusahaan-perusahaan memiliki andil sangatbesar terhadap pengaruh kinerja PLN.

“Kita berharap peran berbagai pihak termasuk kelompok masyarakat ikut melakukan pemantauan, seperti apa wajah perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan bahwa di Indonesia kurupsi politik sudah mengakar di Indonesia. Melihat itu, kata di, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Perma ini sudah sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab, pemidanaan korporasi sudah diatur di berbagai undang-undang, namun tata acaranya, belum ada. Inilah kami menerbitkan untuk mengurai bagaimana tata acara apabila korporasi melakukan tindak pidana,” ujar Dadang.

Perma itu mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu. Misalnya, direktur utama atau dewan direksi.

“Resikonya bukan cuma orang tapi perusahan (korporasi) juga bisa kena,” kata dia.

Menjawab soal PLN yang terkesan menutup Informasi Publik terkait dengan pelbagai permasalahan di tubuh PLN, General Manager PLN Sulawesi Bagian Selatan I Putu Riasa mengakui bahwa tidak semua kondisi yang ada di PLN tersosialisasikan dengan baik.

Ia mengatakan mesti mendiskusikan ulang perihal data yang akan disampaikan ke publik dengan data yang hanya menjadi konsumsi internalnya.

“Karena ada juga keterbukaan yang dimanfaatkan pihak lain, jadi mana yang tidak, saya kira harus kita diskusikan ulang,” ungkapnya.

Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan, memaparkan masalah yang menjadi laporan masyarakat terhadap PLN.

Laporan tersebut, antara lain, masalah tenaga out sourching, penerbitan pemakaian tenaga listrik, kontrak pekerjaan, kompensasi bagi karyawan PLN yang mengalami kecelakaan kerja, pemadaman bergilir, dan black out dan ketersediaan pasokan listrik dari pihak swasta.

“Untuk meminimalisir penyalagunaan aturan, masyarakat harus mendapatkan kepastian prosedur, harga, dan biaya,” urainya.

YASMIB – Pulau Sabutung, Desa Matiro Kanja, Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara (LTU), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) adalah daerah yang menjadi fokus pendampingan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) – mitra lokal program The Asia Foundation – Social Accountability and Public Participation (TAF-SAPP). Mendapat dukungan juga dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK).

Untuk sampai ke lokasi, butuh waktu sekitar 30 menit dari Pelabuhan Maccini Baji, Pangkep. Menggunakan jalur laut. Pulau ini dihuni 1.732 jiwa.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2016, alokasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan relatif sedikit, hanya Rp 3 juta dialokasikan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Rp 75 juta untuk perahu ambulans desa, dan Rp 54 juta untuk prasarana air bersih.

Dari keseluruhan Rp 934 juta APBDesa Matiro Kanja. Tidak ada anggaran yang ditujukan untuk warga difabel sama sekali. 

Untuk kelompok perempuan, hanya dialokasikan Rp 11,6 juta untuk bantuan kepada Sekolah Perempuan. Komunitas perempuan yang didukung Kapal Perempuan dan YKPM melalui program MAMPU (didanai DFAT Australia). 

Warga anggota Sekolah Perempuan telah menjadi kekuatan masyarakat yang selama ini membantu mendorong pelayanan kesehatan di Kecamatan LTU lebih diperhatikan. Begitu juga proses perencanaan dan penganggaran di desa hingga kabupaten, diikuti secara aktif oleh perempuan anggota Sekolah Perempuan dan kader desa.

Sebelum November 2016, desa ini masih dipimpin pelaksana tugas dari staf kantor kecamatan. Dampaknya pelayanan di kecamatan maupun di desa tidak maksimal.

Hingga akhirnya pada pemilihan kepala desa pada bulan November 2016, Musakkir terpilih sebagai Kepala Desa definitif. 

Musakkir bergelar sarjana. Pernah mengajar selama 6 bulan di madrasah. Kemudian menjadi pekerja lepas.

Kini Musakkir memegang amanah sebagai Kepala Desa Matiro Kanja untuk periode 2016-2021. Saat pemilihan, Musakkir memperoleh 54 persen suara.

YASMIB membangun komunikasi dengan Kepala Desa Musakkir guna sosialisasi program TAF-SAPP. Bagaimana proses-proses pemerintahan desa dapat diakselerasi, dengan menekankan pada pentingnya desa memperhatikan mereka yang marjinal. Tidak hanya perempuan, tetapi juga warga difabel.

Kepala Desa Matiro Kanja yang baru menyambut baik kegiatan YASMIB. Sebagai langkah konkrit, Kepala Desa meminta adanya masukan dalam penyusunan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 2017-2021 dan Rencana RAPBDesa Matiro Kanja 2017 yang harus disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangkep pada bulan Maret 2017 .

Bulan Desember 2016 adalah momentum yang tepat yang telah diperhitungkan oleh YASMIB untuk memulai mengawal penyusunan RPJMDesa dan RAPBDesa 2017.

Kepala Desa Matiro Kanja yang baru bersedia untuk difasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan di desa. Seperti anggota Sekolah Perempuan, pendamping desa, pendamping kecamatan, keluarga difabel, YKPM, tokoh masyarakat, kepala dusun, dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pertemuan pertama ini berhasil memilih 11 orang yang terdiri dari staf desa, perwakilan perempuan, dan BPD Matiro Kanja (“Tim 11”) yang akan terlibat dalam penyusunan RPJMDesa dan RAPBDesa. Para pemangku kepentingan desa tersebut ikut mengumpulkan data untuk pertemuan penyusunan draft tersebut selama tiga hari di kantor desa Matiro Kanja.

Setelah draf ini selesai disusun, pada bulan Maret 2017, Kepala Desa segera mengirimkannya kepada Tim Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Pangkep yang bertugas  mengkaji RPJMDesa dan RAPBDesa. 

YASMIB juga mengadvokasi tim ahli P3MD dengan menekankan pentingnya perhatian pada kegiatan yang memperhatikan akses warga difabel pada proses pembangunan desa dan layanan dasar.

Tim ahli P3MD bersedia untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai salah satu perhatian utama dalam proses penetapan RPJMDesa dan APBDesa.

Pada bulan April 2017, RPJMDesa Matiro Kanja 2017-2022 disahkan dengan memuat seluruh masukan dari YASMIB dan organisasi yang terlibat khususnya tentang gender dan pemenuhan hak difabel.

Masukan paling penting dalam RPJMDesa ini adalah adanya jaminan bagi warga difabel untuk mendapatkan akses layanan dasar dan keterlibatannya dalam proses pembangunan di desa.

PJMDesa ini memuat: (1) kegiatan pengadaan alat bantu bagi disabilitas (2) pemberdayaan masyarakat dimana ada pelatihan bagi aparatur desa, tenaga medis, pendidik untuk melakukan pelayanan yang inklusif di desa, (3) sosialisasi gerakan masyarakat inklusi, (4) kunjungan tenaga medis ke Lansia dan warga difabel, serta (5) pembinaan forum anak dan keluarga difabel.

RAPB-Desa 2017 juga telah memasukkan usulan YASMIB tentang kegiatan penyusunan database untuk pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan identitas hukum) yang inklusif dan partisipatif, termasuk kelompok disabilitas, di Matiro Kanja sebesar Rp 15 juta.

Pembelajaran dari inisiatif ini meyakinkan berbagai pemangku kepentingan di desa dan kabupaten, bahwa pendekatan kolaboratif dan komunikasi yang baik dapat mendorong partisipasi dari aktor-aktor desa maupun mereka yang selama ini tidak dilibatkan. Berbasis informasi yang akurat untuk terlibat dalam memastikan pelayanan masyarakat yang lebih inklusif di desa.