FGD Pelembagaan Akuntabilitas Sosial Kabupaten Pangkep

, ,

Kamis, 23 Juli 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep.

Pangkep — YASMIB Sulawesi melalui Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintah Desa yang Transpran dan Partisipatif kerjasama Seknas FITRA dan KOMPAK atas dukungan DFAT Australia, melaksanakan FGD Pelembagaan Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Pangkep sebagai langkah awal untuk menyusun suatu rumusan pelembagaan akuntabilitas social bisa diterapkan di semua desa dampingan program serta tereplikasi ke semua desa yang ada di Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini bertujuan untuk Mendorong komitmen Pemerintah daerah dan atau pemerintah desa terkait replikasi Posko Pengaduan/Pekan Aspirasi dan Sekolah Anggaran (SEKAR) desa di kabupaten Pangkep.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bappeda (Mewakili Wakil Bupati Pangkep) yang mengapresiasi program dan mendorong program dapat berjalan dengan maksimal di desa dan bisa didampingi secara berlanjut, tidak parsial.

Dzulfadli (Kabid Pemdes) dan Hidayat (DC) Selanjutnya memberi arahan terkait gambaran tujuan dan apa yang ingin dicapai dalam diskusi, menjelaskan tujuan kegiatan dan merefresh terkait program yang sebelumnya telah berjalan dari tahun 2019 tentang Program Melek Anggaran untuk tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel. Tahun 2020 dengan tema yang berbeda yaitu program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan pemerintah desa yang transparan dan partisipatif dengan tembahan 3 desa yaitu Desa Pitusunggu, Desa padang Lampe, Kecamatan Ma’rang dan Desa Kaba, Kecamatan Minasatene.

Masyita (Direktur Program YASMIB) mengarahkan peserta desa lama diminta untuk sedikit bercerita terkait program yang telah berjalan dan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Desa dan BPD dalam program sebelumnya. Dan meminta respon untuk desa tambahan terkait program yang akan dilaksanakan di desanya.

Adapun beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi:

