YASMIB Diskusi Kampung Disabilitas di Desa Mallari dan Carigading

, ,

YASMIB Sulawesi, BONE – Diskusi kampung khusus disabilitas merupakan satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan Program Peduli Pilar Disabilitas tahap I Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi. Dalam kegiatan ini banyak penggalian akar permasalahan yang dirasakan oleh disabilitas.

Mulai level desa hingga ke level kabupaten. Khususnya pelayanan hak dasar yang dialami disabilitas.

Selain itu, dalam diskusi, YASMIB juga mensosialisasikan program Peduli Pilar Disabilitas tahap II (tahun 2017-2018), mengetahui perubahan yang terjadi pada program peduli tahap I dan  mengetahui perkembangan pelayanan dasar bagi disabilitas di pedesaan.

“Beberapa hal yang dicapai dalam diskusi kampung ini adalah tersosialisasinya rencana kerja program Peduli Pilar Disabilitas tahap II dan adanya cerita perubahan yang terjadi setelah program peduli tahap I,” kata Hamzah, Penanggung Jawab Program Peduli Wilayah Kab.Bone.

Diskusi kampung disabilitas digelar Yasmib di Desa Mallari dan Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, 28 Juli 2017.

Peserta atau unsur yang terlibat dalam diskusi kampung ini antara lain aparat pemerintah Desa Mallari dan Carigading, penyandang disabilitas yang ada di Desa Mallari dan Desa Carigading, relawan Desa Mallari dan Carigading, organisasi disabilitas tingkat desa dan kabupaten (PPDI), lembaga mitra lokal kabupaten dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone, dan YASMIB Sulawesi sebagai pelaksana program.

Diskusi Kampung Disabilitas di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone. Jumat, 28 Juli 2017.

Fasilitator dalam kegiatan diskusi kampung khusus disabilitas berasal dari Lembaga Mitra Lokal Yasmib Sulawesi, dalam hal ini adalah LPP Kabupaten Bone.

“Dalam proses diskusi fasilitator mencoba menggali kembali informasi-informasi dari peserta terkait dampak dan manfaat dari program dilakukan pada tahap I,” kata Hamzah.

Informasi yang digali adalah terkait sejauh mana penyandang disabilitas di Desa Mallari dan Carigading mendapat haknya sebagai penyandang disabilitas dari sisi pelayanan dasar atau lainnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *