Mamuju — 19 Desember 2021, Temu Kader Remaja Perempuan Kabupaten Mamuju, yang merupakan salah satu bagian dari Program kemanusiaan dan ketangguhan (Humanitarian dan Resilience-Har) oleh lembaga Swadaya Mitra bangsa (Yasmib) dan Yappika, hari ini digelar di wisma Malaqbi mamuju.

Dalam kegiatan yang di ikuti oleh puluhan remaja perempuan dari desa taan dan ahu sebagai salah satu lokus kegiatan Yasmib, serta dari forum anak, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si, mengaku sangat respect terhadap kegiatan dalam upaya pengembangan SDM perempuan yang digelar Yasmib, terlebih dalam kegiatan tersebut akan menjadi forum diskusi untuk melahirkan rekomendasi dalam upaya mencari kiat-kiat terbaik dalam mengatasi kompleksitas persoalan perempuan dan remaja, seperti persoalan kekerasan maupun pelecehan seksual yang angkanya masih terbilang tinggi di kabupaten mamuju.

Selebihnya, Sutinah Suhardi, mengaku pemerintah kabupaten mamuju akan senantiasa siap untuk mengawal rekomendasi hasil dari forum temu kader remaja perempuan oleh Yasmib dan Yappika dan akan dilakukan singkronisasi terhadap kebijakan pemerintah daerah, demi membuka kesempatan kepada kaum perempuan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta masih dalam upaya menekan angka kekerasan dan pelecehan perempuan di kabupaten mamuju.

Sebelum itu, Direktur eksekutif Yasmib Sulawesi, Rosniati Azis, menerangkan, gelaran temu kader remaja perempuan yang dilaksanakan tersebut, berangkat dari rasa tanggung jawab terhadap berbagai issu dan persoalan yang masih dihadapi oleh kaum perempuan dan anak, ia menilai hal itu tentu tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah melainkan perlu keterlibatan semua stakeholders terutama dari kalangan remaja dan perempuan sendiri yang akan memikirkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan yang dihadapi dewasa ini, karenanya melalui forum diskusi temu kader remaja perempuan dipastikan akan merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan rumusan kebijakan daerah yang diharap lebih akomodatif terhadap persoalan anak dan perempuan.

Selain dihadiri bupati, temu kader oleh yasmib juga di ikuti oleh kepala bappepan mamuju,Budianto Muin, serta Plt Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Herlina Dahlan.(Diskominfosandi)

Hari Selasa, 9 November 2021, Yasmib Sulawesi, Seknas FITRA, dan KOMPAK bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar diskusi Desain Kegiatan Inovasi BPD PerKaSa. Kegiatan yang bertempat di ruang rapat wakil bupati Bantaeng ini dibuka oleh Ramlah SE Msi., Kabid PPPA, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPP PA).

Dalam sambutannya, Ramlah mengatakan adanya kegiatan ini sangat membantu pemerintah Kabupaten Bantaeng, khususnya DPMDPP PA, dalam mendorong beberapa inovasi tentang isu-isu perempuan dan anak. Narasumber kegiatan ini adalah Rahman Ramlan dari Bonthain Institute. Peserta kegiatan Kabid Ekonomi, Kasi Kelembagaan Pemdes, BPD PerKaSa, FKBPD, Aktor Perempuan, para Kepala Desa, KPI Cab. Bantaeng, jaringan disabilitas, dan aktor Cempion Desa.*/**

Makassar, Terkini.id – YASMIB Sulawesi melakukan audience dengan Komisi Informasi (KI) Provisinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruang Komisi Informasi Lt. 3 Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Kamis, 21 Oktober 2021.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Pahir Halim, komisioner Komisi Informasi Benny Mansyur, Fauziah Erwin dan Andi Taddampali.

Kegiatan diawali dengan pengantar oleh Rosniaty Azis sekaligus menjelaskan program yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 bulan kedepan. Program ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan informasi publik di sektor sumber daya alam  dan lingkungan hidup serta memperkuat pemahaman organisasi masyarakat sipil terkait keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Sulsel mengatakan, dengan melibatkan semua stakeholder yang mempunyai komitmen kuat akan menjawab problem selama ini terjadi.

“Salah satu penyebab utama dari permasalah selama ini yakni tertutupnya informasi publik di beberapa OPD,” ungkapnya.

Sementara Komisioner KI Sulsel Benny Mansyur MP menambahkan, bahwa hampir semua OPD sudah memiliki SOP terkait pengelolaan informasi publik akan tetapi belum secara maksimal berjalan dengan baik.

“Dengan adanya program ini diharapkan bisa memaksimalkan pengelolaan informasi publik khususnya di OPD Sulawesi Selatan,” tutur Benny.

Terkini.id, Makassar – Momentum memperingati Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu Internasional yang diperingati setiap 28 September, YASMIB Sulawesi bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Sulsel melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Toraja Room Kantor Gubernur Provinsi Sulsel. Senin, 27 September 2021.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina yang mewakili Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Diskominfo Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel Pahir Halim dan Anggota KI diantaranya Fauziah Erwin dan Beni Mansjur.

Penandatanganan MoU terkait bagaimana peran Organisasi Non Pemerintah (NGO) dalam pengembangan strategi implementasi dan pengawasan Keterbukaan Informasi khususnya di Sulawesi Selatan.

Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina mengatakan, penandatanganan MoU dengan YASMIB Sulawesi ini terkait dengan pembinaan, pengawasan dan bagaimana proses keterbukaan informasi publik dan bagaimana melaporkan, hal ini juga termasuk transparansi keuangan desa.

“Ini perlu terus-menerus mendapatkan bimbingan dan kerjasamanya di Sulawesi Selatan, termasuk pilot proyeknya di Bantaeng dan Pangkep. Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung hal ini,” jelasnya.

Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Komisi Informasi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman mengenai peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi keterbukaan informasi publik. Acara diselenggarakan di Ruang Toraja, kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 September 2021, dalam rangka memperingati Hari untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day.

Kegiatan itu dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Tautoto Tana Ranggina dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Amson Padolo. Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Pahir Halim serta anggotanya, Fauziah Erwin dan Beni Mansjur, turut datang dalam acara tersebut.

Tautoto Tana Ranggina mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan YASMIB Sulawesi terkait dengan pembinaan dan pengawasan keterbukaan informasi publik, salah satunya mengenai dana desa. “Kegiatan ini perlu dibimbing, khususnya pilot project di Kabupaten Banteng dan Pangkep. Pemerintah Sulawesi Selatan sangat mendukung hal ini,” kata Tautoto.

Pangkep — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pitusunggu, Kabupaten Pangkep, menggelar kegiatan pembekalan dan sosialisasi Tim Pelaksana Pemilihan Kepala Desa pada Senin, 23 Agustus 2021. Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD H. Naharuddin. Peserta dalam kegiatan ini di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan masayarakat serta calon kepala desa.

Pembekalan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada Tim Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Materi yang disampaikan kepada tim adalah (1) Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; (2) Tahapan Pilkades yang terdiri dari 4 tahapan yakni Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemungutan Suara, dan Tahapan Penetapan Pemenang. 

Diketahui, jadwal Pilkades di Pitusunggu diundur tiga kali karena pandemi Covid-19. Batas pendaftaran calon kepala desa juga diperpanjang sampai 21 September 2021. Menurut perwakilan DPMD, Mursalim, pilkades diharapkan bisa digelar pada bulan November.

“Tidak diundur lagi sehingga pesta demokrasi desa bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

MAKASSAR – Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Rosniaty Azis menilai, politik uang di Indonesia khususnya Sulawesi, ibarat penyakit sudah memasuki stadium empat hingga lima.

Itu disampikan lewat program Women Talk edisi#8, Politik Uang: Ancaman Bagi Kesejahteraan Sosial.

Menghadirkan tiga pembicara, Ketua Prodi Doktor Ilmu Politik Unhas, Gustiana A Kambo, Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih, dan Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Azis.

Women Talk merupakan program Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) bekerjasama dengan Woman Demokrasi Network (WDN) disupport oleh Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel dan Kaukus Perempuan Politik Sulsel.

Rosniaty menyampaikan, dalam situasi serba sulit terkadang uang atau barang merupakan alat kampanye yang cukup ampuh mempengaruhi masyarakat. Sering sekali kecerdasan intelektual  tidak jadi tolak ukur untuk mengukur satu calon layak atau tidak dipilih.