Masita Direktur Program YASMIB Sulawesi
  • Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat terkait pengawasan dan pembinaan desa.
  • Kelembagaan BPD, Forum BPD tingkat kabupaten Pangkep. Perlu ada Peraturan Bupati. Inisiasi lahir dari beberapa desa belum mampu memberikan sinkronisasi hubungan mutualistic antara pemerintah desa dengan BPD. Untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang ada di desa.
  • Mendorong Standar pelayanan informasi desa, terkait peraturan Komisi informasi  No. 1 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan informasi public di desa. Hal ini juga berkaitan dengan PPID kabupaten Pangkep.
  • Bagian hokum mendorong DPMD membuat Ranperda BPD, baru desa membuat kelembagaannya. Bisa didorong pembentukan forum BPD memalui keputusan Bupati.
  • Informasi public di desa, seharusnya cepat dipikirkan oleh parat desa dengan menyesuaikan dengan peraturan terkait standar pelayanan informasi public di desa, dalam bentuk peraturan Desa. Perlu dibahas bersama antara Pemdes dan BPD.
  • Anggaran Penguatan BPD yang sebelumnya telah di refocusing itu masih ada dan belum digunakan, DPMD akan mendorong kembali anggaran tersebut pada APBD perubahan 2020.
  • Mattiro Baji, Sekdes; kami punya posyandes, dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat yang di kelola pemerintah Desa. Untuk peningkatan Aparatur Desa kami ada Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa (PMAD), di kecamatan ada PTPD dijadikan mentor pembelajaran untuk teman-teman di desa. 90% administrasi kependudukan telah dicover desa dengan dorongan YASMIB bersama KOMPAK dari program sebelumnya. Terkait Sekar Desa , kita sudah berkolaborasi dengan BPD untuk mendorong transparansi anggaran, Sebagian besar masyarakat sudah tau bagaiman pos-pos belanja di desa.
  • Wakil BPD, Mattiro Baji; kami sudah membuat beberapa regulasi, terkait pengelolaan keuangan di desa. Kami telah melakukan pekan aspirasi, melakukan jemput bola kepada masyarakat yang tidak atau belum bisa menghadiri forum di desa.
  • Ketua BPD, Mattiro Uleng; melakukan penggalian aspirasi didesa, door to door dan juga memperhatikan aspirasi dari disabilitas.
  • Sekcam, PTPD; dimana bisa diambil landasan hokum terkait forum BPD di kabupaten Pangkep. Teman-teman BPD butuh aturan sebagai cantolan untuk membuat forum BPD, mempercepat regulasi terkait keberadaan kelembagaan BPD.
  • Terkait forum komunikasi BPD, akan dipelajari lebih jauh oleh Bagian hokum kabupaten Pangkep.
  • Di kecamatan Liukang Tupabbiring Utara (LTU), PTPD sudah ada yang pensiun, beberapa PTPD sudah pindang dan sudah ada yang meninggal. Ada yagn mundur dan beberapa kurang aktif. Kegiatan sampai sekarang, memberikan peningkatan kapasitas untuk pemerintah desa. Di bawah bimbingan kompak melalui PMAD. Secara regulasi PMAD belum ada di desa, dianggarkan di APBDes kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa. Kegiatan PTPD dimulai dengan bagaimana mengidentifikasi apa yang dibutuhkan oleh pemerintah desa. Dilakukan di desa Mattiro Kanja dan Mattiro Baji yang merupakan wilayah program Kompak. Direplikasi ke 4 desa dengan cara mendatangi desanya turun ke desa dengan fasilitator belajar (Fasbel) di SK kan memalui SK Kecamatan. Dengan Fasbel, dilakukan PMAD dei desa tersebut. Khusus untuk LTU PTPD dibuatkan melalui SK Camat karena belum ada SK dari Kabupaten. Perlu juga dipikirkan untuk kesejahteraan tambahan untuk PTPD dengan pemberian insentif tambahan. Ke depannya mungkin perlu ada sertifikasi untuk fasilitator misalnya seperti PTPD, sehingga dea tidak bingung lagi mencari fasilitator.
  • Desa Kabba, Kades; pemerintah desa sudah melakukan penggalian aspirasi di desa, tinggal bagaimana menatanya untuk lebih baik ke depan. Terkait program ini kami membuka ruang di desa.
  • Pitusunggu, Kepala BPD; megucapkan terima kasih karena sebelumnya di pertemuan kami mengusulkan dan Alhamdulillah dipilih oleh program. Selama ini melaksanakan tugas dan fungsi BPD salah satunya melakukan penyerapan aspirasi, kalau ditanya sudah tapi belum bisa dipastikan apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya. Kami juga membutuhkan didampingi bagaimana caranya mebuat regulasi di desa. Sampai saat ini karena diundang pada pertemuan sebelumnya kami belajar memahami menggunakan modul Sekar Desa yang pernah dibagikan.
  • Desa Padang Lampe, Wakil BPD; kami pernah mengikuti Sekar Desa di Logos yang dilakukan sebelumnya. Pembentukan Forum BPD sudah dibahas jauh sebelumnya namun belum bisa terwujud. Pada hakekatnya kami sudah laksanakan tugas dan fungsi BPD, tapi kami masih membutuhkan bimbingan secara teknis. Output dari pelatihan kami sudah laksanakan, misalnya pekan aspirasi kami sudah laksanakan, namun yang telah dilakukan sedikit berbeda bukan full metode pekan aspirasi. Terkait transparansi penggunaan APBDes, juga sudah kami lakukan dengan memasang baliho APBDes.
  • Desa Kabba, Ketua BPD; mengapresiasi karena memilih desa Kabba. Sedikit gambaran, sebelum musdes terkait penggalian aspirasi kami sudah melakukan di tingkat RT untuk dibawa ke Musdes. Kami pernah mendorong peraturan desa ke bagian hokum setahun yang lalu, kami minta dikawal perdes itu melalui YASMIB.
  • P3MD; Perbup BPD juga kami kawal. Di tingkat desa mungkin lebih koordinasi antar lembaga seperti, pemdes, BPD dan LPM, bagaimana lembaga di desa bisa focus untuk menyelesaikan permasalahan di desa. Koordinasi antar lembaga di desa ini bisa menggunakan metode Sekar Desa. Untuk Kotak Aspirasi, desa bisa menerapkan berdasarkan kebutuhan dan kreatifitas di desa.
Dzulfadli (Kabid Pemdes) dan Hidayat (DC)

Dalam kegiatan melahirkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk melaksanakan Komitmen Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah desa terkait replikasi posko pengaduan/pekan aspirasi dan Sekolah Anggaran (SEKAR) Desa melalui dokumen penganggaran daerah dan atau desa di kabupaten Pangkep antara lain:

  1. DESA :
     DPMD mendorong Pemerintah Desa Berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk mereplikasi Sekar Desa, Posko Aspirasi, serta pelaksanaan pekan Aspirasi di dalam dokumen perencanaan desa baik itu diperubahan jika masih ada alokasi anggaran yang siap ataukah pada penganggaran tahun 2021.
     Penyediaan Kotak Aspirasi Di Desa, karena masih di dalam masa pandemic. Bida ditempatkan di rumah masing-masing dusun di desa.
     Pemerintah desa menginisiasi untuk diberikan pelatihan untuk Perangkat Desa dengan menganggarkan di APBDes.
  2. KECAMATAN
     Penyediaan Tim Fasilitator (PTPD) memposisikan perencanaan dan penganggaran, menyiapkan pelimpahan kewenangan ke kecamatan dari Bupati terkait penganggaran APBDes.
     Binwas, menyiapkan TIM yang akan diedukasi untuk memberikan pemahaman.
  3. KABUPATEN
     YASMIB, KOMPAK dan DPMD akan melakukan advokasi ke bagian hokum kabupaten pangkep terkait perbup BPD terkait salah satu kewenangan BPD untuk pembentukan Forum BPD. Paling tidak ada keputusan bupati sesuai arahan dari bagian Hukum.
     Butuh direfresh untuk PTPD. Kaitannya juga sebagai fasilitator untuk replikasi Sekar DesaButuh direfresh untuk PTPD. Kaitannya juga sebagai fasilitator untuk replikasi Sekar Desa.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *