YASMIB Sulawesi, KOMPAK dan Seknas FITRA Gelar PGD. Wujudkan Pemerintah Desa Trasparan Partisipatif
PANGKEPINFO — Kompak kerjasama Yasmib dan Seknas FITRA Gelar kegiatan Pokus Group Discussion (PGD) Program Implementasi Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang trasparan dan partisipatif, di tingkat Kabupaten, Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (7/7/2021).
Haris Has Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep menerangkan, terkait pelaksanaan kegiatan ini PTPD adalah pendamping utama dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintah desa BPD seragam dan sejalan terkait dengan apa yang harus dilaksanakan di desa. Ujar Haris Has Saat membuka Pokus Group Discussion (PGD).
Lanjut Haris, ia selalu mengingatkan bahwa dimana pada pelaksanaan musrembang desa berbeda dengan musrembang kelurahan, dimana hasil musrembang desa ada dua diantaranya pelayanan dasar yang dikenal APBdes dan yang menjadi kewenagan dan bukan kewenagan itu kita dampingi ditingkat kabupaten. Ujarnya.
Ia juga berharap kepada BPD dan Kepala Desa agar melakukan koordinasi yang baik dengan LPM dimana LPM juga punya tugas perencanaan, menampung aspirasi dan BPD tetap mitra kepala desa,
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa kegitan ini bukan cuma sekedar seremoni, namun beberapa kegiatan TRASPARASI seperi di balocco misten, itu banyak pihak memberi apresiasi dan berharap kegitan-kegiatan sperti itu terus berlanjut, kami berharap kehadiran PTPD bisa membantu BPD. Katanya.
“Perhatian teman-teman Yasmid dan Kompak terhadap pemerintah daerah itu sangat besar khusunya di desa, tak lupa Haris mengatakan bahwa pada kegiatan hari bukan hanya sekedar datang atau seremoni tapi betul-betul menerima ilmu dan bisa diterapkan di desa masing-masing.” Jelas Haris
Pada kegiatan tersebut, Kabid PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, dalam penyampaianya bahwa membangun sebuah skema, bagaiman mengimplementasikan yang terkait dengan Akuntabilitas yang ada di pemerintahan desa.
Lanjut Zulfadli, ia mengatkan ini sangat erat kaitanya dengan BPD, Kepala Desa dalam hal melakukan kewajiban memberikan ruang ke fublik terkait informasi-informasi desa.
Hari ini kita akan meramuh sebuah konsep untuk mendorong berlanjutnya sebuah Akuntabilitas (keterbukaan informasi fublik) tentang layanan standar inpormasi fublik yang ada di desa
Dikatan juga, bahwa terkait peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik, ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang memamfaatkan dasar hukum ini, juga memberikan statmen bahwa desa tidak terbuka, trasparan, akutabel tidak bisa mempertanggung jawabkan serta tidak ketrasparan.
Disampaikan juga, bahwa kepala desa tidak bisa serta merta Ketika mau melaksanakan pemberian informasi tentu ada yang harus dipenuhi, seperti informasi secara berkala dan wajib diumumkan, tentu ada juga informasi tidak tiap hari diumumkan dan harus ada persetujuan bersama baru di umumkan, seperi papan trasparansi sudah memenuhi dalan hal memberikan informasi secara berkala.
“Yang perlu dilakukan adalah metris program yamg masuk kedesa dimana selama ini yang selalu di informasikan adalah program yang bersumber dari Dana Desa (DD), inilah salah saru kewajiban kepala deaa berkaitan dengan mengimpertarisir juga program-program selain APBdes.” Jelas Zulfadli.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!