Diskusi Terbatas Draft RPJMD Menuju Pembangunan Inklusif di kabupaten Gowa
Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 menjelaskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
Ada 5 Prinsip-prinsip yang penting harus diperhatikan pada saat proses penyusunan RPJMD yaitu 1. Strategis 2. Demokratis dan Partisipatif 3. Politis 4. Perencanaan Bottom Up 5. Perencanaan Top Down, Untuk dapat mengukur keberhasilan Tujuan dan Sasaran maka harus dilengkapi indikator. Tujuan dan Sasaran harus menggambarkan urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang terlaksana Rabu, 10 Februari 2016 yang bertempat di Hotel Remcy Panakukkang (Ex Horison Panakkukang) dengan dihadiri oleh Unsur Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Desa, elemen masyarakat, pemuda dan NGO itu sendiri.
Pada kegiatan ini yang akan menjadi Narasumber H.Muchlis, SE, MSi Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa (Menjelaskan Pokok-pokok Pembangunan Inklusif di Kabupaten Gowa) Sujjadah, S.Stp, MM Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Gowa (Menjelaskan Pokok-pokok Draft RPJMD Kabupaten Gowa yang mendukung Pembangunan Inklusif).
Kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui gambaran awal draft RPJD Kabupaten Gowa terkait pembangunan Inklusif untuk menyamakan persepsi terkait Pembangunan Inklusif di Kabupaten Gowa dan harapan dari kegiatan ini adanya Gambaran awal terkait Pembagunan Inklusif ke dalam draft RPJMD Kabuoaten Gowa, terbangunnya persepsi yang sama tentang pembangunan inklusif antara CSO, NGO (Non Government Organization), DPO (Difabel People Organization) dengan Pemerintah Kab. Gowa.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!