PPID Pemprov Sulsel Susun Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik
SuaraSulsel.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, membuka rapat pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik. Berlangsung di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Januari 2022.
Abdul Hayat menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi.
Bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel. Didukung Publish What You Pay Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterbukaan informasi sektor lingkungan dan sumber daya alam di Sulsel.
“Kehadiran kita hari ini merupakan upaya untuk menjawab tantangan dimaksud, di mana sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi di semua sektor,” ujarnya.
Saat ini, kata Abdul Hayat, PPID telah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi publik, namun masih berdasarkan format dan substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“SOP layanan informasi publik bagi PPID seperti mata uang koin yang memiliki dua sisi. Dimana sisi pertama, sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengelolaan SDA. Sedangkan sisi yang satunya, bermanfaat bagi OPD dalam melaksanakan tugasnya terkait hal tersebut guna menghindari jeratan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim YASMIB Sulawesi selaku fasilitator dan panitia, serta KIP Sulsel sebagai technical assistant. Untuk bersama-sama memberikan asistensi teknis penyusunan SOP layanan informasi publik bagi PPID.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi Publik Sulsel, dan Direktur Eksekutif Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!