Terkini.id, Makassar – Momentum memperingati Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu Internasional yang diperingati setiap 28 September, YASMIB Sulawesi bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Sulsel melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Toraja Room Kantor Gubernur Provinsi Sulsel. Senin, 27 September 2021.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina yang mewakili Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Diskominfo Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel Pahir Halim dan Anggota KI diantaranya Fauziah Erwin dan Beni Mansjur.

Penandatanganan MoU terkait bagaimana peran Organisasi Non Pemerintah (NGO) dalam pengembangan strategi implementasi dan pengawasan Keterbukaan Informasi khususnya di Sulawesi Selatan.

Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina mengatakan, penandatanganan MoU dengan YASMIB Sulawesi ini terkait dengan pembinaan, pengawasan dan bagaimana proses keterbukaan informasi publik dan bagaimana melaporkan, hal ini juga termasuk transparansi keuangan desa.

“Ini perlu terus-menerus mendapatkan bimbingan dan kerjasamanya di Sulawesi Selatan, termasuk pilot proyeknya di Bantaeng dan Pangkep. Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung hal ini,” jelasnya.

Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Komisi Informasi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman mengenai peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi keterbukaan informasi publik. Acara diselenggarakan di Ruang Toraja, kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 September 2021, dalam rangka memperingati Hari untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day.

Kegiatan itu dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Amson Padolo. Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Pahir Halim serta anggotanya, Fauziah Erwin dan Beni Mansjur, turut datang dalam acara tersebut.

Tautoto Tana Ranggina mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan YASMIB Sulawesi terkait dengan pembinaan dan pengawasan keterbukaan informasi publik, salah satunya mengenai dana desa. “Kegiatan ini perlu dibimbing, khususnya pilot project di Kabupaten Banteng dan Pangkep. Pemerintah Sulawesi Selatan sangat mendukung hal ini,” kata Tautoto.

Pangkep — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pitusunggu, Kabupaten Pangkep, menggelar kegiatan pembekalan dan sosialisasi Tim Pelaksana Pemilihan Kepala Desa pada Senin, 23 Agustus 2021. Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD H. Naharuddin. Peserta dalam kegiatan ini di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan masayarakat serta calon kepala desa.

Pembekalan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada Tim Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Materi yang disampaikan kepada tim adalah (1) Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; (2) Tahapan Pilkades yang terdiri dari 4 tahapan yakni Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemungutan Suara, dan Tahapan Penetapan Pemenang. 

Diketahui, jadwal Pilkades di Pitusunggu diundur tiga kali karena pandemi Covid-19. Batas pendaftaran calon kepala desa juga diperpanjang sampai 21 September 2021. Menurut perwakilan DPMD, Mursalim, pilkades diharapkan bisa digelar pada bulan November.

“Tidak diundur lagi sehingga pesta demokrasi desa bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

MAKASSAR – Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Rosniaty Azis menilai, politik uang di Indonesia khususnya Sulawesi, ibarat penyakit sudah memasuki stadium empat hingga lima.

Itu disampikan lewat program Women Talk edisi#8, Politik Uang: Ancaman Bagi Kesejahteraan Sosial.

Menghadirkan tiga pembicara, Ketua Prodi Doktor Ilmu Politik Unhas, Gustiana A Kambo, Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih, dan Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Azis.

Women Talk merupakan program Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) bekerjasama dengan Woman Demokrasi Network (WDN) disupport oleh Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel dan Kaukus Perempuan Politik Sulsel.

Rosniaty menyampaikan, dalam situasi serba sulit terkadang uang atau barang merupakan alat kampanye yang cukup ampuh mempengaruhi masyarakat. Sering sekali kecerdasan intelektual  tidak jadi tolak ukur untuk mengukur satu calon layak atau tidak dipilih.

“Karena ternyata faktor kekayaan finansial jadi penentu pemenangan pemilu,” jelasnya lewat program Women Talk edisi #8 yang disiarkan lewat YouTube tribun-timur, Jumat (23/7/2021) sore.

Dijelaskan Rosniaty, praktik politik uang terjadi mulai dari proses pemilihan kepala desa, bupati atau wali kota, gubernur hingga pemilihan legislatif.

“Dulu masih mendengar politik uang hanya terjadi di pilcaleg tapi ternyata tingkat Pilkades pun begitu. Sepertinya kalau penyakit ini sudah stadium empat hingga lima,” tuturnya.

Ia menilai, fenomena ini adalah ancaman kesejahteraan sosial. Itu terjadi di Sulawesi dengan terkikisnya nilai-nilai budaya.

“Kita selalu menyampaikan ke publik nilai masyarakat yang kita bangun dari dulu ada yang namanya malempu (jujur), magetteng (tegas), kalau dipadukan satu paket adalah nilainya integritas,” ungkapnya.

“Ditambah dengan sipakkainge, sudah mulai luntur dan saya melihat nilai ini hanya ada di atas kertas tapi praktiknya di lapangan sudah terkikis habis,” sambungnya.

Yasmib (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) dengan dukungan Department of Foreign Affair and Trade Australia, mengadakan focus group discussion (FGD) implementasi akuntabilitas sosial Kabupaten Pangkep, 7 Juli 2021, di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Tujuan FGD adalah:

  1. Merumuskan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa terkait implementasi akuntabilitas sosial untuk mewujudkan pemerintah desa yang transparan dan partisipatif
  1. Mendorong pemerintah daerah, badan permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah desa terkait replikasi pekan aspirasi dan Sekar Desa
  1. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep melahirkan sebuah kebijakan anggaran untuk penguatan BPD di Kabupaten Pangkep

Abdul Haris, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Pangkep, yang membuka kegiatan FGD, menyampaikan bahwa peran Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD) dalam mewujudkan akuntabilitas sosial sangat penting karena salah satu perannya memonitor dan mengevaluasi pembangunan desa.

Andi Muhammad Hidayat, Koordinator Kabupaten Program Implementasi Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintah Desa yang Transparan dan Partisipatif, menjelaskan refleksi program tahun 2020.

Dzulfadli, Kepala Bidang Pemerintah Desa PMD, menyampaikan pendapatnya yaitu untuk menciptakan desa yang transparan maka desa harus membentuk peraturan desa atau peraturan kepala desa tentang keterbukaan informasi dan pelayanan informasi yang mengakomodir terbentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Setelah tanya-jawab, FGD diakhiri dengan penandatanganan komitmen implementasi akuntabilitas sosial di Kabupaten Pangkep dan penyerahan Buku Sekar Desa versi terbaur kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep.

Setelah penjelasan Fasilitator dilanjut dengan Sesi Diskusi dan diakhir dengan Penandatanganan Komitmen Implementasi Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Pangkep & penyerahan Buku Sekar Desa versi terbaru kepada DPMD Kab. Pangkep. Ada 5 point komitment yang disepakati dalam kegiatan FGD Implememtasi Akuntabilitas Sosial Kab. Pangkep.

Pangkep —Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang transparan, partisipatif akuntabel dan inklusi dibutuhkan komitmen berbagai pihak, baik Pemerintah Desa, BPD, Masyarakat serta Supra Desa dalam hal ini Pemerintah Kabupaten.

YASMIB Sulawesi bersama Seknas FITRA dan KOMPAK yang didukung oleh DFAT Australia melaksanakan FGD Implementasi Akuntabilitas Sosial Kabupaten Pangkep, di ruang Pola kantor Bupati Kabupaten Pangkep yang dihadiri oleh peserta berjumlah 22 orang diantaranya dari, TA, P3MD, PTPD, Pemerintah Desa dan BPD pada Rabu, 7 Juli 2021.

Kegiatan tersebut bertujuan yaitu pertama untuk merumuskan komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa terkait implementasi akuntabilitas sosial untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang transparan dan partisipatif, kedua mendorong Pemerintah Daerah, BPD dan Pemerintah Desa terkait replikasi pekan aspirasi dan SEKAR Desa dan terakhir mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep melahirkan sebuah kebijakan untuk penguatan BPD di Kabupaten Pangkep

Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Abd. Haris membuka kegiatan tersebut secara resmi dan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peran PTPD dalam mewujudkan Akuntabilitas Sosial sangat penting karena salah satu perannya yakni monitoring dan evaluasi pembangunan Desa.

Setelah sambutan Kadis PMD, dilanjut dengan Rekleksi Program tahun 2020 oleh Koordinator Kabupaten A. Muh. Hidayat.

Dzulfadli selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa PMD mengatakan, untuk menciptakan Desa yang transparan maka Desa harus membentuk Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa tentang Keterbukaan Informasi/Pelayanan Informasi yang akan mengakomodir terbentuknya PPID Desa.

Setelah penjelasan Fasilitator dilanjut dengan Sesi Diskusi dan diakhir dengan Penandatanganan Komitmen Implementasi Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Pangkep dan penyerahan buku Sekar Desa versi terbaru kepada DPMD Kab. Pangkep.

PANGKEPINFO — Kompak kerjasama Yasmib dan Seknas FITRA Gelar kegiatan Pokus Group Discussion (PGD) Program Implementasi Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang trasparan dan partisipatif, di tingkat Kabupaten, Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (7/7/2021).

Haris Has Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep menerangkan, terkait pelaksanaan kegiatan ini PTPD adalah pendamping utama dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintah desa BPD seragam dan sejalan terkait dengan apa yang harus dilaksanakan di desa. Ujar Haris Has Saat membuka Pokus Group Discussion (PGD).

Lanjut Haris, ia selalu mengingatkan bahwa dimana pada pelaksanaan musrembang desa berbeda dengan musrembang kelurahan, dimana hasil musrembang desa ada dua diantaranya pelayanan dasar yang dikenal APBdes dan yang menjadi kewenagan dan bukan kewenagan itu kita dampingi ditingkat kabupaten. Ujarnya.

Ia juga berharap kepada BPD dan Kepala Desa agar melakukan koordinasi yang baik dengan LPM dimana LPM juga punya tugas perencanaan, menampung aspirasi dan BPD tetap mitra kepala desa,

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa kegitan ini bukan cuma sekedar seremoni, namun beberapa kegiatan TRASPARASI seperi di balocco misten, itu banyak pihak memberi apresiasi dan berharap kegitan-kegiatan sperti itu terus berlanjut, kami berharap kehadiran PTPD bisa membantu BPD. Katanya.

“Perhatian teman-teman Yasmid dan Kompak terhadap pemerintah daerah itu sangat besar khusunya di desa, tak lupa Haris mengatakan bahwa pada kegiatan hari bukan hanya sekedar datang atau seremoni tapi betul-betul menerima ilmu dan bisa diterapkan di desa masing-masing.” Jelas Haris

Pada kegiatan tersebut, Kabid PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, dalam penyampaianya bahwa membangun sebuah skema, bagaiman mengimplementasikan yang terkait dengan Akuntabilitas yang ada di pemerintahan desa.

Lanjut Zulfadli, ia mengatkan ini sangat erat kaitanya dengan BPD, Kepala Desa dalam hal melakukan kewajiban memberikan ruang ke fublik terkait informasi-informasi desa.

Hari ini kita akan meramuh sebuah konsep untuk mendorong berlanjutnya sebuah Akuntabilitas (keterbukaan informasi fublik) tentang layanan standar inpormasi fublik yang ada di desa

Dikatan juga, bahwa terkait peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik, ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang memamfaatkan dasar hukum ini, juga memberikan statmen bahwa desa tidak terbuka, trasparan, akutabel tidak bisa mempertanggung jawabkan serta tidak ketrasparan.

Disampaikan juga, bahwa kepala desa tidak bisa serta merta Ketika mau melaksanakan pemberian informasi tentu ada yang harus dipenuhi, seperti informasi secara berkala dan wajib diumumkan, tentu ada juga informasi tidak tiap hari diumumkan dan harus ada persetujuan bersama baru di umumkan, seperi papan trasparansi sudah memenuhi dalan hal memberikan informasi secara berkala.

“Yang perlu dilakukan adalah metris program yamg masuk kedesa dimana selama ini yang selalu di informasikan adalah program yang bersumber dari Dana Desa (DD), inilah salah saru kewajiban kepala deaa berkaitan dengan mengimpertarisir juga program-program selain APBdes.” Jelas Zulfadli.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama YASMIB Sulawesi menggelar rapat penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di ruang rapat DP2ADALDUKKB, Makassar, pada 1 Juli 2021.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Hastina, mengatakan tujuan rapat ini dimaksudkan untuk menyusun draf awal PUG. Dia berharap semua yang terlibat di forum ini bisa saling bersinergi. Satria, Kepala Subbidang PUG, berharap hasil rapat ini bisa mencakup isi pedoman PUG.

Peserta rapat di antaranya Sekretaris DP2ADALDUKKB Sulsel, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Bidang KB, BAPPEDA, perwakilan OPD, selain YASMIB Sulawesi.*/**

Mamuju (10/06/2021) “Jangan pernah bermimpi dapat mewujudkan desa yang inovatif, unggul dan melaksanakan pembangunan  berkelanjutan tanpa didukung penyediaan data yang akurat, karena pembangunan yang dilakukan tanpa basis data sama halnya dengan pembangunan yang sia-sia. Ibarat peribahasa: “Tuba habis, ikan tak dapat,” demikian ujar Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si., dalam acara peresmian peluncuran Buku Data 11 Desa Di Kabupaten Mamuju.

Acara ini bertempat di Kafe Nal, Kamis 10 Juni 2021. Penerbitan buku tersebut merupakan hasil dari program kerjasama antara Kemenko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia, serta Seknas Fitra, Universitas Katolik Parahyangan, dan YASMIB Sulawesi. Buku tersebut memuat profil data 11 desa di Kabupaten Mamuju, yakni: Desa Taan, Desa Ahu, Desa Tarailu, Desa Tapandullu, Desa Karampuang, Desa Leling Barang, Desa Belang-Belang, Desa Salumakki, Desa Bala-Balakang, Desa Bala-Balakang Timur, serta Desa Hinua.

Data-data di dalamnya dihimpun dan diolah oleh tim penyusun sebanyak tujuh orang dari berbagai latar belakang, antara lain peneliti dari Universitas Katolik Parahyangan. Buku ini merangkum antara lain data kependudukan (demografi), potensi, serta sumber daya yang dimiliki desa.

Selain oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, penulisan buku ini juga didukung penuh oleh Kemenko PMK, YASMIB Sulawesi, serta Friederich Ebert Stiftung (FES). Mian Manurung, perwakilan dari FES memaparkan urgensi data dalam sambutannya. “Fakta di lapangan menunjukkan banyak desa yang masih memiliki data yang tidak diverifikasi dan divalidasi. Selain itu, data yang tersedia pun terkadang tidak update dalam jangka waktu yang panjang. Akibatnya, muncul kendala dalam berbagai hal, seperti penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, kekeliruan dalam pembuatan kebijakan, serta kesulitan bagi desa dalam menentukan prioritas kebutuhan  warganya.”

Hal tersebut diamini Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si., saat memberikan sambutan. “Data merupakan road map atau peta jalan untuk kita dapat melaksanakan program pembangunan desa berkelanjutan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang mereka miliki. Karena dengan data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik, maka semua hal yang berkenaan dengan potensi dan kekayaan desa yang menjadi kekuatan masing-masing desa, dapat disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan.”

Sinkronisasi yang dimaksud Sutinah antara lain adalah aplikasi Program Kartu Mamuju Keren. “Dari sudut pandang yang lain, hadirnya desa berbasis data tentu akan memudahkan kita merealisasikan Kartu Mamuju Keren. Karena Kartu Mamuju Keren adalah all access yang akan mengintegrasi semua orientasi pembangunan berbasis data di masyarakat, sehingga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Mamuju dalam menerima layanan pemerintah,” paparnya.

Turut hadir secara virtual dalam acara tersebut, Dr. Ir. Herbert Siagian, M. Sc, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “Pembangunan  yang dilakukan di desa sudah seharusnya berbasis data yang secara berkesinambungan terus diperbaharui. Oleh karena itu, langkah pendataan baik mengenai potensi maupun permasalahan desa yang dilakukan di sebelas desa di Kabupaten Mamuju merupakan langkah strategis yang seharusnya dilakukan di desa-desa yang lainnya,” Herbert menyudahi pembicaraan. (Diskominfosandi/RF).

YASMIB Sulawesi mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panaikang, Kabba, dan Desa Pitusunggu, Kabupaten Pangkep, pada 25 Januari 2021, di kantor masing-masing desa.

Pertemuan terkait publikasi Refocusing Anggaran COVID-19, yang merupakan kegiatan pemantauan program penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 2020.

Zulkarnaen, anggota BPD Desa Kabba, menyatakan BPD-nya akan terus mendorong publikasi anggaran sehingga masyarakat dan BPD bisa mengawasi anggaran yang ada di desa.

“Kedepannya publikasi akan diupayakan mulai dari perencanaan, pengelolaan, sampai pertanggungjawaban,” ujarnya.

“Minimal masyarakat bisa mengetahui anggaran desa dialokasikan untuk apa saja,” Zulkarnaen menambahkan.

Saenal, Sekretaris Desa Kabba, mengatakan publikasi anggaran merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Desa sesuai dengan amanah UU Desa.

“Kami juga akan publikasikan Realisasi APBDes 2020 serta RKPDes 2021 yang sementara dalam proses penyelesaian,” kata dia.*/**