YASMIB Sulawesi Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Penelitian

,

Terkini.id, Makassar –YASMIB Sulawesi bekerjasama dengan KSI dan Seknas FITRA melaksanakan workshop sosialisasi pengadaan penelitian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 62 dan pelaksanaannya dalam Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang penelitan dan Permenristekdikti No 20 Tahun 2018 tentang penelitian dan mengidentifikasi peluang dan tantangan pelaksanaannya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang penelitan dan Permenristekdikti No 20 Tahun 2018 tentang Penelitian dan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan pelaksanaannya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Unsur Peserta dalam kegiatan ini ialah Pemprov Sulsel, Akademik (Universitas), CSO/Lembaga Penelitian dan perwakilan dunia usaha.

Misbah Hasan-Sekjen FITRA, mengatakan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah melalui Swakelola Tipe III, kerjasama Bapelitbangda Sulsel untuk mensosialisasikan swakelola tipe III terkait pasal 62 dalam perpres 16/2018 mengenai penelitian, untuk memahami dan bagaimana mengimplementasikan pasal 62 tersebut.

Latar belakangnya sudah cukup lama, bahwa NGO mitra KSI mencoba melakukan penelitian terkait hambatan misalnya akses data.

Banyak penelitian yang tidak dipakai dalam rujukan dalam membuat kebijakan. Pada kegiatan ini akan membahas problem-problem atau hambatan serta administrasi dalam proses kerjasama ormas dengan Pemprov dalam Swakelolah Tipe III.

Budi Bahroelim-Nowledge Sector Initiative (KSI), mengatakan Program KIS adalah Program kemitraan pemerintah Indonesia dan Australia untuk mendorong penggunaan data dan analisis yang lebih baik dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Salah satu fokus kerja KSI adalah mendukung terciptanya ekosistem riset yang lebih baik, di mana pendanaan penelitian termasuk aspek penting yang perlu dikawal secara berkelanjutan.

Harapannya dengan adanya kolaborasi ini bisa mengembangkan potensi ekonomi daerah.

Kepala Bapelitbangda-Junaedi mengatakan, menyampaikan apresiasi, seperti inilah wujud sinergitas, bagaimana mendorong hal-hal sector strategis.

Gubernur mendorong apapun yang dilakukan itu berbasis riset. Saat ini pemprov lagi melakukan riset pengembangan SUTERA SDI Sulawesi selatan.

Terkait pasal 62 dalam perpres 16/2018, dalam penyusunan APBD memang ada hal menarik disini terkait modeling penganggaran aturannya dikeluarkan oleh kemendagri, ada hal subtansional, kita di daerah ada petunjuk teknis. Dalam kemendagri di fokuskan hanya untuk kegiatan konstruksi untuk kegiatan multiers. Harapannya diskusi ini menjadi wadah solusi karena kebutuhan riset ini untuk kebutuhan kita semua untuk kesejahteraan kita semua. Ini menjadi peluang kita semua bagimana momentum ini menjadi bagian strategis dalam menyusun APBD tahun 2021, termasuk perubahan 2020.

Swakelola Tipe III ini bisa sejalan dengan standar akuntansi pemerintah sebagai wujud akuntabilitas dan target dari diskusi ini supaya bisa implementasikan ke depan. Harapan output dalam kegiatan ini ialah terbangun pemahaman mengenai pelaksanaan Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang Penelitian dan aturan turunannya di lingkup pemerintah daerah dan peluang dan tantangan dalam penggunaan Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 62 tentang Penelitian dan aturan turunannya di lingkup pemerintah daerah.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *