Sikap Koalisi OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel Pasca Sidang Pembacaan Putusan Bawaslu Sulsel dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Sulsel
Sikap Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel Pasca Sidang Pembacaan Putusan Bawaslu Sulsel dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Sulsel
Bahwa pada hari jumat 6 januari 2023 majelis Hakim pemeriksa Bawaslu Sulsel telah memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan, sebagaimana yang termuat dalam putusan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL./PROV/27.00/XII/2022 yang pada intinya sebagaimana dalam amar putusannya “Menyatakan terlapor (KPU Sulawesi selatan) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme, pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” Bahwa terkait dengan putusan sebagaimana di atas maka kami perlu menyikapi beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Majelis Pemeriksa diduga tidak Imparsial, dan tidak secara serius menggunakan kewenangannya dalam memeriksa laporan pelapor, hal mana pada saat proses pemeriksaan di sidang, Pelapor beberapa kali memohon ke Majelis Pemeriksa untuk menghadirkan pihak terkait yakni KPU Kabupaten Gowa, KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Wajo, KPU Kabupaten Barru dan KPU Kabupaten Pangkep, dengan argumentasi Pihak terkait merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap pokok Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan, namun oleh Majelis Pemeriksa menyampaikan pada pokoknya bahwa bukti-bukti yang disampaikan telah cukup olehnya itu majelis Pemeriksa menolak Permohonan Pelapor, padahal Pelapor sangat berkepentingan untuk menghadirkan Pihak terkait sebagaimana dalil Pelapor terkait jumlah Partai Politik TMS dan MS, sekaligus mengkonfirmasi bukti bukti yang dihadirkan oleh Pelapor dan terlapor agar membuat terang proses persidangan.
- Bahwa Majelis Pemeriksa telah mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor. Majelis Pemeriksa sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti berupa link website berita media yang disampaikan Pelapor dalam persidangan, Hal mana Pelapor dalam perkara telah mendalilkan bahwa terdapat dugaan perubahan data dan dugaan manipulasi data sebagaimana diberitakan di berbagai media-media yang dijadikan bukti dalam perkara aquo, dalam pertimbangannya dalil dan bukti-bukti tersebut sama sekali tidak dinilai sebagai bukti oleh Majelis Pemeriksa;
- Majelis Pemeriksa tidak memeriksa seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pelapor, majelis Pemeriksa sama sekali tidak memberikan pertimbangkan terkait dalil pada Poin 4 Laporan Pelapor. yang pada pokoknya menyatakan bahwa “keputusan atau penetapan rapat pleno yang diambil terlapor tidak berdasarkan hasil verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan Partai Politik”.
- Bahwa pada Putusan angka 6 huruf b Halaman 67 tentang kesimpulan pelapor dan terlapor yang berbunyi “ bahwa selain kesimpulan yang diajukan oleh terlapor di atas, salah seorang terlapor juga mengajukan kesimpulan tersendiri, selanjutnya akan menjadi penilaian tersendiri oleh majelis pemeriksa” namun faktanya ketika dibaca secara teliti pada putusan aquo, ternyata tidak satupun yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis pemeriksa bawaslu.
- Majelis Pemeriksa dalam Putusannya tidak menggunakan alat bukti berupa “pengetahuan majelis pemeriksa” sebagai salah satu alat bukti yang sah. Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah selayaknya memiliki data-data hasil pengawasan verifikasi faktual partai politik, Majelis Pemeriksa sama sekali tidak memberikan pertimbangan terkait pencocokan bukti Berita Acara Hasil Verifikasi Parpol dengan hasil pengawasan Bawaslu yang dapat digunakan sebagai bukti “Pengetahuan Majelis”.
- Majelis Pemeriksa tidak cukup mempertimbangkan hukum. Majelis Pemeriksa dalam pertimbangannya (Poin 16 Halaman 74) jelas menimbang pada pokoknya bahwa “dalam PKPU 4 Tahun 2022 tidak diatur secara tegas tentang pihak terkait yang dapat hadir dalam rapat pleno”. Majelis Pemeriksa gagal menemukan bahwa pengaturan teknis mengenai Rapat Pleno diatur secara menyeluruh pada PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2020. Hal mana dasar pembentukan PKPU 4 Tahun 2022 adalah PKPU 8 Tahun 2019 yang dapat dibaca pada ketentuan konsiderannya;
- Bahwa Pertimbangan pada halaman 70 Majelis Pemeriksa mendalilkan “Menimbang berdasarkan pasal 3 Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu “Penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM dilakukan dengan prinsip, cepat, tidak memihak,………” namun faktanya Majelis Pemeriksa Bawaslu sulsel memihak pada Terlapor, keberpihakan Majelis Pemeriksa bawaslu bisa dilihat pada amar pertimbangan putusan aquo pada halaman 67 angka 1 sampai halaman 69 angka 10, hal mana dalam amar pertimbangan tersebut tidak ada satupun fakta persidangan dan alat bukti dari Pelapor yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan Putusan.
- Bahwa terhadap hasil putusan Majelis Pemeriksa, Pelapor bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulsel akan melakukan Eksaminasi Publik terhadap putusan yang dinilai tidak profesional dalam penetapannya. Dan atas putusan tersebut Koalisi OMS akan menempuh mekanisme hukum yang diatur lainnya.
Demikian rilis ini kami buat untuk diedarkan, sekaligus menjadi sikap resmi dari kami OMS menyikapi Putusan tersebut.
Makassar, 11 Januari 2023
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel
1. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
2. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
3. Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel
4. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
5. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel
6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar
7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)
8. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi
9. Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulawesi Selatan.
10. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
11. Yayasan Masagena Center Sulsel
12. Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel
13. Balla Inklusi Sulsel
14. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan
15. Yayasan Mitra Husada (YMH) Sulsel
16. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
17. Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) Sulsel
18. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar
19. Institute of Community Justice (ICJ) Makassar
20. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kemasyarakatan (LP2K) Sulsel
21. Wadjo Institute
22. Yayasan Pabbata Ummi (Yapta-U)
23. Forum BARANI
24. Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) Palopo
25. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel
26. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)
Sulsel
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!