“Karena ternyata faktor kekayaan finansial jadi penentu pemenangan pemilu,” jelasnya lewat program Women Talk edisi #8 yang disiarkan lewat YouTube tribun-timur, Jumat (23/7/2021) sore.

Dijelaskan Rosniaty, praktik politik uang terjadi mulai dari proses pemilihan kepala desa, bupati atau wali kota, gubernur hingga pemilihan legislatif.

“Dulu masih mendengar politik uang hanya terjadi di pilcaleg tapi ternyata tingkat Pilkades pun begitu. Sepertinya kalau penyakit ini sudah stadium empat hingga lima,” tuturnya.

Ia menilai, fenomena ini adalah ancaman kesejahteraan sosial. Itu terjadi di Sulawesi dengan terkikisnya nilai-nilai budaya.

“Kita selalu menyampaikan ke publik nilai masyarakat yang kita bangun dari dulu ada yang namanya malempu (jujur), magetteng (tegas), kalau dipadukan satu paket adalah nilainya integritas,” ungkapnya.

“Ditambah dengan sipakkainge, sudah mulai luntur dan saya melihat nilai ini hanya ada di atas kertas tapi praktiknya di lapangan sudah terkikis habis,” sambungnya.

Yasmib (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) dengan dukungan Department of Foreign Affair and Trade Australia, mengadakan focus group discussion (FGD) implementasi akuntabilitas sosial Kabupaten Pangkep, 7 Juli 2021, di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Tujuan FGD adalah:

  1. Merumuskan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa terkait implementasi akuntabilitas sosial untuk mewujudkan pemerintah desa yang transparan dan partisipatif
  1. Mendorong pemerintah daerah, badan permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah desa terkait replikasi pekan aspirasi dan Sekar Desa
  1. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep melahirkan sebuah kebijakan anggaran untuk penguatan BPD di Kabupaten Pangkep

Abdul Haris, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Pangkep, yang membuka kegiatan FGD, menyampaikan bahwa peran Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD) dalam mewujudkan akuntabilitas sosial sangat penting karena salah satu perannya memonitor dan mengevaluasi pembangunan desa.

Andi Muhammad Hidayat, Koordinator Kabupaten Program Implementasi Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintah Desa yang Transparan dan Partisipatif, menjelaskan refleksi program tahun 2020.

Dzulfadli, Kepala Bidang Pemerintah Desa PMD, menyampaikan pendapatnya yaitu untuk menciptakan desa yang transparan maka desa harus membentuk peraturan desa atau peraturan kepala desa tentang keterbukaan informasi dan pelayanan informasi yang mengakomodir terbentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Setelah tanya-jawab, FGD diakhiri dengan penandatanganan komitmen implementasi akuntabilitas sosial di Kabupaten Pangkep dan penyerahan Buku Sekar Desa versi terbaur kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep.

Setelah penjelasan Fasilitator dilanjut dengan Sesi Diskusi dan diakhir dengan Penandatanganan Komitmen Implementasi Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Pangkep & penyerahan Buku Sekar Desa versi terbaru kepada DPMD Kab. Pangkep. Ada 5 point komitment yang disepakati dalam kegiatan FGD Implememtasi Akuntabilitas Sosial Kab. Pangkep.

Pangkep —Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang transparan, partisipatif akuntabel dan inklusi dibutuhkan komitmen berbagai pihak, baik Pemerintah Desa, BPD, Masyarakat serta Supra Desa dalam hal ini Pemerintah Kabupaten.

YASMIB Sulawesi bersama Seknas FITRA dan KOMPAK yang didukung oleh DFAT Australia melaksanakan FGD Implementasi Akuntabilitas Sosial Kabupaten Pangkep, di ruang Pola kantor Bupati Kabupaten Pangkep yang dihadiri oleh peserta berjumlah 22 orang diantaranya dari, TA, P3MD, PTPD, Pemerintah Desa dan BPD pada Rabu, 7 Juli 2021.

Kegiatan tersebut bertujuan yaitu pertama untuk merumuskan komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa terkait implementasi akuntabilitas sosial untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang transparan dan partisipatif, kedua mendorong Pemerintah Daerah, BPD dan Pemerintah Desa terkait replikasi pekan aspirasi dan SEKAR Desa dan terakhir mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep melahirkan sebuah kebijakan untuk penguatan BPD di Kabupaten Pangkep

Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Abd. Haris membuka kegiatan tersebut secara resmi dan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peran PTPD dalam mewujudkan Akuntabilitas Sosial sangat penting karena salah satu perannya yakni monitoring dan evaluasi pembangunan Desa.

Setelah sambutan Kadis PMD, dilanjut dengan Rekleksi Program tahun 2020 oleh Koordinator Kabupaten A. Muh. Hidayat.

Dzulfadli selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa PMD mengatakan, untuk menciptakan Desa yang transparan maka Desa harus membentuk Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa tentang Keterbukaan Informasi/Pelayanan Informasi yang akan mengakomodir terbentuknya PPID Desa.

Setelah penjelasan Fasilitator dilanjut dengan Sesi Diskusi dan diakhir dengan Penandatanganan Komitmen Implementasi Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Pangkep dan penyerahan buku Sekar Desa versi terbaru kepada DPMD Kab. Pangkep.

PANGKEPINFO — Kompak kerjasama Yasmib dan Seknas FITRA Gelar kegiatan Pokus Group Discussion (PGD) Program Implementasi Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang trasparan dan partisipatif, di tingkat Kabupaten, Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (7/7/2021).

Haris Has Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep menerangkan, terkait pelaksanaan kegiatan ini PTPD adalah pendamping utama dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintah desa BPD seragam dan sejalan terkait dengan apa yang harus dilaksanakan di desa. Ujar Haris Has Saat membuka Pokus Group Discussion (PGD).

Lanjut Haris, ia selalu mengingatkan bahwa dimana pada pelaksanaan musrembang desa berbeda dengan musrembang kelurahan, dimana hasil musrembang desa ada dua diantaranya pelayanan dasar yang dikenal APBdes dan yang menjadi kewenagan dan bukan kewenagan itu kita dampingi ditingkat kabupaten. Ujarnya.

Ia juga berharap kepada BPD dan Kepala Desa agar melakukan koordinasi yang baik dengan LPM dimana LPM juga punya tugas perencanaan, menampung aspirasi dan BPD tetap mitra kepala desa,

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa kegitan ini bukan cuma sekedar seremoni, namun beberapa kegiatan TRASPARASI seperi di balocco misten, itu banyak pihak memberi apresiasi dan berharap kegitan-kegiatan sperti itu terus berlanjut, kami berharap kehadiran PTPD bisa membantu BPD. Katanya.

“Perhatian teman-teman Yasmid dan Kompak terhadap pemerintah daerah itu sangat besar khusunya di desa, tak lupa Haris mengatakan bahwa pada kegiatan hari bukan hanya sekedar datang atau seremoni tapi betul-betul menerima ilmu dan bisa diterapkan di desa masing-masing.” Jelas Haris

Pada kegiatan tersebut, Kabid PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, dalam penyampaianya bahwa membangun sebuah skema, bagaiman mengimplementasikan yang terkait dengan Akuntabilitas yang ada di pemerintahan desa.

Lanjut Zulfadli, ia mengatkan ini sangat erat kaitanya dengan BPD, Kepala Desa dalam hal melakukan kewajiban memberikan ruang ke fublik terkait informasi-informasi desa.

Hari ini kita akan meramuh sebuah konsep untuk mendorong berlanjutnya sebuah Akuntabilitas (keterbukaan informasi fublik) tentang layanan standar inpormasi fublik yang ada di desa

Dikatan juga, bahwa terkait peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik, ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang memamfaatkan dasar hukum ini, juga memberikan statmen bahwa desa tidak terbuka, trasparan, akutabel tidak bisa mempertanggung jawabkan serta tidak ketrasparan.

Disampaikan juga, bahwa kepala desa tidak bisa serta merta Ketika mau melaksanakan pemberian informasi tentu ada yang harus dipenuhi, seperti informasi secara berkala dan wajib diumumkan, tentu ada juga informasi tidak tiap hari diumumkan dan harus ada persetujuan bersama baru di umumkan, seperi papan trasparansi sudah memenuhi dalan hal memberikan informasi secara berkala.

“Yang perlu dilakukan adalah metris program yamg masuk kedesa dimana selama ini yang selalu di informasikan adalah program yang bersumber dari Dana Desa (DD), inilah salah saru kewajiban kepala deaa berkaitan dengan mengimpertarisir juga program-program selain APBdes.” Jelas Zulfadli